Pesawaran, BhinnekaNews71.Com -- Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi Nasdem, A. Gunawan Dari Kantor Hukum Andri Kurniawan & Partners menjawab kabar soal tidak diterimanya gugatan PAW mereka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.
Kuasa hukum A. Gunawan, Andri Kurniawan SH menyebut putusan PN Gedong Tataan pada tanggal 4 Agustus 2022 terhadap gugatan A. Gunawan tersebut masih memutuskan mengenai formalitas gugatan.
"Yaitu yang menyatakan Pengadilan Negeri Gedong Tataan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dalam pertimbangan majelis hakim itu memberi petunjuk serta arahan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui internal partai yaitu Mahkamah Partai Nasdem," ucap Andri kepada jurnalis via Telpon, Rabu (24/8/2022).
Ia menjelaskan hal ini sesuai UU Partai Politik serta AD/ART Partai Nasdem.
Hal ini, kata dia, mengartikan baik putusan PN Gedong Tataan terhadap gugatan A. Gunawan melalui penetapan PN Gedong Tataan terhadap isi Putusan Sela tidak ada satu bahasa pun yang menyatakan gugatan ditolak.
Andri mengungkapkan karena memang perkara tersebut belum sampai kepada proses pemeriksaan pokok perkara. Namun masih hanya pada putusan mengenai formalitas gugatan.
"Dengan demikian, A. Gunawan masih memiliki hak dan legalitas serta masih sangat beralasan secara hukum untuk kembali menempuh proses penyelesaian dalam bentuk mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian atas terbitnya Surat Keputusan DPP nasdem Tentang PAW tertanggal 14 Februari 2022 terhadap dirinya Ke Mahkamah Partai Nasdem" jelasnya.
Selanjutnya, A. Gunawan akan mengajukan proses tersebut ke Mahkamah Partai Nasdem di pusat.
"Tinggal menunggu respon dari Mahkamah Partai Nasdem. Hal ini sesuai arahan Majelis Hakim PN Gedong Tataan melalui putusannya serta sesuai dengan perintah UU Partai Politik," jelas Andri.
Kemudian, apabila hasil putusan Mahkamah Partai menolak keberatan dan permohonan A.Gunawan tersebut, Andri menegaskan pihaknya sah secara hukum mengajukan gugatan kembali Ke PN Gedong Tataan. Hal itu dikarenakan telah melalui mekanisme Mahkamah Partai.
"Lalu pertanyaannya, dimana letak inkrahnya (berkekuatan hukum tetap). Institusi-intitusi terkait harus berhati-hati dalam mengambil langkah dan keputusan di dalam menyetujui proses PAW terhadap klien kami," tegasnya.
"Dimana artinya ketika kami bisa memenuhi syarat formalitas tersebut maka secara hukum kami masih dapat mengajukan gugatan kembali. Ketika permohonan PAW nya telah disetujui," jelasnya .
Sementara proses pemeriksaan keberatan dan permohonan masih berjalan di Mahkamah Partai, mereka akan kembali mengajukan gugatan ke PN Gedong Tataan atas hasil dari Mahkamah Partai.
"Maka secara hukum persetujuan PAW itu kembali harus digugurkan karena belum inkrah," terangnya.
Karena dijelaskannya, itu perintah Undang-Undang dan semua Institusi yang terlibat menyetujui itu.
"Itu bisa dinyatakan telah melawan hukum. Jadi jangan terburu-buru mau PAW, Bedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima. Bedakan antara formalitas gugatan dengan pokok perkara gugatan. Kita hormati dulu proses hukum, Perjuangan klien nya masih panjang. Harap Bersabar," ucapnya.(Rifan Yoga S)