Tampilkan postingan dengan label dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dan Hukum. Tampilkan semua postingan

Bandung Jawa Barat Terkepung Peredaran Obat Golongan G Jenis Tramadol dan Hexymer Sikap Tegas APH Di Nanti

Januari 30, 2024


Bandung, - Jabar || Peredaran obat golongan G jenis tramadol dan  hexymer di wilayah  Kabupaten Bandung /Kodya Bandung kian mengkhawatirkan.

Beberapa toko penjual obat terlarang di masing - masing wilayah Kecamatan yang masuk dalam lingkup Kabupaten Bandung/Kodya Bandung kian subur seolah tidak tersentuh hukum, Senin, 29/1/2024).


Dari beberapa toko yang di jumpai diwilayah Bandung, diantaranya :

1.Wilayah Mekar Mulya Kecamatan Panyileukan

2.Wilayah Citarum Kecamatan Bandung Wetan

3.Wilayah  Cisaranten Kecamatan  Cinambo

4.Wilayah Marga Sari Kecamatan Buah Batu

5.Wilayah Babakan Sari Kecamatan Kiara Condong

6.Wilayah Ranca Numpang Kecamatan Gedebage

7.Wilayah Cipamokolan Kecamatan Rancasari.


Tampilan toko  jualannya bermacam-macam, ada yang konter hp, ada yang menyerupai toko kosmetik, dan ada yang menyerupai warung kopi. Sungguh cara-cara seperti ini adalah untuk mengelabui semuanya. Seolah-olah mereka jualan yang biasa-biasa saja, namun kenyataannya adalah obat-obatan jenis golongan G tersebut lah yang sebenarnya diedarkan, seperti tramadol dan hexymer bahkan ada sebagian yang menjual alprazolam dan Riklona.


Pemasok obat atau pengusaha asal  daerah Aceh tersebut ternyata diwilayah Bandung itu berbeda-beda.

Bos-bos tersebut terhitung sukses dalam mengendalikan operasionalnya, bahkan tidak main-main ada dugaan keterlibatan orang kuat dibalik usahanya tersebut.


Dari beberapa keterangan penjaga toko yang terhimpun dalam wawancaranya bahwa ada Oknum TNI dan Oknum Polisi yang ikut memback-Up usaha tersebut, namun awak Media tidak mengetahui siapa oknum yang disebut itu. Entah mengada-ada atau sandiwara saja untuk mencoreng nama baik APH dan TNI. Yang jelas hingga saat ini tidak  bisa dibuktikan keterangan penjaga toko yang menyebut nama-nama itu.


Dari pengakuan penjaga toko yang tidak menyebutkan namanya, ada sebagian yang pindahan dari Tangerang. Bos-nya adalah Fn (Inisial-red) asal Aceh dan bisnis/ buka usaha di wilayah Kab.Bandung / Kodya Bandung.


Ada juga yang menyebut Bos-nya Ab**l, ada juga yang menyebut Bos-nya La*o, ada pula yang menyebut nama HO dan Bn.


Aktivis sekaligus pemerhati sosial atas nama Agus Jefri Hunter selaku Satgas Nasional GIAN (Gerakan Indonesia Anti Narkotika) angkat bicara.


" Saya prihatin dengan peredaran obat-obatan yang tanpa resep dokter ini, karena para penjual tidak memperhatikan batasan usia dalam melayani transaksi jual-belinya. Mereka melayani siapa saja pembeli yang datang ke toko tersebut tanpa melihat satu sisi, yaitu batasan usia. Mereka melayani para pembeli walaupun masih dibawah umur, tentunya ini akan berdampak buruk pada urat  saraf  sehat mereka. Yang mengakibatkan perubahan mental dalam diri anak tersebut. Jika saraf sudah terkena obat-obatan tentunya mereka akan mudah marah/emosi, cepat tersinggung, dan jadi malas dalam belajar/menuntut ilmu.

Berharap pada Gubernur Jabar,  MUI Jabar, BPOM Jabar, Kemenkes Jabar, Polda Jabar, Trantibum Satpol-PP Jabar, Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Bandung, Dinsos Kota Bandung, Bupati Kota Bandung untuk segera turun tangan melakukan pembinaan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku" Harapnya.(Taswan) 

Stop Kriminalisasi, Ratusan Wartawan dan Advokat LQ Indonesia Lawfirm Gelar Aksi Damai di Mabes Polri

November 05, 2021






JAKARTA, BHINNEKANEWS71.Com – Ratusan Wartawan dari Serang, Lebak,  Pandeglang, Tangerang, Jakarta, dan Bekasi bersama Advokat yang bergabung di LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jumat, 05 November 2021.

Kordinator Aksi Damai, Angga Apria Siswanto mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan buntut dari panggilan polisi terhadap beberapa pimpinan redaksi media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api. 

"Dalam aksi damai ini kami menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa pimpinan media online, diantaranya kabarxxi.com, News Metropol dan Pewarta Indonesia. Mereka diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh dan borok istri pemilik Grup Kapal Api (Mimihetty Layani, istri pemilik kapal api Soedomo Mergonoto-red) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi Komisaris di PT Kahayan Karyacon," ujar Angga.



Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) ini juga mengatakan, Mabes Polri melalui dit Tipidsiber mengirimkan panggilan klarifikasi kepada sejumlah Pimpinan Redaksi atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api. 

“Ini yang kita sikapi. Karena sengketa pemberitaan bukan di ramah Kepolisian, melainkan Dewan Pers. Jika ada rekan kita yang dikriminalisasi, kami sepakat akan lawan,” pungkas Angga dalam orasinya.

Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menggatakan, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa Pimpinan Redaksi Media Online, diantaranya kabarxxi.com, News Metropol dan Pewarta Indonesia.

“Mereka diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh dan borok istri pemilik Grup Kapal Api (Mimihetty Layani, istri pemilik Kapal Api, Soedomo Mergonoto-red) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi Komisaris di PT Kahayan Karyacon,” ujar Franziska.



Menurut Franziska, Mabes Polri mengirimkan panggilan klarifikasi kepada para Pimpinan Redaksi atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana Pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api. 

“Mereka memberitakan fakta yang terjadi perselisihan antara Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon dalam dugaan penggelapan. Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung. Penerapan Pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena Wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ada Lex Spesialisnya,” ujar Franziska. 

Franziska menegaskan, dengan diterimanya laporan Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu membuat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers menimbulkan tanda tanya besar. 

“Bukankah Mabes Polri seharusnya sebagai aparat penegak hukum mengikuti aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE? Kenapa sampai laporan diterima Mabes Polri dan diatensi Tipidsiber? Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat ditunggangi mafia hukum sebagaimana Anggota DPR RI Komisi 3, Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Advokat Franziska.



Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani, vokal dan membela masyarakat menyampaikan, LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Polri khususnya Direktur Tipidsiber untuk tidak mengabaikan UU Pers, diketahui Mimihetty Layani adalah istri Soedomo Mergonoto yang menurut Arteria Dahlan adalah Cawe-cawe perkara dan mampu mengendalikan Polisi. 

“Apakah Mabes Dirtipidsiber di bawah kendali Grup Kapal Api? Sejak kapan Mabes yang adalah milik masyarakat, mulai menjadi Polisi Swasta? Sudah diperingatkan oleh Bapak Presiden Jokowi, jangan menekan kebebasan berpendapat. Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. Polri jangan buat standar ganda dimana kepada konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku,” tegas Alvin. 

Juga terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan, kata Alvi, pihak Direksi PT Kahayan sudah membuat Laporan Polisi ke Polda Banten, dengan terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan Pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021. 

“Seharusnya ini ditindaklanjuti dulu. Jika benar Mimihetty Layani terbukti melakukan penggelapan maka memang benar nama Mimihetty Layani buruk dan tidak baik, sehingga tindakan narasumber bukan pencemaran nama baik,” kata Alvin. 

“Polri jangan mau dibenturkan dan menjadi alat mereka untuk menindas wartawan, yang berseteru adalah Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon, jangan lalu Polri menekan Wartawan yang memuat berita tentang Keluarga Kapal Api. Ingat kalian (Polri-red) digaji dari pajak masyarakat, lindungi masyarakat, niscaya nama Polri akan pulih. Namun, jika Polri represif, arogan dan mengkriminalisasi masyarakat, khususnya Wartawan, seluruh Wartawan di Indonesia akan bergerak bersatu melawan Polri. Niscaya, Polri akan runtuh, karena kami tahu Wartawan jaman sekarang tidak takut ancaman. Mereka mau kebebasan berprofesi, sebagaimana diatur UU PERS. Jangan sampai ini menjadi polemik nasional dimana Wartawan dikriminalisasi,” ujar Advokat Alvin Lim, mantan Wakil Presiden Bank of America yang pernah kuliah di Univ of California Berkeley, Amerika Serikat yang terkenal vokal dan berani ini. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *