Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan 10 (Sepuluh) orang Kelompok bermotor yang meresahkan Masyarakat di Kabupaten Majalengka.
Ke 10 orang Tersangka tersebut melakukan Pengeroyokan, Penyergapan, Pemukulan terhadap Tiga orang Korban anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) Pukul 03.00 wib di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalan K.H. Abdul Halim No. 247 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka”, Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir saat Konferensi Pers, Kamis (1/9/2022).
“ Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis”tuturnya.
“ Ke-10 pelaku genk motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka dan Ke 10 pelaku genk motor tersebut, diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja" ujar AKBP Edwin Affandi di Majalengka.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur berlari menghindari perkelahian.
"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.
Pada saat diperjalanan, dijelaskan kapolres, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.
Motifnya, lanjut kapolres, dendam antara genk motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kami berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari,”imbaunya.
“ Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor”ungkapnya.
Dan yang terakhir, Kapolres menuturkan ke 10 orang terangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,”tutup AKBP Edwin Affandi.(*/Red)