LABUHAN BATU, BHINNEKANEWS71.COM Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun kepada keluarganya setelah diamankan hari minggu sore tgl 01 Mei 2022 oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 Wib.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Personil terhadap ibu PA berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin ibu PA Negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.
Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu pada hari Minggu tgl 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
ibu PA didatangi dirumahnya beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (Parlindungan Simbolon) 51 Th,suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang,setelah menitipkan lalu R pergi selanjutnya Suami Isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian,makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Selanjutnya suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin tgl 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pada hari Selasa tgl 03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di LAPAS Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1juta berat 1,5 Gram Bruto dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R.
Dengan berurai air minta ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya,terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.
Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami Isteri yang mempunyai Empat Orang Anak dan Dua Cucu PA dijadikan sebagai Saksi dan terhadap R akan diburon.bv24(Red).