Tampilkan postingan dengan label Serang kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang kota. Tampilkan semua postingan

Kasus Bullying di Kota Serang: Orangtua Korban Tempuh Jalur Hukum

Juli 29, 2024

 


Serang, - Kasus bullying kembali mencuat di Kota Serang. Kali ini, orangtua korban bullying melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Kasus ini tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi juga orangtua dari terduga pelaku bullying.


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah sekolah dasar di Kota Serang. Menurut keterangan Dadi Hartadi, kuasa hukum korban, bullying tersebut terjadi di dalam kelas saat korban yang berusia 9 tahun dan duduk di kelas 4 SD sedang mengumpulkan tugas ke meja guru. "Kakinya dijegal hingga membentur meja, menyebabkan memar di dada dan tangan kirinya," ujar Dadi di Polresta Serang Kota, Senin (29/7/2024).


Setelah kejadian di sekolah, korban kembali mengalami kekerasan saat pulang sekolah. Terduga pelaku dan orangtuanya menghadang korban dan memukulnya kembali. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024. Keesokan harinya, korban mengalami demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit untuk visum.


"Ancaman yang diterima klien kami berupa pukulan dan intimidasi. Katanya, 'jangan macam-macam dengan kami, kami akan laporkan ke polisi'," terang Dadi.


Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan dasar penganiayaan anak di bawah umur. Pelaporan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, dengan korban didampingi oleh kedua orangtuanya dan kuasa hukum.


"Orangtua terduga pelaku juga diduga turut melakukan penganiayaan. Ini diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan sesuai pasal 80 ayat 1," jelas Dadi.


Ildhan, orangtua korban, menambahkan bahwa anaknya kini mengalami trauma mendalam. "Anak saya merasa takut dan sering menangis. Dia tidak mau menjawab pertanyaan kami, hanya diam. Baru saat ditanya penyidik, anak saya berbicara bahwa dia didorong dan diancam oleh orangtua pelaku," ungkap Ildhan dengan mata berkaca-kaca.


Ildhan juga menceritakan bahwa kasus bullying ini bukan pertama kalinya terjadi. Selama dua tahun terakhir, anaknya sering mengalami kejadian serupa. "Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan melalui mediasi oleh pihak sekolah, tapi orangtua pelaku tidak pernah hadir," pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu bullying yang kian marak terjadi.(*/Red) 

Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Pengecekan Area Rawan

Februari 23, 2024

Serang - Patroli kamtibmas dan pengecekan lokasi yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota bersama Bhabinkamtibmas, pada sasaran salah satu warung di Pasar Rau Kota Serang yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter jenis tramadol, Jumat (23/02/2024).


Patroli dan pengecekan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif, karena adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti sebagai wujud responsif dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami sudah melakukan cek dan penggeledahan di warung tersebut, tidak ditemukan obat jenis tramadol," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan.


Ia mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, untuk waspada dan melaporkan bila ada informasi dan kejadian tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba kepada pihak Kepolisian, jangan ragu lapor dan kami siap melayani dan tindak lanjuti laporan masyarakat untuk mewujudkan stabilitas kamtibmas dan warga berani tolak tawaran narkoba agar lingkungan terhindar dari bahaya peredaran narkoba.


"Satresnarkoba Polresta Serang Kota, berkomitmen dan gencar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar obat-obatan keras dan juga jenis narkotika lainnya," tutupnya.(*/Red) 

Pelaku pencurian tiang besi Provider Internet berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polresta Serkot

Januari 24, 2024


SERKOT, -- Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil amankan pelaku pencurian tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology pada Selasa, 23/01


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa atas laporan polisi  LP/B/19/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil membekuk pelaku pencurian tiang besi milik first media PT. Cipta Karya Technology.


Kasat Reskrim Polresta Serkot pun membeberkan bahwa pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara di gali dan di angkut menggunakan mobil jenis pick up. 


Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang diketahui dan terjadi di Jalan Tasik kardi Banten Lama Kel. Pamengkang Kramatwatu, yang dimana awalnya pelapor menerima laporan bahwa ada mobil Pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 (tujuh) meter sebanyak 8 (delapan) buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon.


Kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom, karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat.


Namun ketika pelapor dalam perjalanan, memberi kabar kembali kepada pelapor bahwa mobil Pick up  tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing, setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak, dan setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom.


Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik kardi  setelah sampai di lokasi benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang.


Barang bukti yang berhasil di amankan 8 tiang besi provider ,1 unit Mobil jenis Pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan 1 buat linggis.


Berikut isial pelaku pencurian 

PA (30), lahir di Serang, 01 Mei 1994, pekerjaan  Nelayan/perikanan, alamat Kp.Tanggul Indah Kramatwatu.


SR (26) lahir di Serang, 11 Juni 1998, pekerjaan belum / tidak bekerja, alamat Dusun Sumber Jaya, Lampung Selatan 


JM (22) lahir di Belambangan ,13 September 2002, Pekerjaan Buruh Tani/ Perkebunan, alamat Duun Srimulyono  Lampung Selatan.


M.S. (25), lahir di Serang ,01 Agustus 1997, pekerjaan  Pelajar/Mahasiswa 

Alamat Perum Mina Bhakti Kasemen Kota Serang 


F.A (24), lahir di Serang ,06 Januari 1996, Pekerjaan Buruh harian, Alamat Komo.Bumi Sari Permai Kasemen.


S.B (23), lahir di Serang , 01 Mei 2001

Pekerjaan Belum/Tidak bekerja 

Alamat Kp.Kroya Bugis kasemen


Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan  dan perbuatan  berlanjut atas perbuatannya pelaku di kenakan  Pasal 363 Jo 64 KUHP. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot. Kompol. Hengki. (*/Red) 

FW KP3B Gelar Diskusi Bersama Dindik Prov Banten

Desember 06, 2023


SERANG, -- Forum Wartawan KP3B Provinsi Banten menggelar diskusi bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, di Kantor Sekretariat FW KP3B, di Kelurahan Sukajaya, Curug, Serang Kota, Rabu (6/12/23). 


Diskusi bertajuk "Membangun Sinergitas Pemerintah dan Media" dihadiri Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang SMK Provinsi Banten, Arkani. 


Dalam kegiatan itu, beberapa point yang disampaikan oleh forum jurnalis tersebut mengenai carut marut sistem pendidikan di Provinsi Banten, seperti PPDB, dan Kualitas SDM Guru serta sejumlah problem lainnya yang ditemukan di sekolah menengah atas dan kejuruan. 



Arkani menjelaskan, terkait PPDB di SMK sendiri dikatakannya tidak menerapkan sistem Zonasi, melainkan jalur umum Afirmasi, Prestasi dan perpindahan tugas orang tua. 


Kemudian tentang kualitas SDM Guru menjadi tugas penting pihak nya dalam membangun dan meningkatkan kualitas guru guru SMK khusus nya yang berada di pedalaman. 


Dalam kegiatan tersebut tampak Hadir Tokoh masyarakat Banten, H Suciazhi, dan dalam sambutan ia sangat mendukung dan memberikan apresiasi adanya Forum wartawan di KP3B, dan harapannya Forum tersebut tetap pada tujuan utama yaitu memberikan informasi publik yang membangun dan membantu pemerintah dalam menyampaikan progam progam pemerintah Khusus nya di Banten. (Red) 

Penetapan Geopark Bayah Dome dan Geopark Ujung Kulon Untuk Konservasi, edukasi dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

November 16, 2023


SERANG KOTA, -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengajukan Potensi Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak dan Potensi Geopark Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Salah satu tujuannya, meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.


“Kalau perekonomian masyarakat sudah meningkat maka PAD kita juga akan meningkat juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan pada temu media bersama Forum Silaturahmi Wartawan KP3B di Plaza Aspirasi, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (15/11/2023).


Dikatakan, pada tahapan proses keduanya saat ini sudah tinggal menunggu penetapan dari Kementerian ESDM untuk usulan Geopark Ujung Kulon. Sedangkan untuk usulan Geopark Bayah Dome masih dalam proses pembahasan. 


Dari kedua usulan itu kemungkinan besar kawasan Geopark Ujung Kulon yang akan lebih dulu ditetapkan. Sebab pengajuannya juga lebih dulu dari kawasan Geopark Bayah Dome. 


“Kalau tidak ada halangan perkiraan di akhir tahun ini akan ditetapkan,” ujarnya.


Setelah ditetapkan menjadi Kawasan Geopark Nasional, selanjutnya 2 tahun kemudian dapat  diajukan ke UNESCO  untuk dijadikan sebagai Global Geopark (UGGp) . “Jadi waktu dua tahun ini bisa dijadikan sebagai persiapan bagaimana kita betul-betul bisa mengaplikasikan konsep geopark,” jelasnya.


Dijelaskan Deri, geopark merupakan kawasan edukasi, konservasi, serta ekonomi berkelanjutan. Sebab, pengembangan geopark lebih mengedepankan pembangunan pada konsep konservasi dan keselarasan dengan alam. Meski demikian, tetap mengedepankan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat.


“Itu mengubah mindset kita dari pembangunan berdasarkan ekstraksi yang selama ini diterapkan,” ucapnya.


Di tempat yang sama, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol (Adpimpro) Setda Provinsi Banten Beni Ismail menambahkan, pengusulan dua geopark itu merupakan komitmen Pemprov Banten bersama seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, dampak positif dari pengelolaan dua kawasan geopark itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan UMKM serta banyak manfaat lainnya yang akan dirasakan.


“Apalagi dalam satu tahun ini Pemprov Banten tengah menggencarkan reformasi birokrasi tematik berdampak. Dimana salah satu fokusnya pengentasan kemiskinan yang itu bisa dilakukan melalui pengelolaan geopark ini,” katanya.(*/Red) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *