Tampilkan postingan dengan label Tanjung Pinang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanjung Pinang. Tampilkan semua postingan

Sidang Tipikor Ferdy Yohanes, Advokat Dr. Dwi Seno Sependapat dengan Dua Ahli Hukum yang di hadirkan

September 26, 2022




Tanjung Pinang, BhinnekaNews71.Com -- Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 26/9/22 


Hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes Adv. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Adv.Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP  dan Adv.Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL


Pada agenda Sidang Pembuktian hari ini, Penasehat Hukum Terdakwa dari Law Office RJK & Partners menghadirkan Dua Ahli Ilmu Hukum, Assoc.Prof.Dr.Hotma P Sibue,S.H.,M.H dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

selaku Ahli Hukum Administrasi Negara dan Assoc.Prof.Dr.Youngky Ferdando,S.H.,M.H dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. 


Berdasarkan Fakta persidangan Ahli Pidana Assoc.Prof.Dr. Youngky berpendapat " Bahwa jika ada ketentuan Khusus yang saling berbenturan maka menjawab persoalan hukum tersebut harus berdasarkan Asas Lex Konsumen Derogat Legi Konsumsi, penerapan penegakan hukum nya adalah tidak melihat subyek hukumnya tetapi diliat pada Fakta hukum dan substansi permasalahannya, jika berkaitan dengan pertambangan maka pendekatannya harus UU pertambangan dengan Sanksi Administrasi bukan Tipikor" jelas Assoc.Prof.Dr. Youngky



Selanjutnya Dosen Ibnu Chaldun itu berpendapat Penerapan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor Harus secara Aktual loss bukan Potensi Loss sebagaimana yang diatur di dalam UU Pertambangan, Artinya harus ada kerugian yang rill dan nyata didalam Penerapan UU Tipikor tidak bisa diperkirakan kerugian negaranya, dan hanya BPK lah yang berwenang menetapkan kerugian negara" Terang Assoc.Prof.Dr. Youngky


masih pendapat Assoc.Prof.Dr. Youngky, ia menjelaskan apabila dalam Perkara Pidana didakwa dengan Delneming Delicten yang mana Intelektual Dadernya telah diputus Bebas dan Onslagh di Mahkamah Agung, maka terhadap Delnemingnya (turut sertanya) tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum" terangnya


Sementara Ahli Hukum Administrasi Negara Assoc.Prof.Dr. Hotma berpendapat " Tidak bisa Aparat Penegak Hukum, menegakkan hukum dengan cara melanggar Hukum, Didalam Perkara tindak Pidana Korupsi, yang berhak secara Konstitusional menentukan kerugian Negara adalah BPK, bukan BPKP, BPKP hanya berwenang mengaudit investigasi kerugian keuangan Perekonomian negara bukan menetapkan kerugian Negara. jadi apabila ada suatu kasus dimana yang menetapkan kerugian Keuangan Negara adalah BPKP, maka menurut Pandangan Hukum Administrasi Negara adalah tidak sah dan tidak bisa dijadikan sebagai Alat bukti" Jelas Assoc.Prof.Dr. Hotma


Saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan Hari ini Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Law Office RJK & Partners Advokat.Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA berpendapat " saya sependapat dengan Ahli Pidana dan Ahli Tata Negara yang kami hadirkan, bahwa Berdasarkan fakta hukum keterangan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana, menurut kami sudah sangat tepat, bahwa secara sejak awal peristiwa Hukum ini merupakan peristiwa Hukum Perdata berkenaan tentang Pertambangan sehingga penegakan hukum yang seyogya nya adalah UU pertambangan yang sanksi hukumnya adalah Administrasi bukan Sanksi Pidana yang ditarik keranah Tipikor " Jelas Advokat Dr. Dwi Seno di Kantor RJK & Partners pada 26/9/22


selanjutnya Dr. Dwi Seno menyampaikan " Berdasarkan fakta hukum keterangan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara, bahwa secara Konstitusional yang berwenang dan diamanahkan oleh UU yang berwenang mendeaclear menentukan kerugian keuangan Negara Adalah BPK, bukan BPKP. Artinya dalam konteks ini kami berpendapat bahwa telah ada penyelewengan hukum yang mengakibatkan cacat formil. artinya berdasarkan normatif hukum yang benar bahwa hasil penetapan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP tidak mempunyai nilai pembuktian yang sah dan tidak sah juga dijadikan sebagai Alat bukti dalam perkara ini, " jelas Advokat Dr. Dwi Seno


Dr.Dwi Seno menambahkan" bahwa berdasarkan fakta hukum dan fakta Yuridis dalam persidangan hari ini telah terang dan jelas pencerahan yang disampaikan oleh 2 Pakar Ahli Hukum yang kami hadirkan, kami berharap majelis yang memeriksa dan Mengadili perkara klien kami, dapat obyektif secara arif dan Bijak memutus perkara klien kami dengan Seadil-adilnya berdasarkan adagium hukum JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA : seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan dalam persidangan " Jelas Dr. Dwi Seno

Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Yohanes, Pengacara sebut Ahli yang dihadirkan JPU tidak Obyektif

September 20, 2022




Tanjung Pinang, BhinnekaNews71.Com -- Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 19/9/22 


Pada sidang yang berlanjut tersebut, Hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Kantor Hukum RJK & Partners : Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP  dan Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL


Diketahui terdakwa di dakwa oleh JPU dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Dakwan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.


Pada persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan 1 orang saksi Junaedi dan 1 Orang Ahli Hukum Keuangan Negara SYAKRAN RUDY dari DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


Berdasarkan Fakta hukum Dalam kesaksian Sdr. Junaedi selaku Komisaris CV. Swakarya menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdy Yohanes terkait permohonan izin IUP-OP penjualan tambang Bauksit atas nama Swakarya dan pada fakta persidangan dijelaskan oleh Saksi Junaedi bahwa benar Ferdy Yohanes adalah pemilik lahan dimana lahan milik Ferdy Yohanes tersebut disewa oleh Swakarya dan Junaedi juga menjelaskan bahwa yang melakukan pengurusan Tambang Bauksit mulai perizinan kordinasi ke camat, pekerjaan dilapangam adalah PT. GBA (PT.Gunung Bintan Abadi) bukan lah Ferdy Yohanes dan pada saat itu sayalah hanya menyediakan alat berat " terang Saksi Junaedi 


Sementara saksi Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh JPU dinilai tidak linier dan tidak mampu menjawab secara kepastian hukum terhadap pertanyaan penasehat Hukum terkait siapakah yang berwenang men-declare kerugian keuangan negara, apakah BPK atau BPKP ? dan apa akibat hukum jika yang mendeclare kerugian keuangan Negara bukanlah Lembaga yang berwenang ? 


saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan kemarin, Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari RJK & Partners Advokat.Jack Kuhon, S.E., S.H.,C.NSP., CF.NLP berpendapat " kami berpendapat Keahlian Ahli Hukum keuangan yang dihadirkan oleh JPU tidak linier, tidak obyektif dan tidak mempunyai kualifikasi pemenuhan sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 28 KUHAP . Dibuktikan dengan Fakta Hukum : Ahli bukan seorang yang berpendidikan Hukum . Sementara kapasitas ahli dihadirkan sebagai ahli hukum keuangan negara. Secara logika hukum, Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mempunyai disiplin ilmu hukum/tidak berpendidikan hukum, berpendapat sebagai ahli hukum ? Secara analogi :  bagaimana mungkin seseorang yang bukan berprofesi doktor spesialis Jantung berpendapat bahwa telah terjadi masalah jantung terhadap seseorang, Dan pendapatnya diadopsi untuk dilakukan tindakan medis Padahal jelas yang berpendapat tersebut bukan lah seorang dokter, hal itu merupakan pendapat yang tidak tepat. 


Dan ahli tidak mempunyai sertifikasi Khusus tentang Ahli Hukum Keuangan Negara. Dibuktikan dengan fakta dimuka persidangan saat ditanyakan oleh ketua majelis bahwa ahli tidak mempunyai sertifikasi sebagai ahli hukum keuangan negara. 

Sehingga menurut pandangan penasehat hukum keterangan ahli dimuka persidangan sudah seharusnya di kesampingkan / diabaikan " Jelas Advokat Jack di Kantor RJK & Partners pada 20/9/22


Advokat Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL., CF.NLP menambahkan " Berdasarkan fakta hukum keterangan dari Saksi Junaedi dijelaskan bahwa korelasi antara perbuatan Junaedi dengan Klien kami hanyalah sebatas sewa menyewa lahan, sementara putusan Akhir dari Status Hukum Junaedi telah diputus dengan Putusan onslag van rechtsvervolging pada Mahkamah Agung dan kami menyakini bahwa klien kami akan di Putus onslag van rechtsvervolging dalam perkara ini. sebab intelektual Dader saja sudah diputus Onslagh sementara klien kami yang hanya lah Deelneming dalam perkara ini" jelas Advokat. Anrizal


Sementara Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA menerangkan kepada Media bahwa pada persidangan berikutnya Tim Penasehat Hukum Akan menghadirkan  2 Profesor Ahli Hukum, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Chaldun. semoga pendapat ahli yang kami hadirkan pada sidang berikut, dapat membuat terang nya peristiwa hukum yang sedang klien kami jalani" Jelas Dr. Dwi Seno.(*/Red) 

Fakta Persidangan Perkara Ferdy Yohanen Tidak Terlibat Terkait Pengurusan Izin IUP OP Tambang

Juli 18, 2022




Tanjung Pinang, BhinnekaNews71.Com -- Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 18/07/2022 


pada sidang hari ini, hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Kantor Hukum RJK & Partners : Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP  dan Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL


Diketahui terdakwa di dakwa oleh JPU dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Dakwan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan 2 orang saksi terdiri dari : Saksi Dr. Amjon, M.pd selaku Mantan Kadis ESDM dan Saksi Drs. Azman Taufik selaku Kedis PTSP Prov.Kepulauan Riau


Dalam kesaksian Sdr. Amjon menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdy Yohanes terkait permohonan izin IUP-OP penjualan tambang Bauksit, nama Ferdy Yohanes juga tidak ada didalam struktur perusahaan, baik HKTR, Bumdes maupun Swakarya Mandiri. dan terdakwa Ferdy Yohanes adalah hanya pemilik lahan, bukan pelaku penambang dan bukan juga orang yang melakukan ekspos Tambang Bauksit ke Negara China 


Dalam kesaksian Sdr. Amjon juga terungkap bahwa Ferdy Yohanes merupakan pemilik lahan, dengan secara itikad baik telah mempertanyakan terkait proses izin yang sudah terbit tersebut dan dijawab oleh saksi, bahwa semua sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku


Sementara Kesaksian dari Azman Taufik pun demikian, bahwa saksi Azman sama sekali tidak mengenal Ferdy Yohanes dan tidak ada keterlibatan Terdakwa didalam Pengurusan izin IUP-OP tersebut 


Dalam fakta persidangan juga hakim menanyakan kepada saksi terkait status hukum Junaedi selaku Direktur CV.Swakarya Mandiri dan Herry Malonda selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR). dimana diketahui bahwa keduanya dibebaskan oleh Putusan Mahkamah Agung.


selepas sidang, saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan hari ini Penasehat Hukum terdakwa dari RJK & Partners Advokat.Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H., CPCLE.,CPA berpendapat


"perlu kami sampaikan bahwa sidang hari ini mengungkap persoalan fakta hukum dengan terang dan jelas, dimana kasus Tindak Pidana Korupsi terkait izin IUP-OP Tambang Bauksit ini adalah berkaitan dengan Pelaku Utama sebagai Intelektual Dader yang telah diputus bebas pada Putusan Mahkamah Agung, Perlu kami sampaikan juga ke Publik bahwa klien kami di Jounctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP yang mana pada substasinya hanyalah turut serta dan/atau pelaku pembantu dalam perkara ini, kami berpendapat berdasarkan ADAGIUM HUKUM "JURI NON EST CONSONUM QUAD ALIQUIS ACCESSORIES IN CURIA REGIS" yang mengandung Arti : Pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. lalu bagaimana dengan pelaku utama yang sudah terbukti tidak bersalah ? maka seharusnya pelaku pembantu tidak lah harus dilakukan proses hukumnya, namun kendati demikian, jika sudah berproses maka terhadap pelaku harus lah diputus onslaagh van reachts alle vervologing demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.


Karena pada faktanya yang menjadi Intelektual Dader adalah HARRY E.MALON dan JUNAEDI telah di putus bebas dan lepas dari segala tuntutkan. ditunjukan dengan bukti dalam perkara atas nama Terdakwa HARRY E. MALONDA vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4858 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 28 Desember 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Pbr tanggal 4 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 12/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tpg tanggal 18 Maret 2021 dan sebagaimana termuat dalam perkara atas Terdakwa JUNAEDI vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4597 K/Pids.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tpg tanggal 18 Maret 2021 dan kedua putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan pertimbangan hukum bahwa perkara tersebut bukan lah perkara tindak pidana korupsi melainkan terkait keperdataan Pertambangan artinya berdasarkan putusan tersebut di korelasikan dengan keterlibatan terdakwa Ferdy yohanes perkara ini Harus menjadi pertimbangan hukum yang baik, Agar penegakan hukum di Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang Kepulauan Riau Tidak menjadi preseden buruk di dalam Penegakan hukumnya "Jelas Dr. Seno (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *