Lebak - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku berinisial RH (26) warga Pidie Aceh yang diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (16/06) sekitar jam 21.00 Wib di sebuah toko yang berada di Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab.Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Dari Pelaku RH (26), kami berhasil mengamankan 1 buah box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan 1 bungkus plastik klip bening," ungkap Malik pada Senin (19/06).
Malik juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang," terang Malik.
Terakhir Malik menegaskan Pasal yang dikenakan kepada Pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*/Red)