Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan

IPW Minta Timsus Bentukan Kapolri Terapkan Sanksi PTDH pada Anggota yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J

Agustus 05, 2022
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso






Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Yosua merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri. 


Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka. Sehingga, pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, 

"Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana," Ujar nya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/22). 


Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. 


Hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021. Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.


Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran. "Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang merusak institusi," ungkapnya ketika itu. 


Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 


Dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.


Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa. 


Padahal pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib: a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.


Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib: c. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.


Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 


Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi 

setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.


Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.(Red) 

Lulus Sarjana, Yuk Daftar Polisi di Polda Banten, Ini Persyaratannya

Januari 27, 2022

SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Kabar gembira bagi putra dan putri lulusan sarjana di Banten bahwa telah dibuka pendaftaran menjadi anggota Polri melalui seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2022 yang dibuka pada Rabu (26/01) hingga Minggu (30/01). 


Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Dwita Kumu menyampaikan bahwa dalam penerimaan SIPSS Tahun 2022 terdapat persayaratan umum dan persyaratan khusus. "Polri kembali memberikan kesempatan kepada lulusan sarjana yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2022," ujar Dwita Kumu saat dikonfirmasi pada Kamis (27/01) pagi. 


Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Dwita Kumu menjelaskan persayaratan umum untuk mengikuti seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2022 diantaranya berumur paling rendah 18 tahun, maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis, maksimal 33 tahun untuk S2, S2 Profesi dan Pilot, maksimal 29 tahun untuk S1 Profesi, maksimal 26 tahun untuk S1 dan D IV, sehat jasmani dan bebas narkoba, tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) dari Polres setempat. 


Dwita Kumu mengatakan bahwa seleksi penerimaan SIPSS adalah sekolah pendidikan kepolisian untuk lulusan D4, Sarjana (S1), Sarjana Profesi (S1-Profesi) dan S2. Adapun persyaratan khusus berijazah Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik dan Patologi Anatomi, berijazah S2 Psikologi Profesi dan Ilmu Tafsir. 


"Untuk yang berijazah S1 diantaranya S1 Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi, S1 Farmasi profesi apoteker, S1 Ilmu Gizi, S1 Biologi, S1 Teknik Informatika Programing, Jaringan, dan Database, S1 Ilmu Komunikasi Jurnalistik dan Public Relation, S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Teknik Elektro Arus Lemah, S1 Teknik Metalurgi, S1 Teknik Industri, S1 Kimia, S1 Hubungan Internasional, S1 Sastra Jepang dan China, S1 Pendidikan Olahraga, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Ilmu Sejarah, S1 Ekonomi Manajemen, S1 Akuntansi, dan S1 Semua Prodi khusus Pilot dengan sertefikat CPL IR Flying School," jelas Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Dwita Kumu. 


Dwita Kumu menambahkan bahwa untuk yang berijazah D IV adalah Ahli Nautika dan Ahli Teknika Tingkat 3 dengan wajib memiliki ijazah dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan D IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan. 


"Khusus untuk Program Studi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) defenitif," kata Dwita Kumu. 


Untuk lulusan yang berasal dari Perguran Tinggi atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK Minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus atau ijazah yang dilegalisir oleh pembantu dekan bidang akademik. 


"Dalam seleksi penerimaan SIPSS persyaratan khusus lainnya yaitu tinggi badan minimal pria 158cm dan wanita 155cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku," ucap Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Dwita Kumu. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitongan mensosialsikan tata cara pendaftaran online yaitu dengan membuka website penerimaan.polri.go.id, pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website, mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lainnya, pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi. 


"Setelah pendaftar berhasil mengisi formulir, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang digunakan untuk melakukan login menuju dashboard pendaftar, kemudian pendaftar akan mendapatkan hasil cetak formulir registrasi digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panitia Daerah, dan batas waktu verifikasi paling lama 4 hari terhitung sejak pendaftaran online," kata Shinto Silitonga. 


Diakhir, Shinto Silitonga mengajak kepada lulusan saraja di Banten agar mendaftarkan diri sebagai anggota Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2022 di Polda Banten. "Inilah waktunya bagi para putra dan putri lulusan sarjana untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Polri dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara," tandasnya. 


Perlu diketahui info lebih lengkap bisa di akses melalui link https://penerimaan.polri.go.id/newapi/asset/image.php/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_SIPSS_TA_2022.pdf atau bisa datang langsung ke Biro SDM Polda Banten. (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *