Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriiminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriiminal. Tampilkan semua postingan

Jual Pil Koplo,Toko Kosmetik di Jakarta Barat Digerebeg Satresnarkoba Polres Serang

Maret 01, 2024

 



Serang,  - Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.


Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh. 


Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.


Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000.



Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari 2024.


"Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat 1 Maret 2024.


Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.


"Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000," tambah pria yang akrab disapa Condro.


Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.


"Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke," terangnya.



Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa  2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


"Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," tambahnya.


Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," tegasnya.(*/red) 

Dua Kelompok Hendak Tawuran dan Balap Liar Diamankan Polsek Karawaci

Juli 31, 2023






KOTA TANGERANG, - Tim Opsnal operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya di pimpin Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira berhasil mengamankan 8 orang dari dua kelompok remaja di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Karawaci.


Dua kelompok ini 4 orang diamankan di Jalan Proklamasi, Karawaci diduga keras hendak tawuran dengan membawa sebilah samurai dan 2 bom molotov. Mereka adalah  Li, NA, MRC dan FAS keemapatnya masih berusia 16 tahun.


Sementara 4 orang lainnya diamankan Polisi diduga hendak menggelar Trek-trekan motor di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci. Berinisial W (28), AM (27) MN (17) dan FA (17).


Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira, mengatakan, operasi rutin cipta kondisi terus digalakkan pihaknya, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan, tawuran, geng motor maupun aksi balap liar di wilayah.


"Kegiatan Operasi Cipkon di wilayah hukum Polsek Karawaci bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian tawuran, kejahatan jalanan, 3 C (Curat, Curas dan Curanmor,red)," terangnya. Senin (31/7/2023).


Berdasarkan arahan dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi agar seluruh Polsek Jajaran melaksanakan operasi rutin cipta kondisi terutama di lokasi rawan dan malam weekend atau libur panjang.


"Berdasarkan arahan Kapolres Metro Tangerang Kota, operasi rutin kewilayahan dilaksanakan secara mobile, kita menyasar pada lokasi rawan kejahatan, tawuran geng motor, balap liar maupun kejahatan 3c," tuturnya.


Untuk diketahui masyarakat, bila mengetahui dan mendapatkan informasi adanya suatu tindak kejahatan di wilaya hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dapat menghubungi Polsek-Polsek terdekat atau mencatat nomer command Center Polres Metro Tangerang Kota 082211110110 atau call center 110. 


"Informasi sekecil apapun masyarakat dapat melapor ke Polisi, kami siap melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat," pungkas Taufan.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *