Tampilkan postingan dengan label Muba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muba. Tampilkan semua postingan

Gelapkan Dana BLT, Seorang Kepala Desa Malah Mengaku Dirampok

September 30, 2021


Foto: Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Bulu, Kecamatan Batanghari Leko, berinisial E saat berada di Polres Musi Banyuasin (Muba). Ia ditangkap polisi lantaran telah membuat laporan palsu dengan mengaku bahwa uang BLT sebesar Rp 38,7 juta telah dibawa kabur oleh perampok.



MUBA, BHINNEKANEWS71.Com - Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Bulu, Kecamatan Batanghari Leko, berinisial E ditangkap oleh Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

E ditangkap lantaran diduga telah membuat laporan palsu.

Sebelumnya, E melaporkan bahwa dia telah menjadi korban perampokan.

Pada saat perampokan, menurut E, uang bantuan langsung tunai (BLT) milik warga sebesar Rp 38,7 juta telah dibawa kabur oleh perampok.

Bahkan, E mengatakan bahwa para perampok menodong dengan senjata tajam.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa laporan E tersebut palsu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba AKP Ali Rojikin.

“Ternyata setelah diperiksa, uang itu dipakai oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan pribadinya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Dari total Rp 38,7 juta yang digelapkan, E telah menggunakan uang itu sebesar Rp 645.000 untuk berbelanja dan berfoya-foya.

“Dari tersangka, sisa uang Rp 38.055.000 kita dapatkan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti. Dipastikan laporan yang tersangka buat kemarin adalah palsu,” ujar Ali.

Kepada polisi, E akhirnya mengakui bahwa dia nekat menggunakan uang BLT tersebut karena sebelumnya sempat melarikan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.

E yang tidak memiliki uang untuk mengganti, akhirnya menggelapkan uang Rp 38,7 juta yang merupakan dana BLT.

“Saya bingung harus ganti uang yang terpakai kemarin itu bagaimana, jadi hanya terlintas saja ketika bawa uang BLT mengaku dirampok. Belum seluruhnya uang BLT itu saya pakai, saya mohon maaf kepada masyarakat Muba,” kata Emilda.

Atas perbuatannya, Emilda dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.(*) 



























Source: Artikel ini telah tayang sebelum nya di Kompas.com

Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang dan Foya-foya, 2 Mantan Kades Ditangkap

September 14, 2021



MUBA, BHINNEKANEWS71.Com - Lantaran menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membayar utang dan berfoya-foya, dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.

Kedua tersangka tersebut yakni Bayumi (44) mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi periode 2010-2016 dan Hermanto (47) mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487,9 juta.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, tersangka Bayumi semula mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Muba pada 2014 lalu sebesar Rp 857,6 juta untuk  kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa yang diberikan selama dua tahap.

Pada tahap pertama dicairkan Rp 426,6 juta kemudian tahap kedua Rp 427,9 juta. 

Namun, dalam hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Muba Bayumi rupanya membuat dana kegiatan fisik yang merugikan negara sebesar Rp 413,8 juta.


Uang dipakai bayar utang untuk pencalonan kades

"Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades," kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (14/9/2021).

Sedangkan tersangka Hermanto mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta.

"Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades," kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (14/9/2021).

Sedangkan tersangka Hermanto mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta. 

Rinciannya adalah Rp 85 juta untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta Rp 15 juta untuk penunjang operasional kinerja.

Kenyataannya, Hermanto malah tak melakukan kegiatan apapun bahkan memalsukan dokumen pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 74,1 juta.

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.


Ancaman penjara 5 tahun

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Dalam perkara ini berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kasat.
















(Red/Kompas.Com) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *