Tampilkan postingan dengan label Sukabumi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukabumi. Tampilkan semua postingan

Pria yang Injak Al-Quran di Sukabumi Bersama Istrinya Akhirnya Ditangkap Polisi

Mei 06, 2022
Pasangan suami istri di Sukabumi ditangkap Polisi lantaran diduga menginjak Al-Quran. Foto Tangkapan layar saat konferensi pers












SUKABUMI, BHINNEKANEWS71.COM --Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). 


Pemuda itu dicari-cari lantaran kasus menginjak Al-quran. Video ia menginjak Al-Quran viral di media sosial.


Pada Rabu (4/5/2022) malam, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah Cepdika Eka Rismana.


Rumahnya berada di Kampung Koleberes RT 03/16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi.


Pencarian Cepdika Eka Rismana berlangsung sehari.


Pada Kamis (5/5/2022), Cepdika Eka Rismana ditangkap di sebuah warung sate di Kabupaten Sukabumi.


Saat itu, pemuda yang menginjak Al-Quran tersebut sedang mampir makan dalam perjalanan wisata ke Palabuhan Rabu, Kabupaten Sukabumi.


Ia tak sendirian. Sang yang berinisial SL (24) juga ikut ditangkap polisi.


Menurut polisi, SL juga terlibat dalam penyebaran video pemuda menginjak Al-Quran tersebut.


"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin, Kamis malam.


Zainal mengatakan kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.


Menurutnya, viralnya video seorang laki-laki yang menginjak Al-quran berawal dari konflik keluarga.


"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akhirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.


Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.


Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A  Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.(TJ/Red) 

Usai dari ATM, Warga Sukabumi Diduga Dibacok Geng Motor Hingga Tewas

April 29, 2022
Korban Pembacokan Geng Motor di Sukabumi







SUKABUMI, BHINNEKANEWS71.COM -- Perilaku biadab kembali terjadi dan dilakukan diduga oleh sekelompok geng motor di Sukabumi.


Kali ini korbannya adalah Ega Anugrah Putra (29).


Korban diduga dibacok kawanan bermotor pada Kamis (28/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB di dekat rel kereta api di Kampung Ciandam RT 02/06 Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.


Korban pun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan dari luka bacok tersebut.


Korban merupakan warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.


Saksi mata, Deden Abdullah (17), mengaku, dirinya sempat melihat langsung dugaan pembacokan tersebut.


Namun dirinya tidak berani mendekat atau menolong korban lantaran diancam pelaku yang mengacungkan senjata tajam.


"Ada tiga pelaku yang berboncengan dengan satu sepeda motor, di mana dua di antaranya diduga melakukan pembacokan terhadap korban," ujarny.


Saat kejadian, saksi sedang berada di jalan Kereta Api. Tiba-tiba ada motor mengejar korban, hingga lompat ke dekat selokan.


"Setelah itu, korban disikat oleh dua orang diduga geng motor, kanan-kiri. Korban berusaha melarikan diri, Namun kembali ditarik pelaku ke dekat rel kereta api dan diduga dibacok lagi," tuturnya.


Saksi mengaku tidak mengenali para pelaku yang terlihat mengenakan jaket warna hitam dan celena pendek cokelat dengan menggunakan satu sepeda motor.


"Pelaku menggunakan satu sepeda motor diduga membacoknya dengan cerulit panjang oleh dua orang. Sementara satu orang menunggu di motor," jelasnya.


Korban pun sempat dibawa ke RS Syamsudin SH usai kejadian, namun sayang nyawanya tidak tertolong.bv24(Red) 

Ratusan Anggota Geng Motor di Sukabumi Bentrok Usai Bagi-bagi Takjil, 127 Anggota Geng Motor Ditangkap dan 40 Orang Positif Narkoba

April 27, 2022



SUKABUMI, BHINNEKANEWS71.COM -- Ratusan orang ditangkap pihak kepolisian pasca bentrokan antara dua geng motor di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Selasa malam (26/4/2022).


Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin pasca kejadian polisi telah mengamankan 127 anggota geng motor, 13 orang diantaranya perempuan.


Sementara itu menurut kesaksian salah seorang warga, bentrok antara anggota geng motor ini bermula saat salah satu geng motor sedang bagi-bagi takjil di lokasi kejadian.


Sekitar pukul 19:30 WIB setelah bagi-bagi takjil itu, datang geng motor lain yang melakukan aksi penyerangan.


"Pertama musuhnya nyerang ke sini kepada kelompok yang usai bagi-bagi takjil, terus keluar semua. Musuhnya ada yang bawa sajam (senjata tajam), kalau dari kelompok yang diserang tidak ada. Mereka yang diserang sorenya bagi-bagi takjil. Yang nyerang bawa motor juga, pada turun semua angkat senjata sampai lari ke sini, ke Futsal 33," kata warga.


Pihak kepolisian selain menangkap ratusan orang ini, juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua.


"Semuanya sudah kami amankan di Polres Sukabumi Kota, termasuk kendaraannya sejumlah 61 unit roda dua. Dan saat ini kita lakukan kegiatan pendataan dan pengecekan kepada yang bersangkutan," ucap AKBP Sy Zainal.


Dari pemeriksaan pihak kepolisian, 40 orang yang ditangkap dinyatakan positif narkotika.


"Proses yang selama ini berlangsung sampai saat ini sebanyak 40 orang dinyatakan positif narkotika dan obat-obatan berbahaya dan ini masih berlanjut pendataannya hingga selesai," Tutupnya.bv24(Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *