Ponorogo| - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Ponorogo, salah satunya di Pulosari, Kecamatan Jambon, panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar Rp.450.000,-.
Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Ketua Pokmas PTSL Pulosari Khori ketika ditemui mengatakan, "untuk biayanya sesuai kesepakatan bersama sebesar Rp. 450.000,-
Dirinya menuturkan, desa Pulosari mendapat kuota sebanyak 850 bidang tanah, Yang sudah daftar baru enam ratusan pemohon dari kuota yang ditetapkan," katanya Selasa,(14/3/2023).
Patut diduga Pokmas memiliki potensi menaikan biaya PTSL melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan melalui kesepakatan bersama antara masyarakat atau pemohon. Ada beberapa desa dengan biaya bermacam-macam, ada empat ratus sampai lima ratus lima puluh,sampai enam ratus ribu rupiah sesuai dengan kesepakatan.
Kelompok masyarakat (Pokmas) harus hati – hati menterjemahkan aturan – aturan hukum terkait PTSL. Alih – alih kesalahan tafsir tersebut akan berdampak hukum.Besaran harga satuan yang dibuat Pokmas dalam RAB PTSL harus dalam batas kewajaran. Ukuran satuan harga harusnya ukuran yang wajar dalam RAB tersebut. Kecuali jika Pokmas dalam RAB diatas batas kewajaran bisa diadukan pada Inspektorat dan APH sesuai SKB 3 Menteri. (*/Eco)