KUBU RAYA, - Pelaku pembuang bayi perempuan di tempat sampah Sungai Raya Dalam ditemukan. Polisi mengamankan seorang perempuan janda berinisial MW (38 tahun), dan pria berinisial AN (40 tahun), pada Kamis, 2 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyebutkan, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap kedua tersangka.
MW nekat membuang bayi tersebut, karena malu bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap ia dengan AN, warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Joker Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya. Wanita berinisial MW ini merupakan warga asal Kabupaten Ketapang, berstatus janda dan bekerja sebagai buruh cuci pakaian.
“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi, yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain,” jelas Hasiholand, Jumat, 3 Maret 2023.
pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih sebagai sarana pelaku untuk membuang bayi, diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.
saat MW diinterogasi oleh petugas, lelaki atau ayah dari bayi tersebut adalah pria berinisial AN (40 tahun) warga Kelurahan Banjar Serasan.
“Penangkapan AN ini langsung di rumahnya oleh Tim Gabungan (Joker Polsek Sui Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya) pada pukul 20.45 WIB, tanpa perlawanan, ungkap Hasiholand.(*/Red)