Tampilkan postingan dengan label Sumut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumut. Tampilkan semua postingan

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

September 09, 2024





Sumut, -- Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pelaksanaan beberapa pertandingan PON ada yang sudah dilakukan sejak akhir Agustus dan secara resmi dibuka pada Senin besok, 9 September 2024 yang rencananya dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pengamanan PON XXI 2024 di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan Operasi Kepolisian Kewilayahan. Untuk Polda Aceh menggelar Operasi bernama 'Po Meurah Seulawah 2024' dan Polda Sumut menggelar Operasi bernama 'Hatra Toba 2024'.


"Untuk pengamanan dari Polda Aceh jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 4.579, personel TNI sebanyak 4.190, dari Pemprov yaitu Satpol PP ada 1.154 personel dan 162 personel dari Basarnas. Jadi total sebanyak 10.085 personel gabungan mengamankan penyelenggaraan PON XXI di Aceh," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).


Sementara untuk pengamanan di Sumatera Utara, Sandi menjelaskan ada 4.970 personel gabungan yang dikerahkan. Terdiri dari 1.940 personel Satgas Opsda, 1.819 personel Satgas Opsres, BKO Mabes Polri sebanyak 182 personel, TNI sebanyak 428 personel dan Pemda dan instansi terkait sebanyak 601 personel.


Sementara untuk pengamanan VVIP sebanyak 5.093 personel gabungan yang terdiri dari 3.702 dari TNI, 1.071 dari Polri dan Pemda serta instansi terkait sebanyak 320 personel.


"Operasi yang dilakukan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif didukung kegiatan intelijen dan penegakan hukum guna menjamin terselenggaranya PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.


Pengamanan dilakukan di beberapa titik mulai dari kedatangan kontingen, akomodasi, venue, rute hingga peralatan. Lalu ada juga pengamanan saat kegiatan pembukaan dan penutupan PON XXI 2024 serta pengamanan dan pengawalan VIP dan VVIP.


Dalam kesempatan ini, Sandi pun mengajak partisipasi masyarakat khususnya Aceh dan Sumatera Utara menyukseskan PON XXI 2024 yang diharapkan mencetak atlet-atlet berbakat guna menuju Indonesia Emas 2045.


"Penyelenggaraan PON XXI 2024 menjadi ajang mencetak atlet-atlet berprestasi yang diharapkan bisa berkancah di dunia internasional dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," katanya.(*/Red) 

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

September 06, 2023



Sumut. Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.


Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.


"Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).


Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.


"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," jelasnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.


"Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ungkap Boby.


Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.(*/Red) 

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

September 05, 2023


Sumut. Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.


RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).


Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.


Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.


"Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB," ujarnya, Selasa (5/9/23).


Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.


"Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," jelas Kapolres.


Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.


"Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat," ungkap Kapolres.(*/Red) 

Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

September 04, 2023



Sumut. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.


“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).


Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.


Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.


Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.


Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.


“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.


Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.


Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 


“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.(*/Red) 

Peras Kades 60 Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap

Maret 16, 2022

 

Ilustrasi Oknum Polisi Ditangkap






SUMUT, BHINNEKANEWS71.COM -- Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Limbong, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Oknum polisi itu kini sudah diamankan oleh Polres Sergai.


“Betul (oknum polisi ditangkap karena diduga melakukan pemerasan),” kata Kasatreskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).


Menurut informasi, oknum polisi yang ditangkap itu adalah Briptu S. Dia ditangkap pada Kamis (10/3) yang lalu di sebuah rumah makan di Sergai.


Kepala Desa Limbong yang menjadi korban, Warsiadi, mengatakan oknum polisi itu meminta sejumlah uang kepadanya melalui pesan singkat. Modus dari permintaan uang itu karena adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang akan melaporkan Warsiadi ke Polda terkait permasalahan yang ada di desa.


“Melalui chat WA, dia minta ketemu karena ada laporan LSM ke Polda,” ucap Warsiadi.


Warsiadi mengatakan oknum polisi itu awalnya meminta uang Rp 80 juta. Namun akhirnya diberi pengurangan menjadi Rp 60 juta setelah dilakukan negosiasi.


“Awalnya Rp 80 juta menjadi Rp 60 juta,” jelasnya.(JP) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *