Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan

Polisi Amankan Ayah Tiri di Tangerang Lakukan Pelecehan dan Kekerasan Terhadap 2 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki-laki nya

Oktober 15, 2024


TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti kasus tindak asusila berupa pelecehan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri, pada dua anak sambungnya di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.


Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya, AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak kembar. Pelaku berinisial MA (42) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.


"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ungkap Zain. Selasa, (15/10/2024).


Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.


"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater  untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.


Kapolres menjelaskan pelaku MA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Dia (tersangka) disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan thd. Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.


"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkasnya.(*/Red) 

CSR PT Mayora Indah Jayanti 2 Serah Terimakan Taman Bermain Anak

Oktober 14, 2024


Kabupaten Tangerang|| Untuk kesekian kalinya PT Mayora Group yang masuk dalam zona PT Mayora Indah Jayanti 2 , memberikan  bantuan untuk masyarakat  Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Wujud kepedulian nyata pihak perusahaan PT Mayora Group dalam menjalankan kewajibannya yaitu CSR (Corporate Sosial Responsibility) berupa Taman Bermain Anak.


Serah terima Taman Bermain Anak, yang berlangsung dihalaman Gedung Kecamatan Jayanti, dan lokasi Taman Bermain Anak pun ada di ujung halaman Kecamatan Jayanti (Senin 14/10/2024).


Acara yang dimulai pukul 09:00  WIB, nampak beberapa tamu undangan, Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp, beserta Sekcam dan para Kasie, Babinsa, Pihak Perusahaan PT. Mayora Indah Jayanti 2, Malvin Ketua Panitia.

Ardi Dept HD Irga Jayanti 2, Paulus Indra Irga BP Jayanti, Ruslani Ketua Srikat, Mukhlis Irga BP Jayanti, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya. 




Dalam kesempatan tersebut, Indra selaku Dept Hd Irga Jayanti 2, mengatakan, "Alhamdulillah Hari ini kami dari PT. Mayora Indah Jayanti 2,dapat menyalurkan CSR berupa Taman Bermain Anak dihalaman kantor kecamatan Jayanti, semoga dapat berguna  bagi masyarakat sekitar area Kecamatan Jayanti, biasanya kan kita area ring satunya Mayora, sekarang kita melebar nih sampai Pasir Gintung,"Ucapnya.



Indra berharap keberadaan PT. Mayora di wilayah kecamatan Jayanti dapat memberikan manfaat untuk masyarakat. 


"Semoga keberadaan Mayora ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, dan saya kira untuk di region Jayanti Baru kali ini CSR Taman Bermain Anak," Imbuhnya. 




Ditempat yang sama, Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp, menyampaikan rasa terimakasih nya mewakili masyarakat Jayanti kepada PT. Mayora Indah Jayanti 2 yang telah menyalurkan CSR nya berupa Taman Bermain Aanak di kecamatan Jayanti. 



"Atas nama masyarakat kecamatan Jayanti saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Mayora Jayanti 2 atas sumbangsih taman bermain anak yang dibangun di lahan kantor kecamatan, ini adalah wujud komitmen dari PT Mayora Group untuk selalu bisa berkontribusi dan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat dan apa yang dibangun oleh Mayora ini memang sesuai kebutuhan di kecamatan Jayanti kebetulan belum memiliki taman bermain anak, sehingga dengan adanya taman bermain ini bisa menjadi salah satu pusat atau bisa menjadi salah satu alternatif yang nantinya anak-anak bisa bermain artinya lahan Kecamatan ini memiliki fungsi yang lebih luas untuk masyarakat Jayanti"Ujar Camat. 



Masih Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp, "Dan ke depannya, taman bermain ini akan kami kembangkan menjadi lebih luas lebih bervariatif alat-alat bermainnya dan juga nanti dilengkapi dengan perpustakaan untuk meningkatkan minat baca masyarakat serta anak-anak," Pungkasnya. 


(Taswan)

Sosialisasi Pencegahan Perundungan, Kekerasan antar pelajar dan Narkotika di SMP Bethel Dadap Kabupaten Tangerang

Oktober 13, 2024


Tangerang - Polsek Teluknaga mengadakan kegiatan sosialisasi untuk pencegahan kenakalan remaja di SMP Bethel Vila Bandara, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu ini (12/10/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya perundungan (bullying), kekerasan antar pelajar, serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Napza).


Kanit Binmas Polsek Teluknaga, Iptu Endah Suryono, S.H., yang bertindak sebagai pemateri, menyampaikan sejumlah informasi penting terkait tiga masalah utama yang kerap dihadapi remaja di lingkungan sekolah. Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya kesadaran dan upaya pencegahan dini agar para siswa terhindar dari dampak negatif perundungan, kekerasan antar kelompor/individu, serta penyalahgunaan Narkotika.


"Memasuki usia remaja ini sangatlah perlu kehati-hatian karena banyak sekali pengaruh negatif dari kenakalan remaja seperti perundungan, kekerasan terhadap pelajar / tawuran, dan Penyalahgunaan Narkotika." Ungkap Endah.


Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP Bethel, Bapak Sirait, S.Pd., serta para guru yang ikut serta mendukung jalannya kegiatan. Mereka berharap bahwa melalui kegiatan ini, para siswa semakin memahami bahaya perundungan dan kekerasan, serta ancaman serius yang dihadirkan oleh Narkotika.


Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar. Para siswa terlihat antusias dan aktif dalam berdiskusi, serta diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dalam kehidupan sehari-hari. Ini merupakan bagian dari upaya pihak sekolah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan maupun penyalahgunaan obat terlarang.(*/Red) 

H.Simanjuntak.SH,Ketum Forjumis Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik di Kec.Pasar Kemis

Oktober 12, 2024

Tangerang, -- Salah satu bentuk Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )  pengelolaan APBDes, Pemerintah Desa yang ada diwilayah kerja Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. berupaya untuk mensosialisasikan kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 dan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan di tahun 2025.


Salah satu bentuk Keterbukaan Informasi Publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, maka Pemerintah Desa wajib memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 dan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024 di beberapa titik strategis yang ada di desa.


Hal ini disoroti oleh Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS) Hamonangan Simanjuntak. SH, menilai dimana sikapnya sebagai kontrol sosial, memandang perlu transparansi Anggaran Pembangunan Desa bagi semua Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Pasar Kemis dalam Pembangunan Desa agar bisa diketahui publik/warganya.


Sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas uraian singkat Laporan Realisasi APBDes 2024 dan APBDes 2025 tersebut.


” Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut diharapkan lebih meningkatkan peran serta masyarakat di dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dan masyarakat dapat memberi masukan-masukan kegiatan yang akan dilakukan ke depannya nanti,” Ucap Juntak, sapaan Hamonangan Simanjuntak Ketua Forjumis. Pasar Kemis.Jumat (11/10/2024).

Tidak Terima di Beritakan Pemilik Usaha Obat Tramadol Mencaci Maki Wartawan Dengan Nada Tinggi dan Kotor

Oktober 12, 2024


TANGERANG, || Beredarnya berita baru-baru ini terkait dugaan penyalah gunaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Wilayah Pasar Kemis (Sabtu 12/10/2024).


Rizki /Riki yang menurut penjaga /pelayan toko kosmetik yang nyambi jualan obat keras  golongan G jenis Tramadol dan Hexymer, seolah tidak senang dengan pemberitaan yang tayang.


Dalam isi voice Note (Vn) di WhatsApp atas nama Rizki/Riki terdengar jelas mencaci maki dengan nada tinggi dan terlontar kata-kata kotor menyebutkan nama binatang Najis (B*bi Anj*ng) serta bahasa kotoran T*i.

Bahkan sangat jelas menyebut nama Baj*ngan juga nama barang laki-laki K*nt*l.

Gobl*k, bahkan kata yang tak lazim di dengar  publik yaitu ng*nt*t.

Yang diperparah lagi di Vn terakhir ada kalimat "Lu kalau mau bawa hukum ayo gue jabanin sekarang, gak usah santai bos luh, ent*d luh, gua ada bukti toko tuh dah tutup,gobl*k luh, kau pikir aku orang bego kemaren sore wih, gue orang pasar kemis bajing*n, lu orang mana lampung ayo ketemu ama gua, anj*ng lu mau meras-meras gua ayo ketemu mau dimana luh, lu tau hukum gak luh, pemerasan berapa kena ayat, anj*ng luh ketemu ama gua sekarang yu bab* luh.


Sangat disayangkan dalam isi Voice Note tersebut telah melebar jauh keluar dari rel yang ada.

Padahal berita hanya sekedar menginformasikan, lantas dalam pesan Voice Note telah merendahkan wibawa Pers, apalagi ada kalimat pemerasan, padahal dalam isi berita datar dan biasa saja.

Lantas mengapa sampai ada kalimat kotor dan najis, bahkan seolah ngajak duel.

Cukup simpel, jika keberatan dengan berita cukup ada hak sanggah / jawab dan koreksi saja.


Karena tugas Wartawan telah tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. 


(Taswan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *