Tampilkan postingan dengan label hukum dan peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan peristiwa. Tampilkan semua postingan

Wartawan dan Keluarganya di Karo Tewas Terbakar Usai Bongkar Kasus Perjudian Diduga Milik Oknum TNI

Juni 30, 2024


KARO, - Rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, ludes terbakar.


Dalam peristiwa nahas tersebut, dilaporkan Rico beserta keluarganya meninggal dunia.


Adapun identitas para korban yakni, Rico Sempurna Pasaribu (40), Istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).


Insiden kebakaran tersebut terjadi, pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.


Sebelum Tewas dalam Kebakaran tersebut, Sempurna Pasaribu gencar memberitakan soal Praktik perjudian.


Berita itu juga diunggah Sempurna lewat laman media sosialnya.


Peristiwa kebakaran dan tewasnya Rico beserta keluarga terjadi selang beberapa hari setelah ia meliput lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting.


Pada berita yang dibuatnya, Rico menyebut ada keterlibatan oknum TNI. 


Namun Kabid Humas Polda Sumut membantah ada kaitan antara berita tersebut dengan kebakaran, dan kematian korban.


"Oh itu lain hal itu apa namanya lain hal yang yang terjadi saat ini," katanya.(*/Red) 

Seorang Anak di Kebumen Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku Kabur Usai Membunuh

Juni 22, 2024

KEBUMEN, - Entah apa yang merasuki Ngadimin (51), hingga tega menghabisi nyawa Kasum (73) ayahnya sendiri. 


Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, (19/6) sekitar pukul 09.30 WIB.


Belum diketahui pasti motif pembunuhan tersebut, namun pelaku diduga gelap mata akibat faktor ekonomi.


Korban ditemukan meninggal di lokasi kejadian dengan luka sebetan senjata tajam di bagian leher dan kepala.


Peristiwa ini terjadi di Padukuhan Kedung Trenggiling RT.003 RW.001, Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam. 


Tepatnya ketika Ngadimin (pelaku) yang merupakan anak korban, yang berdomisili di Gunungkidul, Yogyakarta sedang berkunjung ke rumah ayahnya (korban).


kejadian tak manusiawi tersebut berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku. 


Tetangga yang mendengar teriakan pun sempat datang ke rumah korban guna memastikan keadaan. 


Namun, tak disangka korban justru ditemukan sudah tergeletak dengan kondisi bersimbah darah. 


Usai membunuh sang ayah, pelaku lantas melarikan diri ke dalam hutan. 


Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Ngadimin tak lama setelah kejadian. 


Pelaku ditangkap pada Kamis (20/6) sekitar pukul 07.00 WIB.


Pelaku diamankan di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, yang bersebelahan dengan wilayah Kecamatan Karanggayam.(*) 


Driver Taxi Online Maxim di Jambi Tewas Dibegal Penumpangnya

April 19, 2024


JAMBI, - Polisi menangkap Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22), 2 begal diduga pembunuh driver taksi online Risdianto di Jambi. 


Pelaku membuang jasad korban ke kebun sawit usai pembunuhan.


Kasus ini terungkap usai keluarga korban melaporkan orang hilang. Jasad korban ditemukan setelah polisi menangkap satu pelaku Agam Santoso (19), pada Minggu (14/4/2024) pagi.


"Setelah diamankan diduga pelaku atas nama Agam membenarkan bahwa dirinya dan rekannya Afif telah membunuh sopir Maxim atas nama Risdianto dan membuang mayat korban di Jalan Ness Kabupaten Batanghari," kata Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar, Senin (15/4/2024).


Pelaku akhirnya menunjukkan lokasi membuang mayat tersebut. Mayat korban dibuang di area kebun sawit di Jalan Ness. Pada saat ditemukan, mayat korban sudah dalam keadaan membusuk. Sebab sudah 5 hari meninggal dunia.


Risdianto meninggalkan istri dan 4 orang anaknya.(*) 

Oknum Pegawai Bank Kosipa/Bank Keliling yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Warga Baros Kabupaten Serang

April 04, 2024


Serang - Pasca terjadinya penganiayaan terhadap warga baros Kab Serang oleh oknum pegawai Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu (31/03) malam.


Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan oknum dan tidak ada unsur SARA dan lainnya. Polda Banten akan menindak tegas para pelaku penganiayaan. 


Kapolda memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.


"Jika masih ditemukan, Kami akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan," tegas Kapolda. 


Selanjutnya, Kapolda Banten juga menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pj Gubernur dan Danrem serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya. 


Diakhir, Kapolda mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Banten untuk bersama-sama menjaga kondusifitas. "Saya mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang berada di wilayah Banten agar bersama-sama kita menjaga kondusifitas khususnya di bulan Ramadhan ini, Saya yakin masyarakat kita mampu melewati hal seperti ini dan saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Polda Banten untuk mengusut tuntas masalah ini," tutup Kapolda. (*/Red) 

Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

Maret 26, 2024


TANGERANG -- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang laki-laki pelaku penjambretan handphone iPhone milik wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.


Diduga kuat keduanya merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.


"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling," ungkap Kapolres dalam keterangannya. Selasa (26/3/2024).


Selanjutnya dengan gerak cepat tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.


Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.


"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Bergerak cepat petugas (Polisi) langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini,"jelasnya.


Kedua pelaku tersebut berinisial JD alias Jergi (25) dan AF alias Izal (29), Menurut Zain adalah pelaku spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar korban wanita.


"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan, kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam," terang Zain.


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.(*/Red) 

Biadab, Oknum Debt Colektor Diduga Orang Suruhan FIF Aniaya Wartawan Hingga Mengalami Luka luka

Maret 21, 2024

 


TANGERANG, – Lagi dan lagi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media online BeritaKilat.com yang diduga mendapat kekerasan dari Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024.


Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Bantenx untuk penanganan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari korban Abdul Kabir, padahal sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba'i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini. 

“Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya, karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka, ” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka – luka yang ia alami kepada rekan media. 



Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H ikut angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Debitur yang dilakukan Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kab-Tangerang. 

Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan. 


“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba - tiba oleh Debt Colektor (DC) saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih. (*/AQ) 

Bocah Umur 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Pria Dewasa (30) di Wilayah Pasar Kemis

Februari 24, 2024
Ilustrasi


Tangerang || Lagi - lagi terjadi perlakuan tidak pantas terhadap anak dibawah umur dan terbilang masih Balita usia 6 tahun, sebut saja mawar korban pencabulan oleh pria berumur 30 tahun di daerah pasar Kemis, kabupaten Tangerang provinsi Banten. Sabtu (24/02/24) 


Orang tua korban pencabulan anak di bawah umur menceritakan kronologis kejadian yang menimpa putrinya yang baru berusia 6 tahun dihadapan awak media, saat melakukan visum oleh Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobat Balaraja. Awalnya Ibu korban curiga atas prilaku anaknya yang selalu teriak - teriak saat di dekati diduga pelaku pencabulan anak,"awas lu bilangin mamah" Ujar anak tersebut bercerita dengan polosnya.


Lalu ibunya, mendesak Putrinya yang baru berumur 6 tahun agar mau berterus terang, apa yang sudah terjadi pada dirinya, lalu kemudian putrinya pun menceritakan nya, Ibu mawar yang keseharian nya bekerja menjaga warung jajanan di sebuah warnet, dan baru bekerja setahun selalu membawanya saat di warnet, dari situlah korban mawar di perlakuan tidak senonoh oleh diduga pelaku pencabulan anak tersebut yang benar-benar masih bau kencur dan dibawah umur. 



Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polresta Tangerang, dan si pelaku langsung di ringkus Polisi Polresta Tangerang, beserta membawa rekaman CCTV warnet saat kejadian. 


Diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, terancam hukuman sanksi berdasarkan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas undang - undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah). 


pihak keluarga menuntut pelaku pencabulan anak dibawah umur di proses secara hukum yang berlaku.


Dilansir dari berita antero.co 


(Taswan)

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Diamankan ke Polsek Jatiuwung Berikut Sajam, Petasan dan Bom Molotov

Januari 21, 2024



KOTA TANGERANG, - Polisi bersama warga kembali menggagalkan aksi tawuran lokasi di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten Minggu (21/1/2024) dini hari tadi.


Dalam peristiwa itu, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, anggota Pokdarkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan 10 remaja yang diduga hendak tawuran.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Tim patroli cipta kondisi (cipkon) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono. 


Kata Zain, tim dibentuk melalui pembagian area patroli yang disinyalir menjadi tempat nongkrong sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran.


"Awalnya patroli cyber instagram, facebook, tiktok (medsos,red) mengetahui ada akun bernama originale702 berasal kelompok remaja daerah Cibodas sedang berkumpul di depan Lapangan Futsal Mangga Raya, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang," kata Zain.


Saat didatangi petugas bersama warga para remaja ini tidak mengakui akan melakukan aksi tawuran. Saat digeledah pun tidak ditemukan senjata tajam (sajam) ada pada mereka. 


Namun, ketika itu polisi curiga dengan gerak-gerik para remaja tersebut hingga melakukan penyisiran di area sekitar lapangan futsal itu.


"Benar saja, setelah anggota (polisi,red) bersama anggota Pokdarkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat melakukan penyisiran disekitar lapangan futsal ini kita menemukan tiga sajam, petasan dan bom molotov yang disembunyikan di dalam karpet," ungkapnya.


Atas temuan tersebut, selanjutnya 10 orang remaja beserta barang bukti 2 (dua) bilah celurit ukuran sedang dan besar, 1 samurai, 2 petasan kembang api dan botol berisi bensin dengan penutup kain (bom molotov) dan motor yang digunakan mereka langsung diamankan ke Mapolsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.


"Para remaja ini masih berusia belasan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Unit PPA Polres, Bapas anak dan P2TP2A, untuk menangani dan mendampingi. Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan," tutup Zain.

(Melisa) 

P2TP2A Pamarayan Prihatin atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Menimpa RN, Minta Polisi Proses Hukum Pelaku

Juni 24, 2023
Kunjungan P2TP2A

 






SERANG --- Dugaan tindak pidana pelecehan seksual diduga dilakukan seorang pria ber inisial NS, terhadap seorang gadis dibawah umur inisial RN (14) terjadi di rumah korban pada Kamis 01 Juni 2023, di Desa Pudar Kecamatan Pamarayan, kini tengah bergulir di Meja penyidik Polres Serang Polda Banten. 


Dengan bukti laporan diterima pihak korban sebagai pelapor pada Kamis 15 Juni 2023 : bernomor LP/B/160/V/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES SERANG POLDA BANTEN. 



Adapun Kronologis kejadian bermula ketika korban (RS) sedang tidur di Kamarnya lalu terduga pelaku (NS) datang ke kamar korban lalu terduga pelaku memegang bagian dada korban selanjutnya korban terbangun dan mencoba untuk menghindar namun terduga pelaku mengancam untuk tetap berada di kamar nya. 


Selanjutnya terduga pelaku memegang bagian sensitive korban dan membuka celana korban lalu terduga pelaku membuka celananya selanjutnya terduga pelaku melakukan hubungan badan dengan korban pada saat itu korban di ancam untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orangtuanya.Setelah kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian sensitive nya lalu korban bercerita kepada kedua orang tuanya lalu korban berobat ke RSUD Drajat Prawira Negara dan melaporkan kejadian yang di alami nya ke Polres Serang untuk di tindak lanjuti. 

Wakil Ketua BPPKB DPC KAB SERANG, 


Diketahui, Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut tengah berproses di PPA Polres Serang, dan pihak keluarga korban telah dikunjungi  oleh Ketua P2TP2A Kec.Pamarayan Nana Sastra Permana MSi dan Ketua P2TP2A Kab Serang Siti Nurlitawati, pada Kamis (22/6/23). 

Dalam kunjungan itu, Nana Permana mengatakan, " Saya atas nama ketua P2TP2A Kecamatan Pamarayan sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut, Say mengucapkan terima kasih kepada keluarga, kepada ormas BPPKB Serang dan masyarakat yang peduli membantu melaporkan kejadian Ini, Ini adalah kasus serius yang harus ditangani denhan sebaik baiknya, serta kasus ini harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan si korban mendapatkan keadilan, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain yg mungkin akan melakukan hal ini," terang Nana. 

Sementara, Usup Wakil Ketua BPPKB DPC Kab Serang yang mendampingi kasus tersebut juga mengatakan, " Kami mengutuk keras terhadap perbuatan pelaku yang sudah tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan akan terus berjuang untuk melakukan upaya hukum agar si pelaku di jerat hukum yang berlapis," tegasnya.

Murti orangtua Korban berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang tega menodai kesucian putri kesayangannya itu, "Sampai saat ini anak saya masih terlihat trauma dan mengalami tekanan psikis, kasus ini saya percaya kan kepada penegak hukum, agar Pelaku benar-benar di jerat hukum ," ucap Murti.(Rudy).

Bangunan Pondasi Milik Warga Tegal Maja Kragilan Diduga Dirusak Orang Berinisial (J)

Juni 16, 2023




Serang -- Diduga persoalan lahan batas rumah, JM yang tertuduh sebagai pelaku pengerusakan bangunan pondasi milik Rasam, warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (15/6/23) sekitar pukul 15:30 Wib. 


Menurut keterangan beberapa warga sekitar yang mengetahui aksi pengerusakan itu, JM secara membabibuta melakukan nya, tanpa tahu apa motif dibalik aksinya. 


Sementara, menurut Rasam mengaku kaget dan bingung  mengapa hal tersebut dilakukan oleh JM, "Saya juga kaget kenapa tiba-tiba bangunan pondasi yang saya bangun ini dibongkar dan tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada kami selaku pihak ahli waris," ujar Rasam.


Terpisah, Kepala Desa Tegal Maja H. M. Iksan menanggapi yang terjadi pada wargaya tersebut menjelaskan. 


 "Kita lagi mendalami atas hak masing masing, nanti akan kita musyawarahkan di Desa untuk mencocokkan batas-batas tanahnya," kata Iksan, pada Kamis (15/6/2023).


Pihak mengaku baru menerima aduan dari satu pihak, "Kita baru nerima aduan dari satu pihak dan belum dikonfrontir dengan keterangan pihak yang satunya, tapi nanti akan kita pertemukan untuk menyelesaikannya, paling hari Senin akan kita panggil keduanya ke kantor Desa Tegal Maja," tutup Iksan.


Hingga berita ini diterbitkan JM belum bisa dikonfirmasi oleh awak media.(Akmalia)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *