Bareskrim Polri menyita dana Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola karena diduga berasal dari Viral Blast.(FOTO: Humas Polri)
Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus investasi ilegal robot trading Viral Blast yang merugikan masyarakat hingga Rp1,2 triliun. Salah satunya dengan menyita uang sponsor Rp1,5 miliar di tiga klub sepakbola.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan uang senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Indonesia terkait kasus robot trading Viral Blast.
Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.
"Ya (terkait sponsorship)," kata Robertus saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Sedangkan jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ini sebesar Rp22,9 miliar. Rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Lalu penyitaan dari klub sepakbola tersebut.
"Kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terpisah.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap klub sepakbola Indonesia, Persija, PS Sleman dan Madura United, terkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.
"Yang sudah sudah diminta keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United," kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (16/4/2022)
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.IDXChanel.(Red)