Foto ilustrasi Pendistribusian LPG bersubsidi keluar Rayon |
TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Pelaku Usaha Pangkalan LPG 3kg bersubsidi di Tangerang diduga melakukan penyelewengan dalam mendistribusikan Gas LPG 3KG (Melon) keluar Rayon yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, baik daerah.
Dari Hasil investigasi Aktivitas bersama awak media ditemukan mobil bermuatan Gas LPG 3kg sedang mendistribusikan ke wilayah Serang yang seharusnya untuk pendistribusian di Wilayah Kabupaten Tangerang pada Jum'at 08/4/22).
Sopir Pickup yang mengaku bernama Oni telah membawa 60 Buah tabung gas elpiji 3Kg yang telah di ganti segelnya dari segel warna biru ke warna putih dan rencananya akan di distribusikan ke beberapa warung yang ada di kabupaten Serang.
Hal tersebut dilakukan diduga untuk mengelabui LSM dan Wartawan dan ia mengaku bahwa gas elpiji 3kg tersebut dari Seorang pemilik pangkalan yang ber inisal A yang berlokasi di Kampung Sempur Lebak, Desa Pasir muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Disinyalir pangkalan LPG ukuran 3 kg bersubsidi tersebut diedarkan di luar Rayon dan juga harga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tetapkan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Pelaku usaha LPG mengatakan, "Barang sedang banjir (Banyak) Pak, susah ngebuangnya, sembari berucap Viral lagi aja kalau begini caranya, ujar A pada esoknya. Sabtu (09/4).
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKI PERARI) Serang Raya. Maulana, berujar, " Tindakan merubah segel sama dengan memalsukan identitas Barang tersebut itu jelas melanggar hukum dan jelas Pidananya." kata Dia Tegas.
Lanjut Maulana, "Kami minta Pihak Kepolisian, atau Hiswana atau pihak-pihak Terkait untuk menindak tegas pelaku usaha nakal, dan juga kami berharap agar Agen PT TANGERANG BERSAMA supaya menindak, apa bila tidak ada tanggapan dari pihak Agen, Maka kami sebagai Perlindungan Konsumen akan melayangkan surat kepada Hiswana sesuai UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999. Sabtu (16/02/2022).
Ketua YLPKI PERARI pun mengurai, Agen PT TANGERANG BERSAMA mempunyai kewenangan untuk Memutuskan Hubungan Kerja (PHO) jika pangkalan tersebut melakukan penyelewengan pendistribusian Gas LPG dan memalsukan Identitas Barang
Menyoal penyelewengan pendistribusian, ia mengatakan,
Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),"jelas Maulana.(Tim Media)