Padang Pariaman, BhinnekaNews71.Com -- Berawal dari Laporan Polisi Polres Padang Pariaman tentang PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR, dengan nomor Laporan LP/B/263/VIII/2022/POLRES PADANGPARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 05 Agustus 2022, seorang pemuda berinisia Ozi 20 tahun seorang buruh berdomisili di Nagari Paguah Kecamatan Kuraitaji Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut keterangan Laporan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP AGUSTINUS PIGAY, S.I.K mengungkapkan Berdasarkan hasil penyelidikan tim yang menghendus keberadaan pelaku ditempat kerjanya Disebuah Bengkel Cat Mobil Nagari Paguah Kecamatan Kuraitaji Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 wib tim berangkat menuju keberadaan pelaku, sekira pukul 15.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku.
"Pada saat diamankan pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya, namun didapatkan perlawanan dari abang kandungnya yang memiliki bengkel tidak membolehkan pelaku Ozi untuk diamankan namun setelah tim mencoba persuasif untuk menjelaskan perbuatan dari pelaku , barulah pelaku bisa dibawa dan diamankan oleh Petugas"
Ia juga Menerangkan Berdasarkan pengakuan pelaku Ozi bahwa ia melakukan aksi Bejat nya dalam 1(satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik yang di Rentalnya, Tim melakukan pengembangan terhadap Barangbukti ke tempat RENTAL MOBIL di Desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Pelaku FAJRI mengaku sudah menikah dan mempunyai 1(satu) orang anak laki-laki, dan sekarang tidak satu rumah lagi dengan isterinya, mengaku sudah ditinggalkan isterinya.
Tim mengamankan pelaku beserta barangbukti ke Mapolres Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap Motif Pelaku dan chek TKP kembali. Tutup Kasat Ignatius Pigay (Rio)