Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan

Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak Di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka

September 22, 2024

Tangsel, -- Pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki umur 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalulintas (menabrak) anak di Cipayung, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., pada  Sabtu 21 September 2024.


“Bahwa terhadap pengemudi  kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat  kecelakaan  lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal  17 September 2024” Terang AKBP Victor



Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah, S.H.  menjelaskan bahwa “penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara” ujarnya 


Kemudian ditambahkan Rokhmatullah “bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”


(Mel/Tim)

Kasat Narkoba Polres Tangsel Sebut Peredaran dan Penyalahgunaan Obat daftar G di Tangerang Selatan Terus Diberantas

Mei 15, 2024


Foto, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar/ dok/Produsernews.com



Tangsel, -- Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berkomitmen dalam pemberantasan edaran obat daftar G dengan melakukan penindakan, penertiban hingga penegakan hukum.


Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pihaknya tidak diam terhadap peredaran obat daftar G di wilayah hukum Polres Tangsel


“Kami juga sudah melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan di wilayah kami,” katanya.


Bachtiar menerangkan, dari sejumlah penindakan yang dilakukan, berkas perkaranya bertahap sampai pada tahap 1 dan 2.


Menurutnya, dalam penindakan penjual obat daftar G itu, Satresnarkoba Polres Tangsel perlu melakukan analisis mendalam sehingga tepat sasaran.


“Kami lakukan upaya monitoring, penertiban, penindakan dan dilakukan khusus penyelidikan karena kami juga harus tepat sasaran. Jangan hanya masyarakat menilai sekilas, tapi juga melakukan analisis mendalam,” tuturnya. ujarnya, melansir produsernews.com, Rabu (15/5/24). 


Dia berharap, keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan peredaran obat daftar G di lingkungan. Pasalnya, masyarakat yang lebih tahu kondisi di lingkungan sekitar.


“Kami memohon kepada masyarakat juga harus hati-hati, jangan sampai masyarakat jadi korban dan melakukan pembelian obat daftar G tanpa resep,” pungkasnya.(PN,/Red) 

Penjual Obat Keras Golongan G Ilegal Kedok Toko Kosmetik Menjamur Di Tangsel, Kasatnarkoba dan Kasihumas Bungkam di Konfirmasi

Mei 03, 2024
Ilustrasi/ Tramadol



Tangerang Selatan, -- Bisnis Obat keras golongan G jenis Tramadol, Heximer dan sejenisnya kian menjamur di sejumlah wilayah di Tangerang Selatan.


Berkedok Toko kosmetik, penjual obat keras tersebut sangat mudah ditemui dan didapati, bahkan dari sejumlah Toko diduga telah terkoordinir dengan oknum oknum tertentu.


Hasil investigasi Tim Media ini pada bulan Maret 2024 lalu, Adanya 8 titik Toko yang diketahui menjual Tramadol Heximer secara bebas kepada masyarakat, baik muda dan tua.


Dari 8 titik toko kosmetik yang diduga menjual bebas obat obatan yang ditemui, terdapat di Wilayah, Pademangan Kecamatan Setu, Buaran Kecamatan Serpong, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Parigi Kecamatan Pondok Aren, Parigi Baru Kecamatan Pondok Aren, Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara,  Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara, dan diduga terdapat dititik lain di Kecamatan Kecamatan yang ada di Tangerang Selatan, Prov Banten.


Namun sayangnya, aparat penegak hukum Kepolisian Resort Tangerang Selatan, bagian Narkotika dan obat obatan seolah tutup mata dengan adanya penjualan Tramadol secara bebas dan ilegal tersebut. 


Bahkan Media ini telah berusaha mengkonfirmasi sebanyak 4 kali dan pada Kamis 2 Mei 2024 kembali di konfirmasi kepada Kasatnarkoba dan menyampaikan laporan informasi  Kasihumas Polres Tangerang Selatan namun tidak sekalipun merespon dan bungkam diminta tanggapan.


Hal ini telah bertentangan dengan slogan Kapolri Salam Presisi yang merupakan slogan yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni prediktif, responsif dan transparan berkeadilan, salah satunya tidak rensponsifnya Kasatnarkoba dan Kasihumas saat di konfirmasi Media.(Red)


Penjualan Obat Keras Golongan G Diduga Ilegal Kembali Marak di Tangerang Selatan, APH, BPOM Harus Bertindak

Maret 13, 2024




Tangerang Selatan, -- Masih ingat Kasus kematian almarhum Imam Masykur, Nasib tragis yang dialami pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur. Pria berusia 25 tahun itu diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan hingga kehilangan nyawa di tangan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Pria Aceh tersebut tewas setelah dianiaya oleh oknum aparat terkait bisnis haram obat obatan keras golongan G yang di penjual belikan secara ilegal di Tangerang Selatan. 


Kejadian tersebut terungkap, setelah Jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.


Akibat kasus tersebut sempat menggegerkan masyarakat luas, hingga berimbas pada sejumlah toko toko kosmetik yang terindikasi menjual obat obatan keras tersebut menutup usahanya.



Dan Hari ini pada Rabu, 16 Maret 2024 dalam investigasi tim Media, aktivitas penjualan obat obatan keras, Golongan G jenis Tramadol dan Heximer yang diduga ilegal tesebut kembali marak ditemui. 


Dari 8 titik toko kosmetik yang diduga menjual bebas obat obatan yang ditemui, terdapat di Wilayah, Pademangan Kecamatan Setu, Buaran Kecamatan Serpong, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Parigi Kecamatan Pondok Aren, Parigi Baru Kecamatan Pondok Aren, Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara,  Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara, dan diduga terdapat dititik lain di Kecamatan Kecamatan yang ada di Tangerang Selatan, Prov Banten. 


Jay, Salah satu penjaga toko dikonfirmasi, menyebut yang mengkoordinir toko penjualan obat obatan tersebut adalah Mukhlis, " Ini punya Rojali dan Mukhlis Bang," ungkap Jay. Rabu (17/3) 


Menanggapi hal itu, Erze salah seorang Aktivis Senior di Banten, angkat bicara, " Ini sebenarnya sangat disayangkan, mengapa?, karena Di Tangerang Selatan sendiri sudah sempat Clear and Clean terkait penjualan obat keras itu, karena Kasus Almarhum Imam Masykur sangat menyita perhatian masyarakat kala itu, mengapa saat ini bisa kembali marak, Ini sebenarnya tugas Bapak Aparat penegak hukum, dan lembaga lainnya, Kemana mereka?? Peran mereka harus sigap menerima aduan masyarakat, jangan sampai terulang seperti yang lalu," pungkas Erze. 


Dari temuan tersebut, Tim Media akan segera melaporkan ke Pihak Kepolisian, yaitu Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan BPOM Provinsi BANTEN, dan Tim Media siap jika diminta untuk menunjukkan titik titik toko yang berada di Wilayah Hukum Tangsel, dan berharap kedua lembaga tersebut untuk segera menindaklanjuti laporan informasi tim Media.


Hingga dimuatnya berita ini, awak media masih berupaya dalam mengkonfirmasi Oknum Koordinator Penjualan obat obatan keras yang disebut bernama Mukhlis. 


 (Tim) 

Penjual Obat Tramadol di Serpong Mengaku Baru Sebulan Beroperasi, AGM Disebut Koordinator nya

Januari 15, 2024

 

Tangerang Selatan, -- Penjualan obat obatan Tramadol dan Heximer diduga kembali menjamur di Tangerang Selatan, hal tersebut diketahui saat dalam penelusuran awak media dan LSM dibeberapa titik, selain di Pondok Jagung, Pamulang, dan titik ini berada di Serpong, tepat nya di jl.Puspitex No 176 B Buaran RT 001/RW 002, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Banten. 


Saat beberapa awak mendatangi salah satu lokasi dan berhasil melakukan wawancara dengan salah satu penjaga toko, pria yang mengaku bernama Agus itu menjelaskan bahwa tokonya tersebut sudah buka selama satu bulan.


"Kalau buka nya sudah sekitar satu bulanan,saya di sini hanya sebagai penjaga, pemilik nya itu inisial AS (tapi sudah Almarhum, Sekarang di lanjutkan sama adiknya," ungkap Agus. Senin (15/1/24).


Agus menyebut, bahwa seseorang telah ditunjuk nya untuk mengkoordinir di lapangan yaitu AGM. 


"Bang Agam orang yang pegang kordinasi di lapangan, kalau ada tamu datang biasanya saya telpon dia dulu, dia yang biasa urus," terang Agus. 


Terpisah saat di konfirmasi secara langsung, Arli ketua RT setempat mengaku tidak tahu menahu adanya penjualan obat-obatan tersebut.


"Ada yang datang ke saya tapi izin nya memang jualan makanan kecil, kalau jualan begitu saya kurang tau bang," pungkas nya.


Hingga berita ini di terbitkan pihak pihak terkait belum terkonfirmasi.(ML)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *