Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ungkap Produsen Tembakau Sintetis, Pelaku Ditangkap di Kota Bandung Jabar

Desember 28, 2023


SERANG - MZW (25 tahun) dan WI (24 tahun), produsen tembakau sintesis atau tembakau gorila diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Kedua produsen narkoba ini ditangkap saat kongkow di pinggir jalan tepatnya di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.


Dari kedua tersangka ini, Tim Opsnal Satnarkoba berhasil membongkar jika MZW dan WI merupakan produsen tembakau sintesis yang pengolahannya dilakukan dalam kamar apartemen di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan dua produsen tembakau gorila ini ditangkap hasil dari pengembangan IR (21 tahun) karyawan laundry yang ditangkap sebelumnya di tempat kerjanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (13/11) kemarin.


"Dari tersangka IR, petugas mengamankan 1 paket besar dan 3 paket sedang tembakau sintesis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry," kata M Ikhsan kepada media, Kamis (28/12/2023).


Dalam pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka IR mengaku mendapatkan tembakau sintesis di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.


"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung," beber Kasat.


Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bandung. Pada Selasa (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil menangkap tersangka MZW selaku pemilik akun @king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.


"Dari dalam tas pinggang yang ada pada tersangka WI ditemukan 4 paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar apartemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan 5 bungkus besar tembakau sintesis," terangnya.


Tidak berhenti sampai disitu, lanjut M Ikhsan, pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap warga Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, MZW dan WI akhirnya mengaku jika seluruh barang bukti tembakau sintesis yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.


"Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia," jelasnya.


Kasat mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, pembuatan tembakau gorila ini sudah berjalan sekitar 5 atau 6 bulan. Kedua tersangka menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.


Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa.


"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram," tandasnya.


Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(*/Red) 

Selama 2023, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap 1678 Kasus, Curat Paling Tinggi

Desember 26, 2023


Tangerang, -- Selama tahun 2023, Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil mengungkap 1678 kasus. Terjadi peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebanyak 1109 kasus.


"Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras untuk menjaga situasi kamtibmas di daerah hukum Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat konferensi pers rilis akhir tahun di Aula Polresta Tangerang, Selasa (26/12/2023).


Dikatakan Sigit, dari 1678 kasus yang diungkap, 979 kasus sudah masuk tahap penyelesaian perkara. Ini pun meningkat bila dibanding tahun 2022, di mana penyelesaian perkara sebanyak 867 kasus.


Sigit melanjutkan, dari 1678 itu, ada 4 kasus tindak pidana yang menjadi tren tertinggi. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati posisi tertinggi pertama dengan 361 kasus. Selanjutnya kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 109 kasus.


"Selanjutnya pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 37 kasus dan penipuan online sebanyak 24 kasus," papar Sigit.


Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkotika, pada tahun 2023 terjadi 211 kasus dengan 248 tersangka, yang didominasi pelaku sebagai pengedar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 198 kasus. Namun untuk jumlah tersangka lebih banyak di tahun 2022 sebanyak 251 tersangka.


"Dari pengungkapan kasus narkotika itu, telah disita atau diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 352,49 gram, ganja sebanyak 9 batang dengan berat 1013,91 gram, obat keras daftar G jenis tramadol dan cexymer sebanyak 77.799 butir, pil ekstasi sebanyak 165 butir, dan embakau Sintetis sebanyak 154,33 gram," beber Sigit.


Selain melakukan penegakan hukum, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Polresta Tangerang juga melakukan upaya restorative justice atau keadilan yang berorientasi pada perbaikan.


"Untuk restorative justice rehabilitasi pemakai narkoba 14 kasus," terang Sigit.


Sigit menegaskan, Polresta Tangerang akan senantiasa berupaya maksimal untuk menekan angka kejahatan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Dan dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif, polisi tidak bisa bekerja sendiri harus ada dukungan dan kerjasama dari masyarakat," tandas Sigit.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Maret 15, 2023



SERANG  - Mau antar pesanan, SZ (24), pengedar tembakau sintetis atau gorila dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di halaman rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Dari tersangka SZ, petugas mengamankan barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor. Turut diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka SZ ditangkap di halaman rumah kontrakannya di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


"Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor," ungkap Kasatresnarkoba kepada media, Rabu (15/3/2023).


Michael mengatakan tersangka SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka menjual narkoba.


"Berbekal dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Michael.


Sabtu (11/3) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan di halaman rumah kontrakan tempat tinggal tersangka. 


Dalam pemeriksaan, tersangka SZ mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.


"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram," terang Kasatresnarkoba. 


Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan. Tersangka SZ yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan. 


Atas perbuatannya, tersangka SZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(*/Red) 

Ditreskrimum Polda Banten Back Up Penangkapan Terpidana Kabur

Februari 02, 2023



Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang tepatnya di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Kamis (02/02) sekitar pukul 02.00 Wib.


Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan peristiwa tersebut. “Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang dengan tersangka berinisial AZ (29) seorang karyawan warga Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” ucap Akbar.


Akbar menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersebut. “Berdasarkan informasi dari yang sebelumnya diamankan tersangka SJ bahwa setelah melarikan diri dari Lapas mereka pergi ke daerah Jawa Tengah, kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan pada Selasa (31/01) tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal Jawa Timur bahwa melihat narapidana AZ di daerah tersebut,” kata Akbar.


“Dari informasi tersebut tim berdiskusi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap narapidana AZ yang melarikan diri dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Banten terkait wilayah tersebut,” tambah Akbar.


Akbar mengatakan penangkapan narapidana atas kerja sama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah. “Kemudian pada Selasa (31/01) sekitar pukul 22.00 Wib tim bersama Kalapas Kelas II A Serang Pembina TK. I Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan narapidana AZ, setelah sampai di daerah tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung melakukan observasi wilayah untuk memastikan keberadaan AZ di daerah tersebut,” jelas Akbar.


Akbar menjelaskan setelah dilakukan penangkapan, narapidana dibawa ke Poldq Banten guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. “Pada Kamis (02/02) sekitar pukul 02.00 Wib tim yang dibantu Resmob Polda Jawa tengah berhasil mengamankan narapidana AZ di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan selanjutnya tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Akbar.


Terakhir Akbar mengatakan pihak Polda Banten menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang. “Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” tutup Akbar (*/Red) 

Dua Warga Berseteru Soal Tanah Jalan di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi

Januari 30, 2023



KOTA TANGERANG,  - Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah yang dianggap mengganggu akses jalan umum.


Peristiwa adu mulut itu terjadi pada hari ini, Senin, (30/1/2023) pagi. di Wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Kesalahpahaman tersebut terjadi karena pihak kedua merasa pembangunan pagar rumah pihak pertama dinilai mengganggu akses jalan warga dan merupakan tanah wakaf," jelas Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/1/2023) sore.


Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Aipda Agus Mustar langsung mendatangi lokasi bersama Babinsa dan ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi.


"Karena tanah yang dipagar oleh pihak pertama digunakan untuk kepentingan umum, anggota memberikan pengertian dan pemahaman serta solusi, Alhamdulillah, kedua pihak saling memaafkan," kata Zain.


Tak hanya itu, damai secara kekeluargaan tersebut juga terdokumentasi dengan surat pernyataan terlampir. Hingga diharapkan kesalahpahaman tidak terjadi lagi antara para pihak.


Masih menurut Kapolres, Jajaran Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya harus bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.


"Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat agar Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap aman dan kondusif," pungkas Zain.(*/Red) 

Nyambi Jualan Narkoba Jenis Sabu, DA Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Januari 29, 2023

Serang - Sepi pembeli lantaran hujan, seorang pedagang baju emperan di sekitar pabrik alas kaki di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekat nyambi jualan sabu. Bisnis sampingan ilegal ini dilakukan DA (40) warga Jakarta yang tinggal di rumah kontrakan di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.


Namun sepandai-pandainya menyimpan rahasia, bisnis haram DA yang sudah berjalan sebulan akhirnya terbongkar juga. Tersangka DA diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang sesaat setelah turun dari angkot usai mengambil belanja sabu.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka DA diamankan setelah personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan namun nyambi mengedarkan narkoba.


"Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi yang disebutkan masyarakat," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu pada Minggu (29/01).


Jumat (27/01) sekitar pukul 21.00 Wib, kata Kapolres, tersangka DA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari kendaraan umum di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin. 


"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dalam saku pakaian tersangka. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Yudha.


Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka DA mengakui bisnis mengedarkan sabu sudah dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


"Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan tersangka karena penghasilan dari berjualan busana menurun karena sepi pembeli akibat hujan," tambah Michael. 


Michael menjelaskan tersangka membeli sabu dari seorang pengedar mengaku bernama WA di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta.


"4 paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama WA di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp 4,8 juta," kata Michael.


Akibat dari perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (*/Red) 

Anak Durhaka di Tanjung Balai Tega Pukul dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya Demi Membeli NARKOBA

Januari 28, 2023



TANJUNG BALAI, - Seorang anak berinisial FR (31) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), tega memukul dan mengancam bunuh ayah kandungnya dengan sebilah pisau.


Korban bernama Syaripuddin (59), diancam pelaku lantaran tidak memberikan uang yang dimintanya untuk membeli narkoba.


Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menjelaskan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa (24/1) pagi di kediaman mereka Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Dia mengatakan pelaku memukul korban secara berulang-ulang di bagian kepala dengan menggunakan tangan. 


"Sebelum kejadian tersebut, pada hari Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB korban sempat di ancam oleh pelaku dengan pisau yang diambil dari dapur dan mengejar korban sambil mengatakan 'ku bunuh kau nanti'," ungkapnya.


Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala, Syaripuddin kemudian membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar. 


AKP Rekman Sinaga mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan keluarga dan tetangga bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan dan mengancam orang tuanya.


Pelaku juga kerap menjual barang-barang milik orang tuanya dari rumah seperti tabung gas, speaker, baju dan kain, ketika tidak diberikan uang.


"Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (26/1) kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. 


Pada pukul 00.30 WIB pelaku akhirnya ditangkap," jelasnya. Rekman menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengancam dan melakukan kekerasan kepada ayah kandungnya lantaran tidak diberikan uang. 


"Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba," ungkap kapolsek.


"Barang bukti yang kami amankan satu bilah pisau bergagang hitam. Tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.(*/bv24) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *