Tampilkan postingan dengan label headline hukum peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label headline hukum peristiwa. Tampilkan semua postingan

Meninggal karena Kecelakaan, Polres Padang Pariaman Kunjungi Keluarga KPPS

Februari 25, 2024


Padang Pariaman- Polres Padang Pariaman melalui Satuan Intelkam melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan mengunjungi salah satu keluarga petugas KPPS yang mendapatkan musibah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.


Kegiatan ini dipimpin Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, S.Ik melalui Kasat Intelkam Iptu Yudison SH., MH bersama beberapa personel Polres Satintelkam, Kasubsi Penmas Sihumas, dan Polsek Nan Sabaris, Minggu (25/2).


"Kegiatan sosial dalam rangka kepedulian terhadap petugas KPPS TPS 01 Nag. Seulayat Kec. Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman," kata Iptu Yudison.


Ia menyebut, pihaknya mendatangi keluarga almarhum Zulfi Armianto yang meninggal dunia pada pelaksanaan pemilu tahun 2024.


"Atas nama Kapolres Padang Pariaman beserta jajaran menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga almarhum," ujarnya. 


Menurut keluarga menjelaskan, kronologis meninggalnya almarhum Zulfi Amrianto berawal ketika pulang dari tempat mengajar hendak pergi ke undangan pemantapan Bimtek untuk Pemilu di TPS 01 di Korong Lapau Kandang Nag. Seulayat. Pada saat diperjalanan, almarhum Zulfi Amrianto mengalami kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motornya dan mengakibatkan meninggal dunia.


Usai bersilaturahmi, Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman Iptu Yudison memberikan bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap almarhum Zulfi yang meninggal dunia pada pelaksanaan tugas di Pemilu tahun 2024.


"Semoga keluarga almarhum yang ditinggalkan dapat dengan lapang dada menerima takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT, dan selalu memberikan bantuan do’a kepada alhamrhum," pungkasnya.(Humas Polres PP/Rio)

Polisi Amankan 12 Remaja dan Sebilah Samurai di Jatiuwung, Diduga Hendak Tawuran

Oktober 17, 2022




Kota Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- 12 Remaja berusia belasan harus berurusan dengan Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Banten. Minggu (16/10/2022) jam 02.30 WIB.


Kedua belas remaja tersebut berinisial MRS, AP, AJ, MGF, AKR, RNA, ARF, AH, MAS, AM, RW dan W.


"Saat diamankan ada satu bilah senjata tajam jenis Pedang didapat dari kelompok remaja tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Minggu, (16/10) pagi dalam keterangannya.



Lanjut dia, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung saat melintas di TKP melihat ada dua belas orang  remaja sedang berkumpul - kumpul. Sigap anggota langsung mengamankan belasan remaja tersebut. Dan saat digeledah didapati sebilah senjata tajam jenis pedang yang diduga kuat sebagai senjata untuk melakukan aksi tawuran.


"12 remaja ini berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati Uwung guna proses penyelidikan dan pembinaan lebih lanjut, kami (polisi) langsung memanggil pihak sekolah, Orang tua, dan pihak perlindungan anak dan perempuan atau P2TP2A untuk proses lebih lanjut," papar Zain.


Dalam kesempatannya Kapolres mengaku prihatin atas maraknya aksi kumpul - kumpul remaja yang mengarah pada aksi tawuran. menurutnya aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri tapi merugikan orang lain dan masyarakat resah bahkan menghilangkan nyawa orang lain.


"Kami (polisi) akan tindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), anak berhadapan dengan hukum akan kami proses," tegas Kombes Zain Dwi Nugroho.(*/Red) 

Terjadi Lagi Pelarangan Media,(Wartawan) Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI Oleh Oknum Kejati Kalbar

Oktober 12, 2022



Pontianak, BhinnekaNews71.Com -- Oknum Kejati Kalimantan Barat melarang para wartawan mendokumentasikan moment kedatangan Tim Jamwas Kejagung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa 11 Oktober 2022, Pukul 09.35 WIB.


Larang untuk megambil dokumentasi *PELIPUTAN* tersebut bukan hanya terjadi kepada satu Wartawan saja,bahkan terjadi dengan beberapa Wartawan lainnya yang beberapa saat sebelumnya telah melakukan peliputan Aksi Demo dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. 


Pihak BPM dalam Aksinya tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani sejumlah kasus  Korupsi yang ada di wilayah Hukum Kalimantan Barat. 


Pasca peliputan Aksi Demo tersebut, tepatnya detik-detik kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI, sejumlah wartawan diminta masuk ruangan samping Pos Penjagaan Gerbang Utama oleh beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Namun sejumlah wartawan yang ada saat itu tidak masuk ruang samping Pos karena ingin melaksanakan tugas peliputan peliputan moment kedatangan Tim Jamwas saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Saat rombongan Tim Jamwas Kejagung RI sudah memasuki Halaman Depan Kantor, sejumlah wartawan memutuskan untuk bertahan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Begitu Tim Jamwas Kejagung RI sudah masuk Ruang Lobby Utama Kantor Kejati, sejumlah Wartawan pun baru naik Kantor Kejati. 


Sejumlah Wartawan yang sudah menggunakan Id Card dari sejumlah awak media tersebut bahkan dilarang masuk saat sudah berada di depan Pintu Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Bahkan salah satu Wartawan yang sempat masuk melakukan peliputan pengambilan dokumentasi saat kedatangan Tim Jamwas Kejagung RI di ruang Lobby Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di larang melakukan dokumentasi dan meminta Oknum Wartawan Keluar.


Larangan peliputan di Ruang Lobby Utama tersebut berawal teguran dari Samsuri, Bidang Koordinator Intel, dan Pantja Edy Setiawan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang minta Oknum Wartawan keluar ke depan Pintu Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Oknum Wartawan pun langsung keluar dan langsung mempertanyakan; mengapa Wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini, dan apa maksudnya wartawan dilarang melakukan peliputan kegiatan ini?


Selanjutnya, di depan pintu Utama, Pantja Edy Setiawan pun langsung menjelaskan kepada sejumlah Wartawan, bahwa kegiatan tersebut belum waktunya untuk diliput. Ia juga menyebut bahwa kedatangan Tim Jamwas hanya kedatangan biasa-biasa saja.


"Kedatangan Jamwas tidak ada agenda khusus, hanya kunjungan biasa, hanya kunjungan rutin tahunan saja," terang Kasi Penkum Kejati Kalbar.


Sebagai informasi, pihak BPM yang melakukan Aksi Demo yang berakhir sesaat kedatangan rombongan Tim Jamwas Kejagung RI tersebut, meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk serius menangani dan mendesak menyelesaikan sejumlah kasus Mega Korupsi yang sudah dilaporkan.


"Terutama kasus Korupsi Navigasi yang merugikan negara puluhan Miliar, dan kasus Mega Korupsi lainnya, jangan hanya menangani kasus kecil yang ecek-ecek," tegas Arief Pratama.


Rama Arief Pratama, Sekretaris DPD BPM Kota Pontianak dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa Barisan Pemuda Melayu mendukung sepenuhnya dalam penanganan kasus Korupsi terutama yang diterjadi di Wilayah Hukum Kalimantan Barat. 


"Koruptor adalah pengkhianat bangsa, koruptor adalah penghianat negara, jangan dilindungi, jangan pernah dilindungi," tegas BPM dalam menyampaikan orasinya di depan Kantor Kejati Kalbar.


Penulis:Bostang.,S.H

Sumber:Supli Tim Peliput Awak Media di Lapangan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *