Tampilkan postingan dengan label Seran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seran. Tampilkan semua postingan

Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Cuaca Berdasarkan Info BMKG

Desember 03, 2024



Serang - Polda Banten menyampaikan imbauan  kepada masyarakat terkait waspada cuaca berdasarkan informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan perkiraan cuaca wilayah Banten berpotensi terjadi hujan sedang disertai angin kencang khususnya bagi masyarakat yang menuju ke Pelabuhan Merak pada Selasa (03/12).


Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait hal tersebut. "Menurut BMKG, update kondisi cuaca di sekitar Pelabuhan Merak-Banten, kondisi cuaca Hujan Ringan Kondisi Cuaca Maritim, Arah dan Kecepatan Angin Barat Daya / 17 - 23 Knots, Ketinggian gelombang dalam rentang 1,5 - 2,0 m," kata Didik. 


Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa Masyarakat di wilayah hukum Polda Banten diminta untuk berhati-hati khususnya bagi masyarakat dan kendaraan besar yang hendak menuju ke Pelabuhan Merak. 


"Peringatan Dini (PD3) AWAS pada pukul 10.30 WIB Angin Kencang* dengan kecepatan 25 - 32 knots dari arah Barat Daya, Gelombang Tinggi dengan ketinggian gelombang mencapai 2,0 - 3,0 m," ujar Didik. 


Didik mengimbau kepada kendaraan besar seperti truk yang akan menyebrang melalui Pelabuhan Merak agar beristirahat sementara di Rest Area KM 43 atau KM 68.


"Bagi para pengendara mobil besar seperti truk kami mengimbau agar tidak terburu-buru melakukan penyebrangan mengingat cuaca yang kurang kondusif dan mengurangi antrian panjang di Pelabuhan, kami harap agar sementara waktu masyarakat menepi dan beristirahat di rest area KM 43 atau KM 68," ucap Didik. 


Terakhir Didik mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca saat ini. Masyarakat juga diminta agar selalu memantau perkembangan informasi cuaca, mengambil langkah-langkah keselamatan yang telah dianjurkan otoritas setempat.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi cuaca yang dapat berubah-ubah, kami juga mengingatkan bagi pengendara motor untuk memilih menepi ataupun berteduh saat terjadi hujan deras, faktor cuaca seperti ini dapat mempengaruhi kondisi jalan hingga berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Jadi harus lebih hati-hati karena ketika hujan lebat jalanan menjadi licin serta jarak pandang pun terbatas," tutupnya. (*/Red) 

Puluhan Kios dan Lapak Pedagang di Pasar Tradisional Cikande Dibongkar Satpol PP

Agustus 30, 2022



Serang, BhinnekaNews71.Com -- Puluhan Kios dan Lapak pedagang  pasar Tradisional Cikande digusur dan dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang dan Personel Trantib Kecamatan Cikande, pada Selasa 30 Agustus 2022.


"Ya Dibongkar, katanya sih dipindahkan ke belakang, saya pun kurang jelas persisnya dimana akan dipindahkan, Ya sebelum nya sudah ada surat pemberitahuan akan pembongkaran dari pihak Satpol PP Kabupaten Serang," ujar Anton salah satu pedagang yang lapak nya tergusur.


Pantauan media di lokasi, Pembongkaran Kios dan lapak pedagang ini dikawal oleh Puluhan aparat TNI/Polri dan disaksikan Pemerintah Kecamatan Cikande dan Pemdes Cikande, Ormas, LSM. 





Menurut Camat Cikande Moch Agus pembongkaran  dilakukan secara bertahap, "Kalau untuk yang sebelah nya nanti juga dibongkar, setelah ada beberapa kali surat peringatan kepada pedagang-pedagang, seperti pinggir Danau Ciherang dan sebelahnya, nanti juga akan dilakukan pembongkaran tapi setelah ada tempat untuk mereka," terang Camat Cikande.

Kemudian Camat menjelaskan Lahan bekas Kios dan Lapak akan dikelola oleh BUMDes.


" Ya nanti dijadikan tempat parkir kendaraan yang dikelola BUMDes Cikande," pungkas Camat.(Red) 

Dipengaruhi Alkhohol Empat Pemuda di Cikande Perkosa Gadis Dibawah Umur

Februari 04, 2022
Foto: Empat Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur/ dok: Humas Polres Serang











SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Empat orang warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diamankan Sat Reskrim Polres Serang setelah dilaporkan warga karena telah melakukan rudapaksa terhadap gadis dibawah umur. Kamis, (03/02/2022).


Diperoleh keterangan, musibah yang dialami gadis yang berstatus pelajar ini berawal saat korban dijemput oleh NA (18) tetangga kampungnya untuk jalan-jalan pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20:00.


Lantaran korban dan pelaku sudah saling kenal, korban tidak menolak saat dijemput oleh tersangka NA untuk jalan-jalan.


Setelah jalan-jalan, tersangka NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya yaitu AJ (18), SA (20) dan SAR (25) yang sedang nongkrong sambil minum tuak.


Sekitar pukul 23:00, korban kemudian dibawa tersangka NA ke rumah SA. Di rumah SA ini, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad ke empat pemuda tetangga kampungnya secara bergiliran. Pada saat itu korban tidak kuasa melawan karena keempat tersangka dalam pengaruh minuman keras.


Mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, orang tua korban berusaha mencari dengan mendatangi rumah NA karena pada malam itu korban dijemput oleh NA. Saat datang ke rumah NA, ternyata NA juga tidak berada di rumahnya.


Orang tua korban selanjutnya minta bantuan Ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian. Akhirnya, orang tua korban dan Ketua RT mengetahui jika korban berada di rumah SA. 


Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati 3 tersangka yaitu NA, SAR dan AJ masih tertidur di ruang tamu, sedangkan tersangka SA berada dalam kamar bersama korban.


Keempat tersangka saat itu langsung dibawa paksa ke pos ronda oleh warga dan orang tua tersangka pun turut dihadirkan. Dari pos ronda, keempat tersangka selanjutnya digelandang ke balai desa dan dilaporkan ke Mapolres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan personil Unit PPA telah mengamankan 4 warga yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur. Dijelaskan Kapolres, motif dari kasus pencabulan ini diduga tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh minuman keras.


"Keempat pelaku sudah ditetap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasalnya yang dikenakan yaitu Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *