TANGERANG KOTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Segel dan papan larangan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipasang di lokasi TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tidak diindahkan oleh oknum pengelola limbah.
Padahal ancaman sanksi pidana dan denda jelas terpampang, tapi seolah dianggap angin lalu. Senin, 14/02/2022, awak media yang memantau di lokasi TPA ilegal
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di wilayah Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih tetap beroperasi seperti biasa.
Dari hasil investigasi awak media, di TPA tersebut juga terpantau adanya aktivitas memilah, serta hilir mudik kendaraan pengangkut sampah yang diduga berasal dari luar Kota Tangerang.
“Setiap hari hampir puluhan truk pengangkut sampah masih keluar masuk lokasi (TPA ilegal) pak.” terang warga yang enggan ditulis namanya.
Sementara itu pengusaha yang diduga pengelola TPA liar tersebut saat ditemui awak media berkilah, bahwa usahanya juga memberikan penghidupan bagi para pekerja, pemulung dan pemilah sampah.
"Mungkin yang saya lakukan salah dan melanggar hukum. Tapi usaha ini (TPA liar) juga menjadi sumber pendapatan bagi warga yang mencari nafkah sebagai pemulung dan pemilah sampah. Ada sekitar 30 orang pekerja saya dan mayoritas ibu-ibu", kilah oknum pengelola TPA liar tersebut berdalih.
"Bahkan sempat ada petugas dari Satpol PP Kota Tangerang yang meninjau kemari. Beliau sempet foto bareng ama saya. Nyatanya sampai sekarang usaha saya tidak ditindak," lanjut pria berbadan tambun yang juga menjadi Ketua RW wilayah setempat.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Sugianto yang dihubungi lewat telepon mengaku mengetahui adanya aktifitas TPA ilegal di bantaran kali Cisadane tersebut.
"Akan saya pelajari terlebih dahulu, karena ini bukan bidang komisi saya. Tapi akan saya mendorong rekan-rekan anggota dewan yang membidangi," kata Sugianto.
“Saya bahkan menduga ada beberapa oknum yang memback up para pengelola TPA ilegal, sehingga tetap beroperasi," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan hanya mengucapkan Terima kasih atas informasi dari awak media.
"Pihak kami (Kecamatan Neglasari) sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Mohon bantu support dan doanya agar segera ditindaklanjuti," jawab Sani melalui pesan singkat.
Sementara itu Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Saefudin belum bisa ditemui oleh awak media untuk diminta tanggapan.
TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kedaung Baru ini diduga telah melanggar Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Perda Banten No.8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perpres No.27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan.
Seperti diketahui, KLHK sempat menyegel enam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis 23 September 2021 lalu, sehingga warga tidak boleh lagi melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut. Dan bilamana ada aktifitas kembali pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahkan dapat dikenakan unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008.
Namun kenyataan hingga berita ini diturunkan, para pengelola TPA ilegal masih berani melakukan aktifitas mereka secara terang-terangan. (Tim Red)