Tampilkan postingan dengan label Sumenep. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumenep. Tampilkan semua postingan

Wartawan Korban Pengeroyokan Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan Oleh Polres Sumenep

Juni 17, 2024

Sumenep, -- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.


Wartawan yang hampir mati jadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh anak dan orang tua di dusun Taroh, Ambunten Sumenep yang lemot penanganan ternyata dijadikan tersangka oleh Polres Sumenep.


Padahal selama 6 bulan lamanya, wartawan menunggu kepastian hukum terkait laporan dirinya yang hampir tewas dikeroyok hingga babak belur oleh tetangganya yang merupakan anak dan orang tua bernama Abdurrahman dan Maulana Kholid.


Namun celakanya, korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum malah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada laporan balik dari salah satu terlapor bernama Maulana Kholid.


Ketidakberesan penanganan perkara tindak pidana tersebut disinyalir berkonspirasi dan disetting oknum anggota Polres.


Kini, pelapor yang pada saat kejadian wajahnya robek hingga berdarah bahkan dirawat di Puskesmas selama 2  hari sama sama ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terlapor yang katanya punya bukti visum memar 3 cm.


"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti. Jumat, 14/06/2024 saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut kalau pengeroyokan wartawan.


Sementara, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si saat dikonformasi menyatakan akan diteruskan ke Sumenep. "Saya teruskan ke Sumenep," ujarnya singkat.



Berkaitan dengan hal tersebut, korban telah melaporkan dugaan ketidakberesan kasus tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Jatim, LPSK RI, Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim.


"Saya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka. Atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka. Wong saya jadi korban pengeroyokan anak dan orang tua tersebut. Bahkan saya hampir mau mati. Untung pada saat itu dilerai saat bawa celurit," jelasnya. Jumat, 14/06.


"Dalam BAP keterangan saksi musuh saya ini sangat tidak masuk akal, karen saat kejadian pembantaian terhadap saya tidak ada orang tersebut mana mungkin bisa jadi saksi bahkan menerangkan bahwa kejadiannya di teras padahal yang benar di halaman rumah pelaku," tambahnya.


Ali berharap mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya. "Jika korban pengeroyokan yang hampir mati ditempat malah dijadikan sebagai tersangka ini lucu dan hukum terkesan dibuat mainan. Saya mohon keadilan ditegakkan," tandasnya.



Berikut kronologis terjadinya pengeroyokan brutal anak dan orang tua terhadap wartawan Sumenep.


Menurut pengakuan korban, penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama sama oleh Abdurrahman dan Maulid itu bermula pada hari Selasa sekira pukul 17.00 wib saat dirinya sedang menggendong bayinya yang masih rewel kemudian ada mobil Suzuki Carry yang melintas didepan rumahnya dengan memblayer mobilnya sebanyak dua kali.


“Saat saya menggendong bayi yang rewel, tiba- tiba ada mobil yang dikendarai Maulid memblayer di depan rumah saya. Kemudian saya menyerahkan anak saya ke istri, dan saya pun mengejar mobil tersebut dengan jarak kurang lebih 500 meter dari rumah dengan tujuan menanyakan apa maksud dan tujuan memblayer mobil,” kata Ali Hasan.


Saat dirinya bertanya kepada terduga pelaku bernama Maulid, langsung dengan congkaknya dijawab arapa’ah ( mau apa), arapa’ah (mau apa).


“Tiba-tiba orang tua maulid yang bernama Abdurrahman langsung berlari ke arah saya dan langsung menendang dada hingga saya terjatuh terjatuh,” tuturnya.


Kaget diserang orang tua Maulid, Ali Hasan kemudian mencoba bangun, namun lagi-lagi dibantai habis habisan oleh anak dan orang tua yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut hingga wajahnya terluka penuh darah.


“Abdurrahman dan Maulid ini menghajar wajah saya hingga luka berdarah di pelipis,” ungkapnya.


Bahkan, tutur Ali Hasan, Maulid nekat mengeluarkan sebilah celurit namun ditahan oleh tetangganya.


“Bahkan saya sempat mau dibunuh pakai celurit untung dilerai orang,” pungkasnya.(ML) 

Kades Aengtongtong di Penjara, Perangkat Desa Apresiasi Kuasa Hukum Ach Supyadi

Januari 16, 2023




Sumenep -- Sukses jebloskan Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan ke Penjara, semua perangkat desa yang diberhentikan bersama sejumlah masyarakat memberikan apresiasi setinggi - tigginya kepada pengacaranya yang telah berjuang secara militan. Minggu, (15/01/2023).


Bahkan, semua perangkat Desa Aengtongtong menyebut kuasa hukumnya 'PENGACARAKU HEBAT' karena menjadi peran sentral suksesnya penanganan perkara pidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan.


"Saya baru kali ini menemukan pengacara gigih dan konsisten melakukan pembelaan hukum kepada saya selaku kliennya. Makanya saya tidak ragu mengatakan pengacaraku hebat," ujar mantan Sekretaris Desa Aengtongtong Hendrik Jatmiko Winandy saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah wartawan di Dapur Kita, Jl. Gedungan, Sumenep. Minggu, 15/01/23, siang.


Perkara pidana tersebut, menurut Hendrik sangat sulit prosesnya.


"Bayangkan saja, urusan pemberhentian perangkat kan jarang dibawa ke ranah hukum pidana, paling banter ya ke PTUN Surabaya, tapi karena bang Sup sebagai pengacara saya mengkaji dan menyatakan ada unsur pidananya akhirnya kita ikut beliau menempuh jalur pidana," terang dia.


Mengenai kasus yang ditangani bang Supyadi, sambung Hendrik, tidak tanggung - tanggung, yaitu punya jabatan Kepala Desa Aengtongtong.


"Tentu banyak oknum penguasa diatasnya yang membantu supaya tidak sampai dipenjara, tapi karena kegigihan bang Supyadi akhirnya Alhamdulillah dijebloskan juga ke penjara," sambungnya.


"Secara pasti, bagi saya Bang Supyadi sangat hebat. Beliau pengacara satuv- satunya yang pernah saya kenal yang dengan konsisten memberikan pembelaan dalam perkara, tidak sia - sia saya mengontrak Bang Sup," imbuh Hendrik memuji.


Selain menyanjung kehebatan pengacara asal Kepulauan Raas, Hendrik Jatmiko menyampaikan terima kasihnya tanpa batas.


"Saya bersama Perangkat Desa yang lainnya menyampaikan terimakasih tanpa batas. Semoga Bang Sup tidak merasa kecewa memiliki klien seperti saya dan yang lainnya ini," tukas  Hendrik.


Disamping itu, Hendrik menyebut, dijebloskannya seorang Kepala Desa ke jeruji besi oleh mantan perangkat desanya sendiri menjadi catatan sejarah di Indonesia, dan baru terjadi di Sumenep.


"Ini menjadi catatan sejarah dan baru terjadi di Sumenep," tandas dia seraya memperlihatkan senyumnya dihadapan awak media.


Sementara itu, Jazak, warga Aengtongtong turut memberikan pujian terhadap kuasa Hukum Hendrik Jatmiko Winandy yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H.


"Saya awalnya tidak yakin kalau kepada desa ini sampai bisa dipenjara, karena para pendukungnya selalu sesumbar tidak akan bisa dikalahkan, tapi ternyata kok sekarang dipenjara sampai ramai di berita media," ungkapnya.


Jazak berharap agar masuknya Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan ke Penjara menjadi pelajaran berharga.


"Ya saya berharap semoga ini jadi pelajaran agar lebih baik bagi Kades dan para pendukungnya, itu saja komentar saya," pungkasnya.(Red)

Selama 3 Tahun Upaya Hukum, Kades Aengtongtong Tetap Berakhir Dipenjara

Januari 14, 2023




Sumenep,- Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan orang yang seharusnya menjadi panutan yakni Kepala Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan terhadap mantan perangkat desanya Hendrik Jatmiko Winandy sudah masuk babak akhir.


Pasalnya, orang nomor satu di desa Aengtongtong, Hadi Sudirfan telah resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari ini (Jum'at, 13 Januari 2023).


Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur dan tanpa menunggu lama setelah Hadi Sudirfan mengajukan upayakan hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasanya tidak menyetorkan memori. Sehingga kasasinya dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Dalam penelusuran media ini bersama tim investigasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep terkuak, saat ini Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung R.I. Namun dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.


Jika sebelumnya Hadi Sudirfan selalu diwakili Kuasa Hukumnya bernama R. Aj. Hawiyah Karim, namun fakta kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.


Sementara itu, PLH Karutan Sumenep, Teguh Doni Effendy S.H., M.H membenarkan bahwa Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan sudah masuk penjara.


"Benar Mas. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 wib," pungkasnya singkat.


Berkaitan dengan itu, Hendrik Jatmiko Winandy selaku korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.


"Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa," ucapnya.


Menurut dia, terdakwa HADI SUDIRFAN ini memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya.


"Tentu sangat pantas mendapat hukuman atas perbuatannya terhadap saya dan perangkat desa lain yang diberhentikan," terang dia.


Selain sigapnya Kejaksaan Negeri Sumenep yang melakukan eksekusi kepada terdakwa, pihaknya memuji peran sentral dan sosok hebat dibelakangnya.


"Saya sampaikkan terima kasih juga kepada sosok yang secara militan membela kami yang terdzolimi yaitu pengacara Ach. Supyadi. Karena beliau adalah sosok sentral suksesnya kasus ini," ungkapnya.


"Dengan masuknya Hadi Sudirfan ke penjara tentu perjalanan pemerintahan di Desa Aengtongtong akan tersendat. Dan saya bersama warga yang lain akan mendesak Bupati Sumenep melalui Inspektorat agar secepatnya menonaktifkan, sehingga selanjutnya biar di tetapkan PJ di Desa Aengtongtong," tandas Hendrik.(Red)

Gelar Workshop Kurikulum Merdeka, SMAI Baiturrahman Hadirkan Sejumlah Doktor

September 28, 2022




Sumenep, BhinnekaNews71.Com -- SMA Islam Baiturrahman Ketupat Raas Sumenep menggelar workshop dan pendampingan implementasi kurikulum merdeka kepada guru-guru tingkat SMA se-Kecamatan Raas, Selasa (27/9/2022).


Acara tersebut bekerja sama dengan Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI). Turut hadir sejumlah akademisi bergelar doktor dari berbagai perguruan tinggi yang menjadi pemateri.


Kepala SMA Islam Baiturrahman, Muhdar mengaku, banyak guru yang masih belum memahami Kurikulum Merdeka sehingga memunculkan beragam pertanyaan.


"Banyak pertanyaan yang muncul dalam benak kita mengenai Kurikulum Merdeka. Apalagi ini merupakan hal baru. Berbagai pertanyaan tersebut silahkan disampaikan di sini," ujarnya saat menyampaikan sambutan.


Muhdar berharap dengan diselenggarakannya acara tersebut dapat membuka wawasan para guru, khususnya yang berada di Kecamatan Raas.


"Semoga acara ini bisa menjawab segala pertanyaan itu dan membuka wawasan kita semua," pungkasnya.


Salah satu pemateri, Dr. Ida Soekawati, M.Hum. menyebutkan, tidak ada perbedaan yang mendasar antara Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.


"Sebenarnya Kurikulum Merdeka ini secara muatan materinya sama dengan Kurikulum 2013, hanya beda pengemasan atau templatenya. Jadi, bapak ibu tidak perlu bingung," ungkapnya.


Dosen Universitas Darul Ulum Lamongan itu juga menyoroti beberapa istilah yang terdapat dalam Kurikulum Merdeka dan membandingkan dengan Kurikulum 2013.


"Sebagai contoh, di Kurikulum Merdeka ada istilah modul ajar. Sebetulnya itu sama saja dengan RPP di Kurikulum 2013. Ada juga istilah indikator assessment yang pada kurikulum sebelumnya kita kenal indikator soal," jelas Ida.


Kemudian pemateri lain, Dr. Siti Maesaroh, M.Pd. menjelaskan sisi baik dari Kurikulum Merdeka yang secara penuh memberikan kebebasan kepada para guru untuk mengeksplorasi cara pembelajaran.


"Sesuai namanya, kurikulum ini merdeka atau kita bebas memilih cara pembelajaran seperti apa yang akan digunakan sesuai dengan kondisi sosial dan lingkungan di sekolah kita. Siswa di pedesaan tentu tidak bisa disamakan dengan yang berada di perkotaan," ujar Dosen STKIP PGRI Jombang.


Ketua Umum PISHI, Dr. Wadji, M.Pd. berharap program kolaborasi perkumpulannya dengan guru-guru tingkat SMA di Raas dapat terus berlanjut. Tidak hanya sebatas pada acara itu.


"Kami sangat terbuka, nanti jika ada pertanyaan-pertanyaan silahkan disampaikan. Kita terus berkomunikasi," tegasnya.


Dosen asal Malang itu juga menyampaikan, demi kemajuan bersama PISHI siap berkolaborasi dengan siapapun.


CP: 081280208213 (Mubarak - SMA Islam Baiturrahman)

(*/Red) 

Remaja Pelaku Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi

Juli 06, 2022

 



Sumenep, BhinnekaNews71.Com -- Kepolisian Sumenep Madura akhirnya membekuk pelaku begal payudara seorang remaja berinisial AF (22), warga Desa Mandala Kecamatan Rubaru.


Remaja pengangguran ini diamankan di rumah temannya di kecamatan setempat. Polisi sempat memburu pelaku yang melakukan begal payudara di Desa Giring Kecamatan Manding.


Penangkapan AF ini dibenarkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (05/07/2022).


"Tersangka AF ditangkap di rumah temannya di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih. Tersangka melakukan aksi begal payudara di Desa Giring, Kecamatan Manding," katanya.


Korban begal payudara yang dilakukan tersangka adalah perempuan, sebut saja bernama Bunga, berumur 21 tahun. Korban adalah warga Kecamatan Ambunten.


Kejadian itu menimpa korban saat korban berangkat dari rumahnya, mengendarai sepeda motor sendirian. Korban akan ke Kecamatan Kota Sumenep.


"Sesampai di Desa Giring, Kecamatan Manding, pelaku yang bersepeda motor searah dengan korban, menyalip korban dari kanan," ujarnya.


"Saat menyalip, tersangka mendekatkan sepeda motornya dengan sepeda motor korban. Kemudian tangan laki-laki tersebut meremas payudara korban dan langsung melarikan diri," ungkap Widiarti.


Usai melakukannya, pelaku ngebut tancap gas tak terkejar oleh korban. Karena merasa takut dan trauma, korban memih melaporkan kejadian itu ke Polsek Manding. Dan Polsek Manding pun meneruskan laporan tersebut ke Satreskrim Polres Sumenep.


"Dalam kasus begal payudara itu, selain mengamankan tersangka yakni AF, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu nopol M 4957 XD yang digunakan tersangka melakukan aksinya," terang Widiarti.


Selain itu juga disita sebagai barang bukti, 1 baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.


"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *