Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Oktober 14, 2024


Jakarta, -- Presiden Joko Widodo menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di Mako Korps Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 14 Oktober 2024. Apel tersebut merupakan wujud kesiapan seluruh elemen keamanan untuk mengamankan momen penting pelantikan 20 Oktober mendatang.


Presiden Jokowi tiba di gerbang Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 08.30 WIB dan disambut langsung oleh Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Setelah penyambutan, Presiden Jokowi menaiki kendaraan taktis Rantis Maung menuju Lapangan Apel, diiringi _drumband_ Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hingga tiba di mimbar kehormatan.


Di lapangan apel, Presiden Jokowi menerima laporan jajar kehormatan sebelum melakukan salam kebangsaan dan melangkah menuju Mimbar Apel didampingi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Laporan disampaikan oleh Perwira Apel, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, disusul dengan penghormatan kebesaran yang menandai penghormatan dari seluruh pasukan yang hadir.


Dalam apel ini, Presiden Jokowi juga menerima penganugerahan Medali Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik (Loka Praja Samrakshana) serta gelar Warga Kehormatan Korps Brimob, yang disematkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Presiden juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada sejumlah satuan di lingkungan Polri, antara lain Korps Brimob, Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Divhubinter, Densus 88, dan Pusdokkes.


Acara dilanjutkan dengan demonstrasi dari berbagai elemen pasukan Brimob yang menunjukkan kesiapan mereka dalam pengamanan pelantikan. Demonstrasi yang ditampilkan meliputi aksi paramotor, _flypass drone_, patroli presisi, brigade motor Polwan Korlantas Polri, pengawalan VIP, infiltrasi udara dan darat, terjun payung, serta flypass helikopter.


Setelah menyaksikan seluruh rangkaian demonstrasi, Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto kembali ke gerbang Mako Brimob Kelapa Dua dengan menggunakan Rantis Maung. Diiringi kembali oleh _drumband_ Akpol, Presiden Jokowi melewati jajar kehormatan Pedang Pora sebelum menerima laporan dan mengakhiri giat apel tersebut.



Depok, 14 Oktober 2024

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


Website: https://www.presidenri.go.id

YouTube: Sekretariat Presiden. (*/Red) 

Team Gabah Madani dan Warga Kampung Bakung Jayanti Sambut Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah

Oktober 12, 2024



TANGERANG, || Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid berkunjung ke Kampung Bakung Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang (Sabtu 12/10/2024).


Dalam kunjungan tersebut tiba pukul 12,30 dengan pengawalan ketat dari team pemenangan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.


Team Gabah Madani  (Gerakan bawah Maesyal Intan) yang digagas oleh H Alamsyah MK, sebagai motor penggerak tim pemenangan untuk wilayah Kecamatan Jayanti begitu bahagia akan kedatangan warga setempat yang begitu antusias untuk menyambut calon orang nomor 1 di Kabupaten Tangerang.


Terlihat moment kedatangan Calon Bupati  Maesyal Rasyid dengan nomor urut dua, ketika datang menyapa warga, langsung merakyat dan menyapa warga setempat dengan hangat.

Bahkan sempat menggendong anak warga yang masih batita (bayi tiga tahun).

Ini menggambarkan bentuk sifat merakyatnya terhadap sisi sosial yang ada.


Kedatangan Calon Bupati Tangerang dengan nomor urut 2 langsung disambut dengan tarian tradisional Kalaidar khas Sunda dari  Gema Wirahma yang selalu menjaga adat tradisi Sunda yang bertempat di wilayah Kecamatan Jayanti.



Sesampainya tenda, langsung disambut dikalungi bunga oleh Ceo Geram Group H Alamsyah, sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu sekaligus Cabup dengan nomor 2.

Bukan Alamsyah saja yang menyambut, terlihat tokoh Masyarakat Kecamatan Jayanti juga  H. Rebo Muhidin SH, ikut menyambut kedatangan Calon Bupati Tangerang dengan wajah gembira.


Terlihat artis komedian Azis Gagap sapaannya ikut memeriahkan acara tersebut, dia berharap untuk pemilihan Calon Bupati nanti mencoblos nomor 2 yaitu Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.


Selanjutnya H Alamsyah MK dalam penyampaiannya dipanggung Kampanye nya 

Menyampaikan "

Kalau memilih calon itu yang berpengalaman, siapa yang tidak mengenal Maesyal Rasyid?

Beliau sudah malang melintang di Kabupaten Tangerang, sejak dari Bappeda hingga Sekda beliau selalu respon terhadap keluhan warga Kabupaten Tangerang. Orangnya humoris, mudah dijumpai, responsif dan agamis. Jangan lupa untuk mencoblos dengan nomor urut 2 Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, sudah teruji dan terbukti bukan hanya obral janji" Paparnya.


Disesi terakhir Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang dengan nomor dua menyampaikan " Saya ucapkan terima kasih pada para hadirin yang telah sukarela menunggu, juga bang Alam sahabat saya dari dulu, beliau ini orangnya rewel.

Tapi jujur saya kagum pada sosok Alam ini, dia rewel untuk kemaslahatan bersama bukan untuk kepentingan pribadi.

Jika saya terpilih, saya berjanji akan meningkatkan pelayanan juga pembangunan. Saya utamakan Dunia Pendidikan dan Kesehatan, jangan sampai ada warga kabupaten Tangerang putus sekolah atau tidak sekolah, walaupun anak-anak Ibu tidak masuk sekolah Negeri, Insya Allah saya akan berusaha untuk mensubsidi kan sekolah yang swasta juga, untuk meringankan beban biaya sekolah.

Untuk kesehatan silahkan pergunakan nanti kartu sehat sesuai peruntukannya, jika memang peruntukan di Puskesmas maka itu berlaku hanya untuk Puskesmas saja, jika kartu sehatnya untuk Klinik maka silahkan berobatnya ke Klinik jangan ke RSUD.

Terkait fasilitas umum /jalan saya pastikan akan memperbaikinya di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang sesuai peruntukannya. Jangan lupa dan mohon dukungannya untuk memilih nomor urut 2 yaitu Maesyal -Intan.

Karena intan anaknya mantan Bupati Tangerang pak Ismet Iskandar adiknya dari Bupati Tangerang yang Kemaren menjabat di Kabupaten Tangerang yaitu Ahmed Zaki Iskandar.

Kita sudah tau jejak rekamnya seperti apa di kabupaten Tangerang, amat cemerlang dalam mewujudkan Tangerang Gemilang" sambutnya.


Acara selesai dan warga hampir kurang lebih 1000 orang ikut ber swafoto / selfi dengan Maesyal Rasyid, bentuk kecintaannya terhadap calon Bupati Tangerang.


(Taswan)

Negara Atau Pemerintah Sebagai Penyelenggara Pemilu Harus Netral

Oktober 07, 2024

 


Banten, - Pemilu merupakan pesta demokrasi rakyat seluruh Indonesia, dan janganlah dinodai oleh segelintir oknum yang ingin berbuat curang hingga rusaknya marwah demokrasi. Terutama yang dikhawatirkan adalah bila ada keiukutsertaan ASN dalam mendukung salah satu Paslon pada Pemilu/Pilkada, karena dalam UU ASN No 5 Tahum 2014 pasal 2, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa ASN dilarang terlibat Politik Praktis dan harus netral. Begitulah yang disampaikan Ketua Harian Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1, Ely Jaro kepada awak media.


Menurut Ely Jaro, kenapa ASN dilarang untuk ikut terlibat dalam poltik praktis, alasannnya karena ASN itu adalah Perangkat Negara yang regulasinya sebagai pelaksana Pemerintahaan yang diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan Pemilhan Umum (Pemilu) / Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan oleh Negara atau Pemerintah. Artinya Negara atau Pemerintah sebagai pihak penyelenggara harus netral, tidak boleh untuk intervensi ke dalam pertarungan kontestan Pemilu.


Sambung Ely, kata dia, Jika Penyelenggara ikut terlibat intervensi berpihak pada salah satu calon dalam pertarungan kontestan pemilu, bisa dibayangkan akan ada calon di kontestan pemilu yang bakal dirugikan. Dan akan menguntungkan bagi salah satu calon yang diintrvensi oleh keberpihakan penyelenggara yaitu pemerintah.


Lanjutnya, dalam hal ini yang disebut politik praktis adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dalam pemerintahan serta kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum yang dilaksanakan di lapangan atau kehidupan bernegara.


“Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) sebagai aparatur pemerintahan desa ikut mendukung salah satu Paslon kontestan Pemilu, dipastikan adalah penghianat demokrasi yang menodai pesta demokrasi. Maka itu adalah suatu bentuk pelanggaran yang jelas – jelas menabrak UU Pemilu,” jelas Ely


Kemudian Selain itu terang Ketua Harian GARDA Banten1, jika PNS sebagai ASN dan Kades sebagai pemerintahan desa ikut terlibat mendukung salah satu Paslon dalam Pemilu/Pilkada, ada kemungkinan akan terjadi Conflic of interest atau benturan kepentingan. Yaitu konflik kepentingan sesorang PNS dan Kepala Desa yang memanfaatkan kedudukan jabatan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongannya.


“Sehingga kebijakan seseoran PNS dan Kades yang diamanatkan oleh Negara tidak obyektif dan menimbulkan asas kesempatan APBN dan APBD dalam bentuk gratifikasi. Karena hal itu dapat mempengaruhi harapan imbalan lebih seperti ingin rekomendasi aman dari jeratan hukum, ingin rekomendasi naik jabatan, ingin rekomendasi posisi jabatan lebih baik lagi dan ingin rekomemdasi bertahan jabatan dll yang bersifat rekomendasi mengambil keuntungan yang bukan untuk kepentingan umum,” ujar Ely, Ketua Harian GARDA Banten1.


Kemudian dia meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri/Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat sebagai perangkat Negara untuk tetap menjaga netralitas menghadapi Pemilihan Gubernur dan Bupati serta Walikota.


“Ya ASN harus netral, tidak boleh memihak pada salah satu Paslon yang telah ikut dalam kontestan Pemilu. Sebab sudah ada aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 280 Ayat (2). Selain itu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, begitu pun dengan Kades harus netral karena ASN dan Kades adalah perangakat Negar yang telah diatur dalam UU” katanya.


Tambah Ely, bahwa pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta (Dua belas juta rupiah).


“Saya mengharap agar Pemilu tahun ini berjalan dengan jujur adil dan damai, dan Negara/Pemerintah sebagai Penyelenggara Pemilu tidak cawe – cawe kepada salah satu Paslon kontestan Pemilu,” tegas Ely.


Sambil menyudahi ucapannya dia pun menyinggung tentang kampanye Piikada yang ada di Provinsi Banten sangat memalukan, lantaran diduga telah menodai demokrasi. Pasalnya, Geger kabar kalau ada beberapa PNS sebagai ASN dan beberapa Kepala Desa sebaga aparat pemerintahan desa di Provinsi Banten diduga melanggar UU Pemilu, telah ikut terlibat mendukung salah satu Paslon Pilgub Andra Soni&Dimiyati.


“Janganlah mentang – mentang Paslon Andra Soni&Dimiyati adalah calon yang didukung oleh Prabowo dari partai Gerindra yang telah terpilih menjadi Presiden RI kemudian dianggap pendukungnya merasa bahwa Paslon Andra Soni&Dimiyati telah didukung oleh pemerintah. Sehingga ASN dan Kepala Desa bebas ikut cawe – cawe ke dalam politik praktis. Jika terjadi hal demikian, akan hancur leburlah demokrasi di NKRI yang kita cintai ini,” pungkas Yanto Ely Jaro, Ketua Harian GARDA Banten1.

Kunjungi Cikande Permai, Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Oktober 06, 2024


Serang, -- Kemajuan Rakyat.id -- Airin  calon Gubernur Provinsi  Banten  telah berkunjung  untuk  bersilaturahmi  bersama simpatisan dengan tujuan konsolidasi pemenangan Cikande Permai .Silaturahmi tersebut   dilaksanakan di RT 03/RW 02 Desa Cikande Permai,Kecamatan Cikande,Kabupaten Serang,Sabtu (5/10/2024).


Airin calon Gubernur Banten dalam kunjungan tersebut  disambut baik oleh anggota  DPRD Kab.Serang Joko Santoso,SE, DPRD Aprizal, DPRD Provinsi Banten Madsuri, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan ratusan para simpatisan.


Airin  dalam kata sambutannya mengatakan, ia senang dapat bersilaturahmi  dengan warga untuk memperkenalkan dirinya sebagai calon Gubernur Banten dan Ade calon wakil Gubernur yang ditetapkan oleh KPU dengan nomor urut 1.



Ia juga menyampaikan bahwa pilgub dan pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 .  "Jangan lupa coblos nomor urut 1. Insyah Allah mendapatkan suara sah terbanyak sehingga saya dan Ade terpilih menang dan dilantik menjadi Gubernur /wakil gubernur , " ucap Airin.


Ia berjanji membuat  kebijakan pembangunan di Provinsi Banten, baik urusan pendidikan,,urusan kesehatan,urusan infrastruktur, menciptakan lapangan pekerjaan,mengurangi pengangguran, peningkatan pelaku usaha ukm  dan umkm.


Ia menyampaikan visi-misinya;Banten maju bersama dan misinya yang pastinya tidak ada lagi daerah tertinggal,maju kebersamaan dalam membangun Provinsi Banten.(Red/

Netralitas Camat Cikande Dipertanyakan, Billboard Bupati dan Sekda yang Kini Cawabup Serang Masih Terpampang di Kantor Kecamatan Cikande

Oktober 05, 2024



SERANG, -- Pemilihan Kepala Daerah serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur  Bupati Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti tinggal menghitung hari.

Pasangan calon Bupati Serang Andika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai Calon Wakil Bupati telah mendapatkan no urut 1 dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang nanti.

Namun anehnya, meski sudah ditetapkan menjadi calon wakil bupati ,
Nanang Supriatna mendampingi Andika Hazrumy dengan nomor urut 1, Bilboard ucapan Idhul Adha 1445H/2024, Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah dengan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Serang masih terpampang di Halaman Kantor Kecamatan Cikande, hal tersebut menjadi pertanyaan kenetralitasan Camat Cikande yang notabene sebagai ASN.

Hal tersebut dinilai dan diduga Camat Cikande secara eksplisit yang melihat Billboard tersebut seolah disuruh memilih Cawabup dengan pasangannya.

Diketahui bersama, Dalam Atura surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 




Peraturan yang Mendasari Larangan

Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.
"Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),".

*Dampak Ketidaknetralan ASN*

Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan.
Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Dikonfirmasi, Camat Cikande Bapak Agus mengalihkan konfirmasi ke dinas Kominfo, "Coba konfirmasi ke dinas Kominfo soalnya yg masang dinas tersebut," ujar Camat, Sabtu (5/10/24).

Camat mengatakan tidak berhak menurunkan, "Kan yang masang dinas tersebut," pungkasnya.

Sementara Kasi Trantib PP Kecamatan Cikande mengatakan akan melapor hal ini ke pimpinan dan segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini dimuat, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Serang masih berupaya untuk dikonfirmasi.(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *