Tampilkan postingan dengan label Sumut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumut. Tampilkan semua postingan

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

September 06, 2023



Sumut. Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.


Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.


"Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).


Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.


"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," jelasnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.


"Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ungkap Boby.


Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(*/Red) 

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

September 05, 2023


Sumut. Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.


RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).


Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.


Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.


"Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB," ujarnya, Selasa (5/9/23).


Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.


"Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," jelas Kapolres.


Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.


"Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat," ungkap Kapolres.(*/Red) 

Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

September 04, 2023



Sumut. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.


“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).


Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.


Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.


Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.


Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.


“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.


Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.


Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 


“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.(*/Red) 

Peras Kades 60 Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap

Maret 16, 2022

 

Ilustrasi Oknum Polisi Ditangkap






SUMUT, BHINNEKANEWS71.COM -- Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Limbong, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Oknum polisi itu kini sudah diamankan oleh Polres Sergai.


“Betul (oknum polisi ditangkap karena diduga melakukan pemerasan),” kata Kasatreskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).


Menurut informasi, oknum polisi yang ditangkap itu adalah Briptu S. Dia ditangkap pada Kamis (10/3) yang lalu di sebuah rumah makan di Sergai.


Kepala Desa Limbong yang menjadi korban, Warsiadi, mengatakan oknum polisi itu meminta sejumlah uang kepadanya melalui pesan singkat. Modus dari permintaan uang itu karena adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang akan melaporkan Warsiadi ke Polda terkait permasalahan yang ada di desa.


“Melalui chat WA, dia minta ketemu karena ada laporan LSM ke Polda,” ucap Warsiadi.


Warsiadi mengatakan oknum polisi itu awalnya meminta uang Rp 80 juta. Namun akhirnya diberi pengurangan menjadi Rp 60 juta setelah dilakukan negosiasi.


“Awalnya Rp 80 juta menjadi Rp 60 juta,” jelasnya.(JP) 

Imbas Istri Pamer Uang Gepokan, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut Dicopot!

November 02, 2021
Foto: Viral Istri Kapolres Tebingtinggi Pamer Uang di Tiktok (Dok: Tangkapan Layar Video Tiktok) 





SUMUT, BHINNEKANEWS71.Com -- AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebing Tinggi. Hal itu disebabkan sang istri pamer uang gepokan berujung viral di media sosial.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, terkait kasus istri polisi pamer uang viral itu saat ini sedang dalam pemeriksaan.

“Kasus itu dalam pemeriksaan. Itu yang di Tebing Tinggi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengutip dari Solopos - berdasarkan laporan Suara com, Selasa (2/11/2021).. 

Disebutkan Kapolda, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi. Sebagai tanggung jawab suami terhadap tindakan istri, Kapolres Tebing Tinggi ditarik ke Polda Sumut.

“Saya juga sudah lakukan serah terima jabatan. Nanti kita tunjuk pelaksana tugas,” sebutnya.

Video istri Kapolres Tebing Tinggi pamer segepok uang sempat diposting di akun TikTok @ecimot512. Namun belakangan dihapus, dan yang tersebar hanya potongan gambar.

“Saya sudah ambil langkah. Perintah Kapolri, hati-hati dan waspada menggunakan sarana media sosial,” Kapolda menegaskan.

Panca menerangkan, perintah pimpinan Polri tidak boleh menunjukan gambar-gambar hedonisme terkait harta benda, walaupun bukan milik pribadi. Setiap anggota Polri melakukan pelanggaran akan menerima sanksi.

“Sanksi diberikan sesuai yang dilakukan,” terangnya.

Sebelumnya viral video di TikTok diunggah @ecimot512 seorang wanita mengenakan kaos berlogo Tribrata menari dengan memegang setumpuk uang.

Belakangan diketahui perempuan yang menari dalam video berdurasi 14 detik itu adalah Eci Agus Sugiyarso, istri dari Kapolres Kota Tebing Tinggi AKBP, Agus Sugiyarso.(*) 

Kasus Oknum Kapolsek di Sulteng Perkosa Anak Tersangka belum juga Usai, Kini Dua Oknum Anggota Polisi di Sumut Diduga Mencabuli Istri Tahanan

Oktober 26, 2021
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. @2021 BNN (Dok: Google Searching) 











SUMUT, BHINNEKANEWS71.Com -- Baru-baru ini dua anggota Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga mencabuli istri dari tahanan kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya pemanggilan terhadap pimpinan Polsek Kutalimbaru. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi atas tindakan oknum anggotanya.

"Iya lagi diperiksa," ujar Hadi, Senin (25/10).

Anggota Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tahanan

Kombes Hadi belum merinci lebih jelas tentang pemeriksaan atas dugaan pencabulan tersebut. Ia juga tak mengetahui inisial dari anggota Polsek Kutalimbaru yang diduga mencabuli istri dari tahanan.

"Untuk inisialnya saya tidak tahu coba cari dahulu," ujarnya.

Kasus pencabulan terhadap istri tahanan diduga dilakukan oleh dua anggota Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yaitu Bripka RHL dan Aiptu DR terhadap MU (19).

Wanita itu diketahui adalah istri dari seorang tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru bernama SM. Selain itu, dua anggota polisi itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap MU.


Kasus Kapolsek Perkosa Anak Tersangka

Sebelumnya, warga Sulteng dihebohkan dengan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN terhadap S (20), anak seorang tahanan.

Iptu IDGN sendiri sudah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi mengungkapkan sidang kode etik Iptu IDGN di Bidang Propam membuahkan rekomendasi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat atau PDTH.


Sesuai Perintah Kapolri

Ia menegaskan bahwa rekomendasi sanksi PDTH terhadap Iptu IDGN telah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di waktu bersamaan, Rudy pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait adanya kasus tersebut. Ia pun menegaskan akan menindak anggota melanggar kode etik kepolisian.

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," ujar Rudy.

Sedangkan terkait pidana terhadap Iptu IDGN, Rudy menuturkan masih terus berproses. Ia mengaku kini untuk pidana umumnya masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng.

"Penyelidikan masih berlangsung di Ditreskrimum. Untuk rinciannya apa yang dilakukan akan disampaikan selanjutnya," terangnya.(*)



























Source; Artikel ini telah tayang sebelumnya di Merdeka.com dengan Judul.  https://www.merdeka.com/trending/usai-kasus-kapolsek-perkosa-anak-tersangka-kini-anggota-diduga-cabuli-istri-tahanan.html


Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai

September 17, 2021



SUMUT, BHINNEKANEWS71.Com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan vaksinasi serentak di 31 titik kab/kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/9/2021). 

Panglima TNI dan Kapolri  mengunjungi secara langsung vaksinasi massal di lokasi Pasar Induk Laucih, Medan. Di tempat itu, mereka berdua menyempatkan untuk menyapa secara virtual beberapa lokasi yang juga menggelar vaksinasi serentak di Sumut. 

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mengakselerasi vaksinasi hari ini saya dan Panglima berkunjung melihat secara langsung upaya-upaya untuk laksanakan percepatan vaksinasi dengan menambah titik-titik vaksinasi," kata Sigit dalam tinjauannya. 

Terkait pelaksanaan vaksinasi di Pasar Induk Laucih, Sigit menyebut bahwa tempat tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat. Sehingga, kata Sigit, memang diperlukan perhatian khusus terkait vaksinasi dan penegakan protokol kesehatan (prokes). 

"Aktivitas Pasar Induk yang cenderung dilaksanakan dari malam sampai pagi tentunya ini juga perlu dapatkan perhatian khusus terima kasih pak Wali yang telah melaksanakan kegiatan vaksinasi di Pasar Induk," ujar mantan Kapolda Banten ini. 

Dalam kesempatan ini, Sigit menekankan, kepada Forkopimda Sumut, kedepannya untuk terus meningkatkan akselerasi vaksinasi. Tujuannya, agar target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehari dua juta vaksin dapat terwujud. 

"Kami harapkan pencapaiannya harus terus tingkatkan karena kami memiliki target untuk capai angka 2,3 juta vaksin sehari, sebagaimana harapan Bapak Presiden. Maka rerata hariannya harus diatas 114 ribu jadi tentunya target ini harus betul-betul dikejar," ucap Sigit.

Menurut mantan Kapolda Banten ini, pengawasan prokes dan percepatan vaksinasi, dapat menurunkan level PPKM di wilayah Sumatera Utara. Khususnya, lokasi yang masih ditetapkan dalam kategori PPKM level 4. 

"Melaksanakan kegiatan vaksinasi sehingga Medan bisa segera turunkan level khususnya di wilayah yang saat ini masih level 4. Karena memang kuncinya bagaimana tegakan prokes disatu sisi gimana setelah dilonggarkan kegiatan vaksinasinya harus diperkuat. Sehingga masyarakat bisa laksanakan aktivitas pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Namun disatu sisi laju pertumbuhan covid bisa dikendalikan," papar Sigit.

Sebab itu, Sigit kembali mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaksanakan vaksin. Ia berharap, warga segera menuju ke gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan. 

"Bagi masyarakat yang ragu-ragy vaksinasi mari berbondong-bondong datang ke gerai titik vaksinasi yang sudah disiapkan dan tentunya bagi yang sudah vaksin tetap harus pakai masker. Itu yang bisa kita sampaikan ayo pakai masker ayo segera vaksin," tutup Sigit. (*/red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *