Tampilkan postingan dengan label Serang. Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang. Headline. Tampilkan semua postingan

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla

Agustus 11, 2023




Serang - Baru 3 minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan, YS (23) kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan tembakau gorilla.


Residivis yang sebelumnya mendekam di lembaga pemasyarakatan Serang ini ditangkap saat menunggu konsumen dipinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal pada Rabu (09/08) malam hari. Dari tangan residivis ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla.


Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap YS yang baru selesai menjalani hukuman kembali melakukan bisnis narkoba."Penangkapan ini didasari dari kecurigaan masyarakat terhadap YS yang baru selesai menjalani hukuman kembali melakukan bisnis narkoba," kata Michael


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan. "Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang dalamnya berisi tembakau sintetis dari dalam saku celananya," jelasnya.


Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu. "Tersangka YS mendapat tembakau sintetis ini dari seorang pengedar berinisial BT. Namun YS ini tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang," jelas Michael.


Michael menambahkan tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di Lapas Serang terkait kasus peredaran ganja. Tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan. "Tersangka YS ini merupakan residivis yang baru saja 3 minggu bebas setelah mendekam selama 4 tahun di Lapas Serang terkait kasus peredaran ganja," kata Michael. 


Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun (*/Red) 

Berikan rasa aman personel Sat Samapta kawal petugas pengisian mesin ATM di Alfamart Sayabulu Serang

Berikan rasa aman personel Sat Samapta kawal petugas pengisian mesin ATM di Alfamart Sayabulu Serang

Februari 04, 2022

 

SERANG | Personel Sat Samapta Polres Serang Bripda Rahmat Hidayatullah kawal petugas pengisian mesin ATM di Alfamart Sayabulu Serang. Jumat, (04/02/2022).


Kasat Samapta Polres Serang Polda Banten Pengawalan Dadang SW mengatakan pengawalan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman terhadap petugas pengisian mesin ATM dari PT UG MANDIRI.


Dadang berkata dalam pelaksanaan tugas pengawalan Personel Sat Samapta dilengkapi dengan Bodyfest (rompi anti peluru) dan Senjata Api.


Lebih lanjut Dadang mengatakan jika ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan dapat juga menghubungi Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi *Layanan Kepolisian 110* gratis dan tidak dipungut biaya tutupnya. (HUMAS).

Personel Sat Samapta Polres Serang laksanakan hatur pagi antisipasi Kemacetan dan tindakan kriminalitas

Februari 04, 2022





SERANG | Dalam rangka mengantisipasi kemacetan dipagi hari Personel Sat Samapta Polres Serang Polda Banten melaksanakan pengaturan Lalulintas disepanjang jalur macet Ciruas-Kragilan. Jumat, (04/02/2022) pukul. 06.45 Wib. 


Titik penjagaan dan pengaturan Lalulintas dimulai dari Taman Ciruas Permai, depan perumahan Bumi Ciruas Permai, Simpang tiga SMAN 1 Ciruas, Simpang tiga Cimiung, Simpang empat Nambo, dan Simpang tiga Selikur.


Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW mengatakan kegiatan pengaturan Lalulintas di pagi hari merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan dan untuk membantu kelancaran arus lalulintas tutur Dadang.


Selain melakukan Pengaturan Lalulintas Personel dilapangan juga  memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 untuk menghindari penularan virus Covid-19 tutupnya. (HUMAS).

Demi Terciptanya Kamseltibcar lantas, Satlantas Polres Serang Rutin Patroli Malam

Januari 15, 2022

 



SERANG, Dalam rangka menekan angka Kecelakaan Lalu-lintas (laka lantas) yang naik, Satuan Lalulintas(Satlantas) Polres Serang gelar patroli malam dan Patroli rawan laka lintas disepanjang jalur rawan laka lantas di Daerah Hukum Polres, Serang, jumat ( 14/01/2022) malam 


Kasat Lantas Polres Serang Akp Tiwi Afrina SIK. MH mengatakan sejumlah personel dari Unit Patroli dan Unit Laka Satlantas Polres Serang telah di perintahkan untuk melaksanakan giat patroli malam dan Patroli rawan laka lantas jalur Timur arah Ciruas dan jalur barat arah menuju Asem yang di indikasi  jalur rawan laka lantas dan rawan pelanggaran pengguna jalan di jalan raya Serang jakarta


Lanjut Tiwi dalam pelaksanaan giat patroli malam dan patroli rawan laka lantas tersebut petugas fokus terhadap sasaran jalur laka lantas dan pelanggaran dimana masih ditemukan kendaraan Dump truk yang parkir di badan jalan, kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukanya, pengguna jalan yang melakukan pelanggaran 


Dalam pelaksanaan giat patroli malam dan patroli rawan laka lantas ini berharap akan menurunya angka laka lantas, menurunya angka pelanggaran sehingga terciptanya Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Serang, dan kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap patuh dan taat kepada peraturan berlalulintas dan tidak lupa juga menatuhi Prokes Covid 19,tutup Tiwi. (*/Red) 

Percepat Vaksinasi, Polsek Jawilan gencarkan Vaksinasi Covid-19 secara Door To Door

Januari 12, 2022




SERANG - Polsek Jawilan Polres Serang Polda Banten kembali melakukan kegiatan Vaksinasi Presisi Polri secara Door To Door dengan kuota 300 orang Vaksinasi tahap 1 dan 2 dengan jenis vaksin Sinovac, Yang pada hari Selasa (12/01/2022) melaksanakan Vaksinasi di Desa Cemplang tepatnya di Kp. Simpangsari, Kp. Bendungsari dan Kp Curugsari Ds. Cemplang Kec. Jawilan  Kab. Serang.


Kapolsek Jawilan Akp Sidik Hadi Suwito, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa suksesnya vaksinasi Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi sekarang dan anak cucu di masa mendatang. Untuk itu, diharapkan segenap komponen masyarakat tidak bosan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dalam mencegah penularan Covid-19.


Dalam kesempatan itu, Kapolsek  juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah hadir dan sudah bersedia untuk melaksanakan vaksinasi.


“Tolong sampaikan pengalaman dan pesan positif kepada keluarga, tetangga dan masyarakat luas bahwa vaksinasi aman dan halal,” jelas Kapolsek.


Tak lupa, Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan pada umumnya dan tim vaksinator yang telah berdedikasi tinggi, serta dengan tulus ikhlas melaksanakan tugas sebagai vaksinator.


Bripka Yoyon Purnomo selaku Bhabinkamtibmas Desa Cemplang yang ikut mendampingi tenaga medis dari Ur Kes Polres Serang menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi dilaksanakan secara bergantian ke tiap Desa di wilayah Kecamatan Jawilan, adapun capaian pelaksanaan Vaksin hari ini yaitu terdaftar : 83 Orang, Yang divaksin : 79 Orang, terdiri dari Dosis 1 sebanyak 77 Orang, Dosis 2 sebanyak 2 Orang, Tunda : 4 Orang.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *