Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan

Polda Banten Ajak Santri di Pondok Pesantren Hidayatul Kamal Cegah Penyebaran Paham Intoleran, Radikal dan Terorisme

Agustus 14, 2024


LEBAK - Dalam rangka mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme, Polda Banten melakukan sosialisasi kepada para santri yang ada di Pondok Pesantren.


Kali ini, Polda Banten melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di Pondok Pesantren salafi Hidayatul Kamal yang berada di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Rabu, (14/08).


Adapun sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme ini dipimpin langsung oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.


Dari pantauan, terlihat seluruh santri sangat antusias untuk mendengarkan materi tentang pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme yang disampaikan langsung oleh Katim 2 Idensos Densus 88 Anti Teror Mabes Polri IPDA Hari Mulyono.


Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Banten,  AKBP Meryadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme pada generasi muda.


"Kegiatan kita pada hari ini tentang deradikalisasi memberikan pemahaman kepada generasi muda yakni para santri tentang bahaya intoleransi, radikalisme dan terorisme serta menumbuhkan rasa nasionalisme kepada seluruh santri terhadap negara Indonesia," kata AKBP Maryadi.


AKBP Maryadi menyebutkan bahwa saat ini Polda Banten telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di beberapa sekolah maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.


"Semoga melalui kegiatan ini kita dapat memperkuat pendidikan kewarganegaraan serta menanamkan pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta perlu memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga para generasi muda kita tidak mudah terjebak pada ajaran radikalisme,” tutupnya.


Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Kamal KH Endang mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di Pondok Pesantren Hidayatul Kamal tersebut.


"Terimakasih atas kunjungannya ke Pondok Pesantren kami, semoga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para generasi muda khususnya para santri dalam menjaga keutuhan NKRI," ucapnya.(*/Red) 

AMPP Desak Kejari Lebak Segera Tetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya Sebagai Tersangka

Juni 07, 2024





LEBAK,- Potret buram tata kelola desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan. telah memantik kami selaku Masyarakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL, oleh Oknum kepala desa Mekarjaya Kecamatan Pangarangan Kabupaten Lebak Banten.

Atas pengaduan Masyarkat yang membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020. Hasil advokasi yang kami lakukan bersama Masyarakat bahwa kami menemukan Ratusan Masyarakat Desa Mekarjaya Belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 250.000 Perorang dan kami pun mempunyai data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah.

Aksi damai yang di jaga sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum polres Lebak ini, menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera di tindaklanjuti, dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa di jadikan tersangka, karena di anggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup bukti.

Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapat keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas dugaan kasus tersebut. Hal ini di sampaikan Deris Haryanto usai Audiensi. Kamis (6/6/24) 


Kami selaku Masyarakat Lokal merasa kecewa dan sangat berharap kejaksaan negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk segera mengusut tuntas atas dugaan kasus oknum tersebut.

Tapi apa yang kami harapkan selama ini atas kekecewaan kami selaku masyarakat yang sudah membuat laporan, selama ini belum adaa titik terang. dianggap laporan yang kami sampaian belom ada jawaban yang pasti, alias mandeg.


Dalam pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya di jadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini kami menyimpulkan anggaran dana desa hanya menjadi bacakan sekelompok kepentingan orang orang saja.

Secara Detail data dan fakta sudah kami laporkan ke kejaksaan negri Lebak 5 (Lima) Bulan yang lalu bahkan kami sudah melakukan aksi aksi sebelumnya ke kejaksaan negri Lebak namun sampai sekarang kasus kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari kejaksaan negri lebak.

Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya kejaksaan negri harus berani segera menetapkan oknum kepala desa Mekarjaya sebagai tersangka. Untuk itu maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan menuntut :

1. Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSL

2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya

Kami Selau  Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan, (AMPP) akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan pada beberapa bulan lalu, agar masyarakat yang sudah di rugikan mendapatkan kepastian hukum di negara Indonesia ini khususnya di Kabupaten lebak. “ucap. (M) 

PWI Kabupaten Lebak Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Juni 05, 2024


LEBAK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama dua hari, mulai dari tanggal 5 hingga 6 Juni 2024. Kegiatan ini mengusung tema "Menciptakan Wartawan Profesional dan Berakhlak".


Uji Kompetensi Wartawan ini merupakan salah satu program penting yang diadakan oleh PWI pusat untuk memastikan para wartawan di Indonesia memiliki standar kompetensi yang tinggi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat jaringan dan kerja sama antar wartawan dari berbagai daerah.


Hal itu disampaikan Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, saat memberikan sambutan pada acara tersebut, yang berlangsung di gedung hotel kharisma Rangkasbitung, Lebak, Rabu 5 Juni 2024.


"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi para wartawan tetapi juga mempererat hubungan antar wartawan dari berbagai wilayah," ujar Rian Nopandra.


Rian menjelaskan bahwa program Uji Kompetensi Wartawan ini juga mencerminkan komitmen PWI Banten dalam menciptakan wartawan yang profesional dan berakhlak. Dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, diharapkan para wartawan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka dan menjunjung tinggi etika profesi.


Dengan adanya program UKW ini, PWI Banten berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia. Wartawan yang lulus uji kompetensi ini diharapkan mampu menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab, serta menjaga integritas dan etika dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.


Kegiatan UKW di Kabupaten Lebak ini merupakan bagian dari upaya PWI Banten untuk terus mendukung pengembangan profesionalisme wartawan dan memastikan mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menghadapi tantangan di dunia jurnalistik. 


Ditempat yang sama, Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan Uji kompetensi ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas jurnalistik di daerah kita.


Wartawan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, kompetensi wartawan harus terus ditingkatkan agar mereka mampu menjalankan tugas dengan baik, sesuai dengan kode etik jurnalistik, serta menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan terpercaya. 


"UKW adalah salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa wartawan yang bekerja di lapangan memiliki kemampuan yang memadai dan terus terupdate dengan perkembangan dunia jurnalistik," ujarnya.


Saya berharap, melalui uji kompetensi ini, para wartawan di Kabupaten Lebak dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah, memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas.


"Semoga kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers terus terjalin dengan harmonis dan produktif," ucapnya.


Akhir kata, saya mengucapkan selamat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan bagi para peserta. Semoga semua mendapatkan hasil yang terbaik dan dapat terus berkarya dengan penuh dedikasi.(*/Red) 

Dua Pengedar Shabu berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Juni 01, 2024




Lebak, -- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.


Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) Warga Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening dibalut tissu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto : 2,84 gram,  1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto : 7,84 gram,  1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai

1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito,SH mengatakan,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip ,  Jum'at (31/5/2024).


"Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin ( 27/5/2024) sekira jam 20.00 Wib di  Desa Kolelet Wetan Kec. Rangkasbitung," ungkapnya.



"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Ngapip.


 

"Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap Narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa," terangnya.


"Untuk itu mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

(ML)

SDN 1 Mekarsari Rangkasbitung Diduga Bebani Murid Biaya Panggung Acara Kenaikan dan Kelulusan Siswa

Mei 24, 2024





LEBAK, -- Sekolah SDN 1 Mekarsari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga membebani biaya panggung dalam penaikan kelas dan kelulusan kelas 6 SD sebesar Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah). 



Hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan namanya dibeberkan, " Anak saya dipungut Rp 60 ribu untuk biaya panggung acara kenaikan dan kelulusan kelas 6 SD, dan juga ada biaya untuk renang Rp 70 ribu, jadi saya bayar 130 ribu," ujar Wali murid tersebut kepada Redaksi Bhinneka, Kamis (23/5/24).



Kepala Sekolah SDN 1 Mekarsari Kosim dikonfirmasi menjelaskan, adapun terkait biaya biaya yang diambil dari murid untuk biaya panggung dan lainnya itu ranahnya komite dan wali murid, itu tidak berkaitan nya dengan kepala sekolah.


"Pertama soal biaya panggung itu ranahnya komite, itu saya tidak bisa jawab, silahkan itu nanti komite yang menjawab walaupun kami mengetahui sebagai laporan, karena Komite dalam undangannya itu kami hanya sebagai undangan, sehingga komite juga tidak bisa melakukan itu tanpa minta fasilitas Sekolah. Jadi Sekolah faham terkait Undang undang yang tidak boleh pungutan itu kami pegang, namun berkaitan dengan kenaikan kelas, mau itu dilaksanakan komite atau tidak kami (Sekolah_red) tetap akan tetap ber jalan, Karena panggung kami ada, lapangan ada, kursi ada," jelasnya, 


Ia melanjutkan, "Kami udah sampaikan tidak akan mengadakan apa apa terkait kelulusan itu, namun berkaitan dengan biaya biaya touring kami tidak ada, meskipun adanya Surat Edaran itu sebelumnya kami memang tidak mengadakan Touring," jelas Kepsek, Jum'at, (24/5) saat diminta klarifikasi di ruangan nya.



Dalam kesempatan tersebut, Titin Ketua Komite SDN 1 Mekarsari, menjabarkan perihal akan pelaksanaan acara kenaikan dan kelulusan murid, pihaknya sendiri sudah melakukan rapat dengan wali murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6, sehingga kami menyepakati dan tidak ada masalah dengan biaya Rp 60 ribu untuk kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan nanti, dan perlu diketahui bahwa kami tidak pernah memaksa, bahkan seperti yatim dan murid tidak mampu tidak pungut, jadi ini murni dari Hasil kesepakatan wali murid untuk rencana mengadakan acara nantinya, adapun bagaimana biaya pelaksanaan nya agar bisa tercover semuanya, maka itu seperti biaya panggung, sound sistem dan lain-lain, karena nantinya juga kita akan melakukan kegiatan tari tarian adat dan budaya, Titin menyebut keseluruhan murid di SDN 1 Mekarsari berjumlah 231 Siswa, jadi jika cuma dari kelas 6 saja biaya tidak akan tercukupi sehingga kita sepakat dari kelas 1 sampai kelas 6 , karena mereka juga ambil bagian untuk acara tersebut,"ungkapnya.



"Adapun soal biaya renang seperti yang disebutkan itu merupakan materi pelajaran dari PJOK sekolah," kata Titin. 




Namun perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya,(Red)

Kepesertaan Calon Anggota KPU Lebak Dinilai Tidak Sehat, Iim Muhaimin Gadaikan Identitas Domisili Untuk Kepentingan: HMI Cabang Lebak Akan Gelar Aksi Besar-besaran Tuntut Tinjau Ulang Berkas

Januari 31, 2024


Lebak, -- Perekrutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dinilai sangat kontroversial, mengapa tidak ditengah panasnya gejolak pesta demokrasi menuju 14 Februari 2024 banyak hal yang bisa saja dipolitisir untuk kepentingan.


Seperti halnya pengumuman kelulusan 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi dinilai tidak bersih dan penuh unsur kepentingan kelompok. Hal tersebut menjadi paradoks yang perlu diperhatikan karena banyak yang tidak berani menyampaikan hanya karena ancaman.


Dapat diketahui secara publik, bahwa saudara Iim Muhaemin dengan Nomor Pendaftaran 32-3602234 adalah seseorang yang pernah tercatat dan terlantik sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Jiput Kabupaten Pandeglang yang dapat dibuktikan dengan Hasil Pengumuman Nomor: 330/PP.04.1-Pu/3601/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan yang diambil sebanyak 5 orang dan Iim Muhaemin sebagai salah satunya.


Hal ini tentu sangat menciderai apa yang menjadi aturan dalam Persyaratan

Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang terdapat pada Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Bab II point; g. berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan KTP.


Namun terindikasi kuat bahwa proses

tahapan seleksi saudara Iim Muhaemin sangat penuh unsur yang menciderai hal

tersebut karena diketahui dalam waktu lalu terdekat masih aktif sebagai PPK

Kecamatan Jiput.


“Tentu ini sangat menciderai proses dan peraturan yang ada, artinya Tim Seleksi ini keliru atau memang acuh terhadap peraturan yang ada hanya karena kepentingan. Sudah jelas betul syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Lebak adalah Warga Lebak yang berdomisili di Lebak, ini publik tahu bahwa aktivitasnya sebagai PPK di salah satu Kecamatan di Pandeglang kok bisa lolos?!” ungkap Ratu Nisya Yulianti Ketua Umum HMI Cabang Lebak


Hal seperti ini jangan mengira bahwa publik tidak melihat, menilai dan memantau. Oleh karena itu kami meminta untuk ditinjau ulang berkas administrasi atas nama Iim Muhaimin dan siap mendesak secara besar-besaran kepada Tim Seleksi, KPU Banten dan perangkat sistem lainnya.(FR) 

Eksplor Baduy, Kapolda Banten Sowan ke Sesepuh Adat Baduy dan Laksanakan Baksos

Januari 24, 2024



Lebak, - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi para Pejabat Utama Polda Banten  melaksanakan kunjungan kerja Sowan ke Sesepuh, dengan mengunjungi Tokoh Adat suku Baduy sekaligus melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) pada Selasa (23/01).


Dalam kunjungannya Kapolda Banten disambut hangat oleh Kepala Desa Suku Baduy, Jaro Saija diikuti oleh masyarakat Baduy lainnya.


Dari Baduy Luar, Kapolda Banten beserta rombongan berjalan kaki menyusuri Baduy Dalam dengan jarak tempuh kurang lebih 12 KM dengan waktu sekitar 5 jam.


Pada kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan tujuannya ke kampung Baduy adalah untuk menjalin sinergi Polisional Polda Banten dengan para tokoh adat di masyarakat suku Baduy.


“Hari ini kami mengunjungi masyarakat suku Baduy, untuk bersilaturahmi kepada Sesepuh adat dan masyarakat suku Baduy, sekaligus melaksanakan bakti sosial kepada masyarakat disini,” ujar Abdul Karim.


Abdul Karim juga berharap dengan kedatangannya ke Kampung Baduy ini diharapkan terjaganya situasi Kamtibmas.


“Saya sangat berharap situasi Kamtibmas dapat terjaga di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kampung Baduy ini,” harap Kapolda Banten.


Sementara itu, Kepala Desa Suku Baduy, Jaro Saija, menyampaikan terimakasih kepada rombongan Kapolda Banten yang telah mengunjungi masyarakat Baduy.


“Kami mengucapkan puji syukur atas bantuan dari Polda Banten, saya merasa bangga dengan kedatangan Bapak Kapolda Banten di wilayah kami, yang berkunjung dan silaturahmi. Kami juga mendoakan tidak hanya di Provinsi Banten saja, tetapi di seluruh wilayah Indonesia semoga aman, gemah ripah loh jinawi,” kata Jaro Saija.


Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto juga mengajak kepada masyarakat suku Baduy agar selalu ikut menjaga kondusifitas Kamtibmas.


“Semoga dengan kedatangan Bapak Kapolda Banten ke Kampung Baduy dapat terjalinnya hubungan antara Polda Banten dengan masyarakat suku Baduy sehingga kondusifitas Kamtibmas selalu terjaga dengan baik,” ujar Didik. (*/Red) 

Dalam Kunjungan Kerja Ke Polres Lebak, Kapolda Banten Ajak Seluruh Personel Lebih Merakyat

Januari 04, 2024


Lebak - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Pejabat Utama Polda Banten melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Polres Lebak pada Rabu (03/01).


Dalam kunjungan tersebut Kapolda Banten disambut hangat oleh Kapolres Lebak AKBP Suyono beserta seluruh personel Polres Lebak. 


Pada kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Lebak. "Dari banyaknya kegiatan yang telah kita lalui mulai Ops Mantap Brata dan Ops Lilin 2023, Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel karena telah sukses melaksanakan pengamanan seluruh kegiatan operasi sehingga seluruh wilayah hukum Polda Banten aman terkendali," ucap Abdul Karim.


Kapolda menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan yang dilakukan agar tidak membebani anggota sehingga seluruh peralatan yang berada di Polda dapat digunakan. 


"Saya menegaskan agar seluruh uang operasional yang menjadi hak anggota diberikan secara penuh dan tidak ada pemotongan, jika terjadi pemotongan akan ditindak tegas," tegas Kapolda.


Kapolda juga akan memberikan perhatian khusus terhadap personel yang melaksanakan pengamanan dengan memberikan baju dinas dan sepatu dinas berkualitas sehingga layak digunakan personel saat di lapangan.

 

Kemudian Kapolda mengajak agar seluruh personel dapat lebih merakyat dalam melaksanakan tugas di lapangan. "Personel yang melaksanakan tugas pelayanan disemua fungsi harus humanis, kita harus lebih merakyat, karena kita harus bisa merasakan berada lebih dekat dengan masyarakat, kita harus turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahaannya sehingga dengan mengetahui permasalahan yang muncul maka kita dapat meredam permasalahan agar tidak terjadi ganguan Kamtibmas," ujar Kapolda.


Kapolda mengajak agar seluruh personel tidak arogan dan merasa ingin dilayani. "Mari kita tumbuhkan kepercayaan masyarakat agar mendukung dalam menjaga Kamtibmas dengan cara humanis dan bermasyarakat. Selanjutnya saya berharap Cooling System dapat dilaksanakan dengan baik dan serius," tutup Kapolda Banten.


Diakhir kegiatan Kapolda Banten berdiskusi bersama Kapolres Lebak serta Bhabinkamtibmas untuk memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan demi terlaksananya pengamanan Pemilu 2024 yang aman dan damai. (*/Red) 

Diduga Ekploitasi Galian C Skala Besar di Kp Cigalempong Nameng, DLHK Banten Diminta Beraksi

November 30, 2023


LEBAK, -- Dugaan Ekploitasi Galian C secara besar-besaran seperti pertambangan tanah dan pasir di Kp Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten terus berlanjut hingga saat ini. 


Padahal ekploitasi galian C berskala besar tersebut dinilai sangat berdampak pada kerusakan lingkungan. 


Pantauan di lokasi penambangan, terlihat aktivitas yang massif dari mulai penggalian tanah hingga pasir, lalu lalang mobil besar bertuliskan perusahaan Cakra, Gading dan lainnya, bermuatan material tanah siap dikirim. terlihat pula Lubang lubang raksasa menganga yang berubah menjadi danau dan tebing yang tinggi kian digaruk habis. 



Saat Media mendatangi lokasi, ditemui petugas DO (Ceker_red) bernama Shandi mengatakan, pengelola galian tanah  (T_red) tidak ada dilokasi. Kamis (30/11/23). 


"Saya orang pekerja dari PT PAM, ditugaskan untuk mencatat DO tanah yang akan dikirim ke tempat buangan Jakarta PIK, dan ke Dadap Tangerang, namun untuk pengelola galiannya Pak T**y, tidak disini, coba dihubungi," ujar Sandi. 


T**y saat dikonfirmasi terhubung via Telepon, berkaitan dengan galian tanah dirinya mengatakan bahwa saat ini dia sedang di wilayah lain, dan mengalihkan untuk dikonfirmasi kepada R**i, namun demikian hal nya dengan R mengalihkan juga dengan orang lain yang disebutnya orang lapangan.


Menurut beberapa narasumber, aktivitas Galian C penambangan tanah besar besaran tersebut diduga beroperasi secara ilegal, namun hal itu belum dipastikan kebenarannya, karena keterbatasan akses Informasi yang digali dari pihak pengelola galian. 


Dalam waktu dekat, beberapa aktivis pemerhati lingkungan bersama tim Media akan melakukan konfirmasi dan meminta pihak Instansi terkait, seperti Distamben, DLHK Provinsi Banten, dan APH untuk segera ambil sikap terhadap ekploitasi alam secara berskala besar tersebut.


Perlu diketahui, menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Red) 

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

November 28, 2023

Lebak, -- Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan berhasil amankan pelaku berinisial HI (34) di daerah hukum Polres Lebak pada Selasa (03/10) sekitar pukul 08.30


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. "Benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI 34 tahun," ucap Ngapip, pada Selasa (28/11).


Selanjutnya Ngapip menjelaskan kronologi serta temuan dari hasil penangkapan tersebut. "Pelaku HI merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang yang berhasil kami amankan berikut  1 buah tas kecil warna hitam, 1 plastik bening yang berisikan 1 plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis yaitu shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 unit timbangan digital warna silver 1 bungkus tissue berisikan 1 plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram,  1 plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, 4 solasi warna biru dan 1 solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 plastk bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih," terangnya.


Ngapip juga menegaskan Polres Lebak menyatakan Perang kepada pengedar narkoba. "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutupnya. (*/Red) 

Dua Lokasi Galian C Tambang Tanah Mekarsari Lebak Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

November 26, 2023




Lebak, -- Aktivitas penggalian tanah atau biasa disebut, Galian C yang berada di dua Lokasi Papanggo di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah.

Menurut beberapa sumber mengutarakan bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut selama ini dikomersialkan untuk beberapa kelompok tertentu, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan. 


Dari investigasi di lapangan, tampak di dua aktivitas berjalan seperti alat berat sibuk menggaruk tanah dan hilir mudik mobil truk berbagai perusahaan, seperti, PMJ, GADING, CAKRA, NSI dan lainnya yang telah memuat tanah siap dikirim. 



Baru baru ini, terkonfirmasi di lokasi, pengelola galian inisial U mengaku hanya mempunyai izin lingkungan dari pemerintah Desa, namun  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum dimilikinya. 


Sama halnya di Lokasi dekat SD Mekarsari, pengelola berinisial (AW) menyebutkan bahwa galian tersebut baru beroperasi beberapa hari, untuk kiriman tanah yang dimuat akan dikirimkan ke PIK. 



Sisi lain, Ketua DPP PK LSM Trisula Bakti Negara, Nanang saat dimintai tanggapannya mengatakan," Untuk usaha Galian C atau Pertambangan sudah jelas ada aturannya, dari perijinan nya segala macam itu diatur dalam Undang-undang Pertambangan  Minerba. 


Namun jika Galian C yang dimaksud di Dua lokasi Mekarsari tersebut belum memiliki IUP, IUPK, WIUP, dan WIUPK, itu kan jelas melanggar, apakah itu semuanya sudah ditempuh, jika memang hal itu tidak ada, ya jelas itu Galian Bodong alias Ilegal dong ya," ujar Nanang, Minggu (26/11/23).



Kemudian, satu hal lagi, baru baru ini galian C di Lebak telah menimbulkan korban meninggal akibat tertimbun tanah dan alat berat, apakah Pemerintah akan diam saja menyikapi penambangan ilegal itu, Kami sebagai kontrol sosial tentu akan mendorong ini kepada pihak terkait, dan tentunya kepada Aparat penegak hukum dan meminta aktivitas penambangan itu dihentikan dan ditindak," tegas Ketum DPP PK LSM TBN ini.


Perlu diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Dugaan Penyalahgunaan Bansos Tidak Tepat Sasaran Belum Selesai di Pemdes Cikatapis, Segera Berlanjut Proses Hukum

Oktober 18, 2023



Lebak, -- Rabu 18 Oktober 2023, Viral pemberitaan yang sudah tersebar luas terkait dugaan penyalahgunaan bansos di lingkungan pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak belum menemukan titik terang.


Pasalnya, pada hari Selasa 17 Oktober 2023 Pemdes Cikatapis telah memanggil beberapa awak media untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kekurangan atas kinerja yang di sampaikan oleh Kepala Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak kepada beberapa awak media.


Namun permasalahan ini belum selesai, dianggap pertemuan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 di selesaikan oleh Pemdes Cikatapis secara sepihak tanpa narasumber yang sebenarnya.


Rahmat Hidayatullah Pemimpin Redaksi media bantenmore.com, berkomentar terkait permasalahan ini, saya anggap ini TIDAK selesai, karena narasumber/pemegang data tidak di ikut sertakan dalam pembahasan. Dan tidak ada benang merah yang didapatkan dalam pertemuan tersebut. Tegasnya


Masih lanjut Rahmat, betul saya di hubungi pihak pemdes Cikatapis (kades), untuk datang ke kantor desa. Namun semua sudah clear/beres pembahasan terkait pemberitaan yang sudah viral dugaan penyalahgunaan bansos di wilayah Pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Namun tidak jelas apa yang diselesaikan. Karena si narasumber dihubungi setelah selesai pembahasan. 


Ditambah Rahmat, seharusnya kalau mau ada pembahasan terkait dugaan penyalahgunaan bansos tersebut, untuk mengambil solusi dan membenahi kesalahan yang terjadi terkait bansos itu harus kepada narasumber yang memilki data dan bukti investigasi di lapangan, bukan menyelesaikan dengan orang yang tidak tau apa-apa yang hanya menerima info dari narasumber. Dan yang terpenting tidak mempunyai bukti di lapangan serta data si penerima yang layak dapat bantuan. Bahwa kesalahan data atau adanya dugaan penyalahgunaan bansos itu tetap desa itu sendiri yang harus membenarkan dan memperbaikinya dan merubah yang layak dan tidak layaknya menerima bantuan, mekanisme pusat memberikan bantuan ke masyarakat berdasarkan hasil pendataan Pemdes Cikatapis,, kalau salah data akan terus salah. Dan jangan hanya meneruskan yang salah tapi harus merubah semua data yang salah dan harus di kroscek ulang data tersebut. Masih banyak warga yang menjerit, menangis di sana. Berharap pihak pemdes Cikatapis Jangan hanya sekedar duduk dibalik meja dengan santai. Tutupnya


Salah satu warga Desa Cikatapis berinisial P saat di konfirmasi awak media membenarkan, Nya pak benar, masih loba nu encan mareunang bantuan di urang iye,,,loba janda-janda geh nu teu menang bantuan, imah na goreng janda dei. Iye mah nu mareunang kalah nu baroga mobil nu boga pakaya, kumaha ngadata na boa. Ucap dengan nada kesal dan dengan bahasa seadanya warga mengutarakan.


Kudu dijelaskeun tah pak ka barudak desa kudu nu bener gawena komo ngadata ulah sampe salah. Ulah nu sugih dibere bantuan nu susah teu menang bantuan, "teu ngarti urang mah". Tambahnya dengan nada kesal dan bahasa warga yang diutarakan.


Ujang Kosasih, SH memberikan pandangan hukum  terkait penyalahgunaan Bantuan sosial, Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:


* uang;

* barang; dan/atau

* jasa.


Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi


a. kemiskinan;

b. keterlantaran;

c. kedisabilitasan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;

korban bencana; dan/atau

f. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, 

g. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin


Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:


Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.


Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.


Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.


Perbuatan manipulasi yang Anda sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang Anda tanyakan dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.


Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:


Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.


Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:


Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Rudi) 



Kapolres Lebak: 5 Pelaku dan 14 Unit Sepeda Motor beserta Spare Part berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Oktober 06, 2023



Lebak, -- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan bobol spare part kndaraan bertepat di Polres Lebak pada Jum'at (6/10)


Hadir dalam kegiatan pers Conference Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono Kasat Reskrim Polres Lebak  AKP Wisnu Adicahya Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim polres Lebak Ipda Agus Suritno Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian dan rekan media pers Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono dalam press Conference membenarkan penangkapan tersebut. "Menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak," ujar Suyono.


Suyono mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 pelaku dan beberapa barang bukti. "Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan WS (24), AE (32),  AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan merk serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh Batang mata kunci letter C, lima batang  kunci letter T dan dua buah Linggis," Ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut Suyono menjelaskan Empat TKP Tindak Pidana yang berhasil diungkap. "Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil  diungkap yang pertama terjadi pada Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kab. Lebak," terang Suyono.


"Yang kedua Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kosan Kp. Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang terjadi Minggu (06 /8/ 2023) sekira pukul 06.00 Wib, ketiga kasus Tindak Pidana Pencurian R2 TKP di Kp. Cimesir juga pada (8/8/2023)," lanjutnya 


"Kemudian yang keempat Tindak Pidana Pencurian (Spare Part Motor)  terjadi di Pada Sabtu ( 02/9/2023) pukul 15. 00. Wib di Kp. Dengung Timur Rt. 003 Rw. 001 Desa Sindangmulya Kec. Maja Kab. Lebak," tukas Suyono.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.


Terakhir Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono memberikan himbauan Harkamtibmas kepada masyarakat. "Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan Jelang Pemilu mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak," imbau Nono. (*/Red) 

UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak Terus Lakukan Pemeliharaan

Oktober 04, 2023



LEBAK, --  Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak, terus memaksimalkan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.


Hal ini terlihat dengan adanya pemeliharaan rutin pada ruas jalan dan jembatan milik Provinsi Banten yang menjadi kewenangan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak. 

Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak DR.Ir. Agus Mufariq.,ST,.M.Si mengatakan, pemeliharaan rutin ini terus Intens dilaksanakan disemua jalan yang berstatus jalan Milik Provinsi. Yang ada di kabupaten lebak seperti pada Ruas jalan Picung – simpang, bayah – cikotok, cikotok – bts.jbr, gn.madur – pl.manuk, picung – simpang, jl.A.yani rangkasbitung, jl.kalijaga rangkasbitung, citeras – kopo, maja – koleang dan cipanas – wr.banten. dengan panjang penanganan sekitar 176.KM. Tuturnya Menurutnya “Teknis pengerjaan dalam pemeliharaan jalan salah satunya melalui tambal atau patching terhadap jalan berlubang, bukan hanya jalan yang belubang yang kita tangani, akan tetapi, membersihkan rumput, gorong-gorong, pengecatan jembatan dan lain lain," jelasnya. 


Untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan itu akan dilaksanakan selama Satu tahun anggaran,” katanya, Selasa (2/10/23).

Agus menyampaikan, dengan adanya intensitas pemeliharaan jalan dan jembatan, masyarakat akan merasa nyaman menikmati perjalanan, “Karena jalan berlubang akan terus dipantau dan dipelihara,” ujarnya.


“Jalan merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang ekonomi, maka kami selalu menjaga agar jalan dalam keadaan layak untuk dilalui, kelancaran perekonomian di suatu daerah, tak luput dari fasilitas jalan yang baik. Jika jalan di suatu daerah buruk, maka perekonomian masyarakat bisa terdampak buruk juga.” ujarnya.


Menurutnya, pemeliharaan jalan dilaksanakan untuk menjaga agar kondisi dan fungsi jalan tetap mantap dan layak dilalui pengguna jalan. “Pemeliharaan dilaksanakan pada ruas jalan dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang, dan untuk kondisi jalan yang rusak berat, maka akan ditangani dengan program peningkatan jalan,” katanya.


Agus berharap masyarakat bisa memahami kinerja kami dalam menangani atau dalam pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak, apabila ada titik kerusakan pada Ruas Jalan, bukan berarti tidak dilakukan pemeliharaan, akan tetapi akan kita kerjakan secara bertahap “Kita bekerja dengan skala prioritas, artinya kita akan melakukan pemeliharaan jalan sesuai dengan tingkat kerusakan,” .


“Kita juga selalu mendata jalan-jalan yang mengalami kerusakan, sehingga tujuan dari pembangunan perekonomian di Kabupaten Lebak akan terwujud sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(La)

13 Bungkus Ganja berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

September 21, 2023

Lebak, -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku FA (27) berhasil diamankan di rumah Pelaku di Kampung Kicalung Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak pada Jum'at (08/09) sekira pukul 16.30 Wib.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito dalam keterangan membenarkan hal tersebut. "Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip pada Kamis (21/9).


Ngapip menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas. "Pelaku FA (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 buah plastik bekas warna hitam, 13 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat Bruto 46,04 gram," ungkapnya.


Kemudian Ngapip juga mengatakan bahwa FA mendapatkan ganja tersebut dari orang berinisial JG yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku FA mengedarkan Ganja tersebut di wilayah selatan dan mendapatkan barang tersebut dari Inisial JG di daerah Bogor yang saat ini masih DPO dalam pengejaran dan masuk," terang Ngapip.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang 

Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.


Sementara itu Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM mengajak ke seluruh komponen masyarakat untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba , tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, stop narkoba," ajaknya. (*/Red) 

Minggu Kasih, Polda Banten Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung

September 03, 2023




Lebak - Polda Banten melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung  Kabupaten Lebak pada Minggu (03/09) 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasie Tantib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Winoto didampingi Kasie Laka Subdit Gakkum Kompol Tri Sutrisno dan disambut oleh Pendeta Gereja Kristen Pasundan, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) Kabupaten Lebak Hamana Sayuto dan seluruh Jemaat Gereja Kristen Pasundan. 


Minggu kasih merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek dan juga merupakan program lanjutan Quick Wins Presisi. 


Melalui program minggu kasih ini, Kasie Tantib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kompol Winoto datang langsung menyambangi Jemaat Kristen di Gereja Kristen Pasundan. 


Minggu Kasih ini dilaksanakan oleh kepolisian satu minggu sekali dan dilaksanakan untuk mempererat silaturahmi serta mendengar secara langsung saran, kritik dan masukan serta aduan dari masyarakat terkait  Kamtibmas dan pelayanan kepolisian. “Program ‘Minggu Kasih’ ini merupakan bentuk interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian dan situasi Kamtibmas,” jelas Winoto. 


Dalam Program Minggu Kasih, Winoto juga menyampaikan beberapa pesan kepada Jemaat Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung. “Kami juga berpesan menjelang pemilu agar masyarakat tetap jaga kerukunan sesama warga dan juga bilamana masyarakat mengetahui gangguan Kamtibmas atau tindak kejahatan agar segera menghubungi Kepolisian terdekat atau hubungi Call Center bantuan polisi 110,” tutur Winoto. 


Kegiatan berjalan dengan lancar dan ditutup dengan pemberian tali kasih berupa bingkisan kepada seluruh Jemaat Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung. (*/Red) 

Edarkan Obat Tanpa izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Agustus 31, 2023


Lebak, -- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. 


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. "Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh di pinggir jalan yang berada di kp. Sawah Baru Desa Malingping Timur Kec. Malingping Kab.Lebak pada Rabu (09/08) sekira jam 20.00 Wib," kata Ngapip pada Kamis (31/08). 


Dari tangan pelaku petugas berhasip mengamankan barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk " RDLN", 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-,  serta 1unit handphone merk Oppo warna merah," ujar Ngapip. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. 


Pada kesempatan tersebut Ngapip menyampaikan bahwa. "Polres Lebak Polda Banten akan menindak tegas melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak," terang Ngapip. 


Diakhir, Ngapip mengajak kepada masyarakat. "Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak," tutup Ngapip. (*/Red) 

Brigif Mekanis 14/ MY Gotong Royong Bersama Masyarakat Lakukan Renovasi Mushola Al Ikhlas

Agustus 11, 2023




Lebak - Brigif Mekanis 14/Mandala Yudha melaksanakan karya bakti merenovasi Mushola Al-Ikhlas di Kampung Hirung Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Jumat (11 Agustus 2023).


Kemanunggalan TNI dan rakyat harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan kondisi juang yang tangguh. Dalam pelaksanaan Pembinaan Teritorial (Binter) dan selain mengimplementasikan sikap teritorial juga sikap seperti gotong royong, penyesuaian diri, serta menyatu dengan rakyat, sehingga kemanunggalan TNI dan rakyat dapat berjalan dan diharapkan semoga kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat dapat membantu dalam setiap kegiatan serta menambah semangat dalam melaksanakan kegiatan.


“Kegiatan karya bakti merupakan bentuk kepedulian Brigif Mekanis 14/ Mandala Yudha terhadap desa binaanya dan juga sebagai wahana untuk menjalin silaturahmi dengan elemen masyarakat,” ujar Komandan Brigif Mekanis 14/ MY Letkol Inf Mario Christian Noya.


Melalui kegiatan karya bakti akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk melestarikan budaya gotong-royong yang telah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia, serta untuk meringankan beban masyarakat di wilayah binaan.(*/Red) 

Pengedar Ganja Berhasil di bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Agustus 08, 2023




Lebak. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja di daerah hukum Polres Lebak.


Pelaku AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak pada (31/7/2023).


"Dari Pelaku AM (27), kami berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merek XIOMI warna biru, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),"  terang Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd. Selasa (8/8/2023).


"Pelaku AM mengedarkan Ganja tersebut di daerah Cijaku dan sekitarnya dan Pengakuan Tersangka atau Pelaku dirinya sudah dua kali belanja ke Pelaku  Z  yang masuk Daftar Pencarian orang dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,"

 Ungkapnya.


Malik Menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan  Maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara." 


"Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK dengan Program Lebak Improvisasi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Mari Bersama perangi Narkoba, Selamatkan Maa depan Generasi muda para penerus Bangsa," tukasnya.(*/Red) 

Selama Dua Minggu, 13 Pelaku Curanmor dan 20 Unit Sepeda Motor Berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Agustus 02, 2023





Lebak, BHINNEKANEWS71.COM -- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor ) di Loby Mako Polres Lebak. Rabu (2/8/2023)


Kegiatan Press Conference dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Petra Colia,S.Tr.k dan Rekan Media Pers Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK ," Selama Dua Minggu Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di daerah hukum Polres Lebak," Ujar Suyono.


"Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil Curian beserta Barang Bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat Yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, berupa : 1 (satu) Unit Handphone, 2 (dua) Batang linggis yang berukuran + 45 Cm, 5 (Lima) gagang kunci letter T, 17 (tujuh belas) Mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, 1 (satu) Batang Obeng kecil, 1 (Satu) batang besi Engsel jendela,1 (satu) Dusbox Handphone samsung A24," ungkapnya.


"Adapun Para Pelaku tersebut berinisial SA (22), AK(39), HK (41), SK (25),  MS (28),FA (23),JA (22), AF(25),AMF (25), DJ (41), KJ(29),SR (22),JA(22) dan dari ketiga belas Pelaku, Sepuluh Pelaku merupakan Pelaku Pencurian dan Tiga Pelaku Penadah," tambah Kapolres.


"Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," tukasnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak  AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. menambahkan, "Adapun Modus Operandi Para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T," tambah Andi.


"Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)," terangnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7(Tujuh) Tahun dan  Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun," Tegas Andi.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *