TTS, BHINNEKANEWS71.Com - Pelantikan perangkat desa Oelet, kecamatan Amanuban Timur, kabupaten Timor Tengah Selatan, provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu di dalam kantor desa Oelet tidak disetujui oleh beberapa calon perangkat desa yang mengikuti seleksi namun tidak dilantik saat itu.
Amos Lafu, selaku kuasa hukum tergugat kepada media ini,Rabu, (8/9/2021) mengatakan bahwa proses persidangan yang panjang perkara perdata terkait sengketa pelantikan perangkat desa Oelet diputuskan pada hari ini, Rabu (8/9/2021) dan amar putusannya ialah
1. Mengabulkan eksepsi tergugat
2. Menyatakan pengadilan Negeri SoE tidak berwenang mengadili perkara ini karena SK pelantikan oleh kepala desa masuk obyek TUN
3. Menghukum kepada para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar enam ratus ribu rupiah, tandasnya.
Selain itu, dikatakan advokat muda ini bahwa awalnya tergugat minta bantuan LKBH Fakultas Hukum Undana dan direkomendasikan kepada tim kami yakni:
1. Amos Aleksander Lafu, SH.,MH
2. Obednego Agustinus Ratu Djami, SH.,MH
3. Egiardus Bana, SH.,MH
4. Andrysn Ebenhaiser Boling, SH
Kami menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah dengan Arif dan bijaksana mengadili dan memutus perkara ini, terimakasih kepada klien kami kepala desa Oelet dan LKBH Fakultas Hukum Undana serta apresiasi kepada kuasa hukum penggugat yang telah menjadi mitra keadilan selama persidangan, pungkasnya.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa kita pada prinsipnya menginginkan agar pembangunan di desa Oelet tetap berjalan sesuai apa yang diharapkan masyarakat sehingga kita memperjuangkan keadilan, jelas pengacara ini.
Sementara, Muhammad Tapoin, kepala desa Oelet, kepada media ini menuturkan bahwa saya selaku kepala desa menghargai amar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE yang dibacakan hari ini.
Selain itu dikatakan bahwa saya selaku kepala desa memiliki kewenangan di desa sehingga saya melantik para perangkat agar membantu saya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan para penggugat belum berhasil dihubungi. (Albert)