Tampilkan postingan dengan label Majalengka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majalengka. Tampilkan semua postingan

Dengan Sigap, Polres Majalengka Salurkan Bantuan Sosial Bagi Korban Gempa Kabupaten Cianjur

November 23, 2022




Majalengka, Sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap korban gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Kapolres Majalengka Pimpin langsung pelepasan pemberangkatan Bantuan Sosial ke kabupaten Cianjur bertempat dihalaman Polres Majalengka, Rabu (23/11/2022).


Dampak dari gempa bumi begitu sangat besar, Polres Majalengka pun menyalurkan bantuan sosial berupa  3 ton beras, 120 dus mie instan, 300 kg telor, 8.670 pakaian layak pakai dan selimut, serta berbagai jenis obat - obatan sebanyak 4 dus untuk membantu korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.


Selain itu, Polres Majalengka juga mengirimkan puluhan personil dengan dilengkapi peralatan seperti gergaji mesin, cangkul, sekop dan peralatan lainnya untuk membantu proses evakuasi ataupun perbantuan lainnya. 


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengucapakan turut berbelasungkawa dan duka yang mendalam atas terjadinya bencana gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur.


“Diharapankan bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban saudara kita di Kabupaten Cianjur. Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan baik itu iman maupun kesabaran, serta terhadap para korban luka semoga cepat diberi kesembuhan,” ungkap Kapolres Majalengka.(*/Red) 

Polisi Ungkap Kasus Anak Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri di Sawah Hingga Akibatkan Meninggal Dunia

November 17, 2022



Majalengka -- Seorang Anak Kandung berinisial UU (45) yang merupakan warga Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya Sendiri.


“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah Kandungnya OS (75) terjadi di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 Wib”,kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi disaat Konfrensi Pers, Pada Kamis (17/11/2022).


Setelah adanya laporan dari Masyarakat Polres Majalengka menerjunkan Personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji dan di TKP berhasil diamankan Pelaku dan mengevakuasi korban dan dibawa ke Rumah Sakit namun sesaat korban di Rumah sakit Korban dinyatakan Meninggal Dunia.


“UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik Pelaku UU (45) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas,kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya”ungkapnya.


Pelaku UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengancara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban selanjutnya Tersangka UU (45) melakukan penganiayaan menggunakan Senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri Serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.


Lebih lanjut, Kapolres Majalengka bahwa barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian,”ungkapnya.


Dan Hasil Informasi dari warga sekitar dan saksi saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku UU (45) dalam kondisi dalam gangguan Mental ataupun tekanan Psikis, namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,”tegas AKBP Edwin Affandi.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.


Pada Konfrensi Pers kali ini Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki,Ka SPKT Polres Majalengka Ipda Asep Saepudin dan Pawas AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono.(*/Red) 

Menginspirasi, Bhabinkamtibmas di Majalengka Sisihkan Gaji, Bagi bagi BBM Gratis ke Warga Binaan

September 21, 2022





Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Bripka Roy Ronal untuk Kelurahan Babakan Jawa memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) gratis ke Masyarakat Lingkungan Pancurendang Tonggoh Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka di tengah kenaikan harga BBM.


Bripka Roy Ronal merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka yang membagikan BBM gratis ke Masyarakat di Lingkungan Pancurendang tonggoh Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, pada Selasa (20/9/2022).


Bripka Roy woro woro bensin gratis ke sejumlah masyarakat lingkungan pancurendang tonggoh yang melintas dan Akses Masyarakat di wilayah tersebut untuk Ke SPBU sekitar 7 Km (Sangat Jauh).


"Ia (Bhabinkamtibmas Bripka Roy Ronal) membagikan BBM gratis kepada warga ini untuk bershodaqoh dengan membeli BBM di Pom Bensin Mini dan langsung membagikannya kepada warga di Desa binaannya dari hasil menyisihkan sebagian rizkinya".


Disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi langsung Bhabinkamtibmas Bripka Roy Ronal menyampaikan, Ini saya mendengar berita Viral bahwa ada salah satu orang Personil saya atas nama Bripka Roy Ronal yang sudah peduli terhadap warganya dengan menyisihkan rejekinya membagikan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara gratis.


"Saya boleh Pastikan Inisiatif ini jarang, dan harus memaksakan diri sesuai kemampuan mudah mudahan niat baik perseorangan ini mampu meningkatkan Kepedulian, Kepercayaan masyarakat Kepada Polri terutama Polres Majalengka,"pungkasnya.(*/Red) 

Polres Majalengka Gelar Pemusnahan BB Narkotika

September 19, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan,Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering di Halaman Gedung Polres Majalengka, Senin (19/9/2022).


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan Surat Penetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian Kecil disisihkan untuk Pembuktian.


Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Wilga Ammerilia,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka Agus Kurniawan,Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka.


Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, hari ini Kita menunjukan Simbol Sinergitas aparat Penegak Hukum bersama Pak Kajari dan Pengadilan Negeri Majalengka yang dihadiri ibu Hakim dan Kegiatan ini untuk memberikan transparansi Penyidikan terhadap penanganan Barang Bukti yang ada baik BB Sabu dan Ganja dari Pengungkapan Dua Kasus dengan Tiga orang tersangka.


“Mudah-mudahan dengan kegiatan Kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka,dan Kita akan tetap akan melakukan Pencarian dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika”ungkapnya.


“Dengan adanya peningkatan ungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kita lebih waspada oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk lebih bersinergi dalam penanganan Kasus Kasus Narkotika”tuturnya.


Pemusnahan Jenis Sabu dilaksanakan dengancara memasukan Sabu kedalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 (Asam Sulfat) dan untuk Narkotika jenis daun ganja kering dilaksanakan dengancara memasukan daun ganja kering kedalam Blender yang berisi air.


Sebelum dilaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti sabu dil;akukan pengecekan dengan menggunakan testkit atau screening dengan asuransi kebenaran 99%.Dengan memasukan sabu ke alat terserbut dan warnanya berubah menjadi ungu,maka dinyatakan bahwa zat atau sabu tersebut mengandung Metamfetamin,”terang AKBP Edwin Affandi.


Dalam kesempatan yang sama Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, di Polres Majalengka telah dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dari perkara atau kasus Tindak Pidana Narkoba yaitu 53 gram sabu sabu dan berupa Daun Ganja Kering sebanyak 53 gram.


“Ini dilakukan merupakan bentuk Sinergitas dalam pelaksanaan Penegakan hukum, saya selaku Kejari Majalengka yang membuat surat ketetapan status Barang Bukti,Kapolres Majalengka selaku Penyidik dan hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk kerjasama antara APH baik Penyidik Kepolisian,Penuntut Umum dan juga Pengadilan yaitu Hakim”tutur Kejari Majalengka Eman Sulaeman.(*/Red) 

BBM Naik, Angkutan Umum Mogok Massal di Majalengka, Polisi Bantu Angkut Pelajar Hingga Karyawan Pabrik

September 05, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Dengan adanya Imbas dari Kenaikan BBM, Kendaraan angkot atau Kendaraan umum melaksanakan aksi Mogok terkait dengan adanya aksi mogok Kendaraan umum Polsek Sumberjaya Polres Majalengka membantu mengangkut Para Pelajar dan Karyawan Pabrik di Wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,pada Senin (5/9/2022).


Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan terhadap para siswa dan siswi saat angkutan umum di mogok massal. Dengan demikian, para pelajar ini tetap bisa menuntut ilmu di sekolah dengan tenang dan juga karyawan pabrik bisa bekerja. Dan Hari ini angkutan umum sangat jarang ditemukan. 


Seluruh angkutan umum mogok massal hari ini sebagai reaksi penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Seperti yang terlihat saat ini di Jalan Raya Bandung - Cirebon tepat nya di Perempatan Panjalin Sumberjaya terlihat tidak ada kendaraan Umum baik arah Cirebon Rajagaluh maupun kendaraan Umum Cirebon Bandung.


Dengan adanya Mogok Kendaraan Umum sehingga banyak anak sekolah maupun karyawan Pabrik tidak bisa berangkat.



“ Upaya yang dilakukan Polsek Sumberja Polres Majalengka ini merupakan operasi kemanusiaan untuk mengantisipasi penumpukan calon penumpang, khususnya siswa dan siswi. Anggota kami yang dibantu dengan masyarakat  menyisir seluruh sekolah menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk mengantar anak sekolah ke rumah dan sekolahnya”.


Selain itu, upaya ini untuk meringankan beban dampak kenaikan harga BBM. operasi ini tidak akan setiap hari dilaksanakan, tergantung situasi dan kondisi di lapangan. 


Aksi ini bersifat tentatif sampai terbentuk kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan Organda terkait dengan tarif yang akan digunakan oleh angkutan umum setelah kenaikan harga BBM.


Ini Operasi kemanusiaan akan dilaksanakan hingga angkutan umum beroperasi kembali. Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Endoy, selama dibutuhkan dari pagi hingga selesai sekolah, pihaknya tetap bersiaga melalui operasi ini.(*/Red) 

Arogan Kelompok Bermotor di Majalengka Keroyok Tiga Anak Kecil, 10 Pelaku Diciduk Polisi

September 01, 2022

Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan 10 (Sepuluh) orang Kelompok bermotor yang meresahkan Masyarakat di Kabupaten Majalengka.


Ke 10 orang Tersangka tersebut melakukan Pengeroyokan, Penyergapan, Pemukulan terhadap Tiga orang Korban anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) Pukul 03.00 wib di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalan K.H. Abdul Halim No. 247 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka”, Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir saat Konferensi Pers, Kamis (1/9/2022).


“ Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis”tuturnya.


“ Ke-10 pelaku genk motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka dan Ke 10 pelaku genk motor tersebut, diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja" ujar AKBP Edwin Affandi di Majalengka.


Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur berlari menghindari perkelahian.


"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," katanya.


Selanjutnya, kata dia, tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.


Pada saat diperjalanan, dijelaskan kapolres, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.


"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.


Motifnya, lanjut kapolres, dendam antara genk motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.


Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kami berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari,”imbaunya.


“ Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor”ungkapnya.


Dan yang terakhir, Kapolres menuturkan ke 10 orang terangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,”tutup AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Polres Majalengka Ungkap Peredaran Narkoba, Shabu 20,5 dan Ganja Kering 53gram Disita

Agustus 29, 2022




Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ganja Kering dengan mengamankan Satu orang tersangka dan barang bukti 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering 53,15 gram.


“Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/8/2022).


“ Telah mengamankan Satu tersangka yang berinisial TJ (26) merupakan Penduduk Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering 53,15 gram,diawali dari informasi kemudian Anggota sat res narkoba bergerak serta menangkap dan melakukan Penggeledahan di wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka terhadap tersangka TJ (26) dan diketemukan barang bukti tersebut serta dilakukan lagi pengembangan kami kembali menemukan barang bukti di Kamar Kosan tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu ”terang AKBP Edwin Affandi.


Tersangka TJ (26) melakukan Penyalahgunaan Narkotika dengan Modus menjual dalam paket paket kecil yang ditempelkan dilokasi lokasi yang telah disepakati dengan para Konsumen,”tuturnya.


Sejumlah barang bukti kami amankan diantaranya 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering sebanyak 53,15 gram selain itu, Satu buah timbangan digital merk Nankai,Satu buah timbangan digital merk Digipounds, Delapan pack plastik klip warna bening dan Satu buah Handphone merk OPPO tipe A16 warna silver,”ungkapnya.


Di akhir keterangannya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda”imbaunya.


“Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”, tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.


Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.(*/Red) 

Satreskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penjual Judi Togel Online

Agustus 29, 2022




Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan seorang Pelaku tindak pidana judi Online (Toto Gelap) dirumahnya yang berada di wilayah Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H.Samosir disaat Konferensi Pers Pada Senin (29/8/2022) di Aula Sindangkasih Polres Majalengka menerangkan, Telah mengamankan Seorang Pelaku berinisial DS (45) merupakan Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka yang telah melakukan Perjudian Toto Gelap Online Jenis Sidney dan Hongkong.


“Modus DS (45) melakukan Perjudian toto gelap online jenis Sidney dan Hongkong dengan cara membuka website “domino4d.com” kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati, selain itu juga pelaku DS menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS”terangnya.


“Pelaku DS (45) yang merupakan pengecer perjudian toto gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, selanjutnya pasangan tersebut akan masukan ke website melalui handphone milik pelaku DS dengan membuka aplikasi Google dan mengetik “domino4d.com”tutur AKBP Edwin Affandi.


“Dari hasil pelaku DS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omset Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dan DS memperoleh keuntungan sebesar 20 % dari pasangan setiap harinya”.


Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam,1 (satu) buah rekening Bank BRI, 2 (dua) buah lembar screenshoot whatsapp pasangan togel serta 1 (satu) buah kartu ATM BRI BRITAMA.


Dengan adanya kejadian tersebut Pelaku DS (45) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara,”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu , Dua Pria di Majalengka Dicokok Polisi

Agustus 29, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap 2 orang Pelaku kasus Tindak Pidana Menyimpan atau Mengedarkan Uang Palsu di wilayah Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.


“Kedua Pelaku tersebut diketahui bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan Warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, dalam mengedarkan uang palsu tersebut Kedua pelaku melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang Palsu dengan Modus dengan cara membeli 1 (satu) bungkus rokok Surya yang bersisikan 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian”,kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir disaat Konfrensi Pres di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Pada Senin (29/8/2022).


Kapolres juga menuturkan Kejadian tersebut yang awalnya Kedua Pelaku membeli Satu bungkus Rokok Gudang Garam Surya 16 di Toko atau warung milik EM Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 23.00 wib yang berada di Blok Pulo Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.


Setelah Pemilik Warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya Ia merasa curiga uang dengan Pecahan 100.000; (Seratus Ribu Rupiah) dari pelaku Palsu kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan Aparat Desa akhirnya Kedua Pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 (Empat) lembar Uang Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) disalah satu pelaku Selanjutnya Kedua Pelaku dibawa Ke Polsek Jatitujuh Polres Majalengka,”terang AKBP Edwin Affandi.


Lebih lanjut, Setelah dilakukan Pengembangan Kedua pelaku selain mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, Kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok gudang garam surya 16 batang dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di Wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) (uang rupiah asli berbagai pecahan).


Menurutnya, Kedua Pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,”ungkapnya.


Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya isi 16 batang, Uang tunai asli Rp 72.00 ,(tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah celana jeans warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000. , 1 (satu) buah tas slendang warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000, 16 (enam belas) bungkus rokok merk gudang garam surya 16 batang dan Uang pengembalian sebesar Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah/Uang Asli).


“ Dengan adanya Kejadian tersebut Kedua Pelaku berinisial A P (20) dan A P Alias YD (21) dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun Kurungan Penjara dan Denda 10 Milyar hingga 50 Milyar,”tandas AKBP Edwin Affandi.(*/Red) 

Kurang Satu Bulan Satresnarkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Narkotika dan 9 Orang Tersangka

Agustus 24, 2022



Majalengka, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba ) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, merilis kinerja perang atas kejahatan narkoba Kurang dari Satu Bulan sudah mengamankan 9 orang tersangka.


Sepanjang Bulan Agustus ini Sat Res Narkoba terus bekerja Keras dengan mengungkap 8 (Delapan) Kasus diantaranya 6 (Enam) Kasus Narkotika dan 2 (Dua) Kasus Menjual atau Mengedarkan obat Keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dengan 9 orang tersangka, ”Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/8/2022).


"Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," ungkap AKBP Edwin Affandi.


Dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka ini merupakan Pengedar dan mereka merupakan jaringan lokal serta barang-barang tersebut dari luar kota Majalengka serta dari Penyelidikan kita akan kembangkan lagi,”tandasnya. 


"Barang - Bukti yang kita amankan dari 9 orang tersangka masing - masing berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20) Yakni Jenis Narkotika Jenis Sabu sebanyak 44,81 gram, dan dari tersangka berinisial DT (19) dan MA (24) yakni Jenis Ganja sebanyak 28,42 gram serta dari tersangka berinisial F (27) dan AS (30) yakni Obat Keras atau Bebas terbatas tanpa ijin (OKT) Sebanyak 430 butir.," ungkapnya.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, untuk tersangka kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara.


Lebih lanjut untuk tersangka Kasus Menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”terangnya.


Di akhir keterangannya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda”. 


“Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”, tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.


Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka," tegasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *