Tampilkan postingan dengan label hukum dan peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan peristiwa. Tampilkan semua postingan

Wartawan dan Keluarganya di Karo Tewas Terbakar Usai Bongkar Kasus Perjudian Diduga Milik Oknum TNI

Juni 30, 2024


KARO, - Rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, ludes terbakar.


Dalam peristiwa nahas tersebut, dilaporkan Rico beserta keluarganya meninggal dunia.


Adapun identitas para korban yakni, Rico Sempurna Pasaribu (40), Istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).


Insiden kebakaran tersebut terjadi, pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.


Sebelum Tewas dalam Kebakaran tersebut, Sempurna Pasaribu gencar memberitakan soal Praktik perjudian.


Berita itu juga diunggah Sempurna lewat laman media sosialnya.


Peristiwa kebakaran dan tewasnya Rico beserta keluarga terjadi selang beberapa hari setelah ia meliput lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting.


Pada berita yang dibuatnya, Rico menyebut ada keterlibatan oknum TNI. 


Namun Kabid Humas Polda Sumut membantah ada kaitan antara berita tersebut dengan kebakaran, dan kematian korban.


"Oh itu lain hal itu apa namanya lain hal yang yang terjadi saat ini," katanya.(*/Red) 

Seorang Anak di Kebumen Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku Kabur Usai Membunuh

Juni 22, 2024

KEBUMEN, - Entah apa yang merasuki Ngadimin (51), hingga tega menghabisi nyawa Kasum (73) ayahnya sendiri. 


Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, (19/6) sekitar pukul 09.30 WIB.


Belum diketahui pasti motif pembunuhan tersebut, namun pelaku diduga gelap mata akibat faktor ekonomi.


Korban ditemukan meninggal di lokasi kejadian dengan luka sebetan senjata tajam di bagian leher dan kepala.


Peristiwa ini terjadi di Padukuhan Kedung Trenggiling RT.003 RW.001, Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam. 


Tepatnya ketika Ngadimin (pelaku) yang merupakan anak korban, yang berdomisili di Gunungkidul, Yogyakarta sedang berkunjung ke rumah ayahnya (korban).


kejadian tak manusiawi tersebut berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku. 


Tetangga yang mendengar teriakan pun sempat datang ke rumah korban guna memastikan keadaan. 


Namun, tak disangka korban justru ditemukan sudah tergeletak dengan kondisi bersimbah darah. 


Usai membunuh sang ayah, pelaku lantas melarikan diri ke dalam hutan. 


Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Ngadimin tak lama setelah kejadian. 


Pelaku ditangkap pada Kamis (20/6) sekitar pukul 07.00 WIB.


Pelaku diamankan di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, yang bersebelahan dengan wilayah Kecamatan Karanggayam.(*) 


Driver Taxi Online Maxim di Jambi Tewas Dibegal Penumpangnya

April 19, 2024


JAMBI, - Polisi menangkap Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22), 2 begal diduga pembunuh driver taksi online Risdianto di Jambi. 


Pelaku membuang jasad korban ke kebun sawit usai pembunuhan.


Kasus ini terungkap usai keluarga korban melaporkan orang hilang. Jasad korban ditemukan setelah polisi menangkap satu pelaku Agam Santoso (19), pada Minggu (14/4/2024) pagi.


"Setelah diamankan diduga pelaku atas nama Agam membenarkan bahwa dirinya dan rekannya Afif telah membunuh sopir Maxim atas nama Risdianto dan membuang mayat korban di Jalan Ness Kabupaten Batanghari," kata Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar, Senin (15/4/2024).


Pelaku akhirnya menunjukkan lokasi membuang mayat tersebut. Mayat korban dibuang di area kebun sawit di Jalan Ness. Pada saat ditemukan, mayat korban sudah dalam keadaan membusuk. Sebab sudah 5 hari meninggal dunia.


Risdianto meninggalkan istri dan 4 orang anaknya.(*) 

Oknum Pegawai Bank Kosipa/Bank Keliling yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Warga Baros Kabupaten Serang

April 04, 2024


Serang - Pasca terjadinya penganiayaan terhadap warga baros Kab Serang oleh oknum pegawai Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu (31/03) malam.


Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan oknum dan tidak ada unsur SARA dan lainnya. Polda Banten akan menindak tegas para pelaku penganiayaan. 


Kapolda memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.


"Jika masih ditemukan, Kami akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan," tegas Kapolda. 


Selanjutnya, Kapolda Banten juga menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pj Gubernur dan Danrem serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya. 


Diakhir, Kapolda mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Banten untuk bersama-sama menjaga kondusifitas. "Saya mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang berada di wilayah Banten agar bersama-sama kita menjaga kondusifitas khususnya di bulan Ramadhan ini, Saya yakin masyarakat kita mampu melewati hal seperti ini dan saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Polda Banten untuk mengusut tuntas masalah ini," tutup Kapolda. (*/Red) 

Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya

Maret 26, 2024


TANGERANG -- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang laki-laki pelaku penjambretan handphone iPhone milik wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.


Diduga kuat keduanya merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.


"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling," ungkap Kapolres dalam keterangannya. Selasa (26/3/2024).


Selanjutnya dengan gerak cepat tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.


Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.


"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Bergerak cepat petugas (Polisi) langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini,"jelasnya.


Kedua pelaku tersebut berinisial JD alias Jergi (25) dan AF alias Izal (29), Menurut Zain adalah pelaku spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar korban wanita.


"Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan, kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam," terang Zain.


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *