Tampilkan postingan dengan label Surabaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surabaya. Tampilkan semua postingan

Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Agustus 08, 2024



SURABAYA - Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri meminta Polda Jawa Timur (Jatim) untuk mengoptimalkan upaya cooling system atau melakukan pendinginan suhu politik jelang Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, Provinsi Jatim memiliki tingkat kerawanan lumayan tinggi dibandingkan pada saat pilpres kemarin.


Penekanan tersebut disampaikan langsung maupun video confernece oleh Kaops kepada 874 personel Polda Jatim dan 39 Polres di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (8/8/2024). Dalam kegiatan penguatan pelaksana kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terakait Nusantara Cooling System tersebut dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan para PJU Polda Jatim serta TIM Ops NCS Polri.


"Sebagai provinsi dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) terbanyak kedua di Indonesia serta poros dari dua organisasi keagamaan terkemuka di Indonesia, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kerawanan konflik lumayan tinggi. Hal ini perlu kita antisipasi menjelang pelaksanaan pilkada serentak nanti," kata Irjen Asep yang saat ini menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.


Menurutnya pelbagai ancaman bisa terjadi seperti konflik SARA, berita bohong dan polarisasi yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kaops NSC Polri menyampaikan, perintah dari Presiden Joko Widodo pada HUT ke-78 Bhayangkara pada 1 Juli 2024 kemarin, bahwa Polri harus adaptif dan proaktif untuk menetralisasi residu politik, memitigasi disinformasi Pemilu serta menjaga kerukunan dan persatuan bangsa agar Pilkada Serentak 2024 bisa berlangsung aman, jujur dan adil.  


"Pada kesempatan yang sama Bapak Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri akan berupaya maksimal dalam mengeliminasi potensi konflik menjelang Pilkada melalui optimalisasi Nusantara Cooling System," ujarnya.


Lebih lanjut, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pilkada nanti, para Kasatwil intensif dalam melakukan cooling system. Seperti apa yang dilakukan oleh Ops NCS Polri pada Pilpres dan Pileg kemarin, upaya Preemtif dan Preventif dengan menyambangi para ulama, kiai, habib, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta mengadakan bakti sosial. 


"Temui para tokoh-tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa, dan kegiatan sosial, bangun narasi besar yakni menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi terciptanya pilkada aman dan damai," ujarnya.


Lebih lanjut, para Kasatwil juga harus intensif turun ke lapangan, kelola potensi konflik dan mengoptimalkan peran anggota intelkam dan Bhabinkamtibmas. 


"Keberhasilan kasatwil itu dilihat dari bisa mengelola potensi yang kecil jadi tidak ada dan yang besar jadi kecil itu keberhasilan kalian semua jangan sampai pimpinan kita turun tangan, jadi betul-betul sering ke lapangan," pungkas Kaops.


Sementara Kapolda Jatim mengungkapkan sempat ada konflik horizontal di wilayah Gresik, namun bisa dikendalikan. Untuk pilkada serentak khususnya di wilayah Jawa Timur, dirinya menegaskan bahwa jajarannya akan bekerja secara optimal untuk menciptakan pilkada yang aman dan damai.


"Kita optimis jadikan Jawa Timur sebagai daerah aman dan harmonis," tandasnya.


Selain Kaops, Wakaops NCS Polri Brigjen Yuyun Yudhantara, Kasatgas Preemtif Brigjen M Rudy Syafirudin, Kasatgas Preventif Brigjen Himawan Bayu Aji dan Wakasatgas Humas Kombes Iroth Laurens Recky juga memberikan arahan demi terwujudnya Pilkada serentak 2024 yang aman, damai dan tertib.


Adapun tim Ops NCS Polri yang mendamping KaminOps NCS, Brigjen Budi Hermawan dan Waikasatgas Preemtif Kombes Dwi Suryo Cahyono.(*/Red) 

Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas Resmi Ditahan

Oktober 09, 2023
Dok: Kompas.Com




Surabaya, -- Polrestabes Surabaya resmi menahan Gregorius Ronald Thannur (GR), seorang anak anggota DPR-RI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (DSA) hingga tewas.


Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka memukul kepala Dini dengan botol hingga melindas korban. Penganiayaan dilakukan sejak mereka keluar dari karaoke Blackhole Surabaya.


"Pukul 00.10 WIB korban DSA dan tersangka GR disaksikan security Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat Press Rilis, Jumat (6/10/2023).


Pasma menambahkan bahwa tersangka kemudian memukul lagi dengan botol minuman keras, lalu melindas  korban dengan mobil hingga terseret 5 meter.

"Posisi GR masuk mobil dijalankan, GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ungkap Pasma. 


Lalu selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke apartemen miliknya. 


Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH). 


“Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma. 


Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (*)

Ketua Umum Wakomindo Mendesak Plt Dewan Pers Cabut Pernyataan dan Minta Maaf

Januari 08, 2023



Surabaya - Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto mendesak Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mencabut perkataannya, dan harus meminta maaf ke LSP Pers Indonesia dan seluruh wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia.


Desakan minta maaf itu didasari oleh perkataan ketua Dewan Pers di muat di media online beberapa hari lalu terkait tidak melegalkan dan dianggap salah pelaksanaan UKW LSP Pers Indonesia.


"Bahasa tidak melegalkan bisa disamakan dengan ilegal. Ilegal artinya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang undang yang berlaku. Perkataan Agung itu tidak berdasar sama sekali. LSP Pers Indonesia di dirikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang di negara ini," ujar Dedik. Sabtu (07/01/2023) dikantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya


"Dia harus minta maaf dan menarik ucapannya, kalau itu tidak dilakukan, LSP Pers Indonesia semestinya membuat somasi, jika ga digubris, ambil langkah hukum pidana, dugaan menyebarkan informasi yang sesat, dan mencemarkan nama baik," terang Dedik.



"Imbas dari perkataan Agung, akan terasa dilapangan terhadap wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. Sertifikat itu dianggap tidak sah, karena pelaksanaan UKW dianggap ilegal oleh Plt Ketua Dewan Pers," ujar Dedik.


"Agung itu hanya Plt, menggantikan Ketua Dewan Pers yang wafat beberapa waktu lalu. Semestinya dia berkata, dia bertindak mendinginkan semua pihak, dan menyatukan insan pers di Indonesia,  bukan malah membuat panas situasi pers di Indonesia," ujar Dedik.


Terkait informasi yang menyatakan dalam putusan MK dalam uji materi UU Pers, bahwa Dewan Pers satu satunya lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi dibidang Pers, Dedik mengatakan informasi itu kurang tepat, dan harus diluruskan.


"Dalam putusan MK terkait UKW, pada intinya perbuatan Dewan Pers menerbitkan kebijakan berkaitan dengan standar kompetensi wartawan tidak melawan hukum. Jadi menurut saya, LSP Pers Indonesia juga berhak membuat standar kompetensi dan menggelar uji kompetensi, sesuai dengan lisensi yang diperolehnya dari BNSP," terang Dedik, yang pada saat uji materi UU Pers di MK dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon.


Terkait perkataan Agung bahwa para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan di tolak dalam beberapa kegiatan, sehingga mereka menjadi korban atas pelaksanaan UKW karena tidak mengikuti UKW di lembaga uji dalam naungan Dewan Pers, Dedik mengatakan bahwa  para wartawan itu adalah korban dari manipulasi suatu kebenaran.


"Sertifikat Kompetensi Wartawan berlogo lambang Negara Burung Garuda. Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Sertifikat itu yang mengeluarkan adalah negara," terang Dedik.


Ketua Wakomindo diakhir kata mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun, ataupun pihak manapun yang menolak dan menyuarakan tidak sah sertifikat kompetensi wartawan dari BNSP.


"Wakomindo mempunyai anggota 100 persen wartawan bersertifikat kompetensi dari BNSP. Dan dalam kesempatan ini saya melakukan Peringatan keras kepada siapapun yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi yang di miliki anggota Wakomindo," tegas Dedik yang juga sebagai Asesor berlisensi BNSP di bidang Pers.


"Dengan logo Burung Garuda lambang Negara Indonesia di dalam Sertifikat Kompetensi Wartawan, sudah jelas negara mengakui kompetensi pemegang sertifikat,  semestinya semua pihak paham hal itu. Wakomindo akan bertindak tegas dengan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki anggotanya," pungkas Dedik. 


Perlu diketahui, Wakomindo mempunyai badan hukum perkumpulan yang didirikan di Surabaya oleh asesor dan para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. 


Pengurus dan anggota dari Wakomindo adalah wartawan berbagai organisasi pers yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP.


Sesuai dengan rapat kerja yang digelar pada 22 Desember 2022 di Surabaya, Wakomindo akan mengirimkan surat kepada lembaga negara, pemerintah dan lembaga lainnya akan keberadaan perkumpulan wartawan yang mendukung program pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Profesi.


Dukungan Wakomindo terhadap Program pemerintah meningkatkan SDM melalui profesi dengan bukti bahwa pengurus dan anggota Wakomindo seluruhnya adalah wartawan bersertifikat kompetensi wartawan yang berlogo lambang Negara Burung Garuda, dan kedepannya akan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada para wartawan agar siap mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan yang digelar LSP Pers Indonesia. (*/Red

Bayi Berusia 6 Bulan Meninggal Usai Naik Motor Tegal-Surabaya demi Nonton Bola

Agustus 08, 2022



Surabaya, BhinnekaNews71.Com -- Bayi berusia enam bulan meninggal dunia setelah dibawa orang tuanya berkendara sepeda motor dari Tegal ke Surabaya demi menonton pertandingan sepak bola. Kedua orang tuanya kini menyesali tindakannya.


Orang tua bayi, FJ (38) mengatakan mereka berangkat dari Tegal pada Sabtu (31/7) pukul 17.38 WIB dan tiba di Surabaya Minggu (1/8) pukul 07.10 WIB. Selama perjalanan, mereka sempat beristirahat tiga kali.


"Di Kudus itu masih sehat. Bahkan beberapa pengendara menyapa. Lucu, ya, anaknya. Mereka juga bertanya mau ke mana, saya jawab mau lihat bola di Surabaya, kata FJ, Minggu (7/8).


FJ dan istrinya RA (31) mengajak putrinya naik motor melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi karena pertimbangan hemat biaya.


"Kalau naik mobil kan habisnya kan sekitar Rp2 juta. Jadi saya pilih naik motor dari Tegal hari Sabtu (31/7) pukul 17.38 WIB," kata FJ.


Begitu tiba di Surabaya, sang ibu sempat memberikan ASI, kemudian memandikan bayinya. Namun setelah itu bayi tersebut tak ingin menyusu kembali. Bayi itu lalu mengalami batuk disertai dahak.


FJ sempat membawa anaknya ke RS Marinir di Gunung Sari, Surabaya. Bayi kemudian dirujuk ke RSAL Surabaya.


Begitu tiba di IGD RSAL, bayi tersebut langsung ditangani dokter. Namun saat itu dokter mengatakan bayi FJ sudah tidak bernafas. Dokter memberi pertolongan dengan alat bantu pernafasan pada bayi.


"Setelah dibantu pakai alat pernafasan, nafasnya ada lagi," kata FJ.


Dia lega mengetahui hal itu. Dokter menyebut ada cairan di paru-paru anaknya. Saat cairan berhasil dikeluarkan, sayangnya, jantung bayi itu sudah tidak berdetak lagi.


FJ bagaikan disambar petir mendengar kabar bahwa putrinya telah tiada.


Dia menyesal amat dalam. Keinginannya menonton klub bola kesayangan, justru merenggut nyawa anak ketiganya yang masih bayi itu. Pertandingan bola tetap berjalan, namun putrinya meninggalkan untuk selamanya.


"Saya pribadi menyesal sedalam-dalamnya, karena akibat keegoan saya agar mendapat kebanggaan akan mendukung klub bola yang saya dukung, membawa petaka bagi putri saya," ujar FJ.(bv24) 

LARM-GAK Minta KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi 32

Juli 28, 2022





Surabaya, BhinnekaNews71.Com -- Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyoroti lambatnya Proses Hukum terhadap Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, hal ini dikemukakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Baihaki Akbar, S.E., S.H kepada wartawan, Rabu (28/7/2022).


Baihaki mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh komisi anti rasuah tersebut, padahal sudah ada penetapan tersangka dan bahkan  pencekalan pun telah dikeluarkan oleh pihak imigrasi.


“Padahal kasus ini dengan  Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020   sudah menjadi perhatian publik, sebagai perbandingan Kasus Bupati Memberamo Tengah yang hanya  tiga bulan dari penetapan tersangka sudah masuk DPO, ada apa dengan ini, kenapa kasus di Mimika terkesan lambat” tanyanya.  


Karena itu Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi meminta secara tegas pada pimpinan KPK untuk bersikap lebih profesional dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.


Terkait penganggaran APBD terhadap objek yang sama selama beberapa tahun (Multi Years), Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi menduga ada keterlibatan DPRD terhadap kasus ini, karena penganggaran APBD harus melalui pengesahan dari DPRD.


Dengan begitu, Kami meminta kepada KPK yang menangani kasus ini, untuk lebih serius lagi mengingat APBD yang digelontorkan dari Tahun 2015-2022 untuk Gereja Kingmi ini sangat besar mencapai ratusan Miliar. 


Sebelumnya ICW melalui Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan akan mengawal kasus ini dan akan menanyakan langsung kepada pimpinan KPK.


"Pada dasarnya kami mendukung kasus korupsi yang ada di Papua agar bisa segera diselesaikan secepatnya, apalagi dalam kasus di Mimika yang sudah cukup lama," kata Lalola.


Lalola juga mengatakan jika dilihat dari pengusutan kasus yang kini tengah bergulir, pihaknya menduga proyek tersebut merupakan pendanaan fiktif. Menurutnya, proyek pembangunan tempat ibadah seharusnya melalui hibah bukan menggunakan sistem penganggaran multi year.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *