PATI -- Kabar terkait pihak kepolisian mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan Mashuri (45) kepada istri sirinya, Budiati (31) hingga menyebabkan kematian.
Dikabarkan bahwa Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, motif tersangka kerap kali menghajar istri sirinya itu lantaran curiga ada pria idaman lain.
Terakhir kali, keduanya cekcok setelah tersangka tidak diperbolehkan memegang dan mengecek ponsel korban.
“Tersangka cemburu buta dan curiga korban berselingkuh. Korban juga menolak handphonenya dipegang tersangka,” dilansir bhinnekanews71.com dari Kompas.
Peristiwa bermula pada Jumat (9/6/2023) saat terjadi pertengkaran hebat antara tersangka dengan korban di rumah hingga berujung penganiayaan.
Setelah melakukan penganiayaan, pada Minggu (11/6/2023) tersangka pergi meninggalkan rumah.
Kemudian, pada Rabu (14/6/2023) malam, saat tersangka kembali pulang, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Saat pulang ke rumah, pelaku kebingungan lantaran menemukan istrinya sudah meninggal dunia.
Ketika itu ketiga anak korban kondisinya lemas.
Bahkan si anak bungsu dehidrasi dan harus dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati.
“Korban ditemukan di atas kasur sudah kaku meninggal dunia,” ucap dia.
Menurut dia, korban diduga meninggal pada Selasa 13 Juni 2023.
“Jadi setelah itu anak-anaknya terlantar, makan seadanya yang ada di kulkas hingga akhirnya ditemukan,” ungkap dia.
Dia menyebut, korban tidak langsung meninggal usai mengalami kekerasan fisik.
“Luka-luka memar akibat sering dipukuli hingga muncul luka dalam yang memicu korban meninggal. Terlebih korban kondisinya belum fit usai melahirkan,” ungkap dia.
Hasil otopsi jasad korban Selanjutnya, polisi menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga mengotopsi jasad korban pada Kamis (15/6/2023).
Dari hasil otopsi tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD RAA Soewondo Pati ditemukan luka penganiyaan pada fisik korban
“Hasil otopsi, korban meninggal akibat luka di kepala,” jelas dia.
Jenazah korban kemudian dikebumikan di pemakaman umum Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati pada Kamis (15/6/2023) sore.
Pelaku ditetapkan tersangka Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Mashuri sebagai tersangka utama penyebab kematian istri sirinya itu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sering menganiaya korban hingga luka-luka.
“Jadi korban ini bahasa kasarnya simpanan tersangka. Tersangka ini punya istri sah di wilayah Kabupaten Pati,” ucap dia.
Saat ini, Mashuri telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/Red)