Tampilkan postingan dengan label hukrim news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukrim news. Tampilkan semua postingan

Ketua DPC LPK Yaperma Tangerang Minta APH Polresta Tangerang Segera Tangkap Pelaku Penjual Obat Tramadol dan Hexsimer di Wilayah Pasar Kemis dan Rajeg

Agustus 31, 2023




Tangerang, --  Maraknya pelaku usaha ilegal yang menjual obat-obatan jenis Tramadol dan hexsymer yang mana penjualannya pun tanpa resep dokter, ironisnya obat-obatan tersebut banyak dikonsumsi anak-anak dibawah umur.


Dari pantauan awak media pada pukul 20:07 Wib. Diwilayah Pasar Kemis dan Rajeg Kabupaten Tangerang. Rabu 30 Agustus 2023.


Diwilayah Pasar Kemis dan Rajeg Kabupaten Tangerang, ada lima toko obat yang masih beroperasi menjual bebas di kalangan remaja.


Azis Affandi selaku ketua Dpc Lpk Yaperma Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten. Kepada awak media menjelaskan.


Kami Dpc Lpk Yaperma yang mana lembaga kami adalah di bidang perlindungan konsumen, merasa miris dan prihatin dengan adanya peredaran penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan hexsimer yang dijual bebas dan banyak dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur.


Dengan adanya pelaku usaha ilegal yang menjual obat-obatan jenis Tramadol dan hexsimer tanpa resep dokter tersebut, sudah jelas anak-anak kita yang mana sebagai generasi penerus bangsa secara tidak langsung sudah diracuni oleh pelaku usaha ilegal.


" Kami berharap pihak APH selaku penegak hukum yang mana wilayah Kabupaten Tangerang wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten segara mengambil tindakan tegas mengamankan pelaku usaha yang menjual obat-obatan ilegal dengan proses hukum yang berlaku, " Tukasnya.(Bron)

Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang, Ditangkap Satresnarkoba Saat Santai di Bengkel Motor

Januari 25, 2023

Pandeglang - Pengedar beserta ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol HCI ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pelaku berinisial FA (22) ditangkap di wilayah Kecamtab Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (22/01) malam.


Saat dikonfirmasi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan terkait penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial FA (22), ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Kampung Curug, Desa Ciandur, Kecamtan Saketi, Kabupaten Pandeglang,” ujar Belny pada Rabu (25/01).


Lebih lanjut Belny menerangkan bahwa sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Bermodal informasi dari masyarakat, kami segera menuju TKP dan mengamankan pelaku serta dilakukan pemeriksaan. Didapati 15  butir obat merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang sebesar Rp80.000 yang tersimpan disaku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakannya, juga turut disita 1  unit HP merk redmi,” ujar Belny.


Menurut pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari saudar PA dan masih menyimpan barang tersebut didalam rumahnya, kemudian Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju rumah pelaku yang beralamat di Kampung Ciburuy, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. "Ketika ditelusuri lebih dalam ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat  merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan disaku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku, adapun  uang sebesar Rp80.000 merupakan hasil penjualan obat," ungkap Belny.


Diakhir Belny menerangkan pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1)  ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Belny. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *