Tampilkan postingan dengan label hukum dan politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan politik. Tampilkan semua postingan

PPRA LXIII Lemhanas Gelar Seminar Nasional, Angkat Isu Politik Identitas sebagai Tantangan Pemilu 2024

Agustus 10, 2022

 


Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Peserta didik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII Lemhannas menggelar seminar Nasional di ruang Gajah Mada, Gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam seminar itu, diangkat tema 'Tantangan Pemilu 2024: Mereduksi Politik Identitas'.


Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Lemhannas Andy Widjajanto. Sedangkan untuk narasumber menghadirkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Staf Khusus Kemenkominfo Dedy Permadi, dan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.


 Presiden Joko Widodo menjadi pembicara kunci pada kegiatan itu. Presiden Joko Widodo memberikan sambutan secara virtual. Dalam sambutannya, Presiden menyambut baik pelaksanaan seminar. 


Menurutnya, seminar yang diprakarsai PPRA LXIII itu merupakan bentuk aktualisasi sesanti Tanhana Dharma Mangrva atau tidak ada kebenaran yang mendua sehingga diharapkan dapat mereduksi politik identitas.


"Saya harap seminar ini menghasilkan kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan baik untuk memperkuat konsolidasi demokrasi dengan merumuskan strategi utama dalam mereduksi politik identitas dan juga melakukan adopsi teknologi dalam infrastruktur digital demokrasi untuk melahirkan pemilu yang lebih baik," ucap Presiden.


Presiden juga mengatakan, sesanti Tanhana Dharma Mangrva dirumuskan bukan untuk membuat perbedaan, melainkan untuk mempersatukan. 


"Sesanti yang dibuat untuk memastikan kemajemukan menjadi pilar persatuan. Mengarahkan kita untuk merajut kebhinekaan menjadi satu persaudaraan yang abadi," ujar Presiden.


Presiden juga menyebut, Pemilu serentak akan menjadi ujian yang sesungguhnya bagi Bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Ia menambahkan, Pemilu Serentak bukan sekadar menjalankan mandat Reformasi 1998.


"Tapi kita harus dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang," tuturnya.


Pewarta: Irwan

PKN Adukan Anggota Komisi Informasi ke Ketua Komisi Informasi Jawa Barat karena Diduga Melanggar Kode Etik

Februari 26, 2022

 


BEKASI, BHINNEKANEWS71.COM -- Pemantau keuangan negara PKN telah membuat Pengaduan kepada ketua Komisi Informasi Jawa Barat karena di duga ada Anggota Komisioner melanggar Kode Etik Anggota Komisi Informasi yaitu menjadi ketua Majelis Komisioner pada Persidangan PKN sebagai pemohon dan 4 Kades Sebagai termohon, yang mana salah satu Kades sebagai termohon adalah saudara Semenda dari Inisial IF jabatan ketua Komisi Informasi jawa Barat ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat acara Konfrensi Pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya no 7 jatibening Bekasi pada tanggal 25 februari 2022 Jam 15 .00 Wib sampai selesai .


Patar menjelaskan berawal dari permintaan Informasi Publik tentang APBDes dan LPJ APBDEs terhadap 4 Desa di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur yaitu 

a.Pada Tanggal 3 Mei 2021  ke Desa Pananggapan Cianjur 

b.Pada Tanggal 13 Juli 2021 Ke desa Suka Galih Cianjur 

c.Pada Tanggal 19 Juli 2021 Ke Desa Mekar Mukti  Bandung barat 

d.Pada Tanggal 21 Juli 2021 ke Desa Cihampelas Bandung Barat 

Selanjutnya karena para Termohon ini tidak memberikan dan merespon Permintaan PKN ,maka PKN sebagai Pemohon  melakukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi informasi 

a.Pada Tanggal 14 Juli 2021 dengan  Termohon I Kades Pananggapan Cianjur dengan Register 1954/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021 

b.Pada Tanggal 17 September 2021 dengan  termohon  II Kades Suka Galih Cianjur

c.Pada Tanggal 08 Oktober 2021 dengan  termohon  III kades Mekar Mukti  Bandung barat

d.Pada 08 Oktober 2021 dengan   Termohon IV  Kades Cihampelas Bandung Barat 

Pendaftaran Gugatan di lakukan PKN pada tahun 2021 ,namun karena pandemi covid 19 ,persidangan baru di lakukan Pada Tanggal 9 Februari 2022 

Dengan Susunan Majelis Komisioner  Ijang Faisal Ketua Majelis dan Dadan Saputra  dan Dedi Dharmawan sebagai Anggota Majelis dan Agus Suprianto Sebagai Panitera 

Dengan amar Putusan ,memutuskan Menyatakan Bahwa Permohonan Pemohon (PKN) tidak dapat di terima .

Para Majelis Komisioner ini dengan arogannya dan menggunakan kekuasaan Absolutnya  menolak Permohonan PKN dengan alasan dan dalil  Permintaan Informasi di lakukan sekaligus  kepada lebih 3 badan Publik .dan Dalil ini menurut PKN terlalu mengada ada dan terkesan rekayasa ,karena Unsur unsur Sekaligus itu adalah Pembohongan dan pembodohan terhadap Rakyat ,karena fakta nya permintaan Informasi ke 4 Kepala Desa di lakukan pada tanggal dan bulan yang berbeda ,Komisioner nya yang membuat persidangan satu kali dan sekaligus 4  termohon Nomor Register sehingga terkesan sekaligus  ,demikian Ucap Patar sambil menunjukkan Tanggal dan Bulan Permintaan Informasi ke awak Media 

Patar Menyampaikan bahwa bukti Hubungan Semenda adalah  Antara  Ijang Faisal Ketua Majelis  dengan Asep Mulyadi Termohon IV kepala Desa Cihampelas Bandung barat Masih ada Hubungan keluarga atau Hubungan semenda nyaitu Istri dari Ijang Faisal Bernama Nxxxxxx Mempunyai nenek Bernama Ibu Uxxxxxx  ,Masih kakak beradik dengan Almarhum Kxxxxxx  Bapaknya Termohon IV 

Selanjutnya Berdasarkan Pasal 295 KUHAPer menyatakan Bahwa Hubungan keluarga semenda adalah Pasal 295 Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.

Bahwa berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi  Pasal 6 b   menyatakan .Setiap Anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas:

Pada ayat 6 b menyatakan  Anggota     Komisi     Informasi      tidak    diperkenankan bertindak  selaku Mediator  dan/ atau Majelis  Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik  kepentingan dengan sengketa yang dimaksud,  baik  karena  mempunyai  kepentingan, hubungan   keluarga  atau  semenda,   atau  sebab-sebab lain    yang   menurut    penalaran    yang   wajar    dapat dipastikan  akan menimbulkan konflik kepentingan

Patar menyampaikan ,atas kekalahan  ini ,PKN akan melakukan perlawanan antara lain akan melakukan Gugatan naik Banding atau Gugatan ke Beratan kepada PTUN Bandung dan akan menurunkan Seluruh anggota Tim PKN yang ada di jawa barat dan Jawa tengah untuk Demo ke Kantor Gubernur dan DPRD Provini Jawa barat dengan Tuntutan GANTI KOMISIONER IF .

Patar mengharapkan agar Komisi informasi jawa barat segera membentuk Majelis Kode etik yang berjumlah 3 Orang yamg terdiri dari Komisioner dan Tokoh Masyarakat dan berharap agar di berikan Tindakan tegas ,sebagai efek jera terhadap Oknum Oknum Komisioner lainnya  Yang Arogan dan yang sering memberlakukan diri nya seperti  Hakim yang memeriksa para tersangka yang cendrung menekan dan mencari kesalahan dan kelemahan  Pemohon dan memberikan keleluasaan kepada Termohon dan sering kelakuannya seperti Pengacara Badan Publik atau termohon .demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH sambil menutup acara Konferensi pers di Kantor PKN Pusat.(Patar/Red) 


Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Tergugat dan Pihak Ketiga Hadir Pada Agenda Sidang Sengketa Pilkades Desa Kibin Di PTUN Serang

Januari 27, 2022








SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Babak lanjutan gugatan sengketa pilkades Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten masuk pada Sidang lanjutan yakni sidang tertutup dalam persiapan berkas dari masing masing pihak yang melakukan upaya hukum. 


Hadir pada di Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) Serang, Kuasa hukum dari pihak penggugat, Kuasa hukum dari pihak tergugat dan kuasa hukum dari pihak ketiga (Kades terpilih) Rabu (26/1/2022).


Humas PTUN Serang, M.Heri Irawan dalam pres konference didepan awak Media menyampaikan bahwa agenda sidang saat ini masih dalam persiapan dan melengkapi data dari masing - masing pihak. 


"Agenda hari ini masih pemeriksaan persiapan, untuk memperbaiki gagatan dari pihak penggugat, dan juga minta data-data kepada tergugat, katena ada data yang tidak dimiliki oleh penggugat sehingga majelis Hakim nanti akan meminta data-data dan juga meminta data dari pihak tergugat. Nah pada pemeriksaan persiapan ini sifatnya masih tertutup" jelasnya 


Masih kata Heri, setelah pemeriksaan persiapan dan sudah dinyatakan layak untuk diajukan pada sidang terbuka untuk umum  dan bersifat terbuka. 


"untuk Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik maupun kesimpulan dan putusan, dilakukan decara elektronik melalui aplikasi. Jadi nanti kalau media mau meliput persidangan adalah saat Pembuktian dan keterangan saksi ataupun ahli, nanti akan kami gelar secara terbuka diruang sidang" sambung Heri. 


Dikatakan pula oleh Heri bahwa majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak ketiga, dalam hal ini Achmad Samsudin untuk menggunakan haknya karema Achmad Samsudin yang menjadi objek sengketa. 


Ditempat yang sama, Bambang yang bertindak sebagai Kuasa hukum dari Bupati Serang Ratu Tatu Khasanah, mengatakan kepada media terkait agenda sidang.


"Oh masih persiapan bang, persiapan pemeriksaan materi gugatan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kuasa, kemudian permohonan calon interfensi itu saja" Kata Bambang. 


Dikatakan Bambang bahwa minggu depan masih ada pemeriksaan ,karena dalam hukum acara TUN itu masih ada pemeriksaan sebelum masuk ke materi persidangan. Keabsahan para pihak, Kuasa , permohonan , gugatan, itu yang diverifikasi.


Sementara kuasa hukum penghugat M.Zainul Arifin dalam konfrensi persnya mengatakan, dalam hal pihak interfensi, melalui kuasa hukumnya Achmad Samsudin  masuk sebagai pihak ketiga (pihak interfensi). Dirinya juga menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Bupati ada 13 orang, dan kuasa dari A.Samsudin 2 orang. 


"Terkait dengan tuntutan kita, itu majelis Hakim menerima artinya, itu akan jadi bahan pertimbangan , itu kan kita ada permintaan penundaan surat keputusan, jikalau dianggap persoalan ini tidak kondusif di masyarakat,  kemudian ini dianggap penting, maka Majelis Hakim seiring dengan proses persidangan, bisa memerintahkan Bupati untuk melakukan penundaan surat keputusan itu, meskipun surat keputusan itu sudah diterbitkan" jelas Zainul. (Red).

Tak Puas Hasil Pilkades Massa Pendukung Cakades Demo Dikantor Kecamatan Kibin, Polisi Sigap Tenangkan Pendemo

November 04, 2021



SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Kapolsek Cikande Kompol Salahudin yang mengetahui aksi massa salah satu calon kepala desa (Cakades-red) mendatangi kantor kecamatan Kibin berupaya untuk menenangkannya, Rabu (3/11/2021).

Kapolsek Cikande Kompol Salahudin dihadapan massa pendukung mengatakan permasalahan pilkades adalah permasalahan bersama.

"Permasalahan pilkades ini salah permasalahan bersama, kalah menang itu harus kita terima, namanya pertandingan pasti ada yang kalah dan Ada yang menang" ucap Salahudin.

Kapolsek Cikande berpesan untuk konsultasikan permasalahan ke lawyernya karena segala permasalahan pilkades ada aturan mainnya. 

"Kalau bapak ibu merasa ada permasalahan dengan proses pilkades ini, sehingga bapak ibu kalah (Cakades-red) buktikan kemudian ikut aturan mainnya, di peraturan bupati sudah ada, konsultasikan ke lawyers nya ini masuk pidana apa perdata, semua ada aturan mainnya' tukas Salahudin.

"Tapi kalau bapak ibu kumpul disini tidak menyelesaikan masalah, saya minta kepada kalau kita datang mau bertanding atau mau mengadu kekuatan hukumnya harus ngerti dasar hukum harus ngerti permasalahannya" ujar kapolsek kembali.

"Dan kami menghimbau untuk kembali kerumah masing masing dengan tertib dan aman "tutupnya.

Massa yang berjumlah puluhan ini merupakan kedua kalinya, sebelumnya massa pendukung cakades nomor 1 ini sudah mendatangi kantor kecamatan Kibin yang terletak jalan raya Serang - Jakarta  desa Ciagel dan menginginkan perhitungan surat suara ulang karena adanya dugaan dugaan pelanggaran.

Massa dengan tertib meninggalkan kantor kecamatan,  tampak kepolisian dari polsek Cikande berjaga jaga selama aksi berlangsung. (*/Red) 

Viral Beredar Foto Salah Satu Timses Diduga Membagikan Uang didepan TPS

Oktober 10, 2021
Dok: Foto salah satu timses yang tertangkap layar sedang membawa Amplop diduga berisikan uang. (Frans) 


TANGERANG, BHINNEKANEWS71.Com  - Viralnya foto dibeberapa group WhatsApp tertangkap tangan sedang membagikan amplop yang diduga dari salah satu calon di desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang. Minggu (10 Oktober 2021)

Saat awak media mengkonfirmasi terkait viralnya foto tersebut kepada Pjs kepala desa Pasir Muncang Sadroi mengatakan saya belum mendapat laporannya mas terkait foto tersebut nanti akan saya coba kroscek dan pertanyakan kepada panitia Pilkadesnya ya mas

Saat awak media konfirmasi ketua panitia pilkades pasir muncang Ujang membenarkan terkait kejadian itu sudah diamankan oleh anggota panitia itu terjadi di Tps 02 Desa pasir muncang diwilayah banteng,terkait kelanjutannya sudah diarahkan untuk diproses secara hukum.

Kapolsek cisoka AKP Nurokhmat saat di hubungi awak media melalui WhatsApp mengatakan "belum ada laporan". (Frans/Red) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *