Tampilkan postingan dengan label dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Maling Motor Kian Meresahkan Warga Kecamatan Jayanti Satu Unit CRF Berhasil di Gondol Maling

Oktober 30, 2024



Tangerang|| Kurang lebih dua bulan berjalan,  perihal  kasus percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah tempat pembelanjaan di sebuah Alfamart di wilayah Kecamatan Jayanti, bahkan korban asal Medan tersebut hingga tewas di tembak para pelaku yang berjumlah dua orang.


Kini nasib apes kembali menimpa warga Kampung Cendelekan RT 006 /002 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang  (Selasa 29/10/2024).


Satu unit sepeda motor honda CRF milik Muhammad Ramadhan Gimnastiar dengan Nopol A 3647 WAF di gondol maling hari Selasa Pukul 09.00 WIB, tentu korban sangat tidak terima atas hilangnya motor kesayangan tersebut.


Dalam wawancaranya di percakapan WhatsApp Group, korban bercerita seputar kronologis kejadian yang menimpanya.


" Jadi saya abis ngejemput istri kerja kisaran jam 8 pagi, posisi motor saya parkir didepan rumah dan saya konci gembok. Konci stang juga.... Abis itu saya pergi lah ke belakang rumah untuk memotong ayam. Abis itu saya pulang /balik  lagi kerumah masuk kerumah posisi motor masih ada di depan rumah, gak lama saya masuk terdengar suara motor menyala dan saya keluar rumah untuk mengejar si maling.

Si maling ada 2 orang memakai jaket hitam dan celana hitam. Yang satu membawa sepeda motor honda Beat, yang membawa motor saya nya juga memakai jaket hitam dan celana hitam juga  sepatu." jelasnya dengan nada sedih.


Korban atas nama Muhammad Ramadhan Gimnastiar berharap pada semua orang yang melihat kendaraan tersebut untuk diberhentikan dijalan atau dimana saja jika menemukannya dan akan diberikan imbalan.


Atas kejadian tersebut, kini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah


(Taswan)

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Oktober 07, 2024



SERANG, - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus HS (34) dan HE (36) dua pelaku pencurian motor spesialis kendaraan parkiran.


Dua tersangka warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang ini diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2024.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Silda (28) warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.


"Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat yang terparkir di halaman tempat kosannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande pada Kamis (26/9) kemarin," kata Kasatreskrim kepada media, Senin 7 Oktober 2024.


Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Tim Resmob segera melakukan penangkapan.


"Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Nambo Ilir dengan barang bukti yang ditemukan berupa motor Honda Beat serta kunci T dan magnet pembuka lubang kunci motor," terang Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum Ipda Supendi.


Dari pemeriksaan diakui tersangka telah melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandinya dengan membongkar lubang kunci menggunakan magnet dan kunci leter T.


"Motor hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Pandeglang untuk dijual kepada penadah," kata Andi Kurniady.


Berbekal dari pengakuan kedua tersangka, Tim Resmob setelah mengetahui lokasi penerima motor curian segera bergerak ke Pandeglang untuk menangkap penadah. 


"Hanya saja ketika dilakukan penangkapan Tim Resmob tidak berhasil menangkap penadah, dan hanya mengamankan 3 unit motor hasil kejahatan," jelasnya.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi, 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

September 24, 2024


SERANG,  -  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.


Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.


Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.


Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.



"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.


Hadir dalam acara konferensi pers, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.


Kapolres mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.


"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkap Condro Sasongko. 


Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satreskoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias JS.


"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi," jelas Kapolres.


Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.


"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tutur Condro Sasongko.


Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. "Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya.(*/Red) 

Dua Pelaku Bajing Loncat di Cilegon Berhasil Diciduk Polisi

September 18, 2024


Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Cilegon Polda Banten telah mengungkap kasus Bajing loncat Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib di Samping Hotel Pesona yang beralamat di Jln Raya Gerem Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol kota Cilegon


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson  Samula membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 wib, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan *(Bajing Loncat )*


Hardi " menjelaskan kronologis pencurian  pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB Saudara Jupen selaku supir  mobil Truck Tronton Merk Hino Nopol: Z 9808 HC menggunakan Truck tersebut melakukan pemuatan gula kristal rafinasi di PT. Jawa Manis Rafinasi di Cigading Ciwandan dengan tujuan ke PT. Forisa di Tangerang setelah selesai pemuatan kemudian langsung menuju ke Poll garasi PT. SM di Gerem untuk transit.

Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 04.58 WIB saksi membawa Truk muatan gula Rafinasi tersebut  keluar dari Poll untuk berangkat mengantar ke PT. Forisa ke Tangerang, sekira jam 05.02 WIB pada saat Truck sampai di belokan samping hotel Pesona Gerem sebelum gerbang  pintu Tol Merak saksi diberitahu oleh supir pengendara lain dibelakangnya bahwa ada bajing loncat mengambil barang muatan, saksi kemudian menepi dan berhenti untuk mengecek muatan dan setelah saksi mengecek muatan diketahui tutup terpal sudah sobek dan muatan sudah berkurang kurang lebih 6 (enam) karung. Atas kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan kepada pihak PT.SM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian."ujarnya.


Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 Wib *Anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres cilegon dipimpin IPDA Patun S.A.J.

Sihombing ,S.Tr.K .berhasil  mengamankan 2 (Dua) Orang diduga pelaku dengan identitas Sebagai berikut 

Pelaku IS (26)  Lingkungan Klelet  Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota Cilegon dan pelaku SN ( 24)  Lingkungan Temu Giring  Kelurahan .Dringo Kecamatan. Citangkil kota Cilegon.


Dari pengakuan ke 2 (dua) pelaku selanjutnya pelaku *mengakui telah melakukan pencurian dengan modus Bajing Loncat sebanyak 7 (Tujuh) kali di Wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 1 (satu) unit  Honda vario warna Putih


Kedua Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.


AKP Hardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kejadian yang meresahkan masyarakat atau  terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110."tutupnya.(*/Red) 

Wanita Muda Penghuni Indekos di Neglasari Tangerang Nyaris Diperkosa Pencuri, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi

September 12, 2024






TANGERANG -- Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.


"Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya," kata Zain, Kamis, (12/9/2024).


Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.


"Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.


Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.


"Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban," terang Kapolres.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *