Tampilkan postingan dengan label Timor Tenggara Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Timor Tenggara Selatan. Tampilkan semua postingan

Kemenag TTS Seleksi Penyuluh Agama Non PNS

Agustus 10, 2021


TIMOR TENGGARA SELATAN, BHINNEKANEWS71.Com - Penyuluh agama merupakan bagian penting yang dapat membantu untuk meningkatkan moderasi beragama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber bhineka tunggal ika.

Evaristus Lopis, ketua panitia seleksi penyuluh agama katolik non pns tingkat kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada media ini, selasa, (10/8/2021), menjelaskan, kita  melaksanakan perekrutan melalui beberapa tahapan antara lain, seleksi adminstrasi dan yang mengikuti tahapan ini sebanyak 59 orang, yang lolos seleksi adminstrasi 45 orang sehingga  kita bagi dalam 5 kelompok untuk mengikuti seleksi wawancara dan dari hasil wawancara akan diambil 30 orang," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan bahwa sebenarnya wawancara sudah terlaksana (6/8) namun karena situasi covid sehingga baru terlaksana pada senin, (9/8 ) hingga (18/8/2021).

Materi wawancara adalah mengenai keagamaan, sosio kultural, wawasan kebangsaan dan komunikasi atau tugas pokok dan fungsi penyuluh agama katolik non pns,  dan ada 4 orang yang memberikan tes wawancara bagi calon penyuluh tersebut, jelas ketua panitia seleksi.

Sementara, Plt. Kepala seksi bimas katolik, kementrian agama kabupaten TTS, saat dikonfirmasi media ini menandaskan, hasil dari seleksi ini akan dikirim ke Direktur jenderal Bimbingan masyarakat Katolik, tandasnya.

Sedangkan, salah satu peserta seleksi yang tidak mau namanya ditulis berharap, seleksi yang diikutinya memperoleh hasil yang memuaskan, harapnya.

(Albert Baunsele)

SMA PGRI SoE Gelar IHT dan Sosialisasi AKM

Agustus 02, 2021


TIMOR TENGGARA SELATAN - NTT, BHINNEKANEWS71.Com - Persiapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab merupakan salah satu hal penting dalam proses pembelajaran sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyimpang atau jauh dari harapan.

SMA PGRI SoE menggelar kegiatan In House Training ( IHT ) dan sosialisasi Asesmen Kompetensi Minimum ( AKM ) di ruang laboratorium sekolah tersebut, Senin, (02/8/2021) hingga Rabu, (04/8)

Joni Keza, ketua panitia pelaksana kegiatan tersebut, sebelum menyampaikan laporannya, mengatakan bahwa sebenarnya kegiatan ini terlaksana pada 19 - 21 juli namun baru terlaksana hari karena ada kesalahan teknis.

Kemudian dalam laporan panitianya, menandaskan, IHT dimaksudkan sebagai sarana untuk menambah ilmu pengetahuan dan keahlian pendidik untuk membuat perangkat pembelajaran yang bermutu dan menarik. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan perangkat pembelajaran yang dapat digunakan guru dan peserta didik menjadi sangat penting untuk memandang kelengkapan dan kesesuaian perangkat pembelajaran  dalam persiapan KBM untuk tenaga pendidik di lingkungan SMA PGRI SoE.

Selain itu, dikatakan bahwa, tujuannya agar guru dapat membuat administrasi mengajar yang sesuai dengan kurikulum 2013 revisi pada mata pelajaran yang diampuh sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.

Kegiatan ini diikuti seluruh guru di sekolah tersebut dan yang menjadi nara sumber adalah kordinator pengawas dan pengawas binaan sekolah tersebut, tandasnya.

Sementara itu, Marintje, kepala sekolah tersebut, dalam arahannya, menuturkan bahwa kegiatan ini untuk mempersiapkan para pendidik sehingga dapat melaksanakan kegiatan tatap muka terbatas.

Selain itu, ditegaskan, para pendidik perlu dipersiapkan terlebih dahulu sehingga dapat membimbing dan menuntun peserta didik ke arah yang lebih baik baik, tegasnya.

Sedangkan, Ngelu Njudang, Kordinator pengawas tingkat SMA kabupaten TTS, dalam arahannya sebelum membuka kegiatan secara b resmi, menjelaskan, apa yang dilakukan hari ini dan selanjutnya sebagai pedoman untuk mengelola pendidikan, perangkat pembelajaran sebagai pedoman.

Selain itu, dijelaskan, ada pedoman yang dipegang oleh guru dan ada yang dipegang oleh sekolah. Guru boleh mengajar kalau memiliki perangkat pembelajaran sebagaimana halnya sopir harus memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), jelasnya.

Secara terpisah, Sartje Ton, mengaku senang dengan kegiatan ini karena dapat mengetahui dengan jelas apa itu asesmen nasional, ungkapnya. (Albert Baunsele)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *