Tampilkan postingan dengan label dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Maling Motor Kian Meresahkan Warga Kecamatan Jayanti Satu Unit CRF Berhasil di Gondol Maling

Oktober 30, 2024



Tangerang|| Kurang lebih dua bulan berjalan,  perihal  kasus percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah tempat pembelanjaan di sebuah Alfamart di wilayah Kecamatan Jayanti, bahkan korban asal Medan tersebut hingga tewas di tembak para pelaku yang berjumlah dua orang.


Kini nasib apes kembali menimpa warga Kampung Cendelekan RT 006 /002 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang  (Selasa 29/10/2024).


Satu unit sepeda motor honda CRF milik Muhammad Ramadhan Gimnastiar dengan Nopol A 3647 WAF di gondol maling hari Selasa Pukul 09.00 WIB, tentu korban sangat tidak terima atas hilangnya motor kesayangan tersebut.


Dalam wawancaranya di percakapan WhatsApp Group, korban bercerita seputar kronologis kejadian yang menimpanya.


" Jadi saya abis ngejemput istri kerja kisaran jam 8 pagi, posisi motor saya parkir didepan rumah dan saya konci gembok. Konci stang juga.... Abis itu saya pergi lah ke belakang rumah untuk memotong ayam. Abis itu saya pulang /balik  lagi kerumah masuk kerumah posisi motor masih ada di depan rumah, gak lama saya masuk terdengar suara motor menyala dan saya keluar rumah untuk mengejar si maling.

Si maling ada 2 orang memakai jaket hitam dan celana hitam. Yang satu membawa sepeda motor honda Beat, yang membawa motor saya nya juga memakai jaket hitam dan celana hitam juga  sepatu." jelasnya dengan nada sedih.


Korban atas nama Muhammad Ramadhan Gimnastiar berharap pada semua orang yang melihat kendaraan tersebut untuk diberhentikan dijalan atau dimana saja jika menemukannya dan akan diberikan imbalan.


Atas kejadian tersebut, kini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah


(Taswan)

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Oktober 07, 2024



SERANG, - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus HS (34) dan HE (36) dua pelaku pencurian motor spesialis kendaraan parkiran.


Dua tersangka warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang ini diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2024.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Silda (28) warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.


"Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat yang terparkir di halaman tempat kosannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande pada Kamis (26/9) kemarin," kata Kasatreskrim kepada media, Senin 7 Oktober 2024.


Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Tim Resmob segera melakukan penangkapan.


"Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Nambo Ilir dengan barang bukti yang ditemukan berupa motor Honda Beat serta kunci T dan magnet pembuka lubang kunci motor," terang Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum Ipda Supendi.


Dari pemeriksaan diakui tersangka telah melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandinya dengan membongkar lubang kunci menggunakan magnet dan kunci leter T.


"Motor hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Pandeglang untuk dijual kepada penadah," kata Andi Kurniady.


Berbekal dari pengakuan kedua tersangka, Tim Resmob setelah mengetahui lokasi penerima motor curian segera bergerak ke Pandeglang untuk menangkap penadah. 


"Hanya saja ketika dilakukan penangkapan Tim Resmob tidak berhasil menangkap penadah, dan hanya mengamankan 3 unit motor hasil kejahatan," jelasnya.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi, 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

September 24, 2024


SERANG,  -  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.


Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.


Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.


Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.



"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.


Hadir dalam acara konferensi pers, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.


Kapolres mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.


"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkap Condro Sasongko. 


Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satreskoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias JS.


"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi," jelas Kapolres.


Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.


"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tutur Condro Sasongko.


Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. "Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya.(*/Red) 

Dua Pelaku Bajing Loncat di Cilegon Berhasil Diciduk Polisi

September 18, 2024


Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Cilegon Polda Banten telah mengungkap kasus Bajing loncat Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib di Samping Hotel Pesona yang beralamat di Jln Raya Gerem Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol kota Cilegon


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson  Samula membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 wib, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan *(Bajing Loncat )*


Hardi " menjelaskan kronologis pencurian  pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB Saudara Jupen selaku supir  mobil Truck Tronton Merk Hino Nopol: Z 9808 HC menggunakan Truck tersebut melakukan pemuatan gula kristal rafinasi di PT. Jawa Manis Rafinasi di Cigading Ciwandan dengan tujuan ke PT. Forisa di Tangerang setelah selesai pemuatan kemudian langsung menuju ke Poll garasi PT. SM di Gerem untuk transit.

Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 04.58 WIB saksi membawa Truk muatan gula Rafinasi tersebut  keluar dari Poll untuk berangkat mengantar ke PT. Forisa ke Tangerang, sekira jam 05.02 WIB pada saat Truck sampai di belokan samping hotel Pesona Gerem sebelum gerbang  pintu Tol Merak saksi diberitahu oleh supir pengendara lain dibelakangnya bahwa ada bajing loncat mengambil barang muatan, saksi kemudian menepi dan berhenti untuk mengecek muatan dan setelah saksi mengecek muatan diketahui tutup terpal sudah sobek dan muatan sudah berkurang kurang lebih 6 (enam) karung. Atas kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan kepada pihak PT.SM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian."ujarnya.


Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 Wib *Anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres cilegon dipimpin IPDA Patun S.A.J.

Sihombing ,S.Tr.K .berhasil  mengamankan 2 (Dua) Orang diduga pelaku dengan identitas Sebagai berikut 

Pelaku IS (26)  Lingkungan Klelet  Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota Cilegon dan pelaku SN ( 24)  Lingkungan Temu Giring  Kelurahan .Dringo Kecamatan. Citangkil kota Cilegon.


Dari pengakuan ke 2 (dua) pelaku selanjutnya pelaku *mengakui telah melakukan pencurian dengan modus Bajing Loncat sebanyak 7 (Tujuh) kali di Wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 1 (satu) unit  Honda vario warna Putih


Kedua Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.


AKP Hardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kejadian yang meresahkan masyarakat atau  terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110."tutupnya.(*/Red) 

Wanita Muda Penghuni Indekos di Neglasari Tangerang Nyaris Diperkosa Pencuri, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi

September 12, 2024






TANGERANG -- Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.


"Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya," kata Zain, Kamis, (12/9/2024).


Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.


"Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.


Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.


"Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban," terang Kapolres.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.(*/Red) 

Kapolsek Jatiuwung Bantah Tudingan Oknum APH Personelnya Terima Upeti Kordinasi Toko Obat Tramadol

Agustus 30, 2024

 


Kota Tangerang, Banten - Viralnya berita tentang dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung terima upeti uang kordinasi toko tramadol di wilayah gembor itu tidak benar adanya dan Hoaks.


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin saat di konfirmasi oleh awak media Viral-24.id di ruang kerjanya Mako Polsek Jatiuwung, Jum'at 30/08/2024 pukul 09:30wib.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menuturkan bahwa pemberitaan yang viral dari oknum salah satu media Jabarsorotnews.com itu tidak benar, karena kami sudah kroscek ke lokasi sesuai dengan fhoto dan lokasi di pemberitaan tersebut sudah tidak ada aktifitas usaha Toko / Kios tempat di edarkan obat keras daftar G jenis tramadol maupun Eximer.


Fhoto yang ada di pemberitaan yang sempat di upload Viral di media jabarsorotnews itu pun adalah fhoto lama di tahun 2022.


Lebih lanjut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menambahkan bahwa dirinya didampingi oleh Waka Polsek Jatiuwung AKP Fahyani, bersama Kanit Reskrim AKP Prapto Laksono, Kasubpospol Gembor Aiptu Pepen, dan anggota tim Opsnal Reskrim pun sudah mengkroscek dengan mendatangi ke lokasi tersebut tepatnya di jln Prabu Siliwangi Kelurahan Gembor sudah tidak ada aktifitas usaha kios toko obat  tramadol / Eximer.


Terakhir, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin meminta dan berharap agar oknum wartawan yang memberitakan agar lebih profesional dalam bekerja dan mengkonfirmasi maupun klarifikasi kepada kami sebelum berita itu naik tayang agar informasi berita yang disajikan berimbang sesuai fakta valid A1.(*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Juli 31, 2024

Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin menjelaskan hal tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh RW ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten,” katanya.


Kemudian Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.


“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten” tambahnya.



Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*/Red) 

Tim Opsnal Resmob Polsek Cipondoh Gagalkan Aksi Tawuran 2 Kelompok Gangster Motor di Cipondoh, 8 pelaku Diamankan

Juni 24, 2024



Kota Tangerang, Banten - Tim Opsnal Resmob Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil gagalkan aksi tawuran dua kelompok Gengster motor di Cipondoh, Minggu (23/06/2024) pukul 04:00wib.


Hal demikian ini diutarakan oleh Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, S.H., Melalui Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., saat dikomfirmasi oleh Irwan wartawan media online Patroli-indonesia.com di Mako Polsek Cipondoh.


Iptu Montana M.P. menuturkan, 'bahwa memang benar unit tim opsnal Resmob Polsek Cipondoh telah menggagalkan tawuran  Dua kelompok Gengster motor.


Pada malam itu, tim opsnal Resmob Polsek Cipondoh sedang melakukan patroli wilayah dan mengetahui akan ada aksi tawuran melalui pantauan pergerakan aksi dua kelompok tersebut melalui live di akun instagram matador Enemy 21 dan Cipondoh Bersatu dilokasi dekat pasar sipon Jalan K.H. Maulana Hasanudin Cipondoh Kota Tangerang. 


Guna mencegah adanya aksi tawuran dua kelompok tersebut yang nantinya akan menimbulkan korban jiwa luka atau pun meninggal dunia, dengan sigap dan cekatan unit tim opsnal Resmob Polsek Cipondoh dipimpin oleh Iptu Montana langsung berangkat menuju ke lokasi janjian tawuran tersebut dan  berhasil mengamankan 8 pemuda berikut dua unit sepeda motor.


Dari 8 pemuda yang diamankan 7 pemuda masih berstatus sekolah dan 1 pemuda sudah bekerja berusia (20th) kemudian petugas membawa 8 pemuda tersebut Mako Polsek Cipondoh guna dilakukan  pendataan,  penyelidikan dan penyidikan serta akan memanggil kedua orangtuanya serta pihak sekolah.


Pewarta : Irwan

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Oktober 30, 2022


Tangerang, Banten - Pelaku pengeroyokan wartawan di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikupa, Tangerang, Banten, telah diamankan aparat Polresta Tangerang. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi para wartawan korban pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi pada Senin dinihari, 24 Oktober 2022, lalu.


"Kami mendapatkan informasi akurat bahwa beberapa dari para pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pengembangan. Alhamdulillah kita doakan bersama teman-teman penyidik di Polresta Tangerang, Tigaraksa, mengungkap kasus ini secara profesional, khususnya oleh Tim Penyidik yang menangani kasus ini, supaya rasa keadilan bisa didapatkan oleh rekan-rekan wartawan," ujar PH para korban, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Sabtu, 29 Oktober 2022.


Pada saat yang sama, Tim PH yang merupakan para advokat yang tergabung sebagai Divis PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, menyerahkan alat bukti petunjuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang terhadap kliennya. Keterangan tersebut disampaikannya untuk menjawab berbagai pertanyaan rekan wartawan terkait upaya dan perkembangan penanganan kasus yang menghebohkan kalangan pers di tanah air beberapa waktu lalu.


"Baik, terima kasih rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini. Alhamdulillah pada hari Rabu lalu kami sudah menyerahkan bukti pentunjuk kepada penyidik, seperti video, kemudian foto, serta tiga orang saksi, dan juga hasil visum," ungkap Ujang Kosasih,


Demikian juga, lanjut advokat kelahiran Banten ini, dirinya mendapatkan informasi bahwa seorang oknum TNI yang diduga terlibat insiden di SPBU Cikupa ini telah diamankan oleh pihak berwajib di Denpom TNI. "Informasi yang kami terima begitu, oknum TNI yang diduga terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut sudah diproses oleh institusinya, khabarnya sudah menjalani penahanan. Silahkan kroscek ke sana kebenaran informasinya ya," jelas Ujang Kosasih.


Di tempat yang sama, partner kerja Advokat Ujang Kosasih, S.H., Andry Setiawan, S.H., bersama Hikmat Kusuma yang mewakili keluarga besar korban pengeroyokan mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu korban yang melapor ke Polresta Tangerang, Fandi Achmad, mengalami cedera cukup parah akibat pengeroyokan tersebut.


"Keluarga besar Fandi menuntut agar para pelaku ditindak secara tegas, karena keluarga kami tidak terima mengenai perlakuan pengeroyokan, memperlakukan Fandi layaknya seperti binatang," kata Bang Andry, sapaan akrabnya.


Harapannya, lanjut Andry, pihak keluarga meminta agar para penyidik mengusut tuntas kasus itu dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban Fandi dan kawan-kawannya sesama wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat melakukan konfirmasi di SPBU tersebut. "Kami minta agar diusut tuntas dan diberikan sanksi seadil-adilnya sesuai hukum yang berku di negara ini," tegasnya.


Sementara itu di kediamannya, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinnya atas kekerasan demi kekerasan yang dialami para pewarta di lapangan saat mereka melakukan tugasnya mengumpulkan informasi. Menurutnya hal itu bisa terjadi, salah satunya karena kesadaran masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab pewarta atau wartawan masih rendah.


"Saya prihatin atas kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya menghormati tugas dan tanggung jawab para pewarta dalam mencari dan mengumpulkan informasi sehingga mereka main hantam kromo dan memukuli wartawan," tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Untuk itu, tambahnya, ia berharap agar perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya memperlakukan wartawan dengan baik di lapangan melalui pemberian informasi yang diperlukan. "Tentu saja setiap orang harus menghindari perilaku melawan hukum saat mereka melakukan apapun, sehingga ketika wartawan menginvesitigasi dan mengkonfirmasi sebuah temuan, mereka dapat menjelaskan duduk perkara dengan mudah, tidak gelisah, dan tidak emosional. Kalau orang itu menyembunyikan informasi dan bahkan marah-marah, ini bisa jadi indikasi bahwa ada sesuatu kesalahan yang disembunyikan," pungkas Wilson Lalengke. (Rz/Tim) 

Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi, Ditreskrimum Polda Banten Akan Lakukan Gelar Perkara

Januari 12, 2022

 




SERANG, BHINNEKANEWS71.Com – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten sampai saat ini belum dapat melakukan permintaan keterangan terhadap EA, mengaku wartawan dari media online anekafakta.com dalam dugaan pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum, yang dilaporkan oleh Rofiq Hakim atas peristiwa masuknya EA dan beberapa orang lainnya ke gudang di Balaraja pada 16 November 2021 lalu “Sesuai dengan surat undangan klarifikasi, EA dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Senin (10/01), namun sampai malam ini beliau belum memenuhi undangan dari penyidik sehingga disarankan agar EA dapat memenuhi undangan klarifikasi dan menyampaikan fakta-fakta yang dimilikinya secara langsung kepada penyidik, dibanding membangun persepsi di ruang publik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga pada Rabu (12/01) malam.


Keterangan EA dinilai penting untuk membuat terang suatu pelaporan, karena EA dan beberapa orang lainnya ada di TKP saat peristiwa tanggal 16 November 2021 lalu. “Sayang sekali jika undangan klarifikasi tidak dipenuhi, karena sesungguhnya undangan itu dapat dimanfaatkan EA untuk menyajikan fakta-fakta peristiwa, termasuk fakta apakah benar anekafakta adalah industri media dan apakah EA benar adalah wartawan,” jelas Shinto Silitonga.


Sejak Senin (10/01) diketahui terdapat beberapa link berita yang disajikan terkait pernyataan EA, termasuk pernyataan beberapa orang lainnya yang salah satunya dikenali penyidik juga ikut bersama EA ke TKP pergudangan di Balaraja. “Link berita ini tendensius dan jika itu memang fakta menurut EA dan temannya, sayang sekali kalau tidak disampaikan kepada penyidik dalam permintaan keterangan, tentu saja itu jauh lebih efektif dibanding membangun persepsi di ruang publik,” tegas Shinto.


Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menyampaikan bahwa jika terlapor tidak bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, maka penyidik dapat melakukan gelar perkara dengan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya, "Kami sudah menyampaikan undangan klarifikasi, jika terlapor tidak hadir memberikan keterangan maka  dapat diputuskan secara prosedural dalam gelar perkara apakah perkara ini dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak, "kata Akbar Baskoro.


Selanjutnya Akbar Baskoro menyampaikan apabila perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dan sikap kooperatif dari terlapor, "Jika perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan maka kami bisa melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dari terlapor,"tutup Akbar Baskoro


Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan. “Polda Banten taat terhadap SOP, penyelidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor memperkuat fakta-fakta mereka, sehingga nantinya disimpulkan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Shinto Silitonga.


Sebagaimana diketahui, EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *