Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan

Deni Ismayadi Didaulat jadi Ketua SMSI Lebak

Desember 20, 2024



LEBAK, - Deni Ismayadi, Pimpinan Redaksi Gemasiber80news.com di daulat menjadi Ketua Serikat Media Siber Indonesia(SMS) Kabupaten Lebak, periode 2025-2028 menggantikan Uyung Iskandar, pimpinan redaksi Bungas Banten.


Terpilihnya Deni berdasarkan pemilihan yang dilakukan di Pantai Indah Sayun beberapa waktu lalu. 


"Sdr Deni didaulat menjadi Ketua SMSI Lebak periode 2025/2028. Meneruskan estafet kepemimpinan saya yang telah habis masa jabatannya,"kata Uyung Iskandar, mantan Ketua SMSI Lebak, Kamis(19/12/2024). 


Kata Uyung, mulai kedepan Deni segera mempersiapkan pelantikan SMSI Lebak. Uyung berharap, Deni bisa membawa nama baik SMSI serta mendapatkan penilaian yang positive dari masyarakat. 


Ketua SMSI Lebak terpilih, Deni Ismayadi mengaku siap mengemban amanah organisasi. Untuk kedepan kata dia, pihaknya akan menggelar acara pelantikan pengurus yang akan dilaksanakan bulan Januari nanti. 


"Insya Allah saya akan menjalankan tugas sebaik baiknya,"kata Deni. 


Ketua SMSI Banten, Lesman Bangun berharap kepengurusan baru SMSI Lebak dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Kedepan kata Lesman, agenda terdekat adalah pelantikan pengurus. 


" Segera agendakan pelantikan, saya berharap SMSI Lebak dapat berkontribusi nyata guna pembangunan di Lebak dan di Banten,"kata Lesman Bangun.(*/Red) 

Ratusan Masyarakat Mekarsari Demo Tuntut Galian C Ilegal di Papanggo Ditutup Permanen

Desember 16, 2024



LEBAK, -- Ratusan masyarakat dari berbagai kampung di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak melakukan aksi demo di Lokasi galian C jenis tanah, Senin (16/12/24). 


Dalam aksi demo masyarakat serta beberapa tokmas ikut turun di wilayah tersebut menuntut agar Galian C Papanggo tersebut ditutup permanen.


Adapun alasan masyarakat merasa geram terhadap aktivitas galian tanah yang diduga ilegal itu terus merugikan dan membuat jalanan rusak serta licin. 


Sementara dikutip dari keterangan Ketua RT Kampung Papanggo, mengatakan,

"Aksi ini merupakan bentuk protes masyarakat kerena aktivitas tambang Galian C yang di lakukan oleh perusahaan tersebut berdampak negatif bagi masyarakat," ujarnya. 


" Tutup Galian, tutup galian, tidak ada tawar menawar, hanya merugikan semua pihak masyarakat," teriak seorang pendemo dilokasi. 


Dari aksi itu juga terpantau masyarakat memblokir jalan akses keluar masuk mobil mobil truk yang akan melakukan pengangkutan tanah. (Red)

Oknum Pemdes Desa Kolelet Diduga Pungut Biaya Program PTSL Rp1,5 Juta Perbidang

Desember 09, 2024

LEBAK, -- Berawal dari informasi warga Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial R sebagai saudara pemohon untuk pengajuan sertifikat tanah atas nama orang tuanya yang sudah di hibahkan kepadanya kepada pihak pemerintah Desa, namun pemohon mengaku pihak Desa meminta biaya sebesar 5 juta termasuk uang pendaftaran 1,2juta dan biaya materai 700 ribu untuk 3 bidang tanah dan apabila sertifikat sudah selesai akan di kenakan lagi 400 ribu," ujarnya R, Senin (2/12/24) lalu saat di konfirmasi wartawan.

Pemohon merasa keberatan dengan pemungutan biaya sebesar itu, "Katanya program pemerintah ini gratis kok besar amat biaya yang di kenakan sampai 5 juta untuk 3 bidang, ini sama saja dengan pemerasan," ujar R menyampaikan keluhan dari kakak nya.

Dengan adanya keluhan dugaan pungli PTSL tersebut, tim media mendatangi kantor Desa guna mendapat klarifikasi, bertemu staf bernama Asep menjelaskan tentang biaya yang ditarik itu. 

"Benar pak memang pemohon di pungut biaya sebesar 1,5juta per bidang itu untuk biaya pembuatan akta sebelum sertifikat tapi kalau pemohon sudah melengkapi suratnya, itu hanya di kenakan biaya 150ribu saja dan paling juga pemohon memberikan uang saksi itu luar dari yang 1,5juta, adapun ada yang mencapai biaya sebesar 5 juta mungkin untuk beberapa bidang bukan satu bidang saja," jelas Asep.

Bahkan lanjut Asep telah menghimbau kepada perangkat RT untuk sosialisasi,

"Kami sudah menyampaikan kepada setiap RT untuk sosialisasi menyampaikan kepada warganya masing-masing kalaupun ada yang belum paham biar suruh datang ke desa untuk di berikan pemahaman," tambahnya asep saat di konfirmasi Selasa (3/12).

Dengan  keluhan para pemohon terkait besaran biaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL di Desa Kolelet sesuai penjelasan staf Desa Asep, perlunya pihak terkait turun tangan segera mengevaluasi agar tidak menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum dari oknum yang sengaja memanfaatkannya program pemerintah. 

Sementara awak media meski telah berupaya mengkonfirmasi ke Kantor Desa dan rumahnya pada Sabtu (7/12) belum berhasil bertemu Kepala Desa Kolelet. (Tim)

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana Pimpin Apel Pagi di Polres Lebak, Terkait Tahapan Pengamanan Pilkada dan Penanganan Bencana Alam

Desember 04, 2024



Lebak - Guna memastikan setiap tahapan Pilkada tahun 2024 agar aman, lancar dan terkendali, Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Wiwin Setiawan, dan Kapolres Lebak AKBP Suyono, memimpin langsung apel pagi di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Rabu (4/12/2024).


Pada kesempatan tersebut, Yudhis mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas pengamanan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Lebak yang sudah berjalan lancar, aman dan terkendali. Dan sekarang memasuki tahap perhitungan suara di tiap tiap KPU, diantara perhitungan suara di KPU Kabupaten Lebak agar diamankan oleh anggota Polres Lebak dan jajaran secara profesional dan jangan ada anggota Polres Lebak yang melakukan pelanggaran. Sampaikan kepada masyarakat, siapa yang terpilih tetap jaga persatuan dan kesatuan.


"Laksanakan semua tugas dengan profesional dan amanah, disiplin dan tanggung jawab. Tingkatkan terus profesionalisme sehubungan dengan era kemajuan jaman dan era digital agar pelayanan kepada masyarakat betul betul prima dan maksimal. Saya merasa bangga dalam bidang kerapian administrasi Polres Lebak, khususnya Satreskrim Polres Lebak selalu terbaik," ucap Kombes Pol Yudhis.


Selanjutnya, Yudhis menambahkan, antisipasi bencana di Kabupaten Lebak, karena saat ini musim hujan, seperti banjir, longsor, puting beliung. Untuk Kasat Sabhara, siapkan sarana dan prasarana koordinasi dengan Badan Penanggulan Bencana Kabupaten Lebak buat Posko siaga bencana di wilayah hukum Polres Lebak sebagai bentuk kesiap siagaan dan pelayanan kepada masyarakat, apabila sewaktu waktu ada bencana kita sudah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Lebak.


"Kemudian, terkait program Asta Cita Pemerintah Pusat, salah satunya ketahanan pangan, mari bersama sama kita dukung, salah satunya dengan memanfaatkan setiap lahan dan pekarangan untuk dapat diperdayagunakan dalam budidaya perikanan, peternakan dan pertanian," kata Yudhis.(AG) 

Prajurit Korem 064/MY Harus Berperan Sebagai Cooling System Pada Pilkada

November 22, 2024

 



Lebak, -- Kita menghadapi situasi Pilkada pada prinsipnya Pemilihan Kepala Daerah pasti ada yang menang dan ada yang kalah sehingga sampaikan kepada masyarakat supaya dalam pendukung tidak ada konflik berkepanjangan apalagi menimbulkan korban jiwa ini tugas Babinsa yang ada di jajaran Korem 064/MY


Pesan Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Firman saat mengunjungi Koramil yang ada di Jajaran Kodim 0603/Lebak


"Para Babinsa ini bagian Cooling System (bagian pendinginan) sampaikan kepada para pendukung bahwa Pilkada tidak sama dengan bertempur, tapi seperti kita bersaing buat analogi seperti itu sehingga masyarakat nanti akan mengerti bahwa konflik itu akan menimbulkan perpecahan", tegasnya.


Danrem juga menginginkan semua Koramil Jajaran Korem 064/MY tempat berkumpul, ngobrol, adu bako dengan masyarakat, lengkapi dengan buku buku, majalah ada internetnya


"Ajak masyarakat berdiskusi sambil baca buku, majalah buka internet sehingga muncul ide ide kritis yang membangun  munculah komunikasi yang baik serta Koramil ini dicintai oleh Masyarakat", harapnya


Dikesempatan yang sama Komandan Korem juga menyampaikan Koramil harus mendukung Program Program pemerintah diantaranya dapur sehat


"Kita harus mampu suplly kebutuhan dapur sehat dari kebun kebun masyarakat sehingga menimbulkan bisnis baru dimasyarakat", ungkapnya.(*/Red) 

Aktivitas Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Kp Papanggo Desa Mekarsari, Sebabkan Jalan Kotor dan Licin, APH dan Pol PP Diminta Tertibkan

Oktober 08, 2024




LEBAK, -- Adanya galian tanah liar di Kp Papanggo RT 1 RW 4 Desa Mekarsari  membuat beberapa ruas jalan di daerah tersebut kotor dan licin. Seperti yang terjadi Jalan kp Papanggo Desa Mekarsari  Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten lebak. Rusak pada badan jalan  tersebut hilang dan berubah menjadi tanah licin yang membahayakan pengguna jalan kini dikeluhkan warga sekitar 


Menurut keterangan warga sekitar lokasi mengatakan kepada awak media, Senin (8/10/2024), aktivitas truk pengangkut tanah di proyek galian tanah liar tersebut membuat jalan berlumpur dan licin.

“Meski sudah berlangsung lama belum pernah ada tindakan dari aparat pemerintah Kecamatan Rangkas Bitung maupun Kabupaten lebak Dan aparat penegak hukum (APH) padahal sudah jelas mereka melakukannya diduga tanpa  izin,” pungkasnya.

Masih kata masyarakat, galian liar tersebut jika musim hujan menyebabkan jalan licin dan berlumpur serta jika musim kemarau menyebabkan banyaknya debu berterbangan,  kondisi jalan licin dan berlumpur, namun hal tersebut tidak mengurangi aktivitas galian tanah yang mereka lakukan,” ujarnya.


Sementara itu, menurut keterangan  salah seorang pengemudi kendaraan roda empat yang melintas mengatakan, panjang ruas jalan yang kotor dan licin mencapai 400 meter dan sangat berbahaya untuk dilalui kendaraan. “Jalannya sangat licin, kendaraan roda empat saja sampai goyang dan hanya bisa berjalan pelan, saya tidak dapat membayangkan jika mengunakan sepeda motor, pakai mobil saja licinnya tetap terasa” katanya.


Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Pihak terkait segera menertibkan aktifitas galian.(Red) 

Gawat! Penjual Obat Ilegal Tramadol Heximer Marak di Kabupaten Lebak, Rudini sebut Ada Keterlibatan Oknum

September 29, 2024
Ilustrasi Obat Tramadol Heximer

LEBAK, - Sejumlah toko obat obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Eksimer) kembali marak di wilayah hukum Polres Lebak. Berbagai cara yang dilakukan para penjual Atau pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kabupaten Lebak.


Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya. 


Bahkan bermodus konter pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan. 


Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen atau penikmatnya.


Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat kecaman keras dari salah satunya kabid Ormas KKPMP Anti Narkoba Propinsi Banten.


Kabid ormas KKPMP Rudini kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama, komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.

Rudini


Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu ,"kata RUDINI pada media Minggu (28/09/24). 


Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.


Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," tegasnya. 


Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Rudini, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". tutupnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di kawasan Kota Rangkasbitung berinisial IL obat – obatan tersebut diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AD Gembong mafia obat asal aceh dan dikoordinir oleh inisial HB warga asal Kecamatan Rangkasbitung. 


Patut diketahui, para pelaku pengedar obat obatan terlarang dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.(*/Red) 

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024

Tangkapan layar video viral aksi pria melakukan On*ni di depan wanita yang sedang diikat, Foto/ist.










LEBAK, -- Pelaku kekerasan seksual berinisial W yang diduga melakukan hal tidak senonoh terhadap ratusan wanita dikabarkan telah diamankan Polres Lebak, Polda Banten.


Hal itu dibenarkan oleh Anggota Polres Lebak, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Limbong.


"Pelaku sekarang ini sudah kami amankan, dan perkaranya sedang kami dalami, nanti mungkin lebih jelasnya penyampaiannya melalui pak kasat Reskrim pak," ujar Limbong kepada bhinnekanews71.com, Sabtu (21/9/24). 


Sehari sebelumnya Viral di media sosial, video aksi pria lakukan Aksi pelecehan seksual dan perilaku seks menyimpang yang dilakukan seorang pria di Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten, 


Dalam video viral yang beredar di medsos, pelaku mengikat tubuh dan menutup wajah perempuan dengan lakban.


Kemudian, pelaku melancarkan aksi tak senonoh, dengan melakukan onani di depan perempuan yang jadi korbannya itu.


Aksi itu direkam pelaku. Kemudian, video tersebut diperjualbelikan di salah satu situs dewasa dan disebarkan ke grup khusus video dewasa.


Menurut informasi, perempuan yang diikat dan dilakban itu tidak tahu jika mereka menjadi korban pelecehan seksual hingga videonya diperjualbelikan.


Bahkan, perempuan yang jadi korban perilaku seks menyimpang pelaku itu disinyalir tak hanya satu orang.

Saat ini, para korban telah membuat laporan ke kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kanit II Satreskrim Polres Lebak Ipda Petra.


Dia mengatakan, ada dua orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dan melapor ke kepolisian.


“Benar, ada warga yang melaporkan kepada kami," kata Petra, Jumat (20/9). dikutip radarsolo.com.


Polisi pun masih mendalami laporan, untuk langkah tindak lanjut atas kasus itu.


Dikatakan Petra, para korban mengetahui adanya tindak pelecehan seksual saat mendapati video mereka saat sedang diikat dan dilakban beredar di internet.(*/Red)

Polda Banten Ajak Santri di Pondok Pesantren Hidayatul Kamal Cegah Penyebaran Paham Intoleran, Radikal dan Terorisme

Agustus 14, 2024


LEBAK - Dalam rangka mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme, Polda Banten melakukan sosialisasi kepada para santri yang ada di Pondok Pesantren.


Kali ini, Polda Banten melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di Pondok Pesantren salafi Hidayatul Kamal yang berada di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Rabu, (14/08).


Adapun sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme ini dipimpin langsung oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.


Dari pantauan, terlihat seluruh santri sangat antusias untuk mendengarkan materi tentang pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme yang disampaikan langsung oleh Katim 2 Idensos Densus 88 Anti Teror Mabes Polri IPDA Hari Mulyono.


Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Banten,  AKBP Meryadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme pada generasi muda.


"Kegiatan kita pada hari ini tentang deradikalisasi memberikan pemahaman kepada generasi muda yakni para santri tentang bahaya intoleransi, radikalisme dan terorisme serta menumbuhkan rasa nasionalisme kepada seluruh santri terhadap negara Indonesia," kata AKBP Maryadi.


AKBP Maryadi menyebutkan bahwa saat ini Polda Banten telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di beberapa sekolah maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.


"Semoga melalui kegiatan ini kita dapat memperkuat pendidikan kewarganegaraan serta menanamkan pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta perlu memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga para generasi muda kita tidak mudah terjebak pada ajaran radikalisme,” tutupnya.


Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Kamal KH Endang mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di Pondok Pesantren Hidayatul Kamal tersebut.


"Terimakasih atas kunjungannya ke Pondok Pesantren kami, semoga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para generasi muda khususnya para santri dalam menjaga keutuhan NKRI," ucapnya.(*/Red) 

AMPP Desak Kejari Lebak Segera Tetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya Sebagai Tersangka

Juni 07, 2024





LEBAK,- Potret buram tata kelola desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan. telah memantik kami selaku Masyarakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL, oleh Oknum kepala desa Mekarjaya Kecamatan Pangarangan Kabupaten Lebak Banten.

Atas pengaduan Masyarkat yang membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020. Hasil advokasi yang kami lakukan bersama Masyarakat bahwa kami menemukan Ratusan Masyarakat Desa Mekarjaya Belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 250.000 Perorang dan kami pun mempunyai data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah.

Aksi damai yang di jaga sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum polres Lebak ini, menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera di tindaklanjuti, dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa di jadikan tersangka, karena di anggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup bukti.

Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapat keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas dugaan kasus tersebut. Hal ini di sampaikan Deris Haryanto usai Audiensi. Kamis (6/6/24) 


Kami selaku Masyarakat Lokal merasa kecewa dan sangat berharap kejaksaan negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk segera mengusut tuntas atas dugaan kasus oknum tersebut.

Tapi apa yang kami harapkan selama ini atas kekecewaan kami selaku masyarakat yang sudah membuat laporan, selama ini belum adaa titik terang. dianggap laporan yang kami sampaian belom ada jawaban yang pasti, alias mandeg.


Dalam pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya di jadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini kami menyimpulkan anggaran dana desa hanya menjadi bacakan sekelompok kepentingan orang orang saja.

Secara Detail data dan fakta sudah kami laporkan ke kejaksaan negri Lebak 5 (Lima) Bulan yang lalu bahkan kami sudah melakukan aksi aksi sebelumnya ke kejaksaan negri Lebak namun sampai sekarang kasus kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari kejaksaan negri lebak.

Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya kejaksaan negri harus berani segera menetapkan oknum kepala desa Mekarjaya sebagai tersangka. Untuk itu maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan menuntut :

1. Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSL

2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya

Kami Selau  Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan, (AMPP) akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan pada beberapa bulan lalu, agar masyarakat yang sudah di rugikan mendapatkan kepastian hukum di negara Indonesia ini khususnya di Kabupaten lebak. “ucap. (M) 

PWI Kabupaten Lebak Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Juni 05, 2024


LEBAK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama dua hari, mulai dari tanggal 5 hingga 6 Juni 2024. Kegiatan ini mengusung tema "Menciptakan Wartawan Profesional dan Berakhlak".


Uji Kompetensi Wartawan ini merupakan salah satu program penting yang diadakan oleh PWI pusat untuk memastikan para wartawan di Indonesia memiliki standar kompetensi yang tinggi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat jaringan dan kerja sama antar wartawan dari berbagai daerah.


Hal itu disampaikan Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, saat memberikan sambutan pada acara tersebut, yang berlangsung di gedung hotel kharisma Rangkasbitung, Lebak, Rabu 5 Juni 2024.


"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi para wartawan tetapi juga mempererat hubungan antar wartawan dari berbagai wilayah," ujar Rian Nopandra.


Rian menjelaskan bahwa program Uji Kompetensi Wartawan ini juga mencerminkan komitmen PWI Banten dalam menciptakan wartawan yang profesional dan berakhlak. Dengan adanya sertifikasi kompetensi ini, diharapkan para wartawan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka dan menjunjung tinggi etika profesi.


Dengan adanya program UKW ini, PWI Banten berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia. Wartawan yang lulus uji kompetensi ini diharapkan mampu menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab, serta menjaga integritas dan etika dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.


Kegiatan UKW di Kabupaten Lebak ini merupakan bagian dari upaya PWI Banten untuk terus mendukung pengembangan profesionalisme wartawan dan memastikan mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menghadapi tantangan di dunia jurnalistik. 


Ditempat yang sama, Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan Uji kompetensi ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas jurnalistik di daerah kita.


Wartawan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, kompetensi wartawan harus terus ditingkatkan agar mereka mampu menjalankan tugas dengan baik, sesuai dengan kode etik jurnalistik, serta menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan terpercaya. 


"UKW adalah salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa wartawan yang bekerja di lapangan memiliki kemampuan yang memadai dan terus terupdate dengan perkembangan dunia jurnalistik," ujarnya.


Saya berharap, melalui uji kompetensi ini, para wartawan di Kabupaten Lebak dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah, memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas.


"Semoga kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers terus terjalin dengan harmonis dan produktif," ucapnya.


Akhir kata, saya mengucapkan selamat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan bagi para peserta. Semoga semua mendapatkan hasil yang terbaik dan dapat terus berkarya dengan penuh dedikasi.(*/Red) 

Dua Pengedar Shabu berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Juni 01, 2024




Lebak, -- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.


Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) Warga Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening dibalut tissu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto : 2,84 gram,  1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto : 7,84 gram,  1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai

1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito,SH mengatakan,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip ,  Jum'at (31/5/2024).


"Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin ( 27/5/2024) sekira jam 20.00 Wib di  Desa Kolelet Wetan Kec. Rangkasbitung," ungkapnya.



"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Ngapip.


 

"Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap Narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa," terangnya.


"Untuk itu mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

(ML)

SDN 1 Mekarsari Rangkasbitung Diduga Bebani Murid Biaya Panggung Acara Kenaikan dan Kelulusan Siswa

Mei 24, 2024





LEBAK, -- Sekolah SDN 1 Mekarsari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga membebani biaya panggung dalam penaikan kelas dan kelulusan kelas 6 SD sebesar Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah). 



Hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan namanya dibeberkan, " Anak saya dipungut Rp 60 ribu untuk biaya panggung acara kenaikan dan kelulusan kelas 6 SD, dan juga ada biaya untuk renang Rp 70 ribu, jadi saya bayar 130 ribu," ujar Wali murid tersebut kepada Redaksi Bhinneka, Kamis (23/5/24).



Kepala Sekolah SDN 1 Mekarsari Kosim dikonfirmasi menjelaskan, adapun terkait biaya biaya yang diambil dari murid untuk biaya panggung dan lainnya itu ranahnya komite dan wali murid, itu tidak berkaitan nya dengan kepala sekolah.


"Pertama soal biaya panggung itu ranahnya komite, itu saya tidak bisa jawab, silahkan itu nanti komite yang menjawab walaupun kami mengetahui sebagai laporan, karena Komite dalam undangannya itu kami hanya sebagai undangan, sehingga komite juga tidak bisa melakukan itu tanpa minta fasilitas Sekolah. Jadi Sekolah faham terkait Undang undang yang tidak boleh pungutan itu kami pegang, namun berkaitan dengan kenaikan kelas, mau itu dilaksanakan komite atau tidak kami (Sekolah_red) tetap akan tetap ber jalan, Karena panggung kami ada, lapangan ada, kursi ada," jelasnya, 


Ia melanjutkan, "Kami udah sampaikan tidak akan mengadakan apa apa terkait kelulusan itu, namun berkaitan dengan biaya biaya touring kami tidak ada, meskipun adanya Surat Edaran itu sebelumnya kami memang tidak mengadakan Touring," jelas Kepsek, Jum'at, (24/5) saat diminta klarifikasi di ruangan nya.



Dalam kesempatan tersebut, Titin Ketua Komite SDN 1 Mekarsari, menjabarkan perihal akan pelaksanaan acara kenaikan dan kelulusan murid, pihaknya sendiri sudah melakukan rapat dengan wali murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6, sehingga kami menyepakati dan tidak ada masalah dengan biaya Rp 60 ribu untuk kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan nanti, dan perlu diketahui bahwa kami tidak pernah memaksa, bahkan seperti yatim dan murid tidak mampu tidak pungut, jadi ini murni dari Hasil kesepakatan wali murid untuk rencana mengadakan acara nantinya, adapun bagaimana biaya pelaksanaan nya agar bisa tercover semuanya, maka itu seperti biaya panggung, sound sistem dan lain-lain, karena nantinya juga kita akan melakukan kegiatan tari tarian adat dan budaya, Titin menyebut keseluruhan murid di SDN 1 Mekarsari berjumlah 231 Siswa, jadi jika cuma dari kelas 6 saja biaya tidak akan tercukupi sehingga kita sepakat dari kelas 1 sampai kelas 6 , karena mereka juga ambil bagian untuk acara tersebut,"ungkapnya.



"Adapun soal biaya renang seperti yang disebutkan itu merupakan materi pelajaran dari PJOK sekolah," kata Titin. 




Namun perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya,(Red)

Kepesertaan Calon Anggota KPU Lebak Dinilai Tidak Sehat, Iim Muhaimin Gadaikan Identitas Domisili Untuk Kepentingan: HMI Cabang Lebak Akan Gelar Aksi Besar-besaran Tuntut Tinjau Ulang Berkas

Januari 31, 2024


Lebak, -- Perekrutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dinilai sangat kontroversial, mengapa tidak ditengah panasnya gejolak pesta demokrasi menuju 14 Februari 2024 banyak hal yang bisa saja dipolitisir untuk kepentingan.


Seperti halnya pengumuman kelulusan 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi dinilai tidak bersih dan penuh unsur kepentingan kelompok. Hal tersebut menjadi paradoks yang perlu diperhatikan karena banyak yang tidak berani menyampaikan hanya karena ancaman.


Dapat diketahui secara publik, bahwa saudara Iim Muhaemin dengan Nomor Pendaftaran 32-3602234 adalah seseorang yang pernah tercatat dan terlantik sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Jiput Kabupaten Pandeglang yang dapat dibuktikan dengan Hasil Pengumuman Nomor: 330/PP.04.1-Pu/3601/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan yang diambil sebanyak 5 orang dan Iim Muhaemin sebagai salah satunya.


Hal ini tentu sangat menciderai apa yang menjadi aturan dalam Persyaratan

Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang terdapat pada Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Bab II point; g. berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan KTP.


Namun terindikasi kuat bahwa proses

tahapan seleksi saudara Iim Muhaemin sangat penuh unsur yang menciderai hal

tersebut karena diketahui dalam waktu lalu terdekat masih aktif sebagai PPK

Kecamatan Jiput.


“Tentu ini sangat menciderai proses dan peraturan yang ada, artinya Tim Seleksi ini keliru atau memang acuh terhadap peraturan yang ada hanya karena kepentingan. Sudah jelas betul syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Lebak adalah Warga Lebak yang berdomisili di Lebak, ini publik tahu bahwa aktivitasnya sebagai PPK di salah satu Kecamatan di Pandeglang kok bisa lolos?!” ungkap Ratu Nisya Yulianti Ketua Umum HMI Cabang Lebak


Hal seperti ini jangan mengira bahwa publik tidak melihat, menilai dan memantau. Oleh karena itu kami meminta untuk ditinjau ulang berkas administrasi atas nama Iim Muhaimin dan siap mendesak secara besar-besaran kepada Tim Seleksi, KPU Banten dan perangkat sistem lainnya.(FR) 

Eksplor Baduy, Kapolda Banten Sowan ke Sesepuh Adat Baduy dan Laksanakan Baksos

Januari 24, 2024



Lebak, - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi para Pejabat Utama Polda Banten  melaksanakan kunjungan kerja Sowan ke Sesepuh, dengan mengunjungi Tokoh Adat suku Baduy sekaligus melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) pada Selasa (23/01).


Dalam kunjungannya Kapolda Banten disambut hangat oleh Kepala Desa Suku Baduy, Jaro Saija diikuti oleh masyarakat Baduy lainnya.


Dari Baduy Luar, Kapolda Banten beserta rombongan berjalan kaki menyusuri Baduy Dalam dengan jarak tempuh kurang lebih 12 KM dengan waktu sekitar 5 jam.


Pada kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan tujuannya ke kampung Baduy adalah untuk menjalin sinergi Polisional Polda Banten dengan para tokoh adat di masyarakat suku Baduy.


“Hari ini kami mengunjungi masyarakat suku Baduy, untuk bersilaturahmi kepada Sesepuh adat dan masyarakat suku Baduy, sekaligus melaksanakan bakti sosial kepada masyarakat disini,” ujar Abdul Karim.


Abdul Karim juga berharap dengan kedatangannya ke Kampung Baduy ini diharapkan terjaganya situasi Kamtibmas.


“Saya sangat berharap situasi Kamtibmas dapat terjaga di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kampung Baduy ini,” harap Kapolda Banten.


Sementara itu, Kepala Desa Suku Baduy, Jaro Saija, menyampaikan terimakasih kepada rombongan Kapolda Banten yang telah mengunjungi masyarakat Baduy.


“Kami mengucapkan puji syukur atas bantuan dari Polda Banten, saya merasa bangga dengan kedatangan Bapak Kapolda Banten di wilayah kami, yang berkunjung dan silaturahmi. Kami juga mendoakan tidak hanya di Provinsi Banten saja, tetapi di seluruh wilayah Indonesia semoga aman, gemah ripah loh jinawi,” kata Jaro Saija.


Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto juga mengajak kepada masyarakat suku Baduy agar selalu ikut menjaga kondusifitas Kamtibmas.


“Semoga dengan kedatangan Bapak Kapolda Banten ke Kampung Baduy dapat terjalinnya hubungan antara Polda Banten dengan masyarakat suku Baduy sehingga kondusifitas Kamtibmas selalu terjaga dengan baik,” ujar Didik. (*/Red) 

Dalam Kunjungan Kerja Ke Polres Lebak, Kapolda Banten Ajak Seluruh Personel Lebih Merakyat

Januari 04, 2024


Lebak - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Pejabat Utama Polda Banten melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Polres Lebak pada Rabu (03/01).


Dalam kunjungan tersebut Kapolda Banten disambut hangat oleh Kapolres Lebak AKBP Suyono beserta seluruh personel Polres Lebak. 


Pada kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Lebak. "Dari banyaknya kegiatan yang telah kita lalui mulai Ops Mantap Brata dan Ops Lilin 2023, Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel karena telah sukses melaksanakan pengamanan seluruh kegiatan operasi sehingga seluruh wilayah hukum Polda Banten aman terkendali," ucap Abdul Karim.


Kapolda menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan yang dilakukan agar tidak membebani anggota sehingga seluruh peralatan yang berada di Polda dapat digunakan. 


"Saya menegaskan agar seluruh uang operasional yang menjadi hak anggota diberikan secara penuh dan tidak ada pemotongan, jika terjadi pemotongan akan ditindak tegas," tegas Kapolda.


Kapolda juga akan memberikan perhatian khusus terhadap personel yang melaksanakan pengamanan dengan memberikan baju dinas dan sepatu dinas berkualitas sehingga layak digunakan personel saat di lapangan.

 

Kemudian Kapolda mengajak agar seluruh personel dapat lebih merakyat dalam melaksanakan tugas di lapangan. "Personel yang melaksanakan tugas pelayanan disemua fungsi harus humanis, kita harus lebih merakyat, karena kita harus bisa merasakan berada lebih dekat dengan masyarakat, kita harus turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahaannya sehingga dengan mengetahui permasalahan yang muncul maka kita dapat meredam permasalahan agar tidak terjadi ganguan Kamtibmas," ujar Kapolda.


Kapolda mengajak agar seluruh personel tidak arogan dan merasa ingin dilayani. "Mari kita tumbuhkan kepercayaan masyarakat agar mendukung dalam menjaga Kamtibmas dengan cara humanis dan bermasyarakat. Selanjutnya saya berharap Cooling System dapat dilaksanakan dengan baik dan serius," tutup Kapolda Banten.


Diakhir kegiatan Kapolda Banten berdiskusi bersama Kapolres Lebak serta Bhabinkamtibmas untuk memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan demi terlaksananya pengamanan Pemilu 2024 yang aman dan damai. (*/Red) 

Diduga Ekploitasi Galian C Skala Besar di Kp Cigalempong Nameng, DLHK Banten Diminta Beraksi

November 30, 2023


LEBAK, -- Dugaan Ekploitasi Galian C secara besar-besaran seperti pertambangan tanah dan pasir di Kp Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten terus berlanjut hingga saat ini. 


Padahal ekploitasi galian C berskala besar tersebut dinilai sangat berdampak pada kerusakan lingkungan. 


Pantauan di lokasi penambangan, terlihat aktivitas yang massif dari mulai penggalian tanah hingga pasir, lalu lalang mobil besar bertuliskan perusahaan Cakra, Gading dan lainnya, bermuatan material tanah siap dikirim. terlihat pula Lubang lubang raksasa menganga yang berubah menjadi danau dan tebing yang tinggi kian digaruk habis. 



Saat Media mendatangi lokasi, ditemui petugas DO (Ceker_red) bernama Shandi mengatakan, pengelola galian tanah  (T_red) tidak ada dilokasi. Kamis (30/11/23). 


"Saya orang pekerja dari PT PAM, ditugaskan untuk mencatat DO tanah yang akan dikirim ke tempat buangan Jakarta PIK, dan ke Dadap Tangerang, namun untuk pengelola galiannya Pak T**y, tidak disini, coba dihubungi," ujar Sandi. 


T**y saat dikonfirmasi terhubung via Telepon, berkaitan dengan galian tanah dirinya mengatakan bahwa saat ini dia sedang di wilayah lain, dan mengalihkan untuk dikonfirmasi kepada R**i, namun demikian hal nya dengan R mengalihkan juga dengan orang lain yang disebutnya orang lapangan.


Menurut beberapa narasumber, aktivitas Galian C penambangan tanah besar besaran tersebut diduga beroperasi secara ilegal, namun hal itu belum dipastikan kebenarannya, karena keterbatasan akses Informasi yang digali dari pihak pengelola galian. 


Dalam waktu dekat, beberapa aktivis pemerhati lingkungan bersama tim Media akan melakukan konfirmasi dan meminta pihak Instansi terkait, seperti Distamben, DLHK Provinsi Banten, dan APH untuk segera ambil sikap terhadap ekploitasi alam secara berskala besar tersebut.


Perlu diketahui, menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Red) 

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

November 28, 2023

Lebak, -- Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan berhasil amankan pelaku berinisial HI (34) di daerah hukum Polres Lebak pada Selasa (03/10) sekitar pukul 08.30


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. "Benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI 34 tahun," ucap Ngapip, pada Selasa (28/11).


Selanjutnya Ngapip menjelaskan kronologi serta temuan dari hasil penangkapan tersebut. "Pelaku HI merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang yang berhasil kami amankan berikut  1 buah tas kecil warna hitam, 1 plastik bening yang berisikan 1 plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis yaitu shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 unit timbangan digital warna silver 1 bungkus tissue berisikan 1 plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram,  1 plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, 4 solasi warna biru dan 1 solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 plastk bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih," terangnya.


Ngapip juga menegaskan Polres Lebak menyatakan Perang kepada pengedar narkoba. "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutupnya. (*/Red) 

Dua Lokasi Galian C Tambang Tanah Mekarsari Lebak Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

November 26, 2023




Lebak, -- Aktivitas penggalian tanah atau biasa disebut, Galian C yang berada di dua Lokasi Papanggo di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah.

Menurut beberapa sumber mengutarakan bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut selama ini dikomersialkan untuk beberapa kelompok tertentu, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan. 


Dari investigasi di lapangan, tampak di dua aktivitas berjalan seperti alat berat sibuk menggaruk tanah dan hilir mudik mobil truk berbagai perusahaan, seperti, PMJ, GADING, CAKRA, NSI dan lainnya yang telah memuat tanah siap dikirim. 



Baru baru ini, terkonfirmasi di lokasi, pengelola galian inisial U mengaku hanya mempunyai izin lingkungan dari pemerintah Desa, namun  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum dimilikinya. 


Sama halnya di Lokasi dekat SD Mekarsari, pengelola berinisial (AW) menyebutkan bahwa galian tersebut baru beroperasi beberapa hari, untuk kiriman tanah yang dimuat akan dikirimkan ke PIK. 



Sisi lain, Ketua DPP PK LSM Trisula Bakti Negara, Nanang saat dimintai tanggapannya mengatakan," Untuk usaha Galian C atau Pertambangan sudah jelas ada aturannya, dari perijinan nya segala macam itu diatur dalam Undang-undang Pertambangan  Minerba. 


Namun jika Galian C yang dimaksud di Dua lokasi Mekarsari tersebut belum memiliki IUP, IUPK, WIUP, dan WIUPK, itu kan jelas melanggar, apakah itu semuanya sudah ditempuh, jika memang hal itu tidak ada, ya jelas itu Galian Bodong alias Ilegal dong ya," ujar Nanang, Minggu (26/11/23).



Kemudian, satu hal lagi, baru baru ini galian C di Lebak telah menimbulkan korban meninggal akibat tertimbun tanah dan alat berat, apakah Pemerintah akan diam saja menyikapi penambangan ilegal itu, Kami sebagai kontrol sosial tentu akan mendorong ini kepada pihak terkait, dan tentunya kepada Aparat penegak hukum dan meminta aktivitas penambangan itu dihentikan dan ditindak," tegas Ketum DPP PK LSM TBN ini.


Perlu diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Dugaan Penyalahgunaan Bansos Tidak Tepat Sasaran Belum Selesai di Pemdes Cikatapis, Segera Berlanjut Proses Hukum

Oktober 18, 2023



Lebak, -- Rabu 18 Oktober 2023, Viral pemberitaan yang sudah tersebar luas terkait dugaan penyalahgunaan bansos di lingkungan pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak belum menemukan titik terang.


Pasalnya, pada hari Selasa 17 Oktober 2023 Pemdes Cikatapis telah memanggil beberapa awak media untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kekurangan atas kinerja yang di sampaikan oleh Kepala Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak kepada beberapa awak media.


Namun permasalahan ini belum selesai, dianggap pertemuan pada hari Selasa 17 Oktober 2023 di selesaikan oleh Pemdes Cikatapis secara sepihak tanpa narasumber yang sebenarnya.


Rahmat Hidayatullah Pemimpin Redaksi media bantenmore.com, berkomentar terkait permasalahan ini, saya anggap ini TIDAK selesai, karena narasumber/pemegang data tidak di ikut sertakan dalam pembahasan. Dan tidak ada benang merah yang didapatkan dalam pertemuan tersebut. Tegasnya


Masih lanjut Rahmat, betul saya di hubungi pihak pemdes Cikatapis (kades), untuk datang ke kantor desa. Namun semua sudah clear/beres pembahasan terkait pemberitaan yang sudah viral dugaan penyalahgunaan bansos di wilayah Pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Namun tidak jelas apa yang diselesaikan. Karena si narasumber dihubungi setelah selesai pembahasan. 


Ditambah Rahmat, seharusnya kalau mau ada pembahasan terkait dugaan penyalahgunaan bansos tersebut, untuk mengambil solusi dan membenahi kesalahan yang terjadi terkait bansos itu harus kepada narasumber yang memilki data dan bukti investigasi di lapangan, bukan menyelesaikan dengan orang yang tidak tau apa-apa yang hanya menerima info dari narasumber. Dan yang terpenting tidak mempunyai bukti di lapangan serta data si penerima yang layak dapat bantuan. Bahwa kesalahan data atau adanya dugaan penyalahgunaan bansos itu tetap desa itu sendiri yang harus membenarkan dan memperbaikinya dan merubah yang layak dan tidak layaknya menerima bantuan, mekanisme pusat memberikan bantuan ke masyarakat berdasarkan hasil pendataan Pemdes Cikatapis,, kalau salah data akan terus salah. Dan jangan hanya meneruskan yang salah tapi harus merubah semua data yang salah dan harus di kroscek ulang data tersebut. Masih banyak warga yang menjerit, menangis di sana. Berharap pihak pemdes Cikatapis Jangan hanya sekedar duduk dibalik meja dengan santai. Tutupnya


Salah satu warga Desa Cikatapis berinisial P saat di konfirmasi awak media membenarkan, Nya pak benar, masih loba nu encan mareunang bantuan di urang iye,,,loba janda-janda geh nu teu menang bantuan, imah na goreng janda dei. Iye mah nu mareunang kalah nu baroga mobil nu boga pakaya, kumaha ngadata na boa. Ucap dengan nada kesal dan dengan bahasa seadanya warga mengutarakan.


Kudu dijelaskeun tah pak ka barudak desa kudu nu bener gawena komo ngadata ulah sampe salah. Ulah nu sugih dibere bantuan nu susah teu menang bantuan, "teu ngarti urang mah". Tambahnya dengan nada kesal dan bahasa warga yang diutarakan.


Ujang Kosasih, SH memberikan pandangan hukum  terkait penyalahgunaan Bantuan sosial, Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:


* uang;

* barang; dan/atau

* jasa.


Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi


a. kemiskinan;

b. keterlantaran;

c. kedisabilitasan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;

korban bencana; dan/atau

f. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, 

g. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin


Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:


Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.


Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.


Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.


Perbuatan manipulasi yang Anda sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang Anda tanyakan dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.


Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:


Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.


Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:


Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Rudi) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *