Tampilkan postingan dengan label headline hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label headline hukrim. Tampilkan semua postingan

Kelompok Begal di Neglasari Terungkap, Semalaman Beraksi di 5 Tempat

Juli 25, 2022



Kota Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Polisi menangkap 6 (enam) orang pelaku spesialis begal ponsel yang beraksi menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota. Bahkan dalam satu malam komplotan tersebut beraksi di lima titik lokasi berbeda.


Sadisnya, Aksi begal tersebut menyebabkan salah satu korban di Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan.


Lebih miris, ternyata empat pelaku masih dibawah umur alias Anak berhadapan dengan Hukum (ABH,red) mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22).


"Peristiwa terjadi pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2022, di wilayah hukum Polsek Neglasari Pelaku yang terlibat berjumlah 4 (empat) orang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin, (25/7/2022).


Aksi para pelaku dilakukan sekitar jam 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.


Zain menambahkan, atas laporan Korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada kamis tanggal 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi persembunyian Komplotan pelaku begal sadis ini, di lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku.


"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut  melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," papar Zain.


Hasil dari pengembangan yang dilakukan ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.


"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," tutup Kapolres.(Red) 

Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Serang Ditangkap Polisi

Juni 20, 2022






Serang, BhinnenekaNews71.Com -- Dua dari lima pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara. 


Kedua pelaku yaitu NR (29), warga Kecamatan Pontang,  Kab.Serang ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 


Sedangkan tersangka PS alias Dono (45) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.


"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Sabtu (18/6/2022). Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Senin (20/6/2022).


Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian kawanan spesialis sarang walet terakhir dilakukan pada 24 Mei kemarin, di rumah walet milik MH (47) di Kampung dan Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.


"Dari gedung walet milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80 juta," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.


Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak. Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku, diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.


Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu NR. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.


"Tersangka NR  tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya," kata Yudha Satria.


Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka PS alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.


"Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya," jelasnya.


Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi NR  bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan PS alias Dono bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.


"Tugas NR adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet," terang Dedi Mirza.


Kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 juta perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.


"Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar," tandas Dedi Mirza.


Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/Red) 

Dua Pelaku Pencuri Besi Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) di Lebak Ditangkap Polisi

Maret 25, 2022






SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Polsek Wanasalam berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri besi guardrail atau pagar pengaman jalan yang berada di Jalan Nasional III Binuangeun Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Kamis (24/03). 


Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto Subroto menyampaikan bahwa personel mendapatkan laporan adanya pencurian besi tiang penyangga guardrail. "Hasil dari laporan tersebut pada Kamis (24/03) kami melakukan penyelidikan dan telah diamankan pelaku di Jalan Nasional III Binuangen Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak," katanya.

Selanjutnya, Aam Marto menjelaskan pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang diantaranya satu orang pelaku pencuri besi guardrail yaitu IB (33) warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dan masih dilakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku RI (29) yang melarikan diri. "Hasil dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver yang membawa barang berupa besi guardrail seberat 2 ton," ujarnya. 


Aam Marto mengatakan hasil pengakuan dari pelaku mereka melakukan aksinya di Jalan Raya Malingping Saketi tepatnya di Desa Senanghati dan Desa Cipeundeuy Kecamatan Malingping bersama satu temannya. "Hasil pengakuan tersangka tersebut kami segera melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran dan melakukan pengejaran tersangka yang melarikan diri serta melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Aam Marto. 


Diakhir, Aam Marto menyampaikan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, "Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (*/Red) 

Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Warunggunung Lebak

Februari 28, 2022








LEBAK, BHINNEKANEWS71.COM -- Pasca pengungkapan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat (25/02) lalu  yang berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak Polda Banten terus mencari alat bukti tambahan.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK (31). "Terkait perkembangan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggunung Lebak, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara," ujar Shinto pada Senin (28/02).


Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.


"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," tambah Shinto.


Selanjutnya Shinto juga menjelaskan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truck tronton.

 

"Supir truck tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik," terang Shinto


Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka. 


Terakhir, Shinto mengatakan barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas. "Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak," tutup Shinto. (Red) 





(Bidhumas) 

Speasialis Pencuri Komponen Tower Berhasil Dibekuk Polres Serang Kota

Februari 20, 2022

 

Dok Humas

SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) komponen tower. Pelaku LAR (31) ditangkap di kediamannya di daerah Kota Baru Kecamatan Serang Kota pada Sabtu (19/20) sekira pukul 11.00 WIB. 


Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah terjadi pencurian komponen tower oleh pelaku LAR (31) di daerah Kecamatan Kasemen Kota Serang. 


"Benar, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi pencurian beberapa komponen tower XL di Kecamatan Kasemen Kota Serang," ujar AKP David. 


Adapaun identitas pelaku spesialis pencuri komponen tower, LAR (31) bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kota Baru Kecamatan Serang Kota. 

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat kurang dari 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian komponen tower XL di Kecamatan Kasemen. 


"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di rumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit dan juga beberapa komponen tower, dalam keterangannya bahwa pelaku melakukan aksi pencurian komponen tower sudah sebanyak 4 kali, dan pelaku diamankan di Polres Serang Kota," jelas David Adhi Kusuma. 


Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *