Tampilkan postingan dengan label Majalengka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majalengka. Tampilkan semua postingan

Dengan Sigap, Polres Majalengka Salurkan Bantuan Sosial Bagi Korban Gempa Kabupaten Cianjur

November 23, 2022




Majalengka, Sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap korban gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Kapolres Majalengka Pimpin langsung pelepasan pemberangkatan Bantuan Sosial ke kabupaten Cianjur bertempat dihalaman Polres Majalengka, Rabu (23/11/2022).


Dampak dari gempa bumi begitu sangat besar, Polres Majalengka pun menyalurkan bantuan sosial berupa  3 ton beras, 120 dus mie instan, 300 kg telor, 8.670 pakaian layak pakai dan selimut, serta berbagai jenis obat - obatan sebanyak 4 dus untuk membantu korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.


Selain itu, Polres Majalengka juga mengirimkan puluhan personil dengan dilengkapi peralatan seperti gergaji mesin, cangkul, sekop dan peralatan lainnya untuk membantu proses evakuasi ataupun perbantuan lainnya. 


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengucapakan turut berbelasungkawa dan duka yang mendalam atas terjadinya bencana gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur.


“Diharapankan bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban saudara kita di Kabupaten Cianjur. Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan baik itu iman maupun kesabaran, serta terhadap para korban luka semoga cepat diberi kesembuhan,” ungkap Kapolres Majalengka.(*/Red) 

Polisi Ungkap Kasus Anak Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri di Sawah Hingga Akibatkan Meninggal Dunia

November 17, 2022



Majalengka -- Seorang Anak Kandung berinisial UU (45) yang merupakan warga Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya Sendiri.


“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah Kandungnya OS (75) terjadi di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 Wib”,kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi disaat Konfrensi Pers, Pada Kamis (17/11/2022).


Setelah adanya laporan dari Masyarakat Polres Majalengka menerjunkan Personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji dan di TKP berhasil diamankan Pelaku dan mengevakuasi korban dan dibawa ke Rumah Sakit namun sesaat korban di Rumah sakit Korban dinyatakan Meninggal Dunia.


“UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik Pelaku UU (45) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas,kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya”ungkapnya.


Pelaku UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengancara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban selanjutnya Tersangka UU (45) melakukan penganiayaan menggunakan Senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri Serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.


Lebih lanjut, Kapolres Majalengka bahwa barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian,”ungkapnya.


Dan Hasil Informasi dari warga sekitar dan saksi saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku UU (45) dalam kondisi dalam gangguan Mental ataupun tekanan Psikis, namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,”tegas AKBP Edwin Affandi.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.


Pada Konfrensi Pers kali ini Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki,Ka SPKT Polres Majalengka Ipda Asep Saepudin dan Pawas AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono.(*/Red) 

Menginspirasi, Bhabinkamtibmas di Majalengka Sisihkan Gaji, Bagi bagi BBM Gratis ke Warga Binaan

September 21, 2022





Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Bripka Roy Ronal untuk Kelurahan Babakan Jawa memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) gratis ke Masyarakat Lingkungan Pancurendang Tonggoh Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka di tengah kenaikan harga BBM.


Bripka Roy Ronal merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka yang membagikan BBM gratis ke Masyarakat di Lingkungan Pancurendang tonggoh Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, pada Selasa (20/9/2022).


Bripka Roy woro woro bensin gratis ke sejumlah masyarakat lingkungan pancurendang tonggoh yang melintas dan Akses Masyarakat di wilayah tersebut untuk Ke SPBU sekitar 7 Km (Sangat Jauh).


"Ia (Bhabinkamtibmas Bripka Roy Ronal) membagikan BBM gratis kepada warga ini untuk bershodaqoh dengan membeli BBM di Pom Bensin Mini dan langsung membagikannya kepada warga di Desa binaannya dari hasil menyisihkan sebagian rizkinya".


Disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi langsung Bhabinkamtibmas Bripka Roy Ronal menyampaikan, Ini saya mendengar berita Viral bahwa ada salah satu orang Personil saya atas nama Bripka Roy Ronal yang sudah peduli terhadap warganya dengan menyisihkan rejekinya membagikan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara gratis.


"Saya boleh Pastikan Inisiatif ini jarang, dan harus memaksakan diri sesuai kemampuan mudah mudahan niat baik perseorangan ini mampu meningkatkan Kepedulian, Kepercayaan masyarakat Kepada Polri terutama Polres Majalengka,"pungkasnya.(*/Red) 

Polres Majalengka Gelar Pemusnahan BB Narkotika

September 19, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan,Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering di Halaman Gedung Polres Majalengka, Senin (19/9/2022).


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan Surat Penetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian Kecil disisihkan untuk Pembuktian.


Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Wilga Ammerilia,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka Agus Kurniawan,Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka.


Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, hari ini Kita menunjukan Simbol Sinergitas aparat Penegak Hukum bersama Pak Kajari dan Pengadilan Negeri Majalengka yang dihadiri ibu Hakim dan Kegiatan ini untuk memberikan transparansi Penyidikan terhadap penanganan Barang Bukti yang ada baik BB Sabu dan Ganja dari Pengungkapan Dua Kasus dengan Tiga orang tersangka.


“Mudah-mudahan dengan kegiatan Kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka,dan Kita akan tetap akan melakukan Pencarian dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika”ungkapnya.


“Dengan adanya peningkatan ungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kita lebih waspada oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk lebih bersinergi dalam penanganan Kasus Kasus Narkotika”tuturnya.


Pemusnahan Jenis Sabu dilaksanakan dengancara memasukan Sabu kedalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 (Asam Sulfat) dan untuk Narkotika jenis daun ganja kering dilaksanakan dengancara memasukan daun ganja kering kedalam Blender yang berisi air.


Sebelum dilaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti sabu dil;akukan pengecekan dengan menggunakan testkit atau screening dengan asuransi kebenaran 99%.Dengan memasukan sabu ke alat terserbut dan warnanya berubah menjadi ungu,maka dinyatakan bahwa zat atau sabu tersebut mengandung Metamfetamin,”terang AKBP Edwin Affandi.


Dalam kesempatan yang sama Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, di Polres Majalengka telah dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dari perkara atau kasus Tindak Pidana Narkoba yaitu 53 gram sabu sabu dan berupa Daun Ganja Kering sebanyak 53 gram.


“Ini dilakukan merupakan bentuk Sinergitas dalam pelaksanaan Penegakan hukum, saya selaku Kejari Majalengka yang membuat surat ketetapan status Barang Bukti,Kapolres Majalengka selaku Penyidik dan hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk kerjasama antara APH baik Penyidik Kepolisian,Penuntut Umum dan juga Pengadilan yaitu Hakim”tutur Kejari Majalengka Eman Sulaeman.(*/Red) 

BBM Naik, Angkutan Umum Mogok Massal di Majalengka, Polisi Bantu Angkut Pelajar Hingga Karyawan Pabrik

September 05, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Dengan adanya Imbas dari Kenaikan BBM, Kendaraan angkot atau Kendaraan umum melaksanakan aksi Mogok terkait dengan adanya aksi mogok Kendaraan umum Polsek Sumberjaya Polres Majalengka membantu mengangkut Para Pelajar dan Karyawan Pabrik di Wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,pada Senin (5/9/2022).


Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan terhadap para siswa dan siswi saat angkutan umum di mogok massal. Dengan demikian, para pelajar ini tetap bisa menuntut ilmu di sekolah dengan tenang dan juga karyawan pabrik bisa bekerja. Dan Hari ini angkutan umum sangat jarang ditemukan. 


Seluruh angkutan umum mogok massal hari ini sebagai reaksi penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Seperti yang terlihat saat ini di Jalan Raya Bandung - Cirebon tepat nya di Perempatan Panjalin Sumberjaya terlihat tidak ada kendaraan Umum baik arah Cirebon Rajagaluh maupun kendaraan Umum Cirebon Bandung.


Dengan adanya Mogok Kendaraan Umum sehingga banyak anak sekolah maupun karyawan Pabrik tidak bisa berangkat.



“ Upaya yang dilakukan Polsek Sumberja Polres Majalengka ini merupakan operasi kemanusiaan untuk mengantisipasi penumpukan calon penumpang, khususnya siswa dan siswi. Anggota kami yang dibantu dengan masyarakat  menyisir seluruh sekolah menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk mengantar anak sekolah ke rumah dan sekolahnya”.


Selain itu, upaya ini untuk meringankan beban dampak kenaikan harga BBM. operasi ini tidak akan setiap hari dilaksanakan, tergantung situasi dan kondisi di lapangan. 


Aksi ini bersifat tentatif sampai terbentuk kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan Organda terkait dengan tarif yang akan digunakan oleh angkutan umum setelah kenaikan harga BBM.


Ini Operasi kemanusiaan akan dilaksanakan hingga angkutan umum beroperasi kembali. Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Endoy, selama dibutuhkan dari pagi hingga selesai sekolah, pihaknya tetap bersiaga melalui operasi ini.(*/Red) 

Arogan Kelompok Bermotor di Majalengka Keroyok Tiga Anak Kecil, 10 Pelaku Diciduk Polisi

September 01, 2022

Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan 10 (Sepuluh) orang Kelompok bermotor yang meresahkan Masyarakat di Kabupaten Majalengka.


Ke 10 orang Tersangka tersebut melakukan Pengeroyokan, Penyergapan, Pemukulan terhadap Tiga orang Korban anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) Pukul 03.00 wib di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalan K.H. Abdul Halim No. 247 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka”, Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir saat Konferensi Pers, Kamis (1/9/2022).


“ Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis”tuturnya.


“ Ke-10 pelaku genk motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka dan Ke 10 pelaku genk motor tersebut, diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja" ujar AKBP Edwin Affandi di Majalengka.


Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur berlari menghindari perkelahian.


"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," katanya.


Selanjutnya, kata dia, tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.


Pada saat diperjalanan, dijelaskan kapolres, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.


"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.


Motifnya, lanjut kapolres, dendam antara genk motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.


Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kami berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari,”imbaunya.


“ Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor”ungkapnya.


Dan yang terakhir, Kapolres menuturkan ke 10 orang terangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,”tutup AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Polres Majalengka Ungkap Peredaran Narkoba, Shabu 20,5 dan Ganja Kering 53gram Disita

Agustus 29, 2022




Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ganja Kering dengan mengamankan Satu orang tersangka dan barang bukti 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering 53,15 gram.


“Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/8/2022).


“ Telah mengamankan Satu tersangka yang berinisial TJ (26) merupakan Penduduk Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering 53,15 gram,diawali dari informasi kemudian Anggota sat res narkoba bergerak serta menangkap dan melakukan Penggeledahan di wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka terhadap tersangka TJ (26) dan diketemukan barang bukti tersebut serta dilakukan lagi pengembangan kami kembali menemukan barang bukti di Kamar Kosan tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu ”terang AKBP Edwin Affandi.


Tersangka TJ (26) melakukan Penyalahgunaan Narkotika dengan Modus menjual dalam paket paket kecil yang ditempelkan dilokasi lokasi yang telah disepakati dengan para Konsumen,”tuturnya.


Sejumlah barang bukti kami amankan diantaranya 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering sebanyak 53,15 gram selain itu, Satu buah timbangan digital merk Nankai,Satu buah timbangan digital merk Digipounds, Delapan pack plastik klip warna bening dan Satu buah Handphone merk OPPO tipe A16 warna silver,”ungkapnya.


Di akhir keterangannya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda”imbaunya.


“Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”, tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.


Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penjual Judi Togel Online

Agustus 29, 2022




Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan seorang Pelaku tindak pidana judi Online (Toto Gelap) dirumahnya yang berada di wilayah Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H.Samosir disaat Konferensi Pers Pada Senin (29/8/2022) di Aula Sindangkasih Polres Majalengka menerangkan, Telah mengamankan Seorang Pelaku berinisial DS (45) merupakan Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka yang telah melakukan Perjudian Toto Gelap Online Jenis Sidney dan Hongkong.


“Modus DS (45) melakukan Perjudian toto gelap online jenis Sidney dan Hongkong dengan cara membuka website “domino4d.com” kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati, selain itu juga pelaku DS menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS”terangnya.


“Pelaku DS (45) yang merupakan pengecer perjudian toto gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, selanjutnya pasangan tersebut akan masukan ke website melalui handphone milik pelaku DS dengan membuka aplikasi Google dan mengetik “domino4d.com”tutur AKBP Edwin Affandi.


“Dari hasil pelaku DS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omset Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dan DS memperoleh keuntungan sebesar 20 % dari pasangan setiap harinya”.


Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam,1 (satu) buah rekening Bank BRI, 2 (dua) buah lembar screenshoot whatsapp pasangan togel serta 1 (satu) buah kartu ATM BRI BRITAMA.


Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku DS (45) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu , Dua Pria di Majalengka Dicokok Polisi

Agustus 29, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap 2 orang Pelaku kasus Tindak Pidana Menyimpan atau Mengedarkan Uang Palsu di wilayah Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.


“Kedua Pelaku tersebut diketahui bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan Warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, dalam mengedarkan uang palsu tersebut Kedua pelaku melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang Palsu dengan Modus dengan cara membeli 1 (satu) bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian”,kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir disaat Konfrensi Pres di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Pada Senin (29/8/2022).


Kapolres juga menuturkan Kejadian tersebut yang awalnya Kedua Pelaku membeli Satu bungkus Rokok Gudang Garam Surya 16 di Toko atau warung milik EM Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 23.00 wib yang berada di Blok Pulo Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.


Setelah Pemilik Warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya Ia merasa curiga uang dengan Pecahan 100.000; (Seratus Ribu Rupiah) dari pelaku Palsu kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan Aparat Desa akhirnya Kedua Pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 (Empat) lembar Uang Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) disalah satu pelaku Selanjutnya Kedua Pelaku dibawa Ke Polsek Jatitujuh Polres Majalengka,”terang AKBP Edwin Affandi.


Lebih lanjut, Setelah dilakukan Pengembangan Kedua pelaku selain mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, Kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok gudang garam surya 16 batang dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di Wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) (uang rupiah asli berbagai pecahan).


Menurutnya, Kedua Pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,”ungkapnya.


Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya isi 16 batang, Uang tunai asli Rp 72.00 ,(tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah celana jeans warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000. , 1 (satu) buah tas slendang warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000, 16 (enam belas) bungkus rokok merk gudang garam surya 16 batang dan Uang pengembalian sebesar Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah/Uang Asli).


“ Dengan adanya Kejadian tersebut Kedua Pelaku berinisial A P (20) dan A P Alias YD (21) dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun Kurungan Penjara dan Denda 10 Milyar hingga 50 Milyar,”tandas AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Kurang Satu Bulan Satresnarkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Narkotika dan 9 Orang Tersangka

Agustus 24, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba ) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, merilis kinerja perang atas kejahatan narkoba Kurang dari Satu Bulan sudah mengamankan 9 orang tersangka.


Sepanjang Bulan Agustus ini Sat Res Narkoba terus bekerja Keras dengan mengungkap 8 (Delapan) Kasus diantaranya 6 (Enam) Kasus Narkotika dan 2 (Dua) Kasus Menjual atau Mengedarkan obat Keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dengan 9 orang tersangka, ”Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/8/2022).


"Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," ungkap AKBP Edwin Affandi.


Dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka ini merupakan Pengedar dan mereka merupakan jaringan lokal serta barang-barang tersebut dari luar kota Majalengka serta dari Penyelidikan kita akan kembangkan lagi,”tandasnya. 


"Barang - Bukti yang kita amankan dari 9 orang tersangka masing - masing berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20) Yakni Jenis Narkotika Jenis Sabu sebanyak 44,81 gram, dan dari tersangka berinisial DT (19) dan MA (24) yakni Jenis Ganja sebanyak 28,42 gram serta dari tersangka berinisial F (27) dan AS (30) yakni Obat Keras atau Bebas terbatas tanpa ijin (OKT) Sebanyak 430 butir.," ungkapnya.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, untuk tersangka kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara.


Lebih lanjut untuk tersangka Kasus Menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”terangnya.


Di akhir keterangannya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda”. 


“Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”, tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.


Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka," tegasnya.(*/Red) 

Kapolres Majalengka Sambut Atlit Asean Paragames 2022 Asal Majalengka Yang Berhasil Meraih Medali Emas

Agustus 11, 2022

 



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi bersama PJU Polres Majalengka menyambut atlet asal Majalengka yang berhasil meraih juara dalam kejuaraan Asean Paragames Solo tahun 2022.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Atlet ASEAN PARAGAMES 2022 Sdr. HARY SUSANTO (selaku Ketua NPCI Majalengka), didampingi oleh Ketua KONI Majalengka BAKTI ANUGRAH, Pengurus NPCI Majalengka Sdr. WAWAN, dan Sdr. RINALDHY AUDI FRYZIANNA yang diterima Langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP EDWIN AFFANDI, S.I.K.,M.H. didampingi Waka Polres Majalengka KOMPOL FIRMAN TAUFIK, S.I.K., Kasat Binmas AKP RUDI DJUNARDI, S.H., M.H., dan Kasi Propam IPTU BUDI WARDANA, S.H.


Penyambutan bertempat di Lobby Wicaksana Laghawa Polres Majalengka, Kamis (11/8/2022) Pukul 10.00 WIB. dalam ajang tersebut, Atlit Asean PARAGAMES asal Majalengka Hary Susanto memperoleh Medali Emas untuk Indonesia.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, prestasi tersebut sangat membanggakan karena membawa nama Indonesia khususnya Jawa Barat dan Majalengka di tingkat Internasional.


“Semoga kedepannya banyak atlit-atlit dari Majalengka yang bisa berprestasi di ajang Internasional,ucap Kapolres Majalengka


“Hal ini suatu pencapaian yang sangatlah tidak mudah. Saya mengerti dan memahami semua pergorbanan waktu, tenaga, pikiran, dan materi yang telah saudara-saudari berikan sampai saat ini,” ucapnya.


Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para atlet yang telah berjuang. Pihaknya berkomitmen untuk selalu menjadi mitra bagi Atlet yang mewakili Indonesia dalam ajang Asean PARAGAMES 2022.(Red) 

Geng Motor Sadis di Majalengka Keroyok Warga Hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap

Agustus 09, 2022





Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.


Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2022), Pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Cikijing – Majalengka, Polsek Cikijing Polres Majalengka mendapatkan Laporan dari Masyarakat adanya Korban ataupun orang yang tergeletak ditengah jalan yang dilaporkan awal sebagai laka tunggal.


Hasil Olah TKP dan Pendalaman kita mendapatkan barang Bukti dan alat Bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan Korban laka tunggal Namun Korban adalah Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang “Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari disaat Konferensi Pres pada Senin (8/8/2022) di Aula Sindangkasih Polres Majalengka.


Kemudian kita melakukan pengembangan dan kita mendapatkan rangkaian Kegiatan jadi ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan kemudian sampai di Ruas Jalan Cikijing Pertikaian berlanjut dan korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut.


Hasil dari pencarian alat Bukti Kita mendapatkan Video CCTV Kendaraan yang dipakai oleh para pelaku sehingga kita melakukan Pengembangan selama 3x24 Jam  kita amankan 15 (Lima Belas ) orang yang merupakan Kelompok Bermotor  GBR yang di Kabupaten Majalengka sebenarnya sudah dibubarkan “tuturnya.


Selanjutnya, Dari 15 (Lima Belas) orang dari hasil Penyidikan pihaknya menetapkan 4 (Empat) orang tersangka sebagai Pelaku Pengeroyokan terhadap Korban dengan Motif Emosi pada saat berkendara dijalan”, terangnya.


“Korban berinisial A (29) melupakanmu Penduduk Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.


Keempat Pelaku berinisial MR (20) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) Penduduk Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, dan untuk Kedua tersangka berinisial RI (16) dan OT (16) Penduduk Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka merupakan Pelaku anak akan diproses hukum secara Normatif dan Sesuai dengan Pesidangan Anak,”pungkasnya.


Kapolres juga mengatakan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti Kendaraan, Bendera GBR (Grab on Road), Balok Kayu, Helm,Video CCTV dan juga Pecahan Keramik,


"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,"tutup AKBP Edwin Affandi.(Red) 

Sopir Rental Online di Majalengka Dirampok Penumpang, Kakinya di Sayat

Juli 21, 2022





Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Tiga orang pelaku terlibat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, mereka telah melakukan Tindak Pidana Curas di Jalan Raya Baru Baribis - Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Pada hari Sabtu (16/7/2021) Pukul 22.00 Wib.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan ketiga pelaku itu, masing - masing berinisial Sdr. M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu dan melakukan Curas terhadap Korban AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Ungkapnya disaat konferensi pers. Kamis (21/7/2022).


Ia juga menyampaikan Modus Operandi Para Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara melakukan kekerasaan melukai korbannya dengan cara Pelaku Sdr "M" memesan orderan tumpangan jasa Rental mobil online kepada korban selanjutnya dalam perjalanan Pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban.


Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Pelaku Sdr "Y" mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya Sdr "D" menyayatkan dengan Pisau Cutter ke pergelangan kaki korban,”ungkapnya.


“Hasil Pengembangan sesuai petunjuk Lapangan dari Korban selanjutnya Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap kedua pelaku  Sdr "Y" dan "D" di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur serta Sdr "M" ditangkap di Daerah Kabupaten Indramayu” Jelasnya.


Saat ini ketiga Pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Berikan Surprise di Hari Bhayangkara ke-76, Dandim Majalengka Beserta Anggota Serbu Mapolres Majalengka

Juli 01, 2022

 


Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf.Danang Biyantoro didampingi para Perwira staf dan puluhan personel Kodim 0617/Majalengka, menyerbu masuk ke halaman Mapolres Majalengka, Jumat (1/7/2022).


Serbuan para Anggota TNI jajaran Kodim 0617/Majalengka tersebut bukan karena konflik, namun memberikan Surpise berupa Kue Ulang Tahun dan Tumpeng di Hari Bhayangkara ke-76, ini merupakan bentuk Sinergitas dan kekompakan yang diperlihatkan TNI jajaran Kodim 0617/Majalengka.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0617/Majalengka beserta jajaranya yang telah memberikan kejutan surpraise serta perhatiannya terkait Hari Bhayangkari ke 76 serta berharap semoga sinergitas dan tali persaudaraan antara TNI-Polri di Majalengka senantiasa terus terjalin baik serta kompak terus demi keamanan dan ketertiban.


“Dengan kebersamaan antara Kodim 0617/Majalengka dan Polres Majalengka juga terwujud dalam berbagai kegiatan dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, semoga dengan kekompakan dan sinergitas kebersamaan yang selama ini sudah dibangun semakin hari semakin kita jaga dan ditingkatkan,” ungkap Kapolres.


Sementara itu Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf. Danang Biyantoro, menyampaikan dengan Hari Bhayangkara ke 76 ini berharap kekompakan yang sudah terjalin selama ini terus dijaga bukan saja pada momen tertentu, tapi pada setiap saat dan setiap waktu dan bukan sekedar dalam menjalankan tugas semata.


“Inilah bukti bahwa TNI dan Polri khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka terus dan selalu kompak, kami datang memberikan ucapan selamat Hari ke-76 Bhayangkara dan semoga Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif,” kata Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Danang Biyantoro.(*/Red) 

Polres Majalengka Sambut Baik Jemaah Khilafatul Muslimin Majalengka dalam Ikrar Keluar Dari Khilafatul Muslimin

Juni 23, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com --Organisasi Khilafatul Muslimin Majalengka menggelar Ikrar Keluar dari Khilafatul Muslimin dan setia dengan Negara Kesatuan Repubilk Indonesia (NKRI) dan Pancasila yang dilaksanakan di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka Polda Jabar, Kamis (23/6/2022).


Kegiatan Ikrar Keluar dari Khilafatul Muslimin disaksikan oleh Bupati Majalengka Dr H. Karna Sobahi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kodim 0617/Majalengka diwakili Pasi Intel Kapten Arm. Agus Rochman, Kajari Majalengka Eman Sulaeman.


Selain itu juga disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Bid Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Majalengka Andi Hermawan, Staf Ahli Bupati Bid. Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Makalengka Agus Suratman, Inspektur inspektorat Kabupaten. Majalengka Hendra Krisniawan,Kepala Bakesbangpol Majalengka Dr H. Hery Rahyubi, Kepala Kemenag Majalengka Dr KH. Moh Mulyadi, Ketua MUI Majalengka KH. Anwar Sulaeman, Ketua FKUB Majalengka KH. Asep Syahidin dan Perwakilan Muhammadiyah, PUI, Persis, NU Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam kesempatan tersebut menyampaikan Kegiatan Pengucapan ikrar ini merupakan bentuk implementasi pengikatan amanah dan guna melekatkan jiwa kepada berbangsa dan bernegara Bagi Indonesia,”.


“ NKRI ini terbentuk dari jasa para pahlawan dan diamanatkan oleh semangat Pancasila, apabila perkembangan dan pelaksanaan berbangsa dan bernegara ini disusupi oleh Aliran yang salah/Radikal akan merusak tatanan Negara”tuturnya.


“Diharapkan Dengan kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial akan tetapi bertujuan untuk lebih merekatkan dalam persatuan dan kesatuan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 dalam menjaga keutuhan NKRI”harap AKBP Edwin Affandi.


Pada kali ini ada 12 (Dua Belas) orang Jemaah Khilafatul Muslimin yang ada di Majalengka yang melakukan Pengucapan Ikrar Keluar dari Organisasi Khilafatul Muslimin dan setia dengan Negara Kesatuan Repubilk Indonesia (NKRI) dan Pancasila.”ungkapnya.


“ Seusai Pengucapan Ikrar dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Setia Kepada Negara Kesatuan Repubilk Indonesia (NKRI) oleh 12 (Dua Belas) orang Jemaah yang ada di Majalengka bersama Forkopimda Majalengka”tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Kapolres Majalengka Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baru Kejari Majalengka

Juni 14, 2022

 



Majalengka, BhinnekaNews71.Com --  Kepala Kepolisian Polres Majalengka AKBP Edwin Affandi menghadiri acara Peletakan batu pertama pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.Selasa (14/6/2022).


Turut Hadir Dalam Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr.Asep Nana Mulyana beserta Jajaran, Bupati Majalengka Dr.H.Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Ketua DPRD Majalengka, Dandim 0617/Majalengka, Kejari Majalengka, Sekda Kabupaten Majalengka, Danlanud S Sukani,Danyon 321, Ketua PN Majalengka,Kepala OPD beserta Fokopimcam Cigasong.


Dalam Kesempatan tersebut, Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengucapkan terimakasih kepada Pemda Kabupaten Majalengka yang sudah menghibahkan Tanah dan bangunan Seluas 1 hektare setengah untuk didirikan bangunan baru Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka,dengan Nilai anggaran 16 miliar lebih dan dengan hasil lelang nilai Kontraknya sebesar Rp 15.680.677.000,00, dengan luas Bangunan L 1:842 m2, L2 :585 m2.”pungkasnya.


“Pemberian hibah tanah dan bangunan Kepada Kejari Majalengka merupakan bentuk dukungan dari Pemda Majalengkas sesuai tugas dan Fungsinya, Lebih lanjut Ia meminta untuk berkenan kepada Bapak Kejati dan Bapak Bupati untuk meletakan batu pertama”ungkapnya.


Sementara itu,Bupati Majalengka Dr.H.Karna Sobahi mengatakan, Pembangunan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kinerja pelayanan kejaksaan. Selain itu, juga untuk pengembangan dan optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Semoga Kantor baru ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan masyarakat, ke depan sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Bupati Majalengka.


“Ia juga meminta kepada Pengusaha yang memenangkan tander ini agar betul betul dalam pengerjaannya dan agar tepat waktu”tutupnya.


Lebih Lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr.Asep Nana Mulyana mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati Majalengka beserta jajarannya dengan upaya dan kolaborasi dari kita bersama Pemda Majalengka yang pada hari ini dimulainya Pembangunan Kantor Baru Kejari Majalengka,”ucapnya.


Ia juga berharap agar Pengusaha tepat waktu dalam pengerjaan bangunan Kantor Kejari Majalengka dan agar sesuai Speak,”tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr.Asep Nana Mulyana.


Seusai sambutan sambutan dilanjutkan dengan berdoa bersama serta peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Majalengka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr.Asep Nana Mulyana, Bupati Majalengka Dr.H.Karna Sobahi beserta Forkopimda Majalengka, Acara berjalan dengan aman,tertib dan lancar.(*/Red) 

Kecelakaan Membuat 1 Unit Mobil Terbakar di Tol Cipali Wilayah Majalengka, 3 Orang Tewas di Tempat

Juni 13, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Rombongan keluarga asal provinsi Jambi mengalami kecelakaan maut di jalur Tol Cipali yang masuk area wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Jawa Barat. 


Kecelakaan maut ini tepatnya terjadi di ruas tol Cipali KM 178+800 Kecamatan Sumberjaya, Majalengka pada Sabtu (11/6/2022)‎.


Rombongan asal Provinsi Jambi ini melaju menuju Jakarta dari arah Palimanan. Kendaraan yang dikemudikan yakni mobil Toyota Avanza Nopol BH 1368 GO. 


Mobil Avanza ini diduga menabrak bagian belakang kendaraan lainnya. Nahas dialami para penumpang, mobil ini kemudian terbakar.  


Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandy mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi kendaraan yang terbakar di ruas Tol Cipali Kecamatan Sumberjaya itu di Kantor PJR Kertajati. 


"Minibus Toyota Avanza ini berisi 6 orang. Dikemudikan orang berinisial A. Dan A ini menjadi salah satu dari tiga orang yang meninggal. Mereka terjebak dalam kendaraan yang terbakar," ungkapnya, Minggu (12/6/2022).


Kapolres menambahkan, setelah menabrak kendaraan lainnya, minibus tersebut diduga kuat mengalami arus pendek listrik. Setelah itu, terjadi percikan api dan menyambar bahan bakar, sehingga kebakaran pun terjadi.


"Tiga orang lainnya mengalami luka cukup serius, dilarikan ke Rumah Sakit yang ada di Cirebon, sedangkan korban meninggal dunia ada 3 orang dievakuasi ke RS Arjawinangun, Cirebon," ujarnya. 


Kapolres menjelaskan, saat evakuasi memang sempat dilakukan penutupan di jalur tersebut. Namun, petugas tetap mengatur arus lalu lintas. 


"Penutupan hanya sementara dan hanya sebagian, arus lalu lintas tetap lancar dan terkendali," tandas Kapolres Majalengka pasca kecelakaan maut di Tol Cipali Wilayah hukum Polres Majalengka.(*/Red) 

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Majalengka Gelar Bhakti Sosial Berikan Kursi Roda Kepada Penderita Sakit Menahun

Juni 09, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- wujud empati dari Polres Majalengka Polda Jabar memberikan Kursi Roda kepada Masyarakat yang menderita sakit stroke dan Lumpuh menahun di Wilayah Kabupaten Majalengka ini adalah sebagian wujud nyata dari Polri Peduli.


Hari ini Kita melaksanakan Bhakti Sosial menjenguk warga Masyarakat yang sudah lama sekitar Tiga tahun menderita Sakit Stroke yaitu Bapak Maman Lukman (64) yang berada di Lingkungan Giri Asih Jalan Jatisampay Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.


Sedangkan Saudara Rizal Nazarudin (22) yang sudah menderita sakit Lumpuh selama Lima Tahun dan mereka tidak bisa melakukan aktifitas berdiri dan membutuhkan alat bantu berupa Kursi Roda bertempat di Blok Selasa Rt 002 Rw 005 Desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.


Maka dengan itu, Polres Majalengka Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76 ini Kita Peduli terhadap Masyarakat dan Berikan Kursi Roda serta Bingkisan kepada Bapak Maman Lukman (64) juga Kepada Saudara Rizal Nazarudin (22).  


Hal tersebut dilakukan Dalam rangka HUT Bhayangkara Ke 76,seperti diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, pada Kamis (9/6/2022).


Itu karena kami dari Polres Majalengka ini ingin mewujudkan kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan uluran tangan kami meskipun tidak diminta,” ungkap AKBP Edwin Affandi.


“Semoga dengan Kegiatan ini dapat membantu Masyarakat dan dapat meringankan beban Masyarakat“. harap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.


Dalam Kegiatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman, Kasat Intelkam AKP Jonaidi, Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi, Kanit Regident IPTU Geeta, Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry dan Kapolsek Maja IPTU Asep Saefudin beserta Anggota.(*/Red) 

Kapolres Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Hari Jadi Majalengka Ke 532 Tahun 2022

Juni 07, 2022

 


Majalengka, BhinnekaNews71.Com --  Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Majalengka Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Majalengka Ke 532 Tahun 2022 dengan tema "Bersama Bangkit Lanjutkan Majalengka Raharja" bertempat di Pendopo Kabupaten Majalengka, Selasa (7/6/2022).


Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Majalengka, H.Edy Anas Djunaedi dan didampingi para wakil Ketua serta dihadiri Kepala Kesbangpol Prov Jabar Dr. Drs. HR.Iip Hidayat, Bupati Majalengka, Dr.H.Karna Sobahi, unsur Forkopimda, unsur OPD, seluruh anggota DPRD dan para camat serta tamu undangan lainnya.


Ketua DPRD Majalengka, H.Edy Anas mengatakan, pada Peringatan Hari Jadi Majalengka yang ke-532 tahun 2022 ini memasuki fase pemulihan dari pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pemulihan sosial psikologis masyarakat dalam memperkuat ketahanan kesehatan kebangkitan ekonomi dan pemulihan sosial psikologis masyarakat.


Hari jadi Majalengka yang ke-532 tahun 2022 dengan mengambil tema bersama bangkit lanjutkan Majalengka Raharja sehingga melalui tema tersebut saya ingin menyampaikan pesan dan ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk bergandeng tangan bersama-sama bangkit dari suatu keadaan yang memprihatinkan karena Dampak covid-19 menuju keadaan Majalengka yang lebih Raharja.


Sementara itu, Bupati Majalengka, H.Karna Sobahi dalam sambutannya mengatakan dengan usia 532 ini dengan mengambil tema Hari Jadi Majalengka Terus Membangun, Melayani, dan Melindungi di Masa Pandemi, Majalengka RAHARJA, juga terasa istimewa karena bertepatan dengan lahirnya Pancasila yang merupakan pilar utama untuk berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.


Ditempat terpisah Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengucapkan selamat Hari Jadi Majalengka yang ke 532 semoga Majalengka menuju Majalengka Raharja dan semoga dengan situasi saat ini menuju tatanan kehidupan normal baru tetap Produktif dan Aman Covid-19 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. tutur Kapolres Majalengka.


Sidang Paripurna dilanjutkan acara dengan ramah tamah Ngopi Bareng Raharja dalam rangka Peringatan Hari jadi Majalengka ke 532 Terus Membangun, Melayani dan Melindungi Dimasa Pandemi bertempat dibelakang Halaman Pendopo Kabupaten Majalengka. (Red) 

Libur Weekend, Polisi Polres Majalengka Lakukan Patroli, Di Area Industri Dan Minimarket

Juni 06, 2022




Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Polisi Sektor Palasah Polres Majalengka melaksanakan giat patroli dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum polsek palasah ,Senin (06/06/2022).


Kegiatan patroli ini rutin dilaksanakan setiap harinya oleh personil piket fungsi yang melaksanakan piket di Polsek Palasah bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari Gangguan Kamtibmas.


Kapolsek Palasah Polres Majalengka IPTU Dadang Kardan mengatakan “Kegiatan antisipasi gangguan kamtibmas ini adalah sudah menjadi giat rutin setiap harinya bagi personil piket fungsi lainnya di Polsek Palasah”.


“Kami Polri harus siap dan selalu hadir disaat masyarakat membutuhkan kehadiran Polisi untuk memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat”.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *