Tampilkan postingan dengan label Tangerang kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang kota. Tampilkan semua postingan

Petani Sakit Hati Bunuh Petani di Teluknaga Terancam 15 Tahun Penjara

September 03, 2024







TANGERANG  -  Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers peristiwa pembunuhan terhadap seorang petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa, ((3/9/2024).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB lalu. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB oleh cucu korban yang mencarinya.


"Setelah mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kapolres kepada awak media.


Dari hasil pemeriksaan itu Tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres petugas, mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan.


"Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah," ungkapnya.


Pelaku ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut.


Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.


"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres.


Dan atas perbuatannya Tersangka N alis Baron tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.


"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*/Red) 

Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Tolak RUU Penyiaran

Mei 28, 2024


Tangerang Kota, -- Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan sepakat menolak RUU Penyiaran.


Kesepakatan itu merupakan langkah lanjutan dari aksi demonstrasi Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa.


Aksi menolak RUU Penyiaran itu disambut baik oleh Gatot dengan menandatangani pakta integritas.


Lebih dari itu, Gatot mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.


“Kita, DPRD ini, kan, adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial,” kata Gatot dihadapan perwakilan AJM, di lobi An-Naim, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/5/2024).


“Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” terangnya.


Penandatanganan Pakta Integritas

Dalam proses penandatanganan pakta integritas menolak RUU Penyiaran Gatot didampingi fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang.


Diantaranya hadir fraksi (Golkar) Kosasih, Fauzan Manafi Albar (PAN), Tasril Jamal (PKB), dan Nurhadi (Gerindra).


“Teman-teman yang lain masih dalam perjalanan, tapi telah sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi undang-undang,” kata Gatot usai menandatangani pakta integritas.


Namun, kata Gatot, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.


“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” terangnya.


“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” tandasnya.


Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa 

Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang beserta jajarannya.


Menurut Hendrik, penolakan RUU Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.


“Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak,” ucap Hendrik.


“Ini bentuk konkret. Karen itu pembahasan RUU Penyiaran harus dihentikan,” imbuhnya.


Sebelumnya, pada Senin 27 Mei 2024, AJM menggelar aksi demonstrasi diiringi teatrikal dan pembacaan puisi di depan gedung DPRD Kota Tangerang terkait penolakan RUU Penyiaran.


Aksi tersebut selesai pada penyegelan Kantor DPRD Kota Tangerang, yang kemudian dilanjut esok hari menuntaskan tuntutan, penandatanganan pakta integritas. (ML)

Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang Ke Polres Metro Tangerang Kota

Mei 08, 2024


Kota Tangerang, Banten -- Kedapatan membawa 5 paket narkoba jenis sabu seberat 2.0 gram, 2 orang pemuda berinisial FB Als Fajar (20) dan U Als Boy (26) terpaksa berurusan dengan Anggota Polres Metro Tangerang Kota.


Kedua orang tersebut ditangkap saat melintas di Jalan M. Toha Kota Tangerang, oleh tim Patroli Pimpinan IPDA Denny Adedy. Senin (6/5/2024) sekira jam 21:00 Wib.


Dari kedua tersangka FB dan U Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah Kunci motor, 2 buah Handphone, 1 buah pipet, bungkus Paket narkoba jenis Sabu sekitar 2.0 gram dan butir Obat jenis Zolam.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat Tim 2 3P Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPDA Denny Adedy melakukan patroli di jalan Raya Moh. Toha Kota Tangerang.



"Ketika tim patroli kita melintas di Jalan Raya Moh. Toha , mereka melihat Kr2 yang di kendarai 2  orang yang mencurigakan. 

Kemudian tim 3P melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan menemukan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu," terang Zain.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit Sat. Narkoba Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.(*/Red) 

Modus Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencuri Gasak Emas Seharga Rp100 Juta

Mei 08, 2024



TANGERANG, - Asem (30) berhasil dievakusi anggota kepolisian sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres. Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dari amuk massa, usai melakukan aksi pencurian perhiasan emas senilai Rp100 juta dengan modus pura-pura menjadi pembeli.


Peristiwa itu terjadi di sebuah toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Senin, (6/5/2024) kemarin.


"Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung," ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono, Rabu (8/5/2024).


Kemudian, Lanjut Donni, di tanggal kejadian (6/5) sekira pukul 20.15 WIB pelaku datang kembali ke toko emas itu. dan pelaku laki-laki ini dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu pelaku berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.


"Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga," terangnya.


Lebih dalam ungkap Kapolsek, bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.


"Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak 'pencuri'," ujarnya.


Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuk massa. Selanjutnya piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.


Lalu, saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut didalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek didalam tas pinggang miliknya.


"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tutupnya.(*/Red) 

Jelang Liga 3 Nasional di Kota Tangerang, Polisi Gelar Deklarasi Damai Bersama Suporter

April 27, 2024


TANGERANG - Jelang pertandingan Liga 3 Nasional 2023/2024 yang akan berlangsung pada Senin, 29 April besok di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Askot PSSI Kota Tangerang dan seluruh fans fanatik Persita Tangerang melaksanakan deklarasi damai suporter. 


Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, sesuai regulasi dari PSSI pusat dan didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siap untuk mengamankan kompetisi Liga 3 Nasional dengan tuan rumah Persikota Tangerang. 


Diketahui Liga 3 Nasional akan mulai pada senin tanggal 29 April hingga 8 Mei 2024 mendatang. Sebanyak 80 tim lolos ikuti Liga 3 Putaran Nasional tahun 2023/2024 tahun ini.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, pihaknya sudah koordinasi dengan panitia pelaksana maupun dengan pihak terkait dalam rangka pengamanan bergulirnya pertandingan tersebut. Termasuk jelang pertandingan telah menggelar deklarasi suporter menjaga pertandingan yang suportif tanpa pelanggaran hukum.


"Pada Jum'at, 26 April 2024 Pukul 16.50 WIB telah dilaksanakan Acara Deklarasi Damai antar suporter bola yang berada di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres dalam keterangannya, Sabtu, (27/4/2024).


Zain pun meminta kepada seluruh tim peserta pertandingan baik pemain maupun official dapat menjunjung tinggi sportifitas, dan mengedepankan fair play. Termasuk juga suporter untuk selalu mendukung klub masing-masing tanpa melakukan tindakan pelanggaran hukum. Hindari gesekan antar suporter, harusnya saling mendukung timnya yang bertanding, tentunya bila timbul kejadian gesekan fisik, rekomendasi pertandingan kedepan akan kita pertimbangkan kembali. Hindari hadir ke stadion dalam pengaruh miras, gunakan motor brong, tanpa gunakan helm maupun bawa barang-barang yang dilarang, seperti: batu, sajam, flare, botol minuman dan senpi .


"Mari kita menciptakan situasi kondusif serta aman dan nyaman. Terhadap suporter jangan bertindak anarkis, seharusnya antar suporter itu kompak mendukung, memberikan semangat membangun, demi kemajuan olahraga sepakbola di tanah air," tegas Kapolres.


Deklarasi yang diinisiasi oleh Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho ini diikuti oleh beberapa koordinator kelompok suporter diantaranya, Persita La Viola Tangerang, Benteng Mania, Batman, Hooligans dan Ultras Persikota Kota Tangerang juga dihadiri Dandim 0506/TGR Letkol Inf. Endik Hendra Sandi, pejabat Pemkot. 


Dandim menyebut bahwa suporter adalah pemain ke 12 dari Tim sepakbola. Maka wajib untuk menjaga sportivitas dan fair play.


"Intinya, kami dari TNI siap membantu Polri menjaga keamanan demi terselenggaranya kegiatan ini yang tertib aman dan damai di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tandas Dandim.


Berikut Jadwal Laga Persikota dan Harga Tiket resmi di Stadion Benteng Reborn:


• Persikota vs Persab Brebes: Senin 29 April 2024 pukul 13.15 WIB

• Persikota vs Kartanegara FC: Jum’at 3 Mei 2024 pukul 15.30 WIB

• Persikota vs Persidago Gorontalo: Minggu 5 Mei 2024 pukul 13.15 WIB

• Persikota vs MBS Batam: Selasa 7 Mei 2024 pukul 15.30 WIB. 


Diberitakan, untuk harga tiket masuk Stadion Benteng Reborn tersebut dibagi menjadi tiga kelas yaitu VVIP, VIP dan Reguler. 


Dengan rincian, untuk harga tiket dijual untuk kelas Reguler sebesar Rp35 ribu, VIP Rp100 ribu, dan tiket VVIP Rp150 ribu dan loket dibuka di Kantor Sekretariat Persikota Tangerang, Stadion Benteng Reborn.(*/Red) 

Polsek Pinang Terima Laporan RZ Soal Diduga Pelaku Penghisap BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang Menggunakan Plat Palsu

April 25, 2024

Tangerang Kota, -- Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BMM Pertalite, atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. 


RZ telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Minyak dan Gas (migas) UU nomer 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dengan pasal 55.


Saat itu, RZ melihat sedang adanya aktivitas yang janggal yang diduga dilakukan pengemudi Minibus Xenia berwarna Putih tidak berplat tampak depan, dan diduga melakukan pembelanjaan Pertalite secara tidak wajar. 


"Ada kendaraan Roda Empat berwarna Putih dan hanya menggunakan plat nomer bagian belakang saja, dan dalam. Mobil tersebut banyak Jerigen yang sudah terisi pertali, kemudian saya memberitahukan ke pihak berwajib," kata RZ. 


RZ lantas membuka laporan tersebut ke Polsek Pinang dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomer: LP/B/183/IV/2024/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRMETRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2024 pukul 19.15 WIB. 


Dengan barang bukti, 1 unit Mobil dan 3 unit Sepeda Motor yang diduga sudah dimodifikasi. Yang terjadi pada hari Jum'at 19 April 2024 pada pukul 01.00 WIB.


Kasus ini pun sedang  ditangani dan berproses di Meja kepolisian Sektor Pinang.(*/Red) 

Plat Mobil yang Digunakan Penghisap BBM Pertalite di Sudimara Pinang Diduga Palsu dan Dalam Pengejaran Leasing

April 22, 2024



Tangerang Kota, -- Baru baru ini, Satu unit minibus, jenis Daihatsu Xenia berwana putih ber plat B 2649 CBD yang diduga plat Palsu terpantau oleh wartawan sedang melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan jumlah tidak wajar, bahkan dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen yang sudah berisi Pertalite.


Dari pengakuan sopir, bahwa pertalite tersebut akan dijual kembali kepada warung warung untuk di ecerkan ke masyarakat. 


Hal itu kemudian saat ditanyakan, Plat nomor tidak digunakan di depan serta menggunakan plat palsu, diduga untuk menghindari debt kolektor atau pihak leasing. 



Informasi dan keterangan keterangan yang dihimpun, bahwa plat nomor kendaraan yang sesuai dengan STNK, ber plat B 1208 CYG, Atas nama EDY CANDRA beralamat di Kp Poris Jaya RT 03/Rw 03, Poris Jaya, Batu Ceper. 


Dan data yang diterima Media ini, bahwa mobil tersebut pun dalam pengejaran Leasing dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA yang berkantor di Tangerang Kota, hal itu karena telah menunggak angsuran dalam beberapa bulan, serta diduga kuat bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke tangan pihak ketiga. Senin (22/4/2024). 



Adapun reaksi dari beberapa aktivis yang beranggapan bahwa kinerja pihak leasing sangat mandul, dikarenakan mobil angsuran atas nama yang tertera di STNK kuat dugaan telah digadaikan dan hal tersebut tidak diketahui oleh leasingnya.(Rz)

Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas, Kapolres: Bentuk Tanggungjawab dan Responsif Anggota Polisi

April 08, 2024




TANGERANG -- Aksi heroik Aipda Fahmi Hasan Ilyas anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya viral di media sosial (medsos) dan disukai ribuan netizen yang menontonnya.


Dalam video viral berdurasi 1 menit, Aipda Fahmi dengan sigap dapat melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Senin (8/4/2024) saat melintas mengunakan mobil pribadinya.


"Saya dalam perjalanan pulang lepas dinas, melintas di jalan Cluster Dwipa Citra Raya, melihat maling dengan modus pura-pura menukar uang baruan, Namun malah membawa kabur uang pecahan 5000an, dengan total 5 juta rupiah. Langsung saya tabrak dan saya lumpuhkan. Setelah itu datang piket Reskrim Polsek Panongan untuk mengamankan," tulis dalam keterangan Video disukai lebih dari 2.000 orang itu.


Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota sangat mengapresiasi dan bangga terhadap aksi heroik anggotanya. Aksi tersebut menunjukkan sikap responsif dan rasa tanggung jawab yang telah ditunjukkan oleh anggotanya sebagai wujud anggota Polisi yang harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.


"Ini merupakan contoh yang baik bagi anggota polisi lainnya, supaya memiliki sikap yang sama dan dijadikan contoh untuk ditiru," kata Zain kepada wartawan. Senin (8/4/2024) sore WIB.


Kapolres menambahkan, apabila Polisi maupun warga masyarakat jika menemukan tindak pidana secara langsung dapat segera merespon dan membantu korban yang membutuhkan pertolongan.


"Ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai anggota Polri dengan seragamnya, tentu saya akan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap anggota tersebut," katanya.


Zain menyebut Insiden itu membuat mobil yang dikendarai oleh Aipda Fahmi Hasan Ilyas saat menghadang laju motor pelaku mengalami kerusakan. Kapolres berjanji akan segera memperbaikinya mobil tersebut dan berikan penghargaan kepada anggota tersebut.


"Mobilnya yang rusak akan kita memperbaiki ke bengkel, agar kembali rapi seperti semula. Termasuk nanti kita berikan reward kepada anggota tersebut,"pungkasnya.(*/Red) 

Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai 4-17 Maret, Simak Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

Maret 02, 2024

 


TANGERANG, - Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan Gelar Pasukan untuk penyelenggaraan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang akan mulai Senin 4 Maret mendatang. 


Rencananya, Operasi Keselamatan Jaya tahun ini digelar selama 14 hari Kedepan hingga Minggu, 17 Maret 2024 dan ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran dalam operasi ini.Gelar Pasukan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan jajarannya mengawali Kegiatan operasi Keselamatan Jaya 2024 ini dengan mengelar apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang bersama dengan TNI, Instansi terkait maupun masyarakat yang peduli terhadap lalu lintas, Sabtu, (2/3/2024).


"Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk  menekan angka kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalulintas. Disamping itu juga dalam rangka cipta kondisi menjelang ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024," kata Zain usai apel digelar.


"Operasi ini akan melibatkan personel gabungan sebanyak 174 orang, terdiri dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dibantu TNI dan Instansi terkait," ujarnya.


Zain menambahkan, dalam operasi Keselamatan Jaya 2024 pihaknya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para komunitas seperti Ojek online (ojol), kelompok mahasiswa dan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas se- Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi keamanan dan ketertiban berlalulintas, Agar kita semua selamat dalam berkendara, aman dan nyaman," tuturnya.


Adapun petugas  yang terlibat akan di tempatkan pada titik - titik yang tidak tercover atau di luar pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di lokasi-lokasi sering terjadi pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm,  maupun berbonceng lebih dari tiga orang.


"Kegiatan lebih menonjolkan penindakan secara simpatik, persuasif dan teguran, agar kesadaran berlalulintas semakin meningkat terlebih di bulan suci Ramadhan 1445 hijriah hingga pelaksanaan mudik 2024," beber Kapolres.


Sebagai informasi, kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke kepolisian daerah.


Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024: 


1. Berkendara menggunakan ponsel 


2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)


3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang 


4. Pengendara motor tidak menggunakan helm 


5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman 


6. Berkendara dalam pengaruh alkohol 


7. Melawan arus lalu lintas 


8. Berkendara melebihi batas kecepatan 


9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar


10. Kendaraan yang melebihi batas muatan 


11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.(*/Red) 

Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Patroli Saat Dorong Motor Hasil Curian di Sepatan

Maret 02, 2024


TANGERANG, - Polisi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat sedang melaksanakan patroli rutin memergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB. 


Pelaku ini berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang  mendorong motor.


"Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita," terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).


Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.


"Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.


Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.


"Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya," ujarnya.


Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian," tutup Kapolres.(*/Red) 

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Kontrakan di Pamulang

September 15, 2023





KOTA TANGERANG, - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.


"Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika," kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).


Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 



Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," tutup Zazali.(*/Red) 

Bahaya Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Launching dan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Ciledug

September 09, 2023





KOTA TANGERANG, - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaunching dan mendeklarasikan RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang sebagai Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba. Sabtu, (9/9/2023).


Dipilihnya wilayah RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, dengan pertimbangan  bahwa warga dan pemudanya cukup aktif dan mempunyai komitmen tinggi untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungannya.


Dari hasil analisa dan evaluasi, wilayah Kecamatan Ciledug merupakan daerah yang rawan terjadi peredaran Narkoba mengingat daerahnya merupakan daerah padat penduduk,  terdapat terminal bus antar kota antar propinsi (AKAP) yang rawan digunakan sebagai sarana untuk distribusi Narkoba.


Di samping itu wilayah Ciledug merupakan daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Ibukota DKI Jakarta, dimana mobilitas masyarakat tinggi dengan berbagai aktivitas, sehingga mempunyai potensi digunakan sebagai daerah transit.


"Pembentukan Kampung Tangguh  Jaya Bebas Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat ini merupakan pilot project ke depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, di Kota Tangerang," ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu (9/9).


Menurutnya, melalui pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba, efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Tangerang ini bisa lebih massif dan lebih efektif lagi.


"Tentunya, kegiatan ini akan terus kami  laksanakan dan lebih gencarkan di kampung-kampung lain juga," katanya.


"Minimal satu kecamatan satu Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba," imbuhnya.


Zain menyampaikan, bahwa berdirinya kampung tangguh bebas narkoba RW 09 kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, dengan berbagai macam kegiatannya didukung penuh oleh seluruh forkopimda kota Tangerang, BNNK Kota Tangerang, Balai Loka POM, Dinas terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.


"Kampung tangguh jaya bebas narkoba selain didukung penuh pemerintah daerah, kami juga didukung oleh BNNK Tangerang, Balai Loka POM Tangerang dan seluruh stakeholder beserta seluruh lapisan masyarakat, terpenting adalah pemuda-pemudi sebagai generasi penerus cita-cita bangsa," ungkapnya.


Launching dan deklarasi kampung tangguh jaya bebas narkoba ini dihadiri oleh,l Wakil Wali Kota Tangerang H.Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Kepala BNN kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, Kajari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Samsudin, Dandim 0506/TGR, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kecamatan Ciledug.


"Banyak kegiatan di Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba ini. Ada sosialisasi, edukasi, tes urine, ketahanan pangan, olah raga bersama, dan banyak lagi kegiatan lain yang mendorong pada upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba," papar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.


Sementara, Pemkot Tangerang melalui Wakil Wali Kota Sachrudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran, atas pembentukan kampung tangguh jaya bebas narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat.


"Ini adalah inovasi dan inisiatif sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan terkecil, Pemkot Tangerang pun telah mengeluarkan Perda Nomer 1 tahun 2023 terkait P4GN," ungkap Sachrudin.


Maka, Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama, dan sama-sama bekerja melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Tangerang.


"Jika semua bergerak dengan itikad baik, Insyaallah, segala upaya peredaran narkoba ini dapat tertanggulangi dengan baik dan secara benar," tukasnya.


Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, dalam kesempatannya mengungkapkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan salah satunya melalui rehabilitasi.


"Narkoba ini dapat menyerang dimana saja dan kepada siapa saja. Maka, terhadap saudara-saudara kita yang terlanjur menggunakan narkoba harus dilakukan rehabilitasi agar tidak lagi menjadi pengguna. Kita (BNN) akan terus berkolaborasi bersama Kepolisian Metro Tangerang Kota," pungkasnya.(*/Red) 

Toko Kosmetik di Cimone Jaya Karawaci Diduga Nyambi Jual Obat Kategori Narkotika, Aprazolam dan Riklona, Polisi Diminta Tangkap Penjual

Agustus 27, 2023

Tangerang Kota, --  Pil koplo alias obat daftar G ternyata sangat mudah didapatkan di Wilayah Karawaci, Salah satunya seperti toko kosmetik yang nyambi jual obatan golongan G dan kategori Narkotika yang terletak di Jl.Untung Suropati, Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Minggu (27/08/2023). 


Menariknya lagi, obat keras golongan G dan masuk kategori Narkotika tersebut seperti Alprazolam, dan Riklona, Tramadol dan Heximer di toko tersebut bisa langsung didapat tanpa resep dokter dan pengawasan. 


Salah satu pembeli berinisial FR (23) saat di mintai keterangan oleh awak media dirinya mengatakan bahwa datang ke toko tersebut untuk membeli obat tramadol. Minggu (26/8/23). 


"Saya beli obat tramadol di toko kosmetik ini dua butir seharga Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk di konsumsi sendiri pak," ujarnya.


Saat penjaga toko dimintai keterangan awak media, ia mengaku Kalau obat Alprazolam, Riklona dan Tramadol itu milik bos berinisal AG. 

"Obat yang saya jual ini jenis Alprazolam,Riklona Dan Tramadol sudah lumayan lama, obat ini saya dapat dari bos saya yang punya toko di Bugel sana," kata penjaga toko. 


"Saya berani buka karena kordinasi kepada Aparat Setempat sudah beres semua oleh bos, Makanya saya berani buka lagi setelah beberapa minggu tutup," ungkapnya. 


Dimintai tanggapannya, Aktivis Banten, JM meminta kepada Aparat kepolisian dan untuk menangkap pelaku pengedar narkotika tersebut. 


"Kami berharap kepada yang berwenang, BPOM, Kadis Kesehatan, Camat, Lurah, RTRW dan pemuda dan warga setempat agar menindaklanjuti pemilik toko kosmetik yang merupakan kedok untuk menjual sembarang obat keras dan narkotika tersebut, ayo kita jaga anak anak muda dan generasi penerus untuk menjauh Narkoba  baik narkotika itu," ujar JM. 


"Meminta kepada Penegak hukum untuk menangkap mafia obat obatan ilegal itu," tutup JM.(Bron)

Komplotan Pencuri Modus COD di Tangerang Diringkus Polsek Jatiuwung

Juli 22, 2023





MPI, Kotamadya Tangerang, Banten -  5 Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curanras) modus COD barang berupa sepatu, celurit, laptop dan hp melalui akun media sosial Facebook, diringkus unit Reskrim Polsek Jatiuwung  Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/07/2023) pukul 23:00wib.


Penangkapan ke Lima (5)  pelaku pencurian dengan kekerasan oleh anggota personel unit Reskrim Polsek Jatiuwung berkat adanya laporan dari warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana Curanras dan melaporkan ke Mako Polsek Jatiuwung dengan bukti nomor laporan : LP/B/477/VI/2023/PMJ/Restro Tng Kota pada tanggal 3 Juli 2023.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., didampingi Kanit Reskrim AKP Nurjaya S.H., dan Iptu Montana menuturkan, "Memang benar adanya , anggota personel tim opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Nurjaya, Panit Reskrim Iptu Montana bersama 6 anggota personel Reskrim berhasil meringkus kelima pelaku pencurian dengan kekerasan dilokasi rumah salah satu pelaku berinisial RY (21th) di Kp Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Ke lima (5) pelaku yang diamankan yaitu Sdr RI (22th), Sdr UN (33th), Sdr RH (19th), Sdr SA (22th), Sdr RY (22th),  dari tangan ke lima tersangka, anggota personel mengamankan Barang-bukti (BB), 1 Unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna Abu-abu bernopol : B.1519.JFP milik pelaku RY (22th), 1 unit Motor Matic merk Honda Scoopy warna  Cream B.6084.JBC, 1 unit motor matic merk Honda scoopy warna hitam A.5054.YW, 1 unit Motor jenis matic yamaha Mio soul warna putih B.4714.NBP, Dua bh Celurit warna Emas dan Silver, 1 bh Senjata api FN jenis korek, Dan 5 bh Hp berbagai merk.


Dari keterangan 5 pelaku yang diamankan oleh petugas, Pelaku mengakui setiap melakukan aksi kejahatannya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangsel dan Polresta Tangerang dengan mencari calon korbannya para anak remaja ABG dengan berpura-pura membeli barang dari korban melalui media sosial akun Facebook lewat COD.


Dimana setelah cocok harga dalam transaksi melalui COD di akun medsos Facebook, korban dan kelima pelaku mengajak  ketemuan yang lokasinya diatur dan ditentukan oleh korban, setelah itu pelaku langsung merampas dan mengambil barang korban berupa motor dan hp serta mengaku anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.


Selanjut ke lima pelaku tersebut di bawa ke Mako Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, melakukan pencarian hasil kejahatan berikut penadah barang curian hasil rampasan.


Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, ke lima pelaku dapat di jerat dengan pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.(*/Red) 

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

April 10, 2023

 

KOTA TANGERANG, - Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang. 


Tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran itu.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


"Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri," jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).


Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam. 


Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.


"Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," katanya.


Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.


"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(*/Red) 

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

Maret 24, 2023





TANGERANG, - Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah remaja hendak tawuran sarung dan seorang pengguna narkotika jenis tembakau gorila saat melintasi wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. pada Minggu, (19/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Nugroho mengatakan lima remaja diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran sarung saat di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi oleh tim patroli presisi yang tengah melintas.


"Mereka berinisial JM (14), A (14), FM (13), AG (14) dan MAS (14) barang bukti yang diamankan kain sarung, 1 penggaris, 2 hape untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor," ungkap Zain. Selasa, (21/3/2023).


Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila diamankan polisi patroli tersebut di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, berinisial R (35) dan AN (18).


"Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat berpapasan dengan tim Presisi Polres saat sedang patroli curas, curat dan curanmor dan kejahatan jalanan, saat di tangkap mereka mengakui habis mengkonsumsi tembakau gorila," katanya.


Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, polisi memanggil pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan. Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan test urine.


"Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(*/Red) 

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

Maret 13, 2023

 




KOTA TANGERANG, - Dengan menggunakan sebilah golok RL alias Rigos (33) tega menganiaya Setiadi (43) seorang sopir taksi online yang telah mengantarkan bepergian.


Pelaku Rigos berhasil ditangkap setelah 3 tahun menjadi buron Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia diamankan dalam operasi Pekat Jaya 2023. 


Menurut keterangan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2021 jam 01.45 WIB di area Parkiran Mall Tangcity Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.


"Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang," ungkap Zain. Senin (13/3/2023).


Namun, ditengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korbanpun menuruti kemauan pelaku.


"Saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," jelasnya.


Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.


"Pelaku buron selama 3 tahun, Berdasarkan informasi didapat pada Jum'at (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya," tutur Zain.


Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi online Setiadi pada tiga tahun lalu.


"Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan," pungkasnya.(*/Red) 

Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni Menjadi Layak Huni di Sepatan

Maret 13, 2023




TANGERANG, - Realisasi bedah rumah program Polri Peduli terus dijalankan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 


Untuk kesekian kali, Jum'at (10/3/2023) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan peletakan batu pertama bedah rumah.


Kali ini renovasi rumah menjadi layak huni berlangsung di kampung Pulo RT 04 RW 05 Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timu,  Kabupaten Tangerang, Banten.


"Seperti yang sudah terlaksana kita targetkan bedah rumah milik ibu Kiah Binti Abung ini dapat selesai dalam satu bulan," ujar Kapolres kepada wartawan di lokasi.


Tak lupa, Zain mengungkapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah membantu terlaksananya program Polri Peduli tersebut. Bedah rumah merupakan suatu bentuk kepedulian Polri kepada Masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak huni.


"Terima kasih kepada para donatur, unsur pemerintah daerah dan Polsek Sepatan, ini menjadi motivasi kita untuk saling membantu sesama," tandasnya.


Sementara Camat Sepatan Asep Nurman Jaenudin dan Kades Gempol Sari, Juni sangat mengapresiasi program Polri Peduli membedah rumah salah satu warga yang tidak layak huni, menurut keduanya menyatakan bahwa bedah rumah adalah zona pemerintah daerah, namun kali ini Polri yang mengadakan. 


"Sangat luar biasa, Mudah mudahan ini menjadi suatu program yang terus ada dan kami yang berada di wilayah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Tangerang kota dan Jajaran," pungkasnya.(*/Red) 

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Dukungan Penguatan Pembangunan ZI Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Maret 01, 2023



KOTA TANGERANG, - Menuju wilayah bebas korupsi (WBK) Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya menggelar Deklarasi Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dipimpin Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Rabu (1/3/2023).


Penandatangan deklarasi tersebut dilaksanakan bersama unsur Forkopimda diantaranya Walikota Tangerang, Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Dandim 0506/TGR, Dandim 0510/Tigaraksa, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.


Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua APINDO, LSM, KNPI dan ketua KSPSI Kota Tangerang.


Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, penandatanganan piagam deklarasi dukungan tersebut dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas.


"Kami memohon dukungan dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat baik masukan, kritikan dan saran yang membangun, karena tanpa dukungan dari berbagai stakeholder Polres Metro Tangerang Kota tidak bisa berjalan dengan baik," ujar Zain.


Zain menjelaskan, pada  tahun 2022, Polres Metro Tangerang Kota telah banyak mendapat berbagai penghargaan baik pelayanan prima oleh Kemenpan RB, 10 Satker kinerja terbaik dari Kompolnas Award, KPK RI, KPPN Tangerang maupun penghargaan lainnya.


"Semua itu berkat kerjasama, kolaborasi dan koordinasi seluruh stakeholder dan masyarakat,guna mencegah korupsi, dan meningkatkan pelayanan publik" katanya.


Kedepannya, menjelang pelaksanaan tahun politik, Pileg, Pilpres dan Pilkada, menurut Zain kegiatan masyarakat akan semakin tinggi, selalu berkoordinasi dan komunikasi yang baik agar pelayanan kegiatan tersebut berjalan lancar.


"Jangan sampai ada kesalahpahaman kembali terutama dalam pelayanan, seperti halnya soal perizinan, jangan sampai proses perizinan dapat menghambat kegiatan masyarakat, kami Polres Metro Tangerang Kota akan mendukung agar lancar," urainya.


Menutup keterangannya, selaku Kapolres Zain mengucapkan terimakasih atas kerja samanya yang sudah terbangun dengan baik selama ini.


"Mudah-mudahan untuk tahun - tahun kedepannya kami (Forkopimda) semakin saling bersinergi, melayani masyarakat di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota, dengan sebaik-baiknya,"  pungkas Kapolres.(*/Red) 

Ibu Walikota Tangerang Didampingi Ibu Camat Cibodas dan Ibu Lurah Cibodas Baru Kunjungi UMKM Cibodas Jasa Sosialiasikan Kanker Servic

Februari 10, 2023



Cibodas Kota Tangerang, Banten - Dalam rangka Hut Kota Tangerang Ke-30 dan Hari Kanker Sedunia, Ibu Walikota Tangerang Hja Aini Suci Wismanyah didampjngi Ibu Camat Cibodas Nurul Fitri Prihadi, S.E dan Ibu Lurah Cibodas Baru Teti Pahlewi dan para kader TP PKK kunjungi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Jum'at (10/02/2023).


Kegiatan kunjungan ini bertempat di Halaman Kecamatan Cibodas tepatnya di Gerai UMKM Cibodas Jasa, Jalan Prambanan Raya No 1A, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.


Ibu Walikota Hja Aini Wismanyah dalam kunjungannya bersama rombongan bertujuan untuk memberikan pengarahan dan himbauan serta mensosialisasikan penyakit Kanker Servic dan juga penanganan serta pencegahan kepada para ibu-ibu kader maupun anggota pengurus UMKM Cibodas Jasa.


Disela-sela dalam memberikan himbauan sosialisasi Kanker Servic, Hja Aini Wismansyah juga menyempatkan diri untuk melihat langsung produk apa saja yang dihasilkan dari para kader pengurus maupun anggota UMKM Cibodas Jasa dibawah asuhan Feri Soedarto, S.E Selaku Ketua UMKM Cibodas Jasa. 


Hja Aini Wismanyah pun sangat bangga dan kagum dengan kerajinan kreatifas produk yang dihasilkan dari para kader pengurus maupun anggota UMKM Cibodas Jasa yang beraneka ragam, mulai dari produk makanan, Minuman, Pakaian dan lain-lain, sekaligus memberikan suppot agar terus mengembangkan kreatifatas dengan produk-produk terbaru dari hasil ciptaan kerajinan tangan dari ide-ide cemerlang.


Pewarta : Irwan A.N

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *