Serang, -- Kanit Politik Satuan Intelkam Polres Serang melakukan Monitoring Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Darkum Polres Serang
Pengawalan dilakukan agar setiap tahapan dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan Tahapan yang ditentukan.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Kab. Serang Sdr. H. Asmawi menjelaskan bahwa Pembentukan PPK dan PPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan berdasarkan *_PKPU No. 476 Tahun 2024_* tentang Metode Pembentukan Panitia Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan dan jadwal pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai berikut :
*A. Jadwal Pembentukan PPK Pilkada Serentak tahun 2024*
1). Pengumaman Pendaftaran Calon Anggota PPK : 23 April 2024 s/d 27 April 2024
2). Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 23 April 2024 s/d 29 Apeil 2024
3). Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 30 April 2024 s/d Mei 2024
4). Penelitian ADM Calon Anggota PPK : 24 April 2024 s/d 03 Mei 2024
5). Pengumuman Hasil Penelitian ADM Calon Anggota PPK : 04 Mei 2024 s/d 05 Mei 2024
6). Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK : 06 Mei 2024 s/d 08 Mei 2024
7). Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK : 09 Mei 2024 s/d 10 Mei 2024
8). Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK : 04 Mei 2024 s/d 10 Mei 2024
9). Wawancara Calon Anggota PPK : 11 Mei 2024 s/d 13 Mei 2024
10). Pengumuman Hasil Seleleksi Calon Anggota PPK : 14 Mei 2024 s/d 15 Mei 2024
11). Penetapan Calon Anggota PPK : 15 Mei 2024
12). Pelantikan Anggota PPK : 16 Mei 2024
*B. Jadwal Pembentukan PPS Pilkada Serentak tahun 2024*
1). Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 02 Mei 2024 s/d 06 Mei 2024
2). Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 02 Mei 2024 s/d 08 Mei 2024
3). Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 09 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024
4). Penelitian ADM Calon Anggota PPS : 03 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024
5). Pengumuman Hasil Penelitian ADM Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 s/d 14 Mei 2024
6). Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 15 Mei 2024 s/d 18 Mei 2024
7). Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 19 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024
8). Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024
9). Wawancara Calon Anggota PPS : 21 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024
10). Pengumuman Hasil Seleleksi Calon Anggota PPS : 24 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024
11). Penetapan Calon Anggota PPS : 25 Mei 2024
12). Pelantikan Anggota PPS : 26 Mei 2024
Sumber juga menjelaskan bahwa Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 dilihat dari evaluasi kerja penyelenggara Pemilu 2024, dimana jumlah pembentukan PPK sebanyak 5 Orang dan PPS sebanyak 3 Orang dengan dengan komposisi keanggotaan PPK, PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Pembentukan dan seleksi PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 merupakan tahapan pada Pilkada serentak tahun 2024 dengan regulasi *_PKPU No. 476 Tahun 2024_* tentang Metode Pembentukan Panitia Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 23 April 2024 s/d 26 Mei 2024.
Kegiatan pengawalan dan monitoring yang dilaksanakan oleh Kanit Politik Sat Intelkam Polres Serang untuk memastikan agar tahapan Pilkada serentak di Kab. Serang dapat berjalan dengan aman dan lancar.(*/Red)