Tampilkan postingan dengan label dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Wanita Muda Penghuni Indekos di Neglasari Tangerang Nyaris Diperkosa Pencuri, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi

September 12, 2024






TANGERANG -- Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.


"Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya," kata Zain, Kamis, (12/9/2024).


Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.


"Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.


Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.


"Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban," terang Kapolres.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.(*/Red) 

Kapolsek Jatiuwung Bantah Tudingan Oknum APH Personelnya Terima Upeti Kordinasi Toko Obat Tramadol

Agustus 30, 2024

 


Kota Tangerang, Banten - Viralnya berita tentang dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung terima upeti uang kordinasi toko tramadol di wilayah gembor itu tidak benar adanya dan Hoaks.


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin saat di konfirmasi oleh awak media Viral-24.id di ruang kerjanya Mako Polsek Jatiuwung, Jum'at 30/08/2024 pukul 09:30wib.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menuturkan bahwa pemberitaan yang viral dari oknum salah satu media Jabarsorotnews.com itu tidak benar, karena kami sudah kroscek ke lokasi sesuai dengan fhoto dan lokasi di pemberitaan tersebut sudah tidak ada aktifitas usaha Toko / Kios tempat di edarkan obat keras daftar G jenis tramadol maupun Eximer.


Fhoto yang ada di pemberitaan yang sempat di upload Viral di media jabarsorotnews itu pun adalah fhoto lama di tahun 2022.


Lebih lanjut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menambahkan bahwa dirinya didampingi oleh Waka Polsek Jatiuwung AKP Fahyani, bersama Kanit Reskrim AKP Prapto Laksono, Kasubpospol Gembor Aiptu Pepen, dan anggota tim Opsnal Reskrim pun sudah mengkroscek dengan mendatangi ke lokasi tersebut tepatnya di jln Prabu Siliwangi Kelurahan Gembor sudah tidak ada aktifitas usaha kios toko obat  tramadol / Eximer.


Terakhir, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin meminta dan berharap agar oknum wartawan yang memberitakan agar lebih profesional dalam bekerja dan mengkonfirmasi maupun klarifikasi kepada kami sebelum berita itu naik tayang agar informasi berita yang disajikan berimbang sesuai fakta valid A1.(*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Juli 31, 2024

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin menjelaskan hal tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh RW ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten,” katanya.


Kemudian Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.


“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten” tambahnya.



Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*/Red) 

Tim Opsnal Resmob Polsek Cipondoh Gagalkan Aksi Tawuran 2 Kelompok Gangster Motor di Cipondoh, 8 pelaku Diamankan

Juni 24, 2024



Kota Tangerang, Banten - Tim Opsnal Resmob Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil gagalkan aksi tawuran dua kelompok Gengster motor di Cipondoh, Minggu (23/06/2024) pukul 04:00wib.


Hal demikian ini diutarakan oleh Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, S.H., Melalui Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., saat dikomfirmasi oleh Irwan wartawan media online Patroli-indonesia.com di Mako Polsek Cipondoh.


Iptu Montana M.P. menuturkan, 'bahwa memang benar unit tim opsnal Resmob Polsek Cipondoh telah menggagalkan tawuran  Dua kelompok Gengster motor.


Pada malam itu, tim opsnal Resmob Polsek Cipondoh sedang melakukan patroli wilayah dan mengetahui akan ada aksi tawuran melalui pantauan pergerakan aksi dua kelompok tersebut melalui live di akun instagram matador Enemy 21 dan Cipondoh Bersatu dilokasi dekat pasar sipon Jalan K.H. Maulana Hasanudin Cipondoh Kota Tangerang. 


Guna mencegah adanya aksi tawuran dua kelompok tersebut yang nantinya akan menimbulkan korban jiwa luka atau pun meninggal dunia, dengan sigap dan cekatan unit tim opsnal Resmob Polsek Cipondoh dipimpin oleh Iptu Montana langsung berangkat menuju ke lokasi janjian tawuran tersebut dan  berhasil mengamankan 8 pemuda berikut dua unit sepeda motor.


Dari 8 pemuda yang diamankan 7 pemuda masih berstatus sekolah dan 1 pemuda sudah bekerja berusia (20th) kemudian petugas membawa 8 pemuda tersebut Mako Polsek Cipondoh guna dilakukan  pendataan,  penyelidikan dan penyidikan serta akan memanggil kedua orangtuanya serta pihak sekolah.


Pewarta : Irwan

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Oktober 30, 2022


Tangerang, Banten - Pelaku pengeroyokan wartawan di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikupa, Tangerang, Banten, telah diamankan aparat Polresta Tangerang. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi para wartawan korban pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi pada Senin dinihari, 24 Oktober 2022, lalu.


"Kami mendapatkan informasi akurat bahwa beberapa dari para pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pengembangan. Alhamdulillah kita doakan bersama teman-teman penyidik di Polresta Tangerang, Tigaraksa, mengungkap kasus ini secara profesional, khususnya oleh Tim Penyidik yang menangani kasus ini, supaya rasa keadilan bisa didapatkan oleh rekan-rekan wartawan," ujar PH para korban, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Sabtu, 29 Oktober 2022.


Pada saat yang sama, Tim PH yang merupakan para advokat yang tergabung sebagai Divis PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, menyerahkan alat bukti petunjuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang terhadap kliennya. Keterangan tersebut disampaikannya untuk menjawab berbagai pertanyaan rekan wartawan terkait upaya dan perkembangan penanganan kasus yang menghebohkan kalangan pers di tanah air beberapa waktu lalu.


"Baik, terima kasih rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini. Alhamdulillah pada hari Rabu lalu kami sudah menyerahkan bukti pentunjuk kepada penyidik, seperti video, kemudian foto, serta tiga orang saksi, dan juga hasil visum," ungkap Ujang Kosasih,


Demikian juga, lanjut advokat kelahiran Banten ini, dirinya mendapatkan informasi bahwa seorang oknum TNI yang diduga terlibat insiden di SPBU Cikupa ini telah diamankan oleh pihak berwajib di Denpom TNI. "Informasi yang kami terima begitu, oknum TNI yang diduga terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut sudah diproses oleh institusinya, khabarnya sudah menjalani penahanan. Silahkan kroscek ke sana kebenaran informasinya ya," jelas Ujang Kosasih.


Di tempat yang sama, partner kerja Advokat Ujang Kosasih, S.H., Andry Setiawan, S.H., bersama Hikmat Kusuma yang mewakili keluarga besar korban pengeroyokan mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu korban yang melapor ke Polresta Tangerang, Fandi Achmad, mengalami cedera cukup parah akibat pengeroyokan tersebut.


"Keluarga besar Fandi menuntut agar para pelaku ditindak secara tegas, karena keluarga kami tidak terima mengenai perlakuan pengeroyokan, memperlakukan Fandi layaknya seperti binatang," kata Bang Andry, sapaan akrabnya.


Harapannya, lanjut Andry, pihak keluarga meminta agar para penyidik mengusut tuntas kasus itu dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban Fandi dan kawan-kawannya sesama wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat melakukan konfirmasi di SPBU tersebut. "Kami minta agar diusut tuntas dan diberikan sanksi seadil-adilnya sesuai hukum yang berku di negara ini," tegasnya.


Sementara itu di kediamannya, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinnya atas kekerasan demi kekerasan yang dialami para pewarta di lapangan saat mereka melakukan tugasnya mengumpulkan informasi. Menurutnya hal itu bisa terjadi, salah satunya karena kesadaran masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab pewarta atau wartawan masih rendah.


"Saya prihatin atas kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya menghormati tugas dan tanggung jawab para pewarta dalam mencari dan mengumpulkan informasi sehingga mereka main hantam kromo dan memukuli wartawan," tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Untuk itu, tambahnya, ia berharap agar perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya memperlakukan wartawan dengan baik di lapangan melalui pemberian informasi yang diperlukan. "Tentu saja setiap orang harus menghindari perilaku melawan hukum saat mereka melakukan apapun, sehingga ketika wartawan menginvesitigasi dan mengkonfirmasi sebuah temuan, mereka dapat menjelaskan duduk perkara dengan mudah, tidak gelisah, dan tidak emosional. Kalau orang itu menyembunyikan informasi dan bahkan marah-marah, ini bisa jadi indikasi bahwa ada sesuatu kesalahan yang disembunyikan," pungkas Wilson Lalengke. (Rz/Tim) 

Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi, Ditreskrimum Polda Banten Akan Lakukan Gelar Perkara

Januari 12, 2022

 




SERANG, BHINNEKANEWS71.Com – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten sampai saat ini belum dapat melakukan permintaan keterangan terhadap EA, mengaku wartawan dari media online anekafakta.com dalam dugaan pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum, yang dilaporkan oleh Rofiq Hakim atas peristiwa masuknya EA dan beberapa orang lainnya ke gudang di Balaraja pada 16 November 2021 lalu “Sesuai dengan surat undangan klarifikasi, EA dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Senin (10/01), namun sampai malam ini beliau belum memenuhi undangan dari penyidik sehingga disarankan agar EA dapat memenuhi undangan klarifikasi dan menyampaikan fakta-fakta yang dimilikinya secara langsung kepada penyidik, dibanding membangun persepsi di ruang publik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga pada Rabu (12/01) malam.


Keterangan EA dinilai penting untuk membuat terang suatu pelaporan, karena EA dan beberapa orang lainnya ada di TKP saat peristiwa tanggal 16 November 2021 lalu. “Sayang sekali jika undangan klarifikasi tidak dipenuhi, karena sesungguhnya undangan itu dapat dimanfaatkan EA untuk menyajikan fakta-fakta peristiwa, termasuk fakta apakah benar anekafakta adalah industri media dan apakah EA benar adalah wartawan,” jelas Shinto Silitonga.


Sejak Senin (10/01) diketahui terdapat beberapa link berita yang disajikan terkait pernyataan EA, termasuk pernyataan beberapa orang lainnya yang salah satunya dikenali penyidik juga ikut bersama EA ke TKP pergudangan di Balaraja. “Link berita ini tendensius dan jika itu memang fakta menurut EA dan temannya, sayang sekali kalau tidak disampaikan kepada penyidik dalam permintaan keterangan, tentu saja itu jauh lebih efektif dibanding membangun persepsi di ruang publik,” tegas Shinto.


Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menyampaikan bahwa jika terlapor tidak bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, maka penyidik dapat melakukan gelar perkara dengan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya, "Kami sudah menyampaikan undangan klarifikasi, jika terlapor tidak hadir memberikan keterangan maka  dapat diputuskan secara prosedural dalam gelar perkara apakah perkara ini dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak, "kata Akbar Baskoro.


Selanjutnya Akbar Baskoro menyampaikan apabila perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dan sikap kooperatif dari terlapor, "Jika perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan maka kami bisa melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dari terlapor,"tutup Akbar Baskoro


Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan. “Polda Banten taat terhadap SOP, penyelidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor memperkuat fakta-fakta mereka, sehingga nantinya disimpulkan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Shinto Silitonga.


Sebagaimana diketahui, EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.(*/Red) 

Tidak Punya Hati Nurani. Uang Sedekah Masjid Raib Digasak Maling

Desember 17, 2021


LEBAK, BHINNEKANEWS71.Com -- Uang sedekah impak masyarakat yang di masukan dalam keropak Masjid Jami Khusnul Khotimah Kampung Ilham Jaya Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak - Banten Jumat 17 /12/2021


Ketua Dewan Kepengurusan Masjid (DKM)  H.Ujang Suheli menjelaskan saat di pintai keterangan, Pihaknya sa'at membereskan dan menggulung karpet sajadah se usai melaksanakan ibadah solat Jumat saya lihat keropak besar khusus sedekah jamaah masjid engsel korapak amal sudah putus atau rusak, lalu kami dekati untuk meyakinkan  benar atau tidaknya engsel keropak masjid itu memang benar sudah rusak."Ungkapnya DKM Masjid Jami Khusnul Khotimah.


Lanjut H.Ujang meneruskan bicaranya, Setelah kami cek benar bahwa keropak masjid kami sudah rusak. ada yang bobol di ambil semua isi uang sedekah masyarakat jamaah masjid Khusnul khotimah,yang ada dalam keropak masjid, sungguh tidak punya hati nurani itu pelaku yang sudah mengambil amal jariah jamaah masjid kami."Heranya.


Sambungnya  sedangkan masjid Khusnul Khotimah lagi  membutuhkan anggaran untuk perencanaan renovasi   perbaikan masjid uang yang ada dalam keropak masjid di curi orang yang tidak bertanggung jawab.sungguh keterlaluan pelaku tersebut"Kesalnya.


Semoga pelaku yang tidak bertanggung jawab yang sudah mengambil uang jariah masjid dapat di berikan kesadaran oleh yang maha kuasa untuk mengembalikan kembali jariah masyarakat  kepada pengurus masjid untuk di gunakan di jalan yang benar."Tutupnya. 

(Suherman) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *