Tampilkan postingan dengan label Serang kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang kota. Tampilkan semua postingan

Kasus Bullying di Kota Serang: Orangtua Korban Tempuh Jalur Hukum

Juli 29, 2024

 


Serang, - Kasus bullying kembali mencuat di Kota Serang. Kali ini, orangtua korban bullying melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Kasus ini tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi juga orangtua dari terduga pelaku bullying.


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah sekolah dasar di Kota Serang. Menurut keterangan Dadi Hartadi, kuasa hukum korban, bullying tersebut terjadi di dalam kelas saat korban yang berusia 9 tahun dan duduk di kelas 4 SD sedang mengumpulkan tugas ke meja guru. "Kakinya dijegal hingga membentur meja, menyebabkan memar di dada dan tangan kirinya," ujar Dadi di Polresta Serang Kota, Senin (29/7/2024).


Setelah kejadian di sekolah, korban kembali mengalami kekerasan saat pulang sekolah. Terduga pelaku dan orangtuanya menghadang korban dan memukulnya kembali. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024. Keesokan harinya, korban mengalami demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit untuk visum.


"Ancaman yang diterima klien kami berupa pukulan dan intimidasi. Katanya, 'jangan macam-macam dengan kami, kami akan laporkan ke polisi'," terang Dadi.


Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan dasar penganiayaan anak di bawah umur. Pelaporan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, dengan korban didampingi oleh kedua orangtuanya dan kuasa hukum.


"Orangtua terduga pelaku juga diduga turut melakukan penganiayaan. Ini diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan sesuai pasal 80 ayat 1," jelas Dadi.


Ildhan, orangtua korban, menambahkan bahwa anaknya kini mengalami trauma mendalam. "Anak saya merasa takut dan sering menangis. Dia tidak mau menjawab pertanyaan kami, hanya diam. Baru saat ditanya penyidik, anak saya berbicara bahwa dia didorong dan diancam oleh orangtua pelaku," ungkap Ildhan dengan mata berkaca-kaca.


Ildhan juga menceritakan bahwa kasus bullying ini bukan pertama kalinya terjadi. Selama dua tahun terakhir, anaknya sering mengalami kejadian serupa. "Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan melalui mediasi oleh pihak sekolah, tapi orangtua pelaku tidak pernah hadir," pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu bullying yang kian marak terjadi.(*/Red) 

Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Pengecekan Area Rawan

Februari 23, 2024

Serang - Patroli kamtibmas dan pengecekan lokasi yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota bersama Bhabinkamtibmas, pada sasaran salah satu warung di Pasar Rau Kota Serang yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter jenis tramadol, Jumat (23/02/2024).


Patroli dan pengecekan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif, karena adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti sebagai wujud responsif dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami sudah melakukan cek dan penggeledahan di warung tersebut, tidak ditemukan obat jenis tramadol," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan.


Ia mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, untuk waspada dan melaporkan bila ada informasi dan kejadian tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba kepada pihak Kepolisian, jangan ragu lapor dan kami siap melayani dan tindak lanjuti laporan masyarakat untuk mewujudkan stabilitas kamtibmas dan warga berani tolak tawaran narkoba agar lingkungan terhindar dari bahaya peredaran narkoba.


"Satresnarkoba Polresta Serang Kota, berkomitmen dan gencar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar obat-obatan keras dan juga jenis narkotika lainnya," tutupnya.(*/Red) 

Pelaku pencurian tiang besi Provider Internet berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polresta Serkot

Januari 24, 2024


SERKOT, -- Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil amankan pelaku pencurian tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology pada Selasa, 23/01


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa atas laporan polisi  LP/B/19/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil membekuk pelaku pencurian tiang besi milik first media PT. Cipta Karya Technology.


Kasat Reskrim Polresta Serkot pun membeberkan bahwa pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara di gali dan di angkut menggunakan mobil jenis pick up. 


Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang diketahui dan terjadi di Jalan Tasik kardi Banten Lama Kel. Pamengkang Kramatwatu, yang dimana awalnya pelapor menerima laporan bahwa ada mobil Pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 (tujuh) meter sebanyak 8 (delapan) buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon.


Kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom, karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat.


Namun ketika pelapor dalam perjalanan, memberi kabar kembali kepada pelapor bahwa mobil Pick up  tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing, setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak, dan setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom.


Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik kardi  setelah sampai di lokasi benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang.


Barang bukti yang berhasil di amankan 8 tiang besi provider ,1 unit Mobil jenis Pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan 1 buat linggis.


Berikut isial pelaku pencurian 

PA (30), lahir di Serang, 01 Mei 1994, pekerjaan  Nelayan/perikanan, alamat Kp.Tanggul Indah Kramatwatu.


SR (26) lahir di Serang, 11 Juni 1998, pekerjaan belum / tidak bekerja, alamat Dusun Sumber Jaya, Lampung Selatan 


JM (22) lahir di Belambangan ,13 September 2002, Pekerjaan Buruh Tani/ Perkebunan, alamat Duun Srimulyono  Lampung Selatan.


M.S. (25), lahir di Serang ,01 Agustus 1997, pekerjaan  Pelajar/Mahasiswa 

Alamat Perum Mina Bhakti Kasemen Kota Serang 


F.A (24), lahir di Serang ,06 Januari 1996, Pekerjaan Buruh harian, Alamat Komo.Bumi Sari Permai Kasemen.


S.B (23), lahir di Serang , 01 Mei 2001

Pekerjaan Belum/Tidak bekerja 

Alamat Kp.Kroya Bugis kasemen


Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan  dan perbuatan  berlanjut atas perbuatannya pelaku di kenakan  Pasal 363 Jo 64 KUHP. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot. Kompol. Hengki. (*/Red) 

FW KP3B Gelar Diskusi Bersama Dindik Prov Banten

Desember 06, 2023


SERANG, -- Forum Wartawan KP3B Provinsi Banten menggelar diskusi bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, di Kantor Sekretariat FW KP3B, di Kelurahan Sukajaya, Curug, Serang Kota, Rabu (6/12/23). 


Diskusi bertajuk "Membangun Sinergitas Pemerintah dan Media" dihadiri Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang SMK Provinsi Banten, Arkani. 


Dalam kegiatan itu, beberapa point yang disampaikan oleh forum jurnalis tersebut mengenai carut marut sistem pendidikan di Provinsi Banten, seperti PPDB, dan Kualitas SDM Guru serta sejumlah problem lainnya yang ditemukan di sekolah menengah atas dan kejuruan. 



Arkani menjelaskan, terkait PPDB di SMK sendiri dikatakannya tidak menerapkan sistem Zonasi, melainkan jalur umum Afirmasi, Prestasi dan perpindahan tugas orang tua. 


Kemudian tentang kualitas SDM Guru menjadi tugas penting pihak nya dalam membangun dan meningkatkan kualitas guru guru SMK khusus nya yang berada di pedalaman. 


Dalam kegiatan tersebut tampak Hadir Tokoh masyarakat Banten, H Suciazhi, dan dalam sambutan ia sangat mendukung dan memberikan apresiasi adanya Forum wartawan di KP3B, dan harapannya Forum tersebut tetap pada tujuan utama yaitu memberikan informasi publik yang membangun dan membantu pemerintah dalam menyampaikan progam progam pemerintah Khusus nya di Banten. (Red) 

Penetapan Geopark Bayah Dome dan Geopark Ujung Kulon Untuk Konservasi, edukasi dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

November 16, 2023


SERANG KOTA, -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengajukan Potensi Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak dan Potensi Geopark Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Salah satu tujuannya, meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.


“Kalau perekonomian masyarakat sudah meningkat maka PAD kita juga akan meningkat juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan pada temu media bersama Forum Silaturahmi Wartawan KP3B di Plaza Aspirasi, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (15/11/2023).


Dikatakan, pada tahapan proses keduanya saat ini sudah tinggal menunggu penetapan dari Kementerian ESDM untuk usulan Geopark Ujung Kulon. Sedangkan untuk usulan Geopark Bayah Dome masih dalam proses pembahasan. 


Dari kedua usulan itu kemungkinan besar kawasan Geopark Ujung Kulon yang akan lebih dulu ditetapkan. Sebab pengajuannya juga lebih dulu dari kawasan Geopark Bayah Dome. 


“Kalau tidak ada halangan perkiraan di akhir tahun ini akan ditetapkan,” ujarnya.


Setelah ditetapkan menjadi Kawasan Geopark Nasional, selanjutnya 2 tahun kemudian dapat  diajukan ke UNESCO  untuk dijadikan sebagai Global Geopark (UGGp) . “Jadi waktu dua tahun ini bisa dijadikan sebagai persiapan bagaimana kita betul-betul bisa mengaplikasikan konsep geopark,” jelasnya.


Dijelaskan Deri, geopark merupakan kawasan edukasi, konservasi, serta ekonomi berkelanjutan. Sebab, pengembangan geopark lebih mengedepankan pembangunan pada konsep konservasi dan keselarasan dengan alam. Meski demikian, tetap mengedepankan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat.


“Itu mengubah mindset kita dari pembangunan berdasarkan ekstraksi yang selama ini diterapkan,” ucapnya.


Di tempat yang sama, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol (Adpimpro) Setda Provinsi Banten Beni Ismail menambahkan, pengusulan dua geopark itu merupakan komitmen Pemprov Banten bersama seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, dampak positif dari pengelolaan dua kawasan geopark itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan UMKM serta banyak manfaat lainnya yang akan dirasakan.


“Apalagi dalam satu tahun ini Pemprov Banten tengah menggencarkan reformasi birokrasi tematik berdampak. Dimana salah satu fokusnya pengentasan kemiskinan yang itu bisa dilakukan melalui pengelolaan geopark ini,” katanya.(*/Red) 



Sambut HUT TNI Ke 78, Kodim 0602/Serang Gelar Karya Bakti Pembersihan Sampah Di Sungai Cibanten

September 23, 2023

Kota Serang - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-78 Tahun 2023, Kodim 0602/Serang Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Serang bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan Karya Bakti (Karbak) pembersihan sampah di bantaran Sungai Cibanten, bertempat di Lingkungan Kidemang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten, Sabtu (23/09/2023).



Kegiatan Karya Bakti yang diselenggarakan oleh Kodim 0602/Serang, juga dihadiri oleh Walikota Serang hh.Safrudin, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas PU Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Dinas BBWS-C3. 



Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan 

dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI Ke 78 Tahun 2023. Selain itu untuk mengajak seluruh masyarakat, agar selalu peduli terhadap kebersihan lingkungan, khususnya sungai Cibanten.



" Alhamdulillah, berkat hasil kerjasama antara Prajurit TNI dengan Instansi terkait juga seluruh elemen masyarakat. Sekarang sampah-sampah yang tadinya menutupi aliran sungai, sudah dapat dibersihkan. Tentunya kami minta kepada seluruh masyarakat, agar selalu menjaga kebersihan sungai. Jangan pernah sekalipun membuang sampah disembarang tempat, apalagi di dalam sungai," ungkapnya.



Kolonel Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M juga menyampaikan terima kasih, kepada semua pihak yang terlibat dalam pembersihan Sungai Cibanten. Karena semangat gotong royong itu masih ada, akan terus melekat dan menjadi budaya masyarakat.



" Sekarang Sungai Cibanten sudah bersih, dari sampah-sampah yang menutupi aliran sungai. Sekali lagi, Kami minta agar masyarakat yang tinggal didekat pinggiran sungai, tidak membuang sampah apapun, karena nantinya akan berdampak buruk," terangnya. 



Sementara itu, Ketua RT Lingkungan Kidemang Bapak Sariadi mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0602/Serang, karena telah melaksanakan kegiatan pembersihan Sungai Cibanten. 



" Dimana kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka HUT TNI Ke 78, kami sangat bangga karena TNI selalu terdepan bersama masyarakat, menjadi penggerak dan pelopor dalam setiap kegiatan sosial. Kami sampaikan selamat Hari Ulang Tahun yang Ke 78 Tahun 2023, kepada Tentara Nasional Indonesia," pungkasnya. (Pendim 0602/Serang)

Tak Dapat Bendung Nafsu, Ayah Bejad dan Keji di Serang Kota Gagahi Putri Kandungnya

September 21, 2023

Serang Kota--  Satuan Reskrim Polresta Serang Kota Serkot) Polda Banten Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) amankan pelaku Rudapaksa pada Selasa (19/09).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten AKP Dedi Mirza membenarkan bahwa kami penyidik Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot Polda Banten berhasil Amankan Pelaku.


“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur, Adapun dasar yang menjadi laporan adalah dari laporan ibu kandung korban, dimana korban sendiri berinisial SF (13),” ucap Dedi.


Kemudian terlapor dengan Inisial SW (42), yang diketahui sebagai Bapak kandung dari korban, untuk Tempat kejadian Perkara (TKP) di alamat Kagungan Kota Serang.


“Kejadian pada Minggu 10 September 2023 lalu dengan kronologis singkat terungkapnya suatu peristiwa pidana ini adalah berawal dari korban Setelah mengalami kekerasan seksual, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya. Kemudian guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian atas pendampingan Tim dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot Polda Banten, hasil dari penyelidikan bahwa ditemukan hasil visum, ditemukan luka Perobekan pada alat vital korban,” jelas Dedi.


Adapun. Dedi Menyampaikan motif dari pelaku tersebut. “Untuk motif nya setelah kita dalami dari hasil pemeriksaan tersangka, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat membendung hasrat Sexualnya sehingga dia melampiaskan kepada anak perempuannya sendiri dan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan. Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polresta Serkot Polda Banten,” tuturnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu. “Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup Dedi. (*/Red) 

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Para Pelaku Curanmor

September 10, 2023




Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten hanya butuh waktu 8 jam berhasil ungkap dan amankan Pelaku Pencurian Motor pada Minggu (10/09)


Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten Akp Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. "Bahwa Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Matic, kemudian Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Polda Banten dan tidak Waktu lama kurang dari 24 berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut," ucap Dedi.


"Kami berhasil mengamankan pelaku RA(26) dan KO (36) di ruko yang beralamat di Jalan Taktakan, Kampung Ranca sawah Taktakan, Kota Serang beserta dengan barang buktinya yaitu satu unit motor hasil dari pencurian dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian," tambah Dedi.


Dedi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberap barang bukti. "Barang bukti yang berhasil di amanakan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam Nopol : A-5779-TX, satu Lembar STNK Honda Vario, satu gagang leter T, dua mata kunci leter T, serta satu kunci leter L," jelas Dedi.


Pemilik motor berinisial RF (29) Karyawan Swasta beralamatkan di Lingkungan Kaliwadas, Lopang, Kota Serang saat menyadari bahwa motor miliknya yang terparkir di garasi telah hilang, dengan adanya kejadian tersebut

korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp12.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta

serkot Polda Banten untuk di tindak lanjuti.


Kemudian kedua pelaku tersebut dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Dedi Mirza (*/Red) 

Dua Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang Asing di Serang Kota Diciduk Polisi

Agustus 30, 2023


Serang - Anggota Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus ilmu gendam atau hipnotis di depan kantor Bank BRI Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Atas pengungkapan itu kepolisian mengamankan dua orang pelaku 


Kedua orang pelaku yaitu seorang perempuan berinisial RS (47) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan seorang lelaki berinisial AR (41) warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.


Kasi Humas Polresta Serkot AKP Iwan Sumantri mengatakan terungkapnya kasus tipu gelap denhan modus gendam itu, bermula dari laporan masyarakat ke Satreskrim Polresta Serkota pada 24 Juni 2023. "Korban warga Sukabumi melapor kepada kami, telah menjadi korban hipnotis di Jalan Yusuf Martadilaga depan Bank BRI Benggala dengan kerugian Rp.69.731.000," katanya.


Iwan menambahkan dari keterangan korban, pelaku berkelompok dan salah satunya mengaku sebagai warga negara asing asal Malaysia. "Modus Gendam dengan cara tim, pelaku sebanyak 4 orang terdiri 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Untuk satu pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia," tambahnya.


Iwan menjelaskan pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia berpura-pura menanyakan arah jalan ke Banten Lama kepada korban. Disaat bersamaan, pelaku juga meminta tolong untuk menukarkan uang asing kepada korban. "Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ikut ke dalam mobil di ajak untuk ke Bank. Setelah sampai Bank korban yang justru diminta untuk mengambil uangnya Sebesar Rp20 juta," jelasnya.

Selain itu, Iwan mengungkapkan pelaku lainnya yang mengaku sebagai pegawai Bank, merayu korban untuk menukarkan seluruh uangnya, dan kekurangannya diganti dengan emas milik korban.


"Uang Rp20 juta itu kemudian ditukar dengan dollar milik pelaku, dan kekurangannya ditukar dengan Cincin Emas 7 gram, kalung emas putih 14.4 gram dan liontin emas putih 10 gram," ungkapnya.


Iwan menerangkan setelah berhasil menguras harta korban, keempat pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Serang - Pandeglang. "Setelah korban mendapatkan Dollar tersebut, korban di turunkan di Indomart Jalan Pandeglang Sempu Kelurahan Cipare," terangnya.


Iwan menegaskan setelah mendapatkan keterangan korban, kepolisian melakukan penyidikan, dan berhasil menemukan lokasi tempat persembunyian pelaku.


"Satu pelaku berinisial RS kami amankan disekitaran Kota Cilegon. RS ini berperan sebagai Ibu-ibu yang meyakinkan korban. Lalu Tim melakukan pengembangan  ke daerah DKI Jakarta dan mengamankan AR yang berperan sebagai Pegawai Bank," tegasnya.



Iwan menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Salah satunya pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia.


"Dua orang pelaku lainya masih dalam Pencarian (DPO) yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan AR sebagai sopir," tambahnya seraya mengatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara 4 Tahun. (*/Red) 

Anggaran Publikasi Diduga Ditilep, Pakta Integritas Kejari Serang Diminta Usut Tuntas

Agustus 02, 2023

Serang Kota, BHINNEKANEWS71.VOM -- Patgulipat Anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang APBD TA 2022 disinyalir menjadi buah bibir di kalangan wartawan, lantaran oknum pejabat  ASN Kota Serang tak sungkan menilep budget publikasi.


Hal ini diketahui dari keluhan beberapa rekan insan Pers kepada  Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA), mengeluhkan tidak adanya realisasi pembayaran atas publikasi yang sudah ditayangkan di beberapa media online dan cetak di lingkungan TU Pimpinan Walikota Serang.


Ketua Divisi Investigasi Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) Kota Serang, Rudi Manurung' meyakini dibawah  kepemimpinan Plh. Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Pakta Integritas yang diteken bersama Pemkot Serang, merupakan momentum dalam mengganyang setiap potensi kejahatan korupsi.


Dari data yang ada anggaran publikasi di TU Pimpinan Kota Serang mencapai 350 juta APBD TA 2022, pihaknya segera menyusun berkas dugaan anggaran publikasi yang ditilep oknum tersebut, guna mewujudkan Pakta Integritas di Kota Serang, (RD/Togar) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *