Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan

Aktivitas Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Kp Papanggo Desa Mekarsari, Sebabkan Jalan Kotor dan Licin, APH dan Pol PP Diminta Tertibkan

Oktober 08, 2024




LEBAK, -- Adanya galian tanah liar di Kp Papanggo RT 1 RW 4 Desa Mekarsari  membuat beberapa ruas jalan di daerah tersebut kotor dan licin. Seperti yang terjadi Jalan kp Papanggo Desa Mekarsari  Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten lebak. Rusak pada badan jalan  tersebut hilang dan berubah menjadi tanah licin yang membahayakan pengguna jalan kini dikeluhkan warga sekitar 


Menurut keterangan warga sekitar lokasi mengatakan kepada awak media, Senin (8/10/2024), aktivitas truk pengangkut tanah di proyek galian tanah liar tersebut membuat jalan berlumpur dan licin.

“Meski sudah berlangsung lama belum pernah ada tindakan dari aparat pemerintah Kecamatan Rangkas Bitung maupun Kabupaten lebak Dan aparat penegak hukum (APH) padahal sudah jelas mereka melakukannya diduga tanpa  izin,” pungkasnya.

Masih kata masyarakat, galian liar tersebut jika musim hujan menyebabkan jalan licin dan berlumpur serta jika musim kemarau menyebabkan banyaknya debu berterbangan,  kondisi jalan licin dan berlumpur, namun hal tersebut tidak mengurangi aktivitas galian tanah yang mereka lakukan,” ujarnya.


Sementara itu, menurut keterangan  salah seorang pengemudi kendaraan roda empat yang melintas mengatakan, panjang ruas jalan yang kotor dan licin mencapai 400 meter dan sangat berbahaya untuk dilalui kendaraan. “Jalannya sangat licin, kendaraan roda empat saja sampai goyang dan hanya bisa berjalan pelan, saya tidak dapat membayangkan jika mengunakan sepeda motor, pakai mobil saja licinnya tetap terasa” katanya.


Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Pihak terkait segera menertibkan aktifitas galian.(Red) 

Gawat! Penjual Obat Ilegal Tramadol Heximer Marak di Kabupaten Lebak, Rudini sebut Ada Keterlibatan Oknum

September 29, 2024
Ilustrasi Obat Tramadol Heximer

LEBAK, - Sejumlah toko obat obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Eksimer) kembali marak di wilayah hukum Polres Lebak. Berbagai cara yang dilakukan para penjual Atau pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kabupaten Lebak.


Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya. 


Bahkan bermodus konter pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan. 


Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen atau penikmatnya.


Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat kecaman keras dari salah satunya kabid Ormas KKPMP Anti Narkoba Propinsi Banten.


Kabid ormas KKPMP Rudini kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama, komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.

Rudini


Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu ,"kata RUDINI pada media Minggu (28/09/24). 


Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.


Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," tegasnya. 


Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Rudini, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". tutupnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di kawasan Kota Rangkasbitung berinisial IL obat – obatan tersebut diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AD Gembong mafia obat asal aceh dan dikoordinir oleh inisial HB warga asal Kecamatan Rangkasbitung. 


Patut diketahui, para pelaku pengedar obat obatan terlarang dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.(*/Red) 

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024

Tangkapan layar video viral aksi pria melakukan On*ni di depan wanita yang sedang diikat, Foto/ist.










LEBAK, -- Pelaku kekerasan seksual berinisial W yang diduga melakukan hal tidak senonoh terhadap ratusan wanita dikabarkan telah diamankan Polres Lebak, Polda Banten.


Hal itu dibenarkan oleh Anggota Polres Lebak, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Limbong.


"Pelaku sekarang ini sudah kami amankan, dan perkaranya sedang kami dalami, nanti mungkin lebih jelasnya penyampaiannya melalui pak kasat Reskrim pak," ujar Limbong kepada bhinnekanews71.com, Sabtu (21/9/24). 


Sehari sebelumnya Viral di media sosial, video aksi pria lakukan Aksi pelecehan seksual dan perilaku seks menyimpang yang dilakukan seorang pria di Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten, 


Dalam video viral yang beredar di medsos, pelaku mengikat tubuh dan menutup wajah perempuan dengan lakban.


Kemudian, pelaku melancarkan aksi tak senonoh, dengan melakukan onani di depan perempuan yang jadi korbannya itu.


Aksi itu direkam pelaku. Kemudian, video tersebut diperjualbelikan di salah satu situs dewasa dan disebarkan ke grup khusus video dewasa.


Menurut informasi, perempuan yang diikat dan dilakban itu tidak tahu jika mereka menjadi korban pelecehan seksual hingga videonya diperjualbelikan.


Bahkan, perempuan yang jadi korban perilaku seks menyimpang pelaku itu disinyalir tak hanya satu orang.

Saat ini, para korban telah membuat laporan ke kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kanit II Satreskrim Polres Lebak Ipda Petra.


Dia mengatakan, ada dua orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dan melapor ke kepolisian.


“Benar, ada warga yang melaporkan kepada kami," kata Petra, Jumat (20/9). dikutip radarsolo.com.


Polisi pun masih mendalami laporan, untuk langkah tindak lanjut atas kasus itu.


Dikatakan Petra, para korban mengetahui adanya tindak pelecehan seksual saat mendapati video mereka saat sedang diikat dan dilakban beredar di internet.(*/Red)

Polda Banten Ajak Santri di Pondok Pesantren Hidayatul Kamal Cegah Penyebaran Paham Intoleran, Radikal dan Terorisme

Agustus 14, 2024


LEBAK - Dalam rangka mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme, Polda Banten melakukan sosialisasi kepada para santri yang ada di Pondok Pesantren.


Kali ini, Polda Banten melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di Pondok Pesantren salafi Hidayatul Kamal yang berada di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Rabu, (14/08).


Adapun sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme ini dipimpin langsung oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.


Dari pantauan, terlihat seluruh santri sangat antusias untuk mendengarkan materi tentang pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme yang disampaikan langsung oleh Katim 2 Idensos Densus 88 Anti Teror Mabes Polri IPDA Hari Mulyono.


Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Banten,  AKBP Meryadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme pada generasi muda.


"Kegiatan kita pada hari ini tentang deradikalisasi memberikan pemahaman kepada generasi muda yakni para santri tentang bahaya intoleransi, radikalisme dan terorisme serta menumbuhkan rasa nasionalisme kepada seluruh santri terhadap negara Indonesia," kata AKBP Maryadi.


AKBP Maryadi menyebutkan bahwa saat ini Polda Banten telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di beberapa sekolah maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.


"Semoga melalui kegiatan ini kita dapat memperkuat pendidikan kewarganegaraan serta menanamkan pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta perlu memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga para generasi muda kita tidak mudah terjebak pada ajaran radikalisme,” tutupnya.


Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Kamal KH Endang mengapresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme di Pondok Pesantren Hidayatul Kamal tersebut.


"Terimakasih atas kunjungannya ke Pondok Pesantren kami, semoga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para generasi muda khususnya para santri dalam menjaga keutuhan NKRI," ucapnya.(*/Red) 

AMPP Desak Kejari Lebak Segera Tetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya Sebagai Tersangka

Juni 07, 2024





LEBAK,- Potret buram tata kelola desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan. telah memantik kami selaku Masyarakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL, oleh Oknum kepala desa Mekarjaya Kecamatan Pangarangan Kabupaten Lebak Banten.

Atas pengaduan Masyarkat yang membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020. Hasil advokasi yang kami lakukan bersama Masyarakat bahwa kami menemukan Ratusan Masyarakat Desa Mekarjaya Belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 250.000 Perorang dan kami pun mempunyai data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah.

Aksi damai yang di jaga sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum polres Lebak ini, menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera di tindaklanjuti, dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa di jadikan tersangka, karena di anggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup bukti.

Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapat keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas dugaan kasus tersebut. Hal ini di sampaikan Deris Haryanto usai Audiensi. Kamis (6/6/24) 


Kami selaku Masyarakat Lokal merasa kecewa dan sangat berharap kejaksaan negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk segera mengusut tuntas atas dugaan kasus oknum tersebut.

Tapi apa yang kami harapkan selama ini atas kekecewaan kami selaku masyarakat yang sudah membuat laporan, selama ini belum adaa titik terang. dianggap laporan yang kami sampaian belom ada jawaban yang pasti, alias mandeg.


Dalam pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya di jadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini kami menyimpulkan anggaran dana desa hanya menjadi bacakan sekelompok kepentingan orang orang saja.

Secara Detail data dan fakta sudah kami laporkan ke kejaksaan negri Lebak 5 (Lima) Bulan yang lalu bahkan kami sudah melakukan aksi aksi sebelumnya ke kejaksaan negri Lebak namun sampai sekarang kasus kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari kejaksaan negri lebak.

Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya kejaksaan negri harus berani segera menetapkan oknum kepala desa Mekarjaya sebagai tersangka. Untuk itu maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan menuntut :

1. Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSL

2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya

Kami Selau  Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan, (AMPP) akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan pada beberapa bulan lalu, agar masyarakat yang sudah di rugikan mendapatkan kepastian hukum di negara Indonesia ini khususnya di Kabupaten lebak. “ucap. (M) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *