Tampilkan postingan dengan label Tangerang kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang kota. Tampilkan semua postingan

Petani Sakit Hati Bunuh Petani di Teluknaga Terancam 15 Tahun Penjara

September 03, 2024







TANGERANG  -  Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers peristiwa pembunuhan terhadap seorang petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa, ((3/9/2024).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB lalu. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB oleh cucu korban yang mencarinya.


"Setelah mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kapolres kepada awak media.


Dari hasil pemeriksaan itu Tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres petugas, mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan.


"Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah," ungkapnya.


Pelaku ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut.


Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.


"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres.


Dan atas perbuatannya Tersangka N alis Baron tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.


"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*/Red) 

Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Tolak RUU Penyiaran

Mei 28, 2024


Tangerang Kota, -- Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan sepakat menolak RUU Penyiaran.


Kesepakatan itu merupakan langkah lanjutan dari aksi demonstrasi Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa.


Aksi menolak RUU Penyiaran itu disambut baik oleh Gatot dengan menandatangani pakta integritas.


Lebih dari itu, Gatot mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.


“Kita, DPRD ini, kan, adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial,” kata Gatot dihadapan perwakilan AJM, di lobi An-Naim, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/5/2024).


“Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” terangnya.


Penandatanganan Pakta Integritas

Dalam proses penandatanganan pakta integritas menolak RUU Penyiaran Gatot didampingi fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang.


Diantaranya hadir fraksi (Golkar) Kosasih, Fauzan Manafi Albar (PAN), Tasril Jamal (PKB), dan Nurhadi (Gerindra).


“Teman-teman yang lain masih dalam perjalanan, tapi telah sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi undang-undang,” kata Gatot usai menandatangani pakta integritas.


Namun, kata Gatot, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.


“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” terangnya.


“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” tandasnya.


Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa 

Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang beserta jajarannya.


Menurut Hendrik, penolakan RUU Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.


“Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak,” ucap Hendrik.


“Ini bentuk konkret. Karen itu pembahasan RUU Penyiaran harus dihentikan,” imbuhnya.


Sebelumnya, pada Senin 27 Mei 2024, AJM menggelar aksi demonstrasi diiringi teatrikal dan pembacaan puisi di depan gedung DPRD Kota Tangerang terkait penolakan RUU Penyiaran.


Aksi tersebut selesai pada penyegelan Kantor DPRD Kota Tangerang, yang kemudian dilanjut esok hari menuntaskan tuntutan, penandatanganan pakta integritas. (ML)

Bawa 5 Paket Sabu, 2 Orang Pemuda Digelandang Ke Polres Metro Tangerang Kota

Mei 08, 2024


Kota Tangerang, Banten -- Kedapatan membawa 5 paket narkoba jenis sabu seberat 2.0 gram, 2 orang pemuda berinisial FB Als Fajar (20) dan U Als Boy (26) terpaksa berurusan dengan Anggota Polres Metro Tangerang Kota.


Kedua orang tersebut ditangkap saat melintas di Jalan M. Toha Kota Tangerang, oleh tim Patroli Pimpinan IPDA Denny Adedy. Senin (6/5/2024) sekira jam 21:00 Wib.


Dari kedua tersangka FB dan U Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah Kunci motor, 2 buah Handphone, 1 buah pipet, bungkus Paket narkoba jenis Sabu sekitar 2.0 gram dan butir Obat jenis Zolam.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat Tim 2 3P Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPDA Denny Adedy melakukan patroli di jalan Raya Moh. Toha Kota Tangerang.



"Ketika tim patroli kita melintas di Jalan Raya Moh. Toha , mereka melihat Kr2 yang di kendarai 2  orang yang mencurigakan. 

Kemudian tim 3P melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan menemukan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu," terang Zain.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit Sat. Narkoba Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.(*/Red) 

Modus Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencuri Gasak Emas Seharga Rp100 Juta

Mei 08, 2024



TANGERANG, - Asem (30) berhasil dievakusi anggota kepolisian sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres. Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dari amuk massa, usai melakukan aksi pencurian perhiasan emas senilai Rp100 juta dengan modus pura-pura menjadi pembeli.


Peristiwa itu terjadi di sebuah toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Senin, (6/5/2024) kemarin.


"Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung," ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono, Rabu (8/5/2024).


Kemudian, Lanjut Donni, di tanggal kejadian (6/5) sekira pukul 20.15 WIB pelaku datang kembali ke toko emas itu. dan pelaku laki-laki ini dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu pelaku berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.


"Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga," terangnya.


Lebih dalam ungkap Kapolsek, bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.


"Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak 'pencuri'," ujarnya.


Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuk massa. Selanjutnya piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.


Lalu, saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut didalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek didalam tas pinggang miliknya.


"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tutupnya.(*/Red) 

Jelang Liga 3 Nasional di Kota Tangerang, Polisi Gelar Deklarasi Damai Bersama Suporter

April 27, 2024


TANGERANG - Jelang pertandingan Liga 3 Nasional 2023/2024 yang akan berlangsung pada Senin, 29 April besok di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Askot PSSI Kota Tangerang dan seluruh fans fanatik Persita Tangerang melaksanakan deklarasi damai suporter. 


Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, sesuai regulasi dari PSSI pusat dan didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siap untuk mengamankan kompetisi Liga 3 Nasional dengan tuan rumah Persikota Tangerang. 


Diketahui Liga 3 Nasional akan mulai pada senin tanggal 29 April hingga 8 Mei 2024 mendatang. Sebanyak 80 tim lolos ikuti Liga 3 Putaran Nasional tahun 2023/2024 tahun ini.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, pihaknya sudah koordinasi dengan panitia pelaksana maupun dengan pihak terkait dalam rangka pengamanan bergulirnya pertandingan tersebut. Termasuk jelang pertandingan telah menggelar deklarasi suporter menjaga pertandingan yang suportif tanpa pelanggaran hukum.


"Pada Jum'at, 26 April 2024 Pukul 16.50 WIB telah dilaksanakan Acara Deklarasi Damai antar suporter bola yang berada di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres dalam keterangannya, Sabtu, (27/4/2024).


Zain pun meminta kepada seluruh tim peserta pertandingan baik pemain maupun official dapat menjunjung tinggi sportifitas, dan mengedepankan fair play. Termasuk juga suporter untuk selalu mendukung klub masing-masing tanpa melakukan tindakan pelanggaran hukum. Hindari gesekan antar suporter, harusnya saling mendukung timnya yang bertanding, tentunya bila timbul kejadian gesekan fisik, rekomendasi pertandingan kedepan akan kita pertimbangkan kembali. Hindari hadir ke stadion dalam pengaruh miras, gunakan motor brong, tanpa gunakan helm maupun bawa barang-barang yang dilarang, seperti: batu, sajam, flare, botol minuman dan senpi .


"Mari kita menciptakan situasi kondusif serta aman dan nyaman. Terhadap suporter jangan bertindak anarkis, seharusnya antar suporter itu kompak mendukung, memberikan semangat membangun, demi kemajuan olahraga sepakbola di tanah air," tegas Kapolres.


Deklarasi yang diinisiasi oleh Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho ini diikuti oleh beberapa koordinator kelompok suporter diantaranya, Persita La Viola Tangerang, Benteng Mania, Batman, Hooligans dan Ultras Persikota Kota Tangerang juga dihadiri Dandim 0506/TGR Letkol Inf. Endik Hendra Sandi, pejabat Pemkot. 


Dandim menyebut bahwa suporter adalah pemain ke 12 dari Tim sepakbola. Maka wajib untuk menjaga sportivitas dan fair play.


"Intinya, kami dari TNI siap membantu Polri menjaga keamanan demi terselenggaranya kegiatan ini yang tertib aman dan damai di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tandas Dandim.


Berikut Jadwal Laga Persikota dan Harga Tiket resmi di Stadion Benteng Reborn:


• Persikota vs Persab Brebes: Senin 29 April 2024 pukul 13.15 WIB

• Persikota vs Kartanegara FC: Jum’at 3 Mei 2024 pukul 15.30 WIB

• Persikota vs Persidago Gorontalo: Minggu 5 Mei 2024 pukul 13.15 WIB

• Persikota vs MBS Batam: Selasa 7 Mei 2024 pukul 15.30 WIB. 


Diberitakan, untuk harga tiket masuk Stadion Benteng Reborn tersebut dibagi menjadi tiga kelas yaitu VVIP, VIP dan Reguler. 


Dengan rincian, untuk harga tiket dijual untuk kelas Reguler sebesar Rp35 ribu, VIP Rp100 ribu, dan tiket VVIP Rp150 ribu dan loket dibuka di Kantor Sekretariat Persikota Tangerang, Stadion Benteng Reborn.(*/Red) 

Polsek Pinang Terima Laporan RZ Soal Diduga Pelaku Penghisap BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang Menggunakan Plat Palsu

April 25, 2024

Tangerang Kota, -- Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BMM Pertalite, atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. 


RZ telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Minyak dan Gas (migas) UU nomer 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dengan pasal 55.


Saat itu, RZ melihat sedang adanya aktivitas yang janggal yang diduga dilakukan pengemudi Minibus Xenia berwarna Putih tidak berplat tampak depan, dan diduga melakukan pembelanjaan Pertalite secara tidak wajar. 


"Ada kendaraan Roda Empat berwarna Putih dan hanya menggunakan plat nomer bagian belakang saja, dan dalam. Mobil tersebut banyak Jerigen yang sudah terisi pertali, kemudian saya memberitahukan ke pihak berwajib," kata RZ. 


RZ lantas membuka laporan tersebut ke Polsek Pinang dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomer: LP/B/183/IV/2024/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRMETRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2024 pukul 19.15 WIB. 


Dengan barang bukti, 1 unit Mobil dan 3 unit Sepeda Motor yang diduga sudah dimodifikasi. Yang terjadi pada hari Jum'at 19 April 2024 pada pukul 01.00 WIB.


Kasus ini pun sedang  ditangani dan berproses di Meja kepolisian Sektor Pinang.(*/Red) 

Plat Mobil yang Digunakan Penghisap BBM Pertalite di Sudimara Pinang Diduga Palsu dan Dalam Pengejaran Leasing

April 22, 2024



Tangerang Kota, -- Baru baru ini, Satu unit minibus, jenis Daihatsu Xenia berwana putih ber plat B 2649 CBD yang diduga plat Palsu terpantau oleh wartawan sedang melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan jumlah tidak wajar, bahkan dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen yang sudah berisi Pertalite.


Dari pengakuan sopir, bahwa pertalite tersebut akan dijual kembali kepada warung warung untuk di ecerkan ke masyarakat. 


Hal itu kemudian saat ditanyakan, Plat nomor tidak digunakan di depan serta menggunakan plat palsu, diduga untuk menghindari debt kolektor atau pihak leasing. 



Informasi dan keterangan keterangan yang dihimpun, bahwa plat nomor kendaraan yang sesuai dengan STNK, ber plat B 1208 CYG, Atas nama EDY CANDRA beralamat di Kp Poris Jaya RT 03/Rw 03, Poris Jaya, Batu Ceper. 


Dan data yang diterima Media ini, bahwa mobil tersebut pun dalam pengejaran Leasing dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA yang berkantor di Tangerang Kota, hal itu karena telah menunggak angsuran dalam beberapa bulan, serta diduga kuat bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke tangan pihak ketiga. Senin (22/4/2024). 



Adapun reaksi dari beberapa aktivis yang beranggapan bahwa kinerja pihak leasing sangat mandul, dikarenakan mobil angsuran atas nama yang tertera di STNK kuat dugaan telah digadaikan dan hal tersebut tidak diketahui oleh leasingnya.(Rz)

Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas, Kapolres: Bentuk Tanggungjawab dan Responsif Anggota Polisi

April 08, 2024




TANGERANG -- Aksi heroik Aipda Fahmi Hasan Ilyas anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya viral di media sosial (medsos) dan disukai ribuan netizen yang menontonnya.


Dalam video viral berdurasi 1 menit, Aipda Fahmi dengan sigap dapat melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Senin (8/4/2024) saat melintas mengunakan mobil pribadinya.


"Saya dalam perjalanan pulang lepas dinas, melintas di jalan Cluster Dwipa Citra Raya, melihat maling dengan modus pura-pura menukar uang baruan, Namun malah membawa kabur uang pecahan 5000an, dengan total 5 juta rupiah. Langsung saya tabrak dan saya lumpuhkan. Setelah itu datang piket Reskrim Polsek Panongan untuk mengamankan," tulis dalam keterangan Video disukai lebih dari 2.000 orang itu.


Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota sangat mengapresiasi dan bangga terhadap aksi heroik anggotanya. Aksi tersebut menunjukkan sikap responsif dan rasa tanggung jawab yang telah ditunjukkan oleh anggotanya sebagai wujud anggota Polisi yang harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.


"Ini merupakan contoh yang baik bagi anggota polisi lainnya, supaya memiliki sikap yang sama dan dijadikan contoh untuk ditiru," kata Zain kepada wartawan. Senin (8/4/2024) sore WIB.


Kapolres menambahkan, apabila Polisi maupun warga masyarakat jika menemukan tindak pidana secara langsung dapat segera merespon dan membantu korban yang membutuhkan pertolongan.


"Ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai anggota Polri dengan seragamnya, tentu saya akan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap anggota tersebut," katanya.


Zain menyebut Insiden itu membuat mobil yang dikendarai oleh Aipda Fahmi Hasan Ilyas saat menghadang laju motor pelaku mengalami kerusakan. Kapolres berjanji akan segera memperbaikinya mobil tersebut dan berikan penghargaan kepada anggota tersebut.


"Mobilnya yang rusak akan kita memperbaiki ke bengkel, agar kembali rapi seperti semula. Termasuk nanti kita berikan reward kepada anggota tersebut,"pungkasnya.(*/Red) 

Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai 4-17 Maret, Simak Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

Maret 02, 2024

 


TANGERANG, - Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan Gelar Pasukan untuk penyelenggaraan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang akan mulai Senin 4 Maret mendatang. 


Rencananya, Operasi Keselamatan Jaya tahun ini digelar selama 14 hari Kedepan hingga Minggu, 17 Maret 2024 dan ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran dalam operasi ini.Gelar Pasukan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan jajarannya mengawali Kegiatan operasi Keselamatan Jaya 2024 ini dengan mengelar apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang bersama dengan TNI, Instansi terkait maupun masyarakat yang peduli terhadap lalu lintas, Sabtu, (2/3/2024).


"Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk  menekan angka kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalulintas. Disamping itu juga dalam rangka cipta kondisi menjelang ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024," kata Zain usai apel digelar.


"Operasi ini akan melibatkan personel gabungan sebanyak 174 orang, terdiri dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dibantu TNI dan Instansi terkait," ujarnya.


Zain menambahkan, dalam operasi Keselamatan Jaya 2024 pihaknya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para komunitas seperti Ojek online (ojol), kelompok mahasiswa dan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas se- Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi keamanan dan ketertiban berlalulintas, Agar kita semua selamat dalam berkendara, aman dan nyaman," tuturnya.


Adapun petugas  yang terlibat akan di tempatkan pada titik - titik yang tidak tercover atau di luar pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di lokasi-lokasi sering terjadi pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm,  maupun berbonceng lebih dari tiga orang.


"Kegiatan lebih menonjolkan penindakan secara simpatik, persuasif dan teguran, agar kesadaran berlalulintas semakin meningkat terlebih di bulan suci Ramadhan 1445 hijriah hingga pelaksanaan mudik 2024," beber Kapolres.


Sebagai informasi, kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke kepolisian daerah.


Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024: 


1. Berkendara menggunakan ponsel 


2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)


3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang 


4. Pengendara motor tidak menggunakan helm 


5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman 


6. Berkendara dalam pengaruh alkohol 


7. Melawan arus lalu lintas 


8. Berkendara melebihi batas kecepatan 


9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar


10. Kendaraan yang melebihi batas muatan 


11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.(*/Red) 

Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Patroli Saat Dorong Motor Hasil Curian di Sepatan

Maret 02, 2024


TANGERANG, - Polisi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat sedang melaksanakan patroli rutin memergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB. 


Pelaku ini berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang  mendorong motor.


"Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita," terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).


Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.


"Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.


Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.


"Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya," ujarnya.


Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian," tutup Kapolres.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *