Tampilkan postingan dengan label hukrim x. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukrim x. Tampilkan semua postingan

Polresta Kota Jayapura Meniadakan Segala Bentuk Judi dan Seluruh Jajaran Polsek Mendatangi Lokasi Judi Togel

Agustus 22, 2022



Jayapura, BhinnekaNews71.Com -- Polresta Jayapura Kota Meniadakan segala bentuk perjudian di wilayah Kota Jayapura membuat Polresta Jayapura Kota dan jajarannya mendatangi lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat perjudian di wilayah Kota Jayapura.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kabag Ops Kompol L. Guruh Prawira Negara, S.I.P., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8) siang.


Kabag Ops Kompol Guruh mengatakan, sesuai atensi Pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk perjudian di wilayahnya, maka Polresta Jayapura Kota beserta jajaran langsung bergerak cepat mendatangi lokasi-lokasi yang biasanya digunakan untuk melakukan transaksi perjudian.


"Dari pelaksanaan patroli seluruh Kapolsek jajaran, mereka telah mendatangi lokasi-lokasi penjualan kupon judi togel yang ada, namun tidak ditemukan adanya aktifitas perjudian disana," ujarnya.


Lebih lanjut Kabag Ops menuturkan, namun masih terlihat adanya spanduk-spanduk angka dan shio yang masih terpajang di lokasi yang didatangi, pihaknya pun langsung mencopot semuanya.


"Semua spanduk kami lepas dan kami juga menghimbau kepada pemilik lokasi untuk tidak lagi melakukan aktifitas perjudian, bila melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.


Ia pun menghimbau kepada masyarakat di Kota Jayapura, bila masih menemukan adanya aktifitas perjudian jenis apapun itu agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian melalui Call Centre yang telah diterbitkan oleh Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu. "Bila mengetahui adanya oknum Kepolisian yang terlibat silahkan langsung melaporkannya ke Call Centre Bid Propam Polda Papua," tutupnya.(YM)

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Serang

Juni 12, 2022





Serang, BhinnekaNews71.Com -- MA (26) pengedar sabu ditangkap di pinggir jalan raya sekitar di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang yang melakukan penyamaran pembeli.


Dari tersangka warga  Kota Bandar Lampung, Tim Opsnal menyita barang bukti 3 paket sabu beserta timbangan elektronik.


"Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di kecamatan kibin kabupaten Serang,pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11:00," kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menghubungi media, Minggu (11/6/2022).


Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.


Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi. 


Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.


"Setelah bertemu dengan terduga pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka," terang Michael.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.


"Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kasatresnarkoba.


Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. 


"Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," terang Michael.


Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *