Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan

Pelaksanaan Vaksinasi di Desa Pegadingan Panit Binmas Polsek Kramatwatu Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Desember 15, 2021

 




Polres Serkot | Panit 1 Binmas Polsek Kramatwatu Polres Serkot IPTU Agus Sutiana melaksanakan pedampingan pelaksanan Vaksin Covid-19 dengan sasaran warga masyarakat yang bertempat di Kantor Desa Pegadingan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Rabu (15/12/2021).


Kegiatan vaksinasi tersebut dilaksanakan oleh Puskesmas Kramatwatu bekerjasama dengan pemerintahan desa Pegadingan dengan target jumlah peserta vaksin sebanyak 1.000 orang dengan jenis vaksin Sinovac. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kepala UPTD Puskesmas Kramatwatu Dr. Enik Utmawati dan Kepala Desa Pegadingan Bpk. TB. Syamsudin


Kehadiran Panit Binmas tersebut, selain memonitoring juga untuk memastikan aman dan tertibnya pelaksanaan Vaksinasi tersebut. “Kami berharap selama pelaksanaan Vaksinasi dari awal hingga selesai tidak ada kendala ataupun hambatan yang terjadi,” terang Panit Binmas Iptu Agus Sutiana.


Sebelum pelaksanaan Vaksin, seluruh peserta terlebih dahulu melaksanakan beberapa tahapan yaitu, mengisi pendaftaran, cek tensi dan suhu badan dan screening oleh petugas kesehatan.


Dinyatakan sudah memenuhi syarat dan dinyatakan sehat, barulah dilaksanakan Vaksinasi. Setelah melaksanakan Vaksin peserta harus menunggu kurang lebih 30 menit untuk observasi, mengantisipasi terjadinya reaksi terhadap Vaksin.


Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol DP. Ambarita, S.I.P., M.M., mengingatkan kepada Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk selalu melaksanakan pendampingan dan pemantauan dalam setiap kegiatan Vaksinasi.


“Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sehingga bila ada hal-hal menonjol, Panit Binmas atau Bhabinkamtibmas dan unsur terkait bisa segera memberikan tindakan dengan cepat,” tegas Kapolsek.(*/Red) 

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Sambangi Pemuda

Desember 12, 2021

Serang | Bhabinkamtibmas Desa Margatani Polsek Kramatwatu Polres Serkot Polda Banten BRIGPOL Agung Kuncoro Aji melaksanakan kegiatan sambang dan bersilaturahmi dengan beberapa pemuda yang bertempat di Kp. Margagiri Rt. 03/03 Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Minggu, (12/12/2021)


Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang desa binaannya dengan menemui para pemuda yang sedang nongkrong, kepada para pemuda Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan menyampaiakn pesan-pesan kamtibmas serta mengingatkan para remaja agar selalu waspada dalam setiap pergaulan yang bisa menjerumuskan para remaja dalam jerat narkoba ataupun miras serta kenakalan remaja lainnya.


“Mari hindari berbagai macam bentuk kenakalan remaja serta hindari bentuk kegiatan yang dapat merugikan masa depan, salurkan hobi dan bakat dalam kegiatan kegiatan yang positif guna menyongsong masa depan yang cerah serta berguna bagi Bangsa dan Negara,” ucapnya.


Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Margatani BRIGPOL Agung Kuncoro Aji untuk menjalin kekompakan, kebersamaan dan kekeluargaan antara dirinya dengan warga binaannya.


Sementara itu Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol DP. Ambarita, S.I.P., M.M., mengatakan bahwasannya dengan adanya sinergitas dan kemitraan diantara Bhabinkamtibmas dengan warga binaan maka akan dapat menyelesaikan segala macam bentuk permasalahan dan persoalan yang terjadi didesa binaan masing masing.


“Seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Kramatwatu agar selalu melekat dan membangun kebersamaan dengan seluruh lapisan masyarakat guna terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah desa biaannya masing-masing,” terang Kapolsek.(*/Red) 

Kabid Humas Polda Banten Ajak Masyarakat Ikuti Bhayangkara Mural Festival 2021

Oktober 03, 2021


SERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Divisi Humas Mabes Polri menyelenggarakan Bhayangkara Mural Festival 2021. Bhayangkara Mural Festival 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2021 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Minggu, (03/10/2021).

Untuk proses pendaftaran sudah dimulai terhitung pada tanggal 27 September sampai dengan 17 Oktober 2021 mendatang dengan mengakses link pendaftaran : www.tribatanews.polri.go.id. 

Adapun tujuan diselenggarakan Bhayangkara Mural Festival 2021 ini adalah Polri menilai bahwa saat ini banyak seni kreasi dimiliki masyarakat. Sehingga dengan adanya Bhayangkara Mural Festival 2021 dapat memberikan ruang kepada seniman mural untuk dapat menyalurkan bakatnya. 

"Dimana selama ini para seniman mural membuat kreasi mural dengan “sembunyi-sembunyi”, maka polri dalam hal ini Divisi Humas Polri memfasilitasi dan memberikan ruang bagi para seniman mural untuk mengekspresikan kemampuan bakat dan seninya. Diharapkan ke depan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi dan memberikan ruang bagi seniman kreasi mural untuk dapat menyalurkan bakat dan seninya," ujar Shinto Silitonga.

Tema yang diusung dalam Bhayangkara Mural Festival 2021 adalah “Peran Generasi Muda Untuk Berkreasi Dalam Menyampaikan Informasi Yang Positif Di Masa Pandemi Covid-19”. Kemudian diuraikan ke dalam sub tema sebagai berikut :

1. Peduli sesama di masa pandemi Covid19;

2. Bersama menjalankan protokol kesehatan;

3. Indonesia sehat dan kuat;

4. Bebas dari covid-19;

5. Bersama menjaga Indonesia.


Adapun syarat atau konsep desain mural bagi calon peserta ialah :

1. Konsep mural dalam format pdf maksimal 2.500 pixel

2. Rasio media 2,44 m x 3.66 m

3. Kategori perorangan dan kelompok (Maksimal 2 orang yaitu ketua dan anggota)

4. Narasi/penjelasan konsep karya dalam format word

5. Pengumpulan sebelum batas waktu 17 Oktober 2021.

6. Karya yang diikutsertakan ke panitia jadi hak milik penyelenggara.


Lebih lanjut, Shinto Silitonga menjelaskan bahwa masing-masing Polda akan mengirimkan 5 (lima) design kreasi mural kepada Divisi Humas Polri dan akan dilakukan kurasi oleh Mabes Polri yang mana dari 5 (lima) design kreasi mural yang dikirimkan akan terpilih 1 (satu) design kreasi mural yang dilombakan pada tingkat Nasional.

"Polri telah siapkan total hadiah sebanyak Rp 50 JT untuk 5 pemenang. Jadi tunggu apalagi silahkan teman-teman mendaftar," imbuh Shinto Silitonga.

"Kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama berpartisipasi dalam acara Bhayangkara Mural Festival 2021 ini. Ayo kita ikut, kita tunjukkan bakat seni kita. Silahkan hubungi contact person Bapak Hasan : 08111130375 dan Ipda Fadil : 0811994439," tutup Shinto Silitonga. (*/Red) 

Empat Penjual dan Pembeli Online Shop Fiktif Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten

September 15, 2021



SERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/09).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 27 Agustus 2021, penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.

"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8). 

Dedi Supriyadi juga mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.

"Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi," ucapnya.

Lanjutnya, "Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan point cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk di tukarkan point dengan produk real, adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal".

Ia juga mengatakan jika para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

"Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp. 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," ucapnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

"Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten," terang Shinto Silitonga.

Lanjut Shinto Silitonga, "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar".

Terakhir Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada," tandasnya. (*/Red) 

Tingkat Kejahatan Kamtibmas Meningkat, Polda Banten Minta Masyarakat Lebih Waspada

Agustus 28, 2021


Foto: AKBP. Shinto Silitonga, (Kabid Humas Polda Banten)


SERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data gangguan kamtibmas pada minggu ke-4 bulan Agustus ada peningkatan sebesar 58% jika dibandingkan dengan minggu ke-3.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga.

"Minggu ke-4 bulan Agustus 2021 ini telah terjadi 41 kasus tindak kejahatan atau pidana. Hal ini mengalami kenaikan  jika dibandingkan pada minggu ke-3, kasus tindak pidana yang terjadi sebanyak 26 kasus tindak pidana," kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga juga menjelaskan jika kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten diikuti Polres Serang Kota, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang. 

"Tindak kejahatan  tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 16 kasus. Kasus ini meningkat 60% dari 33.33% atau dari 10 kasus pada minggu ke-3 menjadi 16 kasus pada minggu ke-4," jelas Shinto Silitonga.

Dari  data gangguan kamtibmas, trend kejahatan atau kejahatan yang sering terjadi adalah Curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 10 kasus, diikuti kasus tindak pidana  narkotika dan penipuan, masing-masing 5 kasus tindak  pidana.

Shinto Silitonga menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.

"Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan  mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya untuk  mencegah terjadi tindak kejahatan. Seperti kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan  adanya siskamling merupakan upaya untuk menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan," ungkap Shinto Silitonga.

Lanjutnya, "Tugas menjaga kamtibmas bukanlah tanggung jawab Polisi semata, tetapi merupakan tanggung jawab  bersama seluruh komponen warga masyarakat. Untuk itu saya mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara  kamtibmas, sehingga Banten yang aman dan damai dapat terwujud".

Terakhir ia menyampaikan, "Kepolisian Daerah Banten akan senantiasa meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) melalui  kegiatan  preemtif, preventif dan _law enforcement_ atau repressive," tutup Shinto Silitonga. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *