Tampilkan postingan dengan label Serang kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang kota. Tampilkan semua postingan

Kasus Bullying di Kota Serang: Orangtua Korban Tempuh Jalur Hukum

Juli 29, 2024

 


Serang, - Kasus bullying kembali mencuat di Kota Serang. Kali ini, orangtua korban bullying melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Kasus ini tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi juga orangtua dari terduga pelaku bullying.


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah sekolah dasar di Kota Serang. Menurut keterangan Dadi Hartadi, kuasa hukum korban, bullying tersebut terjadi di dalam kelas saat korban yang berusia 9 tahun dan duduk di kelas 4 SD sedang mengumpulkan tugas ke meja guru. "Kakinya dijegal hingga membentur meja, menyebabkan memar di dada dan tangan kirinya," ujar Dadi di Polresta Serang Kota, Senin (29/7/2024).


Setelah kejadian di sekolah, korban kembali mengalami kekerasan saat pulang sekolah. Terduga pelaku dan orangtuanya menghadang korban dan memukulnya kembali. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024. Keesokan harinya, korban mengalami demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit untuk visum.


"Ancaman yang diterima klien kami berupa pukulan dan intimidasi. Katanya, 'jangan macam-macam dengan kami, kami akan laporkan ke polisi'," terang Dadi.


Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan dasar penganiayaan anak di bawah umur. Pelaporan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, dengan korban didampingi oleh kedua orangtuanya dan kuasa hukum.


"Orangtua terduga pelaku juga diduga turut melakukan penganiayaan. Ini diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan sesuai pasal 80 ayat 1," jelas Dadi.


Ildhan, orangtua korban, menambahkan bahwa anaknya kini mengalami trauma mendalam. "Anak saya merasa takut dan sering menangis. Dia tidak mau menjawab pertanyaan kami, hanya diam. Baru saat ditanya penyidik, anak saya berbicara bahwa dia didorong dan diancam oleh orangtua pelaku," ungkap Ildhan dengan mata berkaca-kaca.


Ildhan juga menceritakan bahwa kasus bullying ini bukan pertama kalinya terjadi. Selama dua tahun terakhir, anaknya sering mengalami kejadian serupa. "Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan melalui mediasi oleh pihak sekolah, tapi orangtua pelaku tidak pernah hadir," pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu bullying yang kian marak terjadi.(*/Red) 

Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Pengecekan Area Rawan

Februari 23, 2024

Serang - Patroli kamtibmas dan pengecekan lokasi yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota bersama Bhabinkamtibmas, pada sasaran salah satu warung di Pasar Rau Kota Serang yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter jenis tramadol, Jumat (23/02/2024).


Patroli dan pengecekan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif, karena adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti sebagai wujud responsif dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami sudah melakukan cek dan penggeledahan di warung tersebut, tidak ditemukan obat jenis tramadol," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan.


Ia mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, untuk waspada dan melaporkan bila ada informasi dan kejadian tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba kepada pihak Kepolisian, jangan ragu lapor dan kami siap melayani dan tindak lanjuti laporan masyarakat untuk mewujudkan stabilitas kamtibmas dan warga berani tolak tawaran narkoba agar lingkungan terhindar dari bahaya peredaran narkoba.


"Satresnarkoba Polresta Serang Kota, berkomitmen dan gencar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar obat-obatan keras dan juga jenis narkotika lainnya," tutupnya.(*/Red) 

Pelaku pencurian tiang besi Provider Internet berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polresta Serkot

Januari 24, 2024


SERKOT, -- Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil amankan pelaku pencurian tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology pada Selasa, 23/01


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa atas laporan polisi  LP/B/19/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil membekuk pelaku pencurian tiang besi milik first media PT. Cipta Karya Technology.


Kasat Reskrim Polresta Serkot pun membeberkan bahwa pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara di gali dan di angkut menggunakan mobil jenis pick up. 


Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang diketahui dan terjadi di Jalan Tasik kardi Banten Lama Kel. Pamengkang Kramatwatu, yang dimana awalnya pelapor menerima laporan bahwa ada mobil Pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 (tujuh) meter sebanyak 8 (delapan) buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon.


Kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom, karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat.


Namun ketika pelapor dalam perjalanan, memberi kabar kembali kepada pelapor bahwa mobil Pick up  tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing, setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak, dan setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom.


Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik kardi  setelah sampai di lokasi benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang.


Barang bukti yang berhasil di amankan 8 tiang besi provider ,1 unit Mobil jenis Pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan 1 buat linggis.


Berikut isial pelaku pencurian 

PA (30), lahir di Serang, 01 Mei 1994, pekerjaan  Nelayan/perikanan, alamat Kp.Tanggul Indah Kramatwatu.


SR (26) lahir di Serang, 11 Juni 1998, pekerjaan belum / tidak bekerja, alamat Dusun Sumber Jaya, Lampung Selatan 


JM (22) lahir di Belambangan ,13 September 2002, Pekerjaan Buruh Tani/ Perkebunan, alamat Duun Srimulyono  Lampung Selatan.


M.S. (25), lahir di Serang ,01 Agustus 1997, pekerjaan  Pelajar/Mahasiswa 

Alamat Perum Mina Bhakti Kasemen Kota Serang 


F.A (24), lahir di Serang ,06 Januari 1996, Pekerjaan Buruh harian, Alamat Komo.Bumi Sari Permai Kasemen.


S.B (23), lahir di Serang , 01 Mei 2001

Pekerjaan Belum/Tidak bekerja 

Alamat Kp.Kroya Bugis kasemen


Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan  dan perbuatan  berlanjut atas perbuatannya pelaku di kenakan  Pasal 363 Jo 64 KUHP. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot. Kompol. Hengki. (*/Red) 

FW KP3B Gelar Diskusi Bersama Dindik Prov Banten

Desember 06, 2023


SERANG, -- Forum Wartawan KP3B Provinsi Banten menggelar diskusi bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, di Kantor Sekretariat FW KP3B, di Kelurahan Sukajaya, Curug, Serang Kota, Rabu (6/12/23). 


Diskusi bertajuk "Membangun Sinergitas Pemerintah dan Media" dihadiri Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang SMK Provinsi Banten, Arkani. 


Dalam kegiatan itu, beberapa point yang disampaikan oleh forum jurnalis tersebut mengenai carut marut sistem pendidikan di Provinsi Banten, seperti PPDB, dan Kualitas SDM Guru serta sejumlah problem lainnya yang ditemukan di sekolah menengah atas dan kejuruan. 



Arkani menjelaskan, terkait PPDB di SMK sendiri dikatakannya tidak menerapkan sistem Zonasi, melainkan jalur umum Afirmasi, Prestasi dan perpindahan tugas orang tua. 


Kemudian tentang kualitas SDM Guru menjadi tugas penting pihak nya dalam membangun dan meningkatkan kualitas guru guru SMK khusus nya yang berada di pedalaman. 


Dalam kegiatan tersebut tampak Hadir Tokoh masyarakat Banten, H Suciazhi, dan dalam sambutan ia sangat mendukung dan memberikan apresiasi adanya Forum wartawan di KP3B, dan harapannya Forum tersebut tetap pada tujuan utama yaitu memberikan informasi publik yang membangun dan membantu pemerintah dalam menyampaikan progam progam pemerintah Khusus nya di Banten. (Red) 

Penetapan Geopark Bayah Dome dan Geopark Ujung Kulon Untuk Konservasi, edukasi dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

November 16, 2023


SERANG KOTA, -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengajukan Potensi Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak dan Potensi Geopark Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Salah satu tujuannya, meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.


“Kalau perekonomian masyarakat sudah meningkat maka PAD kita juga akan meningkat juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan pada temu media bersama Forum Silaturahmi Wartawan KP3B di Plaza Aspirasi, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (15/11/2023).


Dikatakan, pada tahapan proses keduanya saat ini sudah tinggal menunggu penetapan dari Kementerian ESDM untuk usulan Geopark Ujung Kulon. Sedangkan untuk usulan Geopark Bayah Dome masih dalam proses pembahasan. 


Dari kedua usulan itu kemungkinan besar kawasan Geopark Ujung Kulon yang akan lebih dulu ditetapkan. Sebab pengajuannya juga lebih dulu dari kawasan Geopark Bayah Dome. 


“Kalau tidak ada halangan perkiraan di akhir tahun ini akan ditetapkan,” ujarnya.


Setelah ditetapkan menjadi Kawasan Geopark Nasional, selanjutnya 2 tahun kemudian dapat  diajukan ke UNESCO  untuk dijadikan sebagai Global Geopark (UGGp) . “Jadi waktu dua tahun ini bisa dijadikan sebagai persiapan bagaimana kita betul-betul bisa mengaplikasikan konsep geopark,” jelasnya.


Dijelaskan Deri, geopark merupakan kawasan edukasi, konservasi, serta ekonomi berkelanjutan. Sebab, pengembangan geopark lebih mengedepankan pembangunan pada konsep konservasi dan keselarasan dengan alam. Meski demikian, tetap mengedepankan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat.


“Itu mengubah mindset kita dari pembangunan berdasarkan ekstraksi yang selama ini diterapkan,” ucapnya.


Di tempat yang sama, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol (Adpimpro) Setda Provinsi Banten Beni Ismail menambahkan, pengusulan dua geopark itu merupakan komitmen Pemprov Banten bersama seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, dampak positif dari pengelolaan dua kawasan geopark itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan UMKM serta banyak manfaat lainnya yang akan dirasakan.


“Apalagi dalam satu tahun ini Pemprov Banten tengah menggencarkan reformasi birokrasi tematik berdampak. Dimana salah satu fokusnya pengentasan kemiskinan yang itu bisa dilakukan melalui pengelolaan geopark ini,” katanya.(*/Red) 



Sambut HUT TNI Ke 78, Kodim 0602/Serang Gelar Karya Bakti Pembersihan Sampah Di Sungai Cibanten

September 23, 2023

Kota Serang - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-78 Tahun 2023, Kodim 0602/Serang Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Serang bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan Karya Bakti (Karbak) pembersihan sampah di bantaran Sungai Cibanten, bertempat di Lingkungan Kidemang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten, Sabtu (23/09/2023).



Kegiatan Karya Bakti yang diselenggarakan oleh Kodim 0602/Serang, juga dihadiri oleh Walikota Serang hh.Safrudin, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas PU Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Dinas BBWS-C3. 



Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan 

dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI Ke 78 Tahun 2023. Selain itu untuk mengajak seluruh masyarakat, agar selalu peduli terhadap kebersihan lingkungan, khususnya sungai Cibanten.



" Alhamdulillah, berkat hasil kerjasama antara Prajurit TNI dengan Instansi terkait juga seluruh elemen masyarakat. Sekarang sampah-sampah yang tadinya menutupi aliran sungai, sudah dapat dibersihkan. Tentunya kami minta kepada seluruh masyarakat, agar selalu menjaga kebersihan sungai. Jangan pernah sekalipun membuang sampah disembarang tempat, apalagi di dalam sungai," ungkapnya.



Kolonel Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M juga menyampaikan terima kasih, kepada semua pihak yang terlibat dalam pembersihan Sungai Cibanten. Karena semangat gotong royong itu masih ada, akan terus melekat dan menjadi budaya masyarakat.



" Sekarang Sungai Cibanten sudah bersih, dari sampah-sampah yang menutupi aliran sungai. Sekali lagi, Kami minta agar masyarakat yang tinggal didekat pinggiran sungai, tidak membuang sampah apapun, karena nantinya akan berdampak buruk," terangnya. 



Sementara itu, Ketua RT Lingkungan Kidemang Bapak Sariadi mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0602/Serang, karena telah melaksanakan kegiatan pembersihan Sungai Cibanten. 



" Dimana kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka HUT TNI Ke 78, kami sangat bangga karena TNI selalu terdepan bersama masyarakat, menjadi penggerak dan pelopor dalam setiap kegiatan sosial. Kami sampaikan selamat Hari Ulang Tahun yang Ke 78 Tahun 2023, kepada Tentara Nasional Indonesia," pungkasnya. (Pendim 0602/Serang)

Tak Dapat Bendung Nafsu, Ayah Bejad dan Keji di Serang Kota Gagahi Putri Kandungnya

September 21, 2023

Serang Kota--  Satuan Reskrim Polresta Serang Kota Serkot) Polda Banten Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) amankan pelaku Rudapaksa pada Selasa (19/09).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten AKP Dedi Mirza membenarkan bahwa kami penyidik Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot Polda Banten berhasil Amankan Pelaku.


“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur, Adapun dasar yang menjadi laporan adalah dari laporan ibu kandung korban, dimana korban sendiri berinisial SF (13),” ucap Dedi.


Kemudian terlapor dengan Inisial SW (42), yang diketahui sebagai Bapak kandung dari korban, untuk Tempat kejadian Perkara (TKP) di alamat Kagungan Kota Serang.


“Kejadian pada Minggu 10 September 2023 lalu dengan kronologis singkat terungkapnya suatu peristiwa pidana ini adalah berawal dari korban Setelah mengalami kekerasan seksual, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya. Kemudian guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian atas pendampingan Tim dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot Polda Banten, hasil dari penyelidikan bahwa ditemukan hasil visum, ditemukan luka Perobekan pada alat vital korban,” jelas Dedi.


Adapun. Dedi Menyampaikan motif dari pelaku tersebut. “Untuk motif nya setelah kita dalami dari hasil pemeriksaan tersangka, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat membendung hasrat Sexualnya sehingga dia melampiaskan kepada anak perempuannya sendiri dan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan. Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polresta Serkot Polda Banten,” tuturnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu. “Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup Dedi. (*/Red) 

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Para Pelaku Curanmor

September 10, 2023




Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten hanya butuh waktu 8 jam berhasil ungkap dan amankan Pelaku Pencurian Motor pada Minggu (10/09)


Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten Akp Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. "Bahwa Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Matic, kemudian Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Polda Banten dan tidak Waktu lama kurang dari 24 berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut," ucap Dedi.


"Kami berhasil mengamankan pelaku RA(26) dan KO (36) di ruko yang beralamat di Jalan Taktakan, Kampung Ranca sawah Taktakan, Kota Serang beserta dengan barang buktinya yaitu satu unit motor hasil dari pencurian dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian," tambah Dedi.


Dedi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberap barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di amanakan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam Nopol : A-5779-TX, satu Lembar STNK Honda Vario, satu gagang leter T, dua mata kunci leter T, serta satu kunci leter L," jelas Dedi.


Pemilik motor berinisial RF (29) Karyawan Swasta beralamatkan di Lingkungan Kaliwadas, Lopang, Kota Serang saat menyadari bahwa motor miliknya yang terparkir di garasi telah hilang, dengan adanya kejadian tersebut

korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp12.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta

serkot Polda Banten untuk di tindak lanjuti.


Kemudian kedua pelaku tersebut dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Dedi Mirza (*/Red) 

Dua Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang Asing di Serang Kota Diciduk Polisi

Agustus 30, 2023


Serang - Anggota Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus ilmu gendam atau hipnotis di depan kantor Bank BRI Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Atas pengungkapan itu kepolisian mengamankan dua orang pelaku 


Kedua orang pelaku yaitu seorang perempuan berinisial RS (47) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan seorang lelaki berinisial AR (41) warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.


Kasi Humas Polresta Serkot AKP Iwan Sumantri mengatakan terungkapnya kasus tipu gelap denhan modus gendam itu, bermula dari laporan masyarakat ke Satreskrim Polresta Serkota pada 24 Juni 2023. "Korban warga Sukabumi melapor kepada kami, telah menjadi korban hipnotis di Jalan Yusuf Martadilaga depan Bank BRI Benggala dengan kerugian Rp.69.731.000," katanya.


Iwan menambahkan dari keterangan korban, pelaku berkelompok dan salah satunya mengaku sebagai warga negara asing asal Malaysia. "Modus Gendam dengan cara tim, pelaku sebanyak 4 orang terdiri 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Untuk satu pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia," tambahnya.


Iwan menjelaskan pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia berpura-pura menanyakan arah jalan ke Banten Lama kepada korban. Disaat bersamaan, pelaku juga meminta tolong untuk menukarkan uang asing kepada korban. "Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ikut ke dalam mobil di ajak untuk ke Bank. Setelah sampai Bank korban yang justru diminta untuk mengambil uangnya Sebesar Rp20 juta," jelasnya.

Selain itu, Iwan mengungkapkan pelaku lainnya yang mengaku sebagai pegawai Bank, merayu korban untuk menukarkan seluruh uangnya, dan kekurangannya diganti dengan emas milik korban.


"Uang Rp20 juta itu kemudian ditukar dengan dollar milik pelaku, dan kekurangannya ditukar dengan Cincin Emas 7 gram, kalung emas putih 14.4 gram dan liontin emas putih 10 gram," ungkapnya.


Iwan menerangkan setelah berhasil menguras harta korban, keempat pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Serang - Pandeglang. "Setelah korban mendapatkan Dollar tersebut, korban di turunkan di Indomart Jalan Pandeglang Sempu Kelurahan Cipare," terangnya.


Iwan menegaskan setelah mendapatkan keterangan korban, kepolisian melakukan penyidikan, dan berhasil menemukan lokasi tempat persembunyian pelaku.


"Satu pelaku berinisial RS kami amankan disekitaran Kota Cilegon. RS ini berperan sebagai Ibu-ibu yang meyakinkan korban. Lalu Tim melakukan pengembangan  ke daerah DKI Jakarta dan mengamankan AR yang berperan sebagai Pegawai Bank," tegasnya.



Iwan menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Salah satunya pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.


"Dua orang pelaku lainya masih dalam Pencarian (DPO) yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan AR sebagai sopir," tambahnya seraya mengatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara 4 Tahun. (*/Red) 

Anggaran Publikasi Diduga Ditilep, Pakta Integritas Kejari Serang Diminta Usut Tuntas

Agustus 02, 2023

Serang Kota, BHINNEKANEWS71.VOM -- Patgulipat Anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang APBD TA 2022 disinyalir menjadi buah bibir di kalangan wartawan, lantaran oknum pejabat  ASN Kota Serang tak sungkan menilep budget publikasi.


Hal ini diketahui dari keluhan beberapa rekan insan Pers kepada  Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA), mengeluhkan tidak adanya realisasi pembayaran atas publikasi yang sudah ditayangkan di beberapa media online dan cetak di lingkungan TU Pimpinan Walikota Serang.


Ketua Divisi Investigasi Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) Kota Serang, Rudi Manurung' meyakini dibawah  kepemimpinan Plh. Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Pakta Integritas yang diteken bersama Pemkot Serang, merupakan momentum dalam mengganyang setiap potensi kejahatan korupsi.


Dari data yang ada anggaran publikasi di TU Pimpinan Kota Serang mencapai 350 juta APBD TA 2022, pihaknya segera menyusun berkas dugaan anggaran publikasi yang ditilep oknum tersebut, guna mewujudkan Pakta Integritas di Kota Serang, (RD/Togar) 

Bejad, Seorang Ayah di Serang Banten Setubuhi Anak Kandung

Februari 28, 2023





Serang -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota amankan seorang ayah yang tega merampas kesucian anak Kandungnya Pada Senin (27/02).


Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan hal tersebut. "Betul bahwa unit Perlindungan Perempuan telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur," ucap David.


Kanit PPA Ipda. Febby, menuturkan Awal mula pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 Wib. "Kejadian bermula ketika anak korban berinisial Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi WhatApp oleh pelaku bahwa korban akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan, dan sang anak meng iyakan hal tersebut,  setelah itu pada Sabtu (18/02) pukul 11.00 Wib anak korban dijemput dirumah saudara anak korban yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek anak korban," ucap Febby.


"Kemudian keduanya beristirahat dirumah nenek, dan pagi harinya pada Minggu (19/02) sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran kota Serang dan pelaku berinisial RH (36) tiba di kontrakannya Anak Korban untuk beristirahat, ketika sore harinya sekira pukul 16.00 wib anak korban sedang berbaring dikasur dan bermain Handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya, setelah itu anak Korban diangkat dan diberdirikan didepan kamar mandi, kemudian pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban merasa kesakitan, dan korban ditarik masuk kedalam kamar mandi dan pelaku mencoba rudapaksa korban melawan," terang Febby.


"Kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/02) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main Handphone, lalu pelaku melakukan Rudapaksa lagi, setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online, kemudian kejadian ketiga pada Senin (20/02) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri, dan pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan Anak Korban namun Anak Korban menolak, lalu Pelaku mengatakan "Jangan Kasih Tau Orang, Papa Sayang Kamu,  Mereka Gak Bakalan Selamanya Sayabh Sama Kamu” kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku lalu korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasanan bahwa korban tidak betah di kontrakan," jelas Febby.


"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan Visum," tambah Febby.


"Inisial pelapor IS (39) Ibu Kandung seorang wiraswasta bertempat tinggaldi Indragiri Hulu Prov. Riau. Sesuai KTP, saksi satu IA (50) seorang Petani warga Pandeglang,

aksi dua RM (49) seorang Wiraswasta warga Pandeglang," ujar Feby.


Terakhir Febby menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. "Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Febby (*/Red) 

Polisi Tangkap Pria Bejat yang Cabuli Anak Dibawah Umur Di Serang Kota

Oktober 28, 2022



Serang - Unit 4 Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan pelaku terkait dugaan perkara tindak pidana pencabul terhadap anak dibawah umur pada Kamis (27/10).


Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut, "Benar bahwa Unit PPA telah mengamankan diduga pelaku pencabul anak dibawah umur, dan  pelaku berinisial BP (36), seorang Karyawan Swasta, warga Ciwedus Kota Cilegon," ucap David.


David mengatakan tim berhasil amankan pelaku yang telah kabur, "Tim kami berhasil amankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat," kata David.


David menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, "Pada saat sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir kerumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan, dan pada saat pelaku datang kerumah korban langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri," tutur David.


Terakhir David mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota, "Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Perbuatannya dan pelaku dapat di ancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup David.(*/Red) 

Sambut HUT TNI ke-77, Danrem 064/MY Buka Lomba Menembak Hingga Resmikan Mushola di Yonif 320/BP

Oktober 01, 2022



Serang, BhinnekaNews71.Com -- Komandan Korem (Danrem) 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna membuka lomba menembak bertajuk "Fun Game" dalam rangka menyambut HUT TNI ke-77 dan HUT Jawara Shooting Club ke-2. Kegiatan tersebut diadakan di Lapangan Tembak Yonif 320/BP, Sabtu ( 01/10/2022 )


Turut hadir dalam kegiatan, Dandim 0602/Serang, Dandim 0601/Pdg, Danyonif 320/BP, Dandenpom III/4 Serang, Dandenhub Rem 064/MY, Dandenpal, Ketum PengPROV Perbakin Banten, Kabid Tembak Reaksi Perbakin Banten, Kabid Humas dan Etika Pengprov Perbakin Banten, Ketum Pengkot Perbakin Serang, Ketum Pengkab Perbakin Serang, Ketum Pemkab Perbakin Pandeglang, Komisilatdansit Pengprov Perbakin Banten.


Dalam sambutannya, Danrem 064/MY memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Danyonif 320/BP dan Perbakin atas terselenggaranya lomba menembak  Fun Game dalam rangka HUT TNI ke-77 dan HUT Jawara Shooting Club ke-2 itu.


"Apa yang sudah dilakukan ini saya kira hal yang positif dan ke depan para Komandan Kodim apa yang sudah dilakukan di Yonif 320 ini saya harapkan bukan hanya Perbakin saja, ajak mungkin teman-teman lain untuk guyub bersama untuk menghidupkan Banten," katanya.


"Kalau bukan orang Banten itu sendiri siapa lagi," tegas Brigjen TNI Tatang.


Sementara itu, Danyonif 320/BP sekaligus Ketua Jawara Shooting Club menyampaikan selamat datang kepada Danrem 064/MY.


"Selain diselenggarakan dalam rangka HUT TNI dan HUT Jawara Shooting Club, kegiatan ini juga ajang silaturahmi dan tentunya untuk mencari bibit penembak di mana Perbakin Banten sangat antusias membantu terselenggaranya acara ini, ucapnya.


Senada dengannya, Ketua Perbakin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mencari bibit atlet menembak di Banten.


"Perbakin Banten bekerjasama dengan Yonif 320/BP dalam olahraga menembak untuk mencari bibit atlet menembak. Tidak hanya itu alhamdulillah kami dapat izin untuk mendirikan musala di sekitar lapangan tembak yang bernama masjid Al-Ikhlas," pungkasnya. 


Diketahui, kehadiran Danrem 064/MY di tempat kegiatan juga untuk meresmikan Mushola Al Ikhlas yang terletak di sekitar lapangan Yonif 320/BP hasil kerjasama dengan Perbakin Banten.(*/Red) 

Pelaku Usaha Roti Home Industri di Kaligandu Gunakan Gas LPG 3kg Subsidi dan Diduga Tidak Punya Izin

September 22, 2022
Foto Kolase

Serang Kota, BhinnekaNews71.Com --Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg, merupakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu. Namun, kenyataannya, penggunaan LPG 3 kg banyak digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.


Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.


Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. seperti dikutip dari Media Kontan.Id.


Namun dalam hal ini pula, Oknum oknum pelaku usaha sering kali memanfaatkan Gas LPG 3kg bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya dirinya.

Seperti hal nya di Kota Serang, tepat nya di Kp Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Cipocok, Serang Kota, Banten, Hunian tersebut dijadikan  tempat usaha pembuatan Roti non merk yang diketahui menggunakan LPG 3kg bersubsidi. 


Dari hasil penelusuran awak media, Usaha pembuatan roti tersebut selain menggunakan Gas bersubsidi, usaha pembuatan roti tersebut diyakini tidak mempunyai izin resmi dan ke higienis an nya di pertanyakan, karena tidak dicantumkan kan label halal dari Lembaga pengawas makanan. 


Saat dikonfirmasi, Salah satu karyawan bernama Didin berkata bahwa usaha yang disebut milik Bos Amri sudah berjalan selama 5 tahun dan menggunakan gas Subsidi 3kg.

"Ada 5 tahunan beroperasi, Bos nya Pak Amri, ya kita bisa pakai gas 3 kg, kita dapatkan beli di warung warung," kata Didin kepada Wartawan, Kamis (22/9/22). 


Didin melanjutkan, jumlah karyawan usaha home industri berjumlah 10 orang untuk bagian pembuatan kue, dan bagian sales penjualan roti berjumlah puluhan. 

"Ada sekitar 10 orang untuk karyawan untuk pembuatan roti, dan untuk yang orang yang jualan nya banyak pak," ujar Dia. 





Terpisah JM salah satu aktivis saat dimintai tanggapan nya berujar, " Ya itu kan pelaku usaha, artinya itu yang membidangi salah satu usaha, ya Itu tadi Roti, nah, itu Gas LPG 3kg itu kan buat masyarakat miskin, yang disubsidi oleh pemerintah untuk kalangan bawah, jadi ini sangat jelas bahwa Pelaku usaha tersebut mengambil yang bukan haknya, meraup keuntungan memperkaya diri Pelaku Usaha tersebut," Kata JM. 


Kemudian JM juga menyinggung, Izin usaha pembuatan roti dan kelayakan roti, serta label halal nya, berkata, " Itu kan pembuatan di salah satu rumah yang di pakai untuk tempat pembuatan roti, apakah itu sudah punya izin, dan apakah  roti tersebut layak dimakan, dan patut dipertanyakan kebersihan atau ke higienisannya, dan juga apakah punya label halal," tanya Dia.


Ia berencana melakukan koordinasi dengan pihak dinas perdagangan dan berwenang lainnya untuk melaporkan Pelaku Usaha tersebut

 

" Saya dan rekan dari lembaga konsumen segera melakukan koordinasi dengan Disperindag Serang, BPOM Provinsi Banten, dan kepada Pihak Dinas terkait untuk segera men sidak dan menutup Usaha Roti tersebut, dan terkait penyalahgunaan gas LPG bersubsidi , karena itu merupakan suatu tindak pidana," tegas JM. 

Sekedar diketahui Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.(Tim TB) 

Tukang Bakso Tertabrak Kereta, Satreskrim Polresta Serang Kota Evakuasi Korban

September 20, 2022




Serang, BhinnekaNews71.Com -- Personel Satreskrim dan Polsek Serang Polresta Serang Kota datangi tempat kejadian perihal terjadinya seorang warga tang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api Lingkungan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa (20/09).


Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasatreskrim AKP David, dilokasi yang berbeda membenarkan kejadian tersebut, "Benar ada seorang pria berinisial UD (47) warga Kampung Babakan Cibereum yang tinggal di Sebuah Kontrakan di Sumur Pecung Kota Serang tertabrak kereta api diperlintasan kereta api di lingkungan Sumurpecung, tadi personel Polsek Serang bersama Personel Polresta Serang Kota mengecek kelokasi kejadian," ujar David.


David mengatakan korban hendak membeli gas yang tidak jauh dari kontrakan, "Saksi SN (45) teman satu kontrakan korban mengatakan korban hendak membeli gas kewarung tidak jauh dari kontrakan korban, dan kemudian saksi mengetahui warga ramai di perlintasan kereta api melihat korban sudah meninggal dunia tertabrak kereta api," ucap David.


David juga menambahkan kronologis kejadian korban sebagai pedagang baso keliling dan hendak membeli gas, "Awal mula korban sebagai pedagang baso keliling hendak membeli tabung gas ukuran 3Kg berangkat dari kontrakan korban menuju warung yang tidak jauh dari kontrakan korban, sekitar pukul 10.50 Wib Korban melintas di jalur kereta api hendak ke warung dengan membawa gas dan melintas kereta api dari arah rangkas menuju Serang dengan kereta penumpang nomor KA 426 menyerempet korban yang saat itu melintas sehingga korban terpental dan mengalami luka pada bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar David.


Terakhir David mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut korban dibawa ke rumah sakit, "Korban dibawa kerumah sakit RS. Drajatprawiranegara Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup David (*/Red) 

Setelah Temuan Mayat Pria di MOS Serang, Warga Kasemen Digemparkan Sosok Mayat Wanita Terapung di Saluran Irigasi

Agustus 12, 2022





Serang Kota, BhinnekaNews71.Com -- Dalam Sehari, Masyarakat Serang Kota Digemparkan dengan dua peristiwa penemuan mayat, pada Jum'at (12/8/22) 


Sebelum nya, Anggota Polres Serang Kota melaporkan penemuan mayat disamping Mall Off Serang (MOS), dan kembali temuan mayat seorang perempuan terapung di saluran irigasi, Kampung Sinaba, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Mayat tersebut kini telah di evakuasi oleh Polresta Serang Kota. 


Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah ditemukan mayat seorang perempuan di saluran irigasi Kampung Sinaba pada Jumat (12/08),” kata Ugum.


Ugum mengatakan Polsek Kasemen menerima laporan dari warga tentang penemuan warga dan dengan cepat menuju lokasi, “Polsek Kasemen menerima laporan dari warga yang melihat mayat seorang perempuan terapung di sungai irigasi dan dengan respon cepat personel menuju ke TKP temu mayat tersebut,” ucap Ugum.


Dalam hal ini Ugum menjelaskan kronologi awal penemuan mayat disaluran irigasi, “Saksi yang bernama Hamsanah melihat ada yang aneh di aliran irigasi, kemudian saksi mendekati dan memastikan yang hanyut setelah di cek ternyata sosok orang yang dengan posisi terlungkup berambut panjang kemudian saksi berteriak setelah itu warga berdatangan dan warga bernama Basuri mengikat mayat dengan tali agar tidak hanyut,” jelas Ugum.


Ugum menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Inavis serta Sie Dokkes Polresta Serang Kota, “Setelah mendatangi TKP kami sudah berkoordinasi dengan Tim Inavis serta Sie Dokkes Polresta Serang Kota untuk di lakukan Identifikasi lebih lanjut,” ucap Ugum.


Terakhir Ugum mengatakan mayat tersebut masih dalam pemeriksaan dan belum diketahui identitasnya, “Mayat perempuan tersebut belum di ketahui datanya karena tidak di temukan identitas diri sehingga kasus penemuan mayat perempuan tersebut masih di selidiki oleh Polsek Kasemen dan Sie Dokkes Polresta Serang, “ tutup Ugum.(*/Red) 

Artis Nikita Mirzani Dipanggil Polres Serang Kota, Ada Apa?

Juni 15, 2022





Serang, BhinnekaNews71.Com -- BhinnekaNews71.Com -- Polresta Serang Kota menggelar press conference terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani (NM) di ruang Humas Polresta Serang Kota pada Rabu (15/06) sekitar pukul 19.00 Wib.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya mengungkapkan jika pihaknya mengapresiasi NM yang sudah koperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.


"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto.


Shinto menambahkan jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE. "Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tambahnya.


Selanjutnya, Shinto menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM pagi tadi adalah untuk membangun komunikasi. "Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto.


Shinto menambahkan jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini. "Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan  isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkap Shinto.


Sementara itu, NM memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya. "Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata zaya disini diperlakukan sangat baik sekali," tutup NM. (*/Red) 

Polresta Serang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

Mei 19, 2022



Serang, BhinnekaNews71.Com -- Satresnarkoba Polresta Serang Kota menggelar ungkap kasus Narkoba dan obat ilegal di Ruang Humas pada Rabu (18/05) pukul 16:00 Wib. 


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia. 


Nugroho Arianto mengatakan hari ini kami akan menggelar press conference hasil pengungkapan berkaitan dengan Narkotika. "Saya berterimakasih kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang mana telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan tiga tersangka dan jumlah barang yang didapatkan Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih sebanyak 80 gram dengan TKP wilayah hukum Polresta Serang Kota," terang Nugroho. 


Adapun inisial tersangka, HS (27), RR (25), TH (29), mereka modusnya menyimpan lalu menjual untuk mendapatkan keuntungan. "Ketiga tersangka tersebut sedang kita dalami kasusnya, kami persangkakan untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kapolresta. 


Nugroho juga menambahkan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus obat ilegal jenis tramadol dan hexymer. "Barang bukti berupa obat tramadol sebanyak 3.875 butir dan Hexymer sebanyak 9.140 butir dengan tersangka MZ (23).  Semuanya dari hasil kerja keras jajaran kami dan berkat bantuan informasi dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap kasus Narkotika," tambah Kapolresta. 


Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, "Untuk ketiga tersangka tersebut kita tangkap dilokasi yang berbeda, dari hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba kami akan selalu atensi dalam pemberantasan peredaran Narkoba, kita berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah ini, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," tutupnya (*/Red) 

Melarikan Diri Pasca Laka Maut di Sumatera, Supir Bus Ceria Ditangkap Polresta Serang Kota

Mei 06, 2022




KOTA SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Pelarian supir AKAP Ceria pasca kecelakaan maut di Musi Rawas Utara pada Jumat (29/04) lalu berakhir di Polresta Serang Kota. “Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap supir bus Ceria di Kota Serang pasca 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” kata Kapolresta Serang Kota Akbp Maruli Hutapea.


Kecelakaan pada Jumat (29/04) pagi minggu lalu melibatkan bus Family Raya Ceria BH-7795-FU dan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD, mengakibatkan 4 dari 5 orang pada mobil pick-up termasuk supir, DN (25) meninggal dunia. “Supir WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa laka maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” terang Hutapea.


Keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota pasca koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara.  “Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” lanjut Hutapea.


Pasca mendapatkan informasi yang lengkap, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. “Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” jelas Hutapea.


Tersangka WJ sendiri mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari laka maut tersebut sehingga memilih untuk melarikan diri pasca peristiwa. “Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.


Pasca penangkapan, saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh Polres Muratara. “Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutup Hutapea.(Red) 

Kasat Lantas Polresta Serang Kota : Anggota Sudah Berupaya Mencari Pemilik Kendaraan Parkir Liar

Mei 05, 2022



SERANG KOTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Polresta Serang Kota memberlakukan one way atau satu arah jalur ke Banten Lama, Serang dikarenakan terjadinya kepadatan kendaraan yang akan menuju tempat penziarahan Banten Lama pada Kamis (05/05). 


Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polresta Serang Kota AKP Irfan Abdul Gofar menyatakan bahwa personel Satlantas sedang melakukan upaya one way di jalur menuju Banten Lama. 


"Saat itu, jalur menuju Banten Lama sedang diberlakukan one way, anggota sedang melakukan penyisiran di jalur menuju Banten Lama supaya tidak ada kendaraan yang parkir di bahu jalan agar tidak terjadi penyempitan," ujar Irfan. 


Kemudian, Irfan Abdul Gofar menambahkan ketika sedang melakukan penyisiran mendapati 1 kendaraan yang sedang parkir dibahu jalan sehingga pemberlakuan one way agak terhambat. 


"Kemudian anggota mencari-cari pemilik kendaraan tersebut namun tidak bertemu, lalu dilakukanlah penindakan dengan gembos ban," lanjutnya. 


Diakhir, Kasat Lantas menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pengemudi yang parkir liar dan bersifat preemtive strike.


"Sudah ada upaya dilapangan dari anggota mencari pemilik kendaraan tersebut, karena memang dalam pelaksanaan one way kita perlu gerak cepat supaya kendaraan cepat bersih dan one way berjalan dengan lancar," jelasnya. 


Sejak H+1 Lebaran, mobilitas masyarakat banyak dilakukan ke destinasi wisata sehingga personel all out untuk memberikan pelayanan kepada pengendara. “Tolong ikuti arahan petugas di lapangan karena arahan itu untuk kepentingan bersama, jangan ada pengendara yang sesuka hatinya memarkir kendaaraan hingga memakan badan jalan, karena dampaknya pasti akan akibatkan kepadatan pada jalur lintasan,” tutup Gofar. (Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *