Tampilkan postingan dengan label Lamongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lamongan. Tampilkan semua postingan

Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu Terima (SP2HP) ke-2 dari Dirreskrimum Polda Jatim

Juni 24, 2023
Kuasa Hukum Ujang Irawan, JAMAL SH dan Rekan




LAMONGAN -- Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu yang dilaporkan oleh pelapor Ujang Irawan masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Kasus yang dilaporkan tanggal 03 April 2023 kini tengah bergulir di meja penyidik Dirreskrimum Polda Jawa Timur, dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, 

Terbaru, Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke dua pada tanggal 09 Juni 2023.

Dalam SP2HP tersebut, polisi telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi, dan rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara biasa. 

Sementara kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum JAMAL SH dan Rekan meminta keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

"Kami selaku Kuasa Hukum pelapor atas nama saudara Ujang Irawan, meminta agar penanganan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum mendapat titik terang, Kita melihat nasib para mahasiswa sangat membutuhkan kejelasan status yayasan UNISLA yang lagi bersengketa dan semua berharap terbaik terhadap penanganan yang kini sedang berjalan untuk status tersebut," ujar JAMAL SH, kepada media ini, Sabtu (24/6/23). 

Dalam perkara ini, lanjut Jamal menjelaskan pihak kepolisian mungkin akan menambahkan pasal baru dalam undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan dugaan menyebarkan data pribadi, " Ini

tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan pasal baru terkait UU terbaru yang berhubungan dengan data privat/ktp," sambungnya.



Sekedar diketahui, Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.


Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.


Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.


Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.


Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.


Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Jamal.


Adapun Isi surat tersebut tertuang dalam SP2HP, diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Jawa Timur yang beralamat di Jalan Achmad Yani 116, Surabaya, pada 9 Juni 2023


Nomor: B079/SP2HP-2/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 April 2023 a.n. pelapor Ujang Irawan tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP:

Surat Dirreskrimum Polda Jatim Nomor: B/728/SP2HP-1/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tanggal 14 April 2023 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan, Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi, rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara biasa.(Red) 

Terkait Polemik YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ini Pernyataan Kuasa Hukum JAMAL SH dan Rekan

Juni 19, 2023
JAMAL SH & PARTNER

LAMONGAN --  Mencermati situasi terkini terkait polemik YPPTI Sunan Giri Lamongan khususnya tentang gaji dosen dan karyawan UNISLA bulan Mei 2023.


Melalui siaran pers yang diterima media, Senin 19 Mei 2023, Kuasa hukum dari Firma Hukum Jamal SH dan rekan atas nama Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan menyatakan serta menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


Yang pertama (1): Pencairan Gaji tidak ada kendala atau permasalahan terkait kecukupan kapasitas dan pertanggungjawaban keuangan YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Kepengurusan YPPTI di bawah Ketua Pengurus Ir Wardoyo, melalui Wakil Rektor II telah melayangkan Surat Edaran kepada Dekan, Direktur Vokasi dan Direktur Pascasarjana UNISLA No. 284/0115/U/R/L. 22/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Permintaan Rekap Absensi Bulan Mei 2023.

Data Rekap ini diminta Wakil Rektor Il kepada Dekan, Direktur Vokasi dan Direktur Pascasarjana UNISLA sebagai dasar untuk pencairan gaji bulan Mei 2023, Namun sampai tanggal 9 Juni 2023, surat dari Warek II tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh sebagian Dekan dan pejabat terkait, 

Akibatnya Ketua YPPTI belum dapat mencairkan keseluruhan gaji dosen dan karyawan UNISLA bulan Mei 2023.

Dalam hal ini, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ir Wardoyo siap kerjasama dengan Dekan dan pejabat terkait untuk menyerahkan data daftar gaji dosen, TU, tendik dan karyawan UNISLA pada bulan Mei 2023 kepada bendahara Universitas.



Kedua:  Bahwa sejak adanya sengketa kepengurusan YPPTI Sunan Giri Lamongan, maka Bank Rakyat Indonesia (BRI) memblokir rekening atas nama YPPTI Sunan Giri lamongan.


Hal ini tentu kami pahami sebagai prosedur hukum (legal) untuk akuntabilitas BRI, sehingga baik Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan atas nama Ir. Wardoyo maupun Bambang Eko Muljono tidak bisa mencairkan dana dari rekening BRI.


Ketiga:  Peristiwa Demonstrasi oknum Dosen dan tendik UNISLA ke Kancab BRI

Lamongan pada senin 19 juni 2023 pukul 09.15 wib menunjukkan bahwa:

A. Adanya ambisi pihak Bambang Eko Muljono untuk menguasai keuangan YPPTI Sunan Giri Lamongan dengan cara politik intimidasi massa tapa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

B. Tindakan tersebut sama dengan memaksa institusi lain dalam hal ini adalah BRI untuk melanggar hukum perbankan dengan cara memaksa membuka rekening institusi dalam hal ini YPPTI Sunan Giri Lamongan yang sedang dalam proses sengketa hukum.


C. Ketua YPPTI Ir. Wardoyo sangat menyayangkan cara-cara masyarakat akademik yang tidak mencerminkan etika akademik dan peraturan perundangan dosen, yang akan berpotensi mereduksi simpati dan dukungan masyarakat terhadap UNISLA.

D. Kejadian hari ini menunjukkan dan mempertegas bahwa status YPPTI Suman Giri Lamongan di bawah kepemimpinan Wardoyo adalah sah secara hukum. Sebaliknya meskipun Bambang Eko Muljono mengklaim bahwa YPPTI Sunan Giri Lamongan telah sah di bawah kepemimpinannya, tetapi keberadaannya tidak sah dan bermasalah secara hukum, karena dalam 3 bulan merubah 4 akta notaris.


E. Upaya Demonstrasi Dosen dan Tendik UNISL.A kepada BRI di Lamongan menjadi preseden buruk bagi nama baik atau kredibilitas UNISLA di mata masyarakat.


Oleh karena itu, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ir Wardoyo, menghimbau semua pihak untuk bersikap arief dan bijaksana, tidak terlibat dalam aktifitas yang mencoreng nama baik UNISLA.

Demikian pernyataan kami dari Firma Hukum Jamal SH dan rekan, Apa yang telah di sampaikan oleh Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan atas demonstrasi oknum dosen dan tendik UNISLA ke BRI menuntut pembukaan blokir rekening Bank atas nama UNISLA," terang Lawyer JAMAL and Partner tersebut, lebih lengkap pembaca dapat mengakses website Jamaldanrekan.com.(Red) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *