Tampilkan postingan dengan label Lebak- headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lebak- headline. Tampilkan semua postingan

Pelepasan Sepasang Burung Merpati. Jadikan Simbolis Perpisahan Kelas 6 SDN 1 Ciburuy Diwarnai Upacara Adat Istiadat Siswa

Juni 18, 2022



Lebak, BhinnekaNews71.Com -- Seusai mengikuti hasil ujian akhir semester Sekolah Dasar Negri Ciburuy satu gelar wisuda perpisahan kelas enam sekaligus kenaikan kelas satu sampai kelas lima di halaman gedung Sekolah SDN 1 Ciburuy  Desa Ciburuy Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten. Sabtu 18/06/22


Turut serta hadir dalam wisuda SDN 1 Ciburuy , Kapolsek Curugbitung AKP Dedi Suhandi SH. Kepala Desa Ciburuy Muslim Sungkawa SH MH. Kepala Sekolah SDN 1 Ciburuy H.Syahrul SPd MMSI Korwil UPT Curugbitung Komite Sekolah Ciburuy 1 Orang Tua Walimurid siwa 


Puji Syukur allhamdulilah kita panjatkan pada Allah yang maha kuasa yang sudah memberikan nikmat sehat dan panjang umur sehingga kita senantiasa bisa hadir dalam rangka perpisahan kelas enam sekaligus kenaikan kelas satu sampai kelas lima."Jelasnya H.Syahrul Kepsek SDN Ciburuy Satu dalam sambutannya


Saya menjadi Kepala Sekolah Ciburuy kurang lebih baru delapan bulan dan allhamdulilah hari ini kami dari sekolah sudah berkordinasi dengan pihak satgas gugus Covid dan dari petugas satgas Covid pun memberikan ijin pada sekolah kami dan allhamdulilah sekarang kita bisa melaksanakan perpisahan pelepasan sekolah kelas enam dan ke naikan kelas satu sampai kelas lima."


Tidak lupa saya ucapkan terimakasih pada panitia yang sudah menyiapkan pelaksanaan dengan bekerja sama bersama komite sekolah dengan orang tua wali murid pelaksanaan pelepasan siswa kelas enam dan kenaikan kelas satu sampai lima bisa berjalan dengan lancar dan dari pihak sekolah hanya men fasilitasi tempat saja ini semua hasil adanya doa dan dorongan dari panitia,komite dan masyarakat.Desa Ciburuy khususnya umumnya Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak umumnya.


Kami berharap semua siswa lulusan SDN 1 Ciburuy yang hari ini melaksanakan ke lulusan dapat meneruskan belajar di tingkat yang lebih tinggi  dan me manfaat kan untuk di masyarakat  sehingga bisa berguna bagi Nusa Bangsa dan Negara."Tutupnya.(Muhtadin)


Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Pemuda di Cileles Lebak Ditangkap Polisi

Juni 17, 2022




Lebak, BhinnekaNews71.Com -- Edarkan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar, Warga Kecamatan Cileles ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.


Pelaku Sdr. AD (20) warga Kec. Cileles ditangkap di bangunan bekas warung Jajaran di Kp. Pamatang Desa Gumuruh Kec. Cileles Kab.  Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas  berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan kejadian tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Minggu (5/6/2022) telah mengamankan Sdr. AD (20)  di sebuah bangunan bekas warung Jajaran di Kp. Pamatang Desa Gumuruh Kec. Cileles Kab.  Lebak ," Ujar Malik, Jum'at (17/6/2022).


Kata Malik, "Dari tangan pelaku  AD, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  494 ( Empat Ratus Sembilan puluh Empat) butir obat merk Tramadol HCI, 347 ( Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh) butir obat merk Hexymer dan uang Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah)

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjutnya.


Kasat Resnarkoba menerangkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain,

 "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya yaitu Sdr. F dan Kami masih melakukan pengejaran," 


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *